Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei

Pemimpin Besar Revolusi Islam:

Amnesti dan Remisi Sejumlah Terpidana Bertepatan Hari Mab’ats

Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei memberikan amnesti dan remisi kepada sejumlah terpidana Pengadilan Umum, Revolusi, Militer dan Lembaga Takzir Pemerintah di seluruh negeri atas permintaan Ayatullah Hashemi Shahroudi, Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran bertepatan dengan peringatan hari Mab’ats (kenabian Nabi Muhammad saw).

 

Berikut ini teks surat Ayatullah Hashemi Shahroudi dan jawaban Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei:

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Dengan menyampaikan salam kepada Yang Mulia Ayatullah Khamenei, Pemimpin Besar Revolusi Islam.

 

Bertepatan dengan tibanya hari besar kenabian Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah tanggal 29 Tir 1388/20 Juli 2009 dan berdasarkan poin 11 pasal 110 Undang Undang Dasar, diusulkan adanya pengampunan dan pengurangan masa hukuman terkait para terpidana di Pengadilan Umum, Revolusi, Militer dan Lembaga Takzir Pemerintah di seluruh negeri yang masa hukumannya telah pasti seperti yang akan disebutkan dan telah dijalani. Mereka yang telah disebutkan itu sebagai berikut:

 

A. Mereka yang dihukum seumur hidup dan berada di penjara

 

1. Sisa hukuman mereka tinggal tiga tahun dan hingga tanggal 29 Tir 1388 telah melewati seperempat dari keseluruhan masa tahananya.

2. Dua pertiga hukuman penjara seumur hidup lebih dari tiga tahun dan hingga tanggal 29 Tir 1388 telah melewati seperlima dari keseluruhan masa tahanannya.

3. Mereka yang dihukum seumur hidup dan hingga tanggal 29 Tir 1388 sedikitnya telah melewati masa sepuluh tahun dari masa tahanannya akan dikurangi menjadi 15 tahun.

4. Sisa masa tahanan wanita yang dihukumi seumur hidup dan sebelumnya punya hak pengasuhan anak dan masih tetap sebagai pengasuh sah mereka.

5. Sisa masa tahanan hukuman seumur hidup dan mereka yang berumur di bawah 18 tahun yang memiliki perkara perdata (saat terjadi aksi kriminal masih berusia di bawah 18 tahun), terpidana laki-laki yang berusia di atas 65 tahun dan perempuan di atas 50 tahun berdasarkan dokumen-dokumen tertulis dan kasus warga negara asing yang tidak memiliki dokumen sah dengan dibuktikan oleh dokter di setiap ibu kota provinsi.

 

B. Para tahanan perkara perdata yang dipenjara akibat tidak mampu melunasinya

 

1. Sisa masa tahanan akibat harus melunasi hingga 100 juta rial.

2. Tahanan yang harus melunasi tanggungannya mulai dari 101 juta rial hingga 500 juta rial akan dikurangi masa tahanannya hingga seperlima dari masa tahanan keseluruhan.

Penjelasan: Bila memiliki sejumlah hukuman (selain hukuman seumur hidup) seluruh hukuman yang ada dan tengah dijalani yang menjadi tolok ukur penghitungan.

 

C. Syarat-syarat memanfaatkan pengampunan hukuman

 

1. Tidak memiliki dua kasus terpidana akibat tindakan kriminal yang disengaja.

2. Para terpidana yang sebelumnya telah mendapat pengampunan, bila memiliki syarat-syarat mendapatkan pengampunan, maka terpidana hukuman seumur hidup harus telah melewati masa tahanan lima tahun dan selain terpidana seumur hidup telah melewati sepertiga dari sisa hukumannya sejak tanggal pengampunan sebelumnya.

Penjelasan: Para terpidana seumur hidup yang pernah mendapat pengampunan dan dipenjara akibat perkara perdata dan tidak mampu melunasinya akan mendapat pengampunan dengan catatan tidak ada pengaduan khusus dan terbukti memiliki syarat-syarat untuk mendapat pengampunan.

3. Terkait para terpidana 10 tahun dan kurang dari itu atau mereka yang memiliki perkara perdata yang telah memanfaatkan hak pengampunan sebelumnya, dasar penghitungan sisa hukuman ditetapkan setelah diterapkannya pengampunan.

4. Tidak ada pengaduan secara khusus atau hingga tanggal 29 Tir 1388 berhasil mendapat kerelaan pengadu dan atau kerugian yang diderita oleh pribadi atau lembaga telah dibayar.

 

D. Para terpidana di bawah ini tidak akan mendapat pengampunan

 

1. Penyelundup profesional.

2. Perampok bersenjata.

3. Pemerkosa.

4. Pelaku subversif.

5. Mohareb (orang yang melakukan perang terhadap Tuhan).

6. Penyelundup senjata dan amunisi.

7. Penyelundup bersenjata dan atau penyelundup narkotika terorganisir.

8. Terpidana seumur hidup dan terpidana lebih dari 20 tahun akibat tindak kriminal narkotika.

9. Kasus-kasus penting penyanderaan, korupsi dan penyuapan.

 

Wal Amru Ilaikum,

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sayyid Mahmoud Hashemi Shahroudi

30 Tir 1388/21 Juli 2009

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Dengan menyampaikan salam dan penghormatan disertai ucapan selamat atas tibanya hari penuh bahagia Mab’ats, usulan yang disampaik telah diterima dan disetujui.

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sayyid Ali Khamenei

 

30 Tir 1388/21 Juli 2009
700 /