Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei

Pemimpin Besar Revolusi Islam:

Rahbar Beri Grasi dan Remisi Sejumlah Tahanan Politik Di Hari Kelahiran Sayyidah ‎Fathimah az-Zahra as

Bertepatan dengan hari bahagia kelahiran Sayyidah Fatimah Az-Zahra as Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran menyetujui permohonan Ayatullah SadeghAmoli Larijani, Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan grasi dan remisi hukuman 81 orang narapidana pengadilan umum dan Revolusi yang ditangkap dalam peristiwa pasca partisipasi 40 juta warga dalam pemilu presiden tahun lalu dan menyesali perbuatannya dan memohon ampunan.

 

Teks surat Ayatullah Amoli Larijani sebagai berikut:

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Yang Terhormat Pemimpin Besar Republik Islam Iran atau Rahbar Ayatullah  Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei semoga Allah melanggengkan pengayoman-Nya yang teduh kepadanya.

 

Dengan mempersembahkan salam dan hormat serta ucapan selamat selamat datangnya hari bahagia kelahiran putri terhormat Nabi Islam yang mulia Muhammad saw dan beriringan hari raya bahagia ini dengan kelahiran Imam Khomeini ra setelah Revolusi Islam berjalan lebih dari tiga dekade fondasi-fondasi Republik Islam Iran betul-betul kokoh dan mengakar di dalam lubuk hati manusia-manusia mukmin yang dengan pertolongan ilahi dan dengan kepemimpinan Wali Fakih dan dukungan penuh umat mampu mengatasi segala konspirasi dan kesulitan dan mendaki jalannya yang tinggi.  

 

Pada tahun yang lalu dalam pemilu presiden yan ke-10, rakyat yang beragama dan revolusioner telah menciptakan sebuah peristiwa heroik lainnya dan memperlihatkan demokrasi sejati dan demokrasi agama di Iran-Islami. Meski pelbagai propaganda luas musuh dan para pedengki, mereka ikut berpartisipasi dalam pemilu yang tidak ada duanya dan dalam puncak kebebasan dengan dihadiri oleh 40 juta orang dan dengan sebagian besar telah memilih orang yang disenanginya.

 

Pertunjukan besar bangsa dan peristiwa heroik ini membuat musuh tersinggung dan mereka berupaya menyakiti hati masyarakat dan menyulut fitnah dan ketidakamanan dengan  bersatunya kelompok-kelompok anti-revolusi di dalam negeri dan luar negeri dan dukungan musuh bebuyutan dari segala sisi dan segelintir orang yang lalai dan tidak peka hati meskipun dengan tujuan yang berbeda-beda. Mereka mengobarkan api fitnah ini dan menciptakan kesusahan bagi masyarakat dan pemerintah dengan melanggar norma-norma dan menginjak-injak undang-undang dan menjarah harta dan jiwa masyarakat. Sesuai dengan tugasnya, badan-badan keamanan dan kepolisian serta pengadilan telah menghalangi pelaku fitnah, pelanggar hukum dan para pelaku-pelaku ketidakamanan.

 

Setelah esensi fitnah tampak jelas dan peran musuh terungkap, beberapa orang yang tertipu telah sadar dan menyesali perbuatannya dan menyatakan  penyesalannya serta memohon ampunan. Dalam melaksanakan  pasal 11 UUD disertai dengan penjelasan yang ada pada daftar nama 81 orang narapidana pengadilan umum dan Revolusi telah diperiksa dan ditetapkan telah memiliki syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapat grasi atau remisi hukuman. Hal ini akan dilaksanakan bila mendapat persetujuan Anda yang mulia.

 

Wal Amru Ilaikum Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sadeqh Larijani

 

Jawaban Ayatullah Sayyid Ali Khamenei atas permohonan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut:

 

Bismihirrahmanirrahim

 

Dengan ucapan salam dan selamat, usulan Anda disepakati.

 

Wassalamu Alaikum Warahmatullah.

 

Sayyid Ali Khamenei

12 Khordad 1389 (2/6/2010)

700 /