Pemimpin Besar
Revolusi Islam Iran atau Rahbar Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei
menetapkan secara resmi kebijakan umum
perbaikan pola konsumsi setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentu Kebijakan Negara.
Teks kebijakan
umum perbaikan pola konsumsi yang telah disampaikan kepada para pemimpin tiga
lembaga tinggi negara dan ketua Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagaimana
berikut:
Bismillahirrahmanirrahim
Kebijakan umum perbaikan pola konsumsi
1. Perbaikan budaya konsumsi baik pribadi, sosial maupun kelembagaan,
menyebarkan budaya hemat dan qanaah serta melawan pemborosan, foya-foya,
kemewahan dan konsumsi produk-produk asing dengan mendayagunakan pelbagai
kapasitas budaya, pendidikan, seni dan media-media khususnya Media Nasional.
2. Pengajaran secara luas terkait pola konsumsi yang
tepat.
3. Perluasan dan sosialisasi budaya pemanfaatan secara
efisien dengan mengetengahkan dan mendorong pola-pola yang terbukti sukses di
bidang ini dan dengan menekankan sejumlah parameter yang efisien, bertanggung
jawab, dispilin dan memuaskan.
4. Pelatihan prinsip-prinsip dan metode pengkonsumsian
tepat guna di seluruh tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga
universitas.
5. Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan
lembaga-lembaga umum lainnya hendaknya menjadi pelopor dalam upaya memperbaiki
pola konsumsi.
6. Memberantas penyebaran budaya konsumerisme dan secara
nyata menunjukkan sikap sensitif terkait produk-produk dan simbol-simbol budaya
penyebar pemborosan dan kemewahan.
7. Penghematan dalam mengkonsumsi energi dengan
menerapkan keseimbangan terkait penetapan harga dan non-harga dengan tujuan
mengurangi parameter energi secara kontinyu sedikitnya dua pertiga dari angka
yang ada hingga akhir program Pelita kelima dan sedikitnya seperdua dari angka
saat ini hingga akhir program Pelita keenam dengan penekan pada kebijakan
seperti berikut:
Melaksanakan pengkajian komprehensif dan solid terkait
infrastruktur energi negara dengan tujuan mengatur secara tepat guna penawaran
dan konsumsi energi.
Penyusunan program nasional dalam memanfaatkan energi dan
penerapan kebijakan motifasi seperti dukungan dana dan kemudahan pinjaman bank
demi melaksanakan proyek penggunaan tepat guna, penawaran energi dan pembentukan
lembaga-lembaga masyarakat dan swasta guna meningkatkan efisiensi energi.
Proteksi parameter energi makro dengan mekanisme yang
tepat.
Revisi dan ratifikasi undang-undang terkait penawaran dan
konsumsi energi, penyusunan dan penerapan standar nasional bagi produksi dan
impor seluruh alat dan perlengkapan yang menggunakan energi dan penguatan
sistem pengawasan terhadap pelaksanaannya serta mewajibkan para produsen untuk
memperbaiki proses produksi yang memakai energi.
Perbaikan dan pengukuhan struktur transportasi umum
dengan penekanan pada kereta api baik di dalam kota atau antarkota dengan
tujuan mempersiapkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan lebih mudah dan murah
dari kendaraan umum.
Meningkatkan efisiensi pembangkit-pembangkit listrik,
menambah keragaman sumber-sumber pembangkit listrik dan menambah saham energi
baru dan dapat diperbaharui.
Perluasan produksi listrik dari pembangkit-pembangkit
listrik secara terpencar, lebih kecil namun lebih menghasilkan tenaga listrik
dan secara bersamaan mampu memproduksi listrik dan panas.
Perbaikan metode perangkat pengalihan energi termasuk memaksimalkan
produksi perangkat pemindahan hasil olahan minyak lewat pipa dan kereta api.
8. Memperbaiki nilai guna dan melembagakan konsumi air
yang hemat di seluruh bidang, khususnya di sektor pertanian dalam kerangka di
bawah ini:
Mendisain, menyusun, dan melaksanakan dokumen nasional pola
konsumsi air di pelbagai bidang dan memperbaruinya.
Menerapkan kebijakan motifasi dan dukungan terhadap
segala rancangan tepat guna baik eksploitasi, penyimpanan dan konsumsi air.
Penyusunan dan penerapan standar dan aturan yang
dibutuhkan demi mengurangi kerusakan air dan melindungi kualitas sumber-sumber
air dan mencegah pencemaran air.
Perbaikan pola penanaman dan penerapan metode penyiraman
yang lebih efisien, menciptakan infrastruktur yang lebih tepat guna menjamin,
mendistribusikan air minum dan mengatur alokasi dan konsumsi air di sektor
produksi berdasarkan nilai strategis dan ekonomi.
Penyusunan program untuk memanfatkan ulang dan mendaur
ulang air.
Penyusunan dan penerapan program nyata dan sesuai demi
menciptakan keseimbangan antara sumber dan konsumsi air, khususnya sumber air
bawah tanah yang memiliki keseimbangan negatif dan penerapan pengelolaan
kekeringan dan banjir yang sesuai dengan kondisi lokal.
9. Perbaikan pola konsumsi roti dengan cara meningkatkan
dan memperbaiki kondisi dan kualitas proses “produksi dan pembikinan roti dari
gandum” dan “konsumsi roti” dalam kerangka kebijakan berikut:
Pemusatan dalam menentukan kebijakan, menunjuki,
mengawasi dan menentukan lembaga yang mengelola regulasi pasar roti.
Penerapan kebijakan proteksi dan motifasi demi
meningkatkan level kesehatan pusat-pusat produksi roti dan memanfaatkan sumber
daya manusia yang cakap dan terlatih dalam proses produksi roti.
Melindungi cadangan strategis gandum.
Regulasi transaksi perdagangan pasar gandum dan tepung
dengan tujuan mengatur pasar dalam negeri.
Perbaikan struktur produksi dan perbaikan proses dan perluasan
produksi beragam roti berkualitas, sehat dan sesuai dengan rasa dan budaya
masyarakat dengan cara menyusun dan menerapkan standar dan metode yang telah
terbukti dan prinsip-prinsip produksi gandum, tepung dan pembakaran roti yang
benar.
10. Peningkatan pemanfaatan dalam kerangka kebijakan
berikut:
Perubahan kinerja terwujudnya devisa nasional lebih
bersandarkan pada keuntungan yang berasal dari perniagaan masyarakat.
Peningkatan pemanfaatan dengan penekanan pada penegakan
sistem pemberian saham yang menguntungkan yang berasal dari pemanfaatan dengan
cara:
Memaksimalkan nilai tambah dan keuntungan yang berasal
dari investasi sumber daya manusia, sosial dan materi dengan penekan pada ilmu
ekonomi dasar.
Penegakan mekanisme motifasi dalam sistem pembayaran di
sektor umum dan korporasi.
Penegakan pengalokasian dana operasional dan perbaikan
proses terkait sumber-sumber negara berdasarkan keuntungan ekonomi dan sosial.
Perbaikan struktur evaluasi dan penilaian, pengambilan
kinerja yang lebih berorientasi hasil dan mengaudit kinerja lembaga-lembaga
pemerintah.
Perbaikan undang-undang, aturan, metode, perangkat dan
proses pelaksanaan.