Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei

Pemimpin Besar Revolusi Islam:

Pengumuman Kebijakan Umum Reformasi Pola Konsumsi

Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau Rahbar Ayatullah Al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menetapkan secara resmi  kebijakan umum perbaikan pola konsumsi setelah berkonsultasi dengan Dewan Penentu Kebijakan Negara.

 

Teks kebijakan umum perbaikan pola konsumsi yang telah disampaikan kepada para pemimpin tiga lembaga tinggi negara dan ketua Dewan Penentu Kebijakan Negara sebagaimana berikut:

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Kebijakan umum perbaikan pola konsumsi

 

1. Perbaikan budaya konsumsi baik pribadi, sosial maupun kelembagaan, menyebarkan budaya hemat dan qanaah serta melawan pemborosan, foya-foya, kemewahan dan konsumsi produk-produk asing dengan mendayagunakan pelbagai kapasitas budaya, pendidikan, seni dan media-media khususnya Media Nasional.

 

2. Pengajaran secara luas terkait pola konsumsi yang tepat.

 

3. Perluasan dan sosialisasi budaya pemanfaatan secara efisien dengan mengetengahkan dan mendorong pola-pola yang terbukti sukses di bidang ini dan dengan menekankan sejumlah parameter yang efisien, bertanggung jawab, dispilin dan memuaskan.

 

4. Pelatihan prinsip-prinsip dan metode pengkonsumsian tepat guna di seluruh tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga universitas.

 

5. Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan lembaga-lembaga umum lainnya hendaknya menjadi pelopor dalam upaya memperbaiki pola konsumsi.

 

6. Memberantas penyebaran budaya konsumerisme dan secara nyata menunjukkan sikap sensitif terkait produk-produk dan simbol-simbol budaya penyebar pemborosan dan kemewahan.

 

7. Penghematan dalam mengkonsumsi energi dengan menerapkan keseimbangan terkait penetapan harga dan non-harga dengan tujuan mengurangi parameter energi secara kontinyu sedikitnya dua pertiga dari angka yang ada hingga akhir program Pelita kelima dan sedikitnya seperdua dari angka saat ini hingga akhir program Pelita keenam dengan penekan pada kebijakan seperti berikut:

 

Melaksanakan pengkajian komprehensif dan solid terkait infrastruktur energi negara dengan tujuan mengatur secara tepat guna penawaran dan konsumsi energi.

 

Penyusunan program nasional dalam memanfaatkan energi dan penerapan kebijakan motifasi seperti dukungan dana dan kemudahan pinjaman bank demi melaksanakan proyek penggunaan tepat guna, penawaran energi dan pembentukan lembaga-lembaga masyarakat dan swasta guna meningkatkan efisiensi energi.

 

Proteksi parameter energi makro dengan mekanisme yang tepat.

 

Revisi dan ratifikasi undang-undang terkait penawaran dan konsumsi energi, penyusunan dan penerapan standar nasional bagi produksi dan impor seluruh alat dan perlengkapan yang menggunakan energi dan penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaannya serta mewajibkan para produsen untuk memperbaiki proses produksi yang memakai energi.

 

Perbaikan dan pengukuhan struktur transportasi umum dengan penekanan pada kereta api baik di dalam kota atau antarkota dengan tujuan mempersiapkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan lebih mudah dan murah dari kendaraan umum.

 

Meningkatkan efisiensi pembangkit-pembangkit listrik, menambah keragaman sumber-sumber pembangkit listrik dan menambah saham energi baru dan dapat diperbaharui.

 

Perluasan produksi listrik dari pembangkit-pembangkit listrik secara terpencar, lebih kecil namun lebih menghasilkan tenaga listrik dan secara bersamaan mampu memproduksi listrik dan panas.

 

Perbaikan metode perangkat pengalihan energi termasuk memaksimalkan produksi perangkat pemindahan hasil olahan minyak lewat pipa dan kereta api.

 

8. Memperbaiki nilai guna dan melembagakan konsumi air yang hemat di seluruh bidang, khususnya di sektor pertanian dalam kerangka di bawah ini:

 

Mendisain, menyusun, dan melaksanakan dokumen nasional pola konsumsi air di pelbagai bidang dan memperbaruinya.

 

Menerapkan kebijakan motifasi dan dukungan terhadap segala rancangan tepat guna baik eksploitasi, penyimpanan dan konsumsi air.

 

Penyusunan dan penerapan standar dan aturan yang dibutuhkan demi mengurangi kerusakan air dan melindungi kualitas sumber-sumber air dan mencegah pencemaran air.

 

Perbaikan pola penanaman dan penerapan metode penyiraman yang lebih efisien, menciptakan infrastruktur yang lebih tepat guna menjamin, mendistribusikan air minum dan mengatur alokasi dan konsumsi air di sektor produksi berdasarkan nilai strategis dan ekonomi.

 

Penyusunan program untuk memanfatkan ulang dan mendaur ulang air.

 

Penyusunan dan penerapan program nyata dan sesuai demi menciptakan keseimbangan antara sumber dan konsumsi air, khususnya sumber air bawah tanah yang memiliki keseimbangan negatif dan penerapan pengelolaan kekeringan dan banjir yang sesuai dengan kondisi lokal.

 

9. Perbaikan pola konsumsi roti dengan cara meningkatkan dan memperbaiki kondisi dan kualitas proses “produksi dan pembikinan roti dari gandum” dan “konsumsi roti” dalam kerangka kebijakan berikut:

 

Pemusatan dalam menentukan kebijakan, menunjuki, mengawasi dan menentukan lembaga yang mengelola regulasi pasar roti.

 

Penerapan kebijakan proteksi dan motifasi demi meningkatkan level kesehatan pusat-pusat produksi roti dan memanfaatkan sumber daya manusia yang cakap dan terlatih dalam proses produksi roti.

 

Melindungi cadangan strategis gandum.

 

Regulasi transaksi perdagangan pasar gandum dan tepung dengan tujuan mengatur pasar dalam negeri.

 

Perbaikan struktur produksi dan perbaikan proses dan perluasan produksi beragam roti berkualitas, sehat dan sesuai dengan rasa dan budaya masyarakat dengan cara menyusun dan menerapkan standar dan metode yang telah terbukti dan prinsip-prinsip produksi gandum, tepung dan pembakaran roti yang benar.

 

10. Peningkatan pemanfaatan dalam kerangka kebijakan berikut:

 

Perubahan kinerja terwujudnya devisa nasional lebih bersandarkan pada keuntungan yang berasal dari perniagaan masyarakat.

 

Peningkatan pemanfaatan dengan penekanan pada penegakan sistem pemberian saham yang menguntungkan yang berasal dari pemanfaatan dengan cara:

 

Memaksimalkan nilai tambah dan keuntungan yang berasal dari investasi sumber daya manusia, sosial dan materi dengan penekan pada ilmu ekonomi dasar.

 

Penegakan mekanisme motifasi dalam sistem pembayaran di sektor umum dan korporasi.

 

Penegakan pengalokasian dana operasional dan perbaikan proses terkait sumber-sumber negara berdasarkan keuntungan ekonomi dan sosial.

 

Perbaikan struktur evaluasi dan penilaian, pengambilan kinerja yang lebih berorientasi hasil dan mengaudit kinerja lembaga-lembaga pemerintah.

 

Perbaikan undang-undang, aturan, metode, perangkat dan proses pelaksanaan.

 

Prioritas dalam meningkatkan kecakapan pegawai di setiap program pendukung.
700 /