Bertepatan dengan tibanya hari raya Idul Fitri dan sesuai dengan permintaan Ayatullah Amoli Larijani, Ketua Mahkamah Agung, Pemimpin Besar Revolusi Islam atau Rahbar Ayatullah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei menyepakati pemberian dan pengurangan hukuman sejumlah terpidana Pengadilan Umum dan Revolusi, Lembaga Takzir Negara dan Pengadilan Militer sesuai dengan permintaan Ayatullah Amoli Larijani, Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran.
Berikut ini teks surat Ayatullah Amoli Larijani dan jawaban Rahbar:
Kepada Yang Mulia Ayatullah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran.
Seiring salam dan penghormatan...
Menjelang hari raya Idul Fitri dan pelaksanaan
butir ke-11 pasal 110 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran serta memperhatikan
usulan bernomor 8/ع/11186/89
tertanggal 17 Mordad 1389/8 Agustus 2010 Komisi Pengampunan Mahkamah Agung,
dengan pertimbangan ini dan sesuai dengan syarat dan tata terbit pengampunan
yang telah diserahkan kepada Yang Mulia dan bila diratifikasi oleh Yang Mulia,
maka para terpidana Pengadilan Umum dan Revolusi, Lembaga Takzir Negara dan
Pengadilan Militer sesuai dengan penjelasan yang berikut mendapat pengampunan
atau remisi atas hukuman yang diterima dan mendapat kasih sayang Islam.
A. Para terpidana
yang dipenjara dan tidak punya latar belakang kejahtan termasuk:
1. Telah melewati
4/5 dari masa tahanan bagi para terpidana kurungan penjara hingga 5 tahun.
2. Telah melewati
3/4 dari masa tahanan bagi para terpidana kurungan penjara hingga 10 tahun.
3. Telah melewati
2/3 dari masa tahanan bagi para terpidana kurungan penjara lebih dari 10 hingga
15 tahun.
4. Sisa masa
tahanan bagi mereka yang terpidana akibat kejahatan tidak disengaja, kecuali
kasus-kasus yang telah disebutkan dalam butir 718 dan 719 dalam hukum pidana
Islam.
5. Sisa masa
tahanan bagi tahanan wanita yang memiliki hak untuk memelihara anak-anaknya.
7. Sisa masa tahanan
bagi mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
B. Para terpidana
yang dipenjara karena tidak mampu membayar utang termasuk;
1. Sisa masa
tahanan bagi mereka yang diharus membayar utang hingga 100 juta rial.
2. Telah melewati
4/5 dari masa tahanan bagi mereka yang dipenjara akibat tidak mampu membayar
utang sebesar 100 juta 1 riyal hingga 500 juta.
3. Sisa masa
tahanan bagi mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun.
C. Syarat-syarat untuk
mendapatkan pengampunan atau remisi termasuk;
1. Belum pernah
mendapat pengampunan atau remisi sebelum ini bagi mereka yang dihukum penjara
lebih dari 10 tahun.
2. Tidak ada
pengadu khusus dan atau terpidana ingin mendapatkan kerelaan pengadu khusus dan
atau ingin menebus kerugian pengadu khusus dan orang yang dirugikan; baik itu
pribadi atau lembaga hingga tanggal 29 Esfand 1389/20 Maret 2011.
3 Telah melewati 1/4
dari masa tahanannya hingga tanggal 19 Shahrivar 1389/10 September 2010 terkait
para terpidana yang termasuk dalam butir pertama dan ketiga bagian A.
- Penjelasan, terkait para terpidana kurungan karena tidak dapat membayar utangnya, bila telah memanfaatkan pengampunan dan remisi sebelumnya, maka dasar penghitungannya adalah sisa masa tahanan setelah diberlakukannya pengampunan atau remisi.
D. Beberapa kasus berikut ini tidak akan mendapatkan pengampunan atau remisi:
1. Pencuri yang hukuman kurungannya lebih dari setahun.
2. Para pengedar narkotika yang hukuman kurungannya lebih dari 5 tahun.
3. Penyelundup senjata dan amunisi.
4. Pengacau keamanan dalam dan luar negeri.
5. Para pelaku penyanderaan.
6. Pemerkosa.
7. Pengelola pusat-pusat kegiatan amoral dan asusila.
8. Pelaku korupsi, suap dan penipuan.
9. Pembuat uang dan koin emas palsu.
Wal Amru Ilaikum, keputusan ada di tangan Yang Mulia...
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sadegh Larijani
16 Shahrivar 1389/7 September 2010-09-10
Bismillahirrahmanirrahim
Salam dan penghormatan serta selamat atas hari-hari Ramadhan penuh berkah.
Usulan pemberian pengampunan dan remisi kepada para terpidana sesuai dengan yang disampaikan telah disetujui.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Sayyid Ali Khamenei
18 Shahrivar 1389/9 September 2010.