Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
      • A) Keraguan pada shalat itu sendiri
      • B) Keraguan pada komponen atau bagian-bagian shalat
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        B) Keraguan pada komponen atau bagian-bagian shalat
         
        Masalah 348) Jika di pertengahan shalat seseorang merasa ragu telah melaksanakan salah satu kewajiban shalat ataukah belum, jika belum memasuki bagian selanjutnya maka hendaknya ia mengerjakannya, dan jika telah memasuki bagian selanjutnya (sekalipun bagian itu hal yang sunnah), maka jangan memperhatikan keraguannya itu.
        Masalah 349) Jika sebelum memulai bacaan (bahkan kalimat, a’udzu billahi minasysyaithanirrajim (Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk), seseorang merasa ragu apakah telah mengucapkan takbiratul-ihram ataukah belum, maka ia harus mengucapkannya.
        Masalah 350) Jika seseorang ragu apakah ia telah membaca surat al-Fatihah ataukah belum, jika ia belum memasuki bagian selanjutnya (kendatipun bagian yang sifatnya sunnah, seperti membaca alhamdulillahi Rabil’alamin (Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam), maka ia harus membacanya.
        Masalah 351) Jika seseorang ragu telah membaca surah ataukah belum, jika belum memasuki bagian selanjutnya, maka ia harus melakukannya, dan jika telah memasuki ruku’, qunut atau dzikir yang disunnahkan setelah surah, maka ia tidak boleh memperhatikan keraguannya itu.
        Masalah 352) Jika sebelum membungkuk untuk sujud, seseorang ragu apakah telah melakukan ruku’ ataukah belum, maka ia harus melakukan ruku’.
        Masalah 353) Jika sebelum bangun untuk rakaat kedua dan keempat atau sebelum memulai membaca tasyahhud, seseorang ragu apakah telah melakukan satu sujud ataukah dua sujud, maka ia harus bersujud lagi. Demikian juga, jika keraguannya terjadi saat ia sedang bangkit (sebelum berdiri sepenuhnya), maka ia harus melakukan sujud.
        Masalah 354) Jika sebelum bangkit, seseorang ragu telah membaca tasyahhud ataukah belum, maka ia harus membacanya, tetapi jika keraguannya tersebut terjadi saat sedang bangkit, maka ia tidak boleh memperhatikannya, demikian juga ketika telah memulai bagian selanjutnya (walaupun bagian yang mustahab) maka tidak boleh memperhatikannya.
        Masalah 355) Jika seseorang ragu apakah telah mengucapkan salam ataukah belum, dan ia sedang sibuk membaca doa-doa (ta’qibat) shalat, atau melakukan shalat lain, atau telah keluar dari kondisi shalat karena sesuatu yang merusak shalat; seperti berpaling dari kiblat, maka ia tidak boleh memperhatikan keraguannya dan jika keraguannya terjadi sebelum melakukan hal-hal tersebut, maka ia harus mengucapkan salam.
        Masalah 356) Jika seseorang ragu apakah telah membaca ayat sebelumnya ataukah belum pada saat sedang membaca sebuah ayat, atau ketika membaca ayat terakhir ia ragu apakah telah membaca awal ayat ataukah belum, maka ia tidak boleh memperhatikan keraguannya.
        Masalah 357) Jika setelah melakukan salah satu tindakan shalat, seseorang ragu apakah telah melakukannya dengan benar ataukah belum, maka ia tidak perlu memperhatikan keraguannya itu, meskipun belum masuk ke bagian berikutnya.
        Masalah 358) Jika seseorang ragu terhadap salah satu bagian shalat sebelum memasuki bagian shalat berikutnya dan menunaikannya, kemudian ternyata ia telah mengerjakannya dua kali, jika bagian tersebut bukan salah satu dari rukun shalat, maka shalatnya tidak batal.
        Masalah 359) Jika setelah memasuki bagian berikutnya, seseorang ragu dalam melakukan bagian sebelumnya dan tidak memperhatikan keraguannya tersebut, kemudian menyadari bahwa ia belum melakukannya, jika hal itu terjadi sebelum ia sibuk mengerjakan bagian berikutnya, maka ia harus melakukan bagian tersebut dan apa yang salah ia lakukan sebelum itu, harus ia kerjakan kembali, dan jika terjadi sementara ia sudah sibuk dengan rukun berikutnya dan bagian yang ditinggalkan adalah rukun, maka shalatnya tidak sah, dan jika bukan rukun, maka shalatnya benar, dan jika bagian yang ditinggalkan adalah satu sujud atau tasyahhud, maka setelah selesai mengerjakan shalat, ia harus melakukan qadha sujud dan sesuai dengan ihtiyat, harus melakukan qadha (mengganti) tasyahhud dan juga kemudian melakukan dua sujud sahwi.

         

      • C) Keraguan dalam rakaat shalat
      • Shalat Ihtiyat
      • Keraguan Yang Tidak Perlu Diperhatikan
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /