Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
         
        Masalah 726) Makmum tidak boleh mengucapkan takbiratul-Ihram lebih awal dari imam, bahkan ihtiyat wajib untuk tidak mengucapkan takbir sampai imam selesai mengucapkannya.
        Masalah 727) Setelah takbir imam, jika orang-orang di barisan depan telah siap untuk melakukan shalat dan hendak bertakbir, maka orang yang berdiri di barisan berikutnya dapat mengucapkan takbir.
        Masalah 728) Makmum harus membaca sendiri semua dzikir dalam shalat selain al-Fatihah dan surah; tetapi jika makmum mengikuti imam pada rakaat ketiga atau keempat dari shalat, maka ia harus membaca sendiri al-Fatihah dan surah.
        Masalah 729) Jika pada shalat Subuh dan rakaat pertama dan kedua dari shalat Maghrib dan Isya makmum mendengar bacaan al-Fatihah dan surah dari imam jamaah, meskipun tidak mengenali kata-katanya, maka ia tidak boleh membaca al-Fatihah dan surah, demikian juga jika ia mendengar sebagian kata dari bacaan al-Fatihah dan surah Imam, maka berdasarkan ihtiyat wajib ia tidak boleh membacanya, tetapi jika ia tidak mendengar suara Imam, maka mustahab untuk membaca al-Fatihah dan surah secara pelan-pelan, dan jika dia tidak sengaja membacanya dengan keras, maka itu tidak masalah.
        Masalah 730) Berdasarkan ihtiyat wajib, pada rakaat pertama dan kedua dari shalat Dzuhur dan Ashar, makmum tidak boleh membaca al-Fatihah dan surah, dan disunnahkan untuk membaca dzikir sebagai gantinya.
        Masalah 731) Jika seseorang melakukan kesalahan dalam menentukan imam jamaah dan berasumsi bahwa itu adalah Ali, misalnya tapi setelah shalat ternyata ia adalah Ahmad, jika Ahmad adil dan ber-imam kepadanya tidak terikat bahwa imam jamaah adalah orang tertentu, maka shalat jamaahnya sah. Akan tetapi, jika kemakmumannya terbatas pada orang tertentu (Ali), maka shalat jamaahnya tidak sah, dan jika ia tidak menambahkan rukun, maka shalatnya sah secara furada’ (sendiri).
        Masalah 732) Tidak ada masalah jika mamum mengucapkan bacaan-bacaan shalat lebih awal atau lebih lambat dari imam jamaah, kecuali takbiratul-Ihram yang hukumnya telah disebutkan. Di selain takbiratul-Ihram pun jika makmum mendengar apa yang diucapkan oleh imam jamaah atau mengetahui kapan imam mengucapkannya, maka ihtiyath mustahab bagi makmum untuk tidak mengucapkannya sebelum imam jamaah.
        * Bagian Shalat ada dua:
        1. Bacaan-bacaan shalat: bagian-bagian dari shalat yang diucapkan; seperti takbiratul-Ihram, al-Fatihah, surah, dzikir, tasyahhud dan salam.
        2. Perbuatan-perbuatan shalat: tindakan yang dilakukan dalam shalat; seperti berdiri, ruku’, sujud, duduk setelah sujud.
         
        Masalah 733) Makmum harus melakukan perbuatan-perbuatan shalat bersamaan dengan imam atau sedikit lebih lambat dari imam, dan jika ia mendahului imam jamaah dengan sengaja atau melakukan beberapa waktu setelah imam jamaah (sedemikian hingga tidak disebut mengikuti imam), maka shalatnya berubah menjadi shalat sendirian (furada’).
        Masalah 734) Jika makmum tidak sengaja melakukan ruku’ sebelum imam jamaah, maka ia harus bangun dari ruku’ dan kembali ruku’ bersama imam dan menyelesaikan shalat bersama imam, dan shalat jamaahnya sah dan jika ia tidak bangun kembali dari ruku’, maka shalatnya secara sendirian (furada’) adalah sah.
        Masalah 735) Jika tidak sengaja bangun dari ruku’ sebelum imam, dan imam masih ruku’, maka makmum harus kembali ruku’, dalam hal ini kelebihan rukun tidak akan membatalkan shalat; akan tetapi jika ia menuju ruku’ dan sebelum sampai pada batas ruku’ imam telah bangkit dari ruku’nya, maka shalatnya batal.
        Masalah 736) Jika makmum tidak sengaja sujud lebih awal dari imam jamaah, maka ia wajib mengangkat kepalanya dari sujud dan melakukan sujud bersama imam, dan shalat jamaahnya sah.
        Masalah 737) Jika makmum tidak sengaja bangun dari sujud lebih awal dari Imam dan melihat Imam masih sujud kemudian ia kembali sujud tetapi tidak sampai pada sujud Imam, maka shalatnya sah; namun jika hal tersebut terjadi pada kedua sujud, maka shalatnya batal.
        Masalah 738) Jika makmum tidak sengaja bangun dari ruku’ atau sujud sebelum imam dan ia tidak kembali sujud karena tidak sengaja atau karena mengira tidak akan sampai ke ruku’ atau sujud imam, maka shalatnya sah.
        Masalah 739) Jika imam jamaah tidak sengaja membaca qunut pada rakaat yang tidak ada qunutnya, maka makmum tidak boleh membaca qunut; tetapi ia tidak bisa ruku’ sebelum imam jamaah ruku’, bahkan ia harus menunggu sampai qunut imam selesai dan melanjutkan shalat bersama imam.
        Masalah 740) Jika imam jamaah tidak sengaja membaca tasyahud pada rakaat yang tidak ada tasyahudnya, maka makmum tidak boleh membaca tasyahud, namun ia tidak bisa bangun sebelum imam bangun, bahkan ia harus menunggu sampai tasyahud imam selesai dan melanjutkan shalat bersamanya.

         

      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /