Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Fikih Praktis Shalat dan Puasa

  • Shalat
    • Shalat-Shalat Wajib
    • Shalat-shalat Harian
    • Waktu Shalat Subuh
    • Waktu Shalat Dhuhur dan Ashar
    • Waktu Shalat Maghrib dan Shalat Isya
    • Hukum-hukum Waktu Shalat
    • Ketertiban Shalat
    • Shalat-shalat Sunnah atau Mustahab
    • Kiblat
    • Pakaian dalam Shalat
    • Syarat-syarat Tempat Shalat
    • Hukum-hukum Masjid
    • Adzan dan Iqamah
    • Kewajiban-kewajiban Shalat
    • Qunut
    • Bacaan-bacaan Selepas Shalat (Ta’qibat)
    • Terjemahan Shalat
    • Hal-hal yang Membatalkan Shalat
    • Keraguan-keraguan Shalat
    • Sujud Sahwi
    • Mengganti (qadha) sujud dan tasyahud yang lupa
    • Shalat Musafir (dalam Perjalanan)
    • Shalat Qadha
    • Shalat Istijarah
    • Shalat Qadha untuk Orang Tua
    • Shalat-Shalat Ayat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Qurban
    • Shalat Berjamaah
      • Sunnah Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Diperbolehkan Shalat Berjamaah
      • Hal-hal yang Tidak Diperbolehkan Berjamaah
      • Syarat-syarat Imam Jamaah
      • Syarat-syarat Shalat Berjamaah
      • Kewajiban Makmum dari Sisi Mengikuti
      • Tugas Makmum ketika Ikut Shalat di Rakaat yang Berbeda-beda
      • Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
        Berkas yang Dicetak  ;  PDF
         
        Mengubah Shalat Berjamaah Menjadi Shalat Furada
         
        Masalah 751) Seseorang dapat berniat shalat furada’ di tengah-tengah shalat jamaah dan melanjutkan shalatnya secara furada; bahkan jika sejak awal telah berniat seperti itu. Tentunya ihtiyat mustahab untuk tidak berniat seperti itu di awal shalat.
        Masalah 752) Jika makmum berniat furada setelah imam jamaah menyelesaikan bacaannya, maka ia tidak wajib membaca bacaan. Namun, jika ia berniat shalat furada saat (imam) sedang membaca bacaan, jika ia mengubah niat setelah selesai al-Fatihah, maka ia tidak perlu membaca al-Fatihah, dan jika ia mengubah niat saat (imam) sedang membaca al-Fatihah atau surah, maka ihtiyat wajib baginya untuk melakukannya dari awal dengan niat kedekatan (qurbatan) secara mutlak (bukan dengan niat masuk).
        Masalah 753) Jika seorang (makmum) berniat shalat furada dalam shalat jamaah, berdasarkan ihtiyat wajib, ia tidak bisa lagi berniat jamaah, meski jaraknya sedikit. Demikian juga, jika ia ragu-ragu apakah akan melakukan shalat dengan niat furada ataukah tidak, berdasarkan ihtiyat wajib, ia harus menyelesaikan shalatnya secara furada.

         

      • Hal-hal Mustahab dan Makruh dalam Shalat Berjamaah
    • Shalat Jumat
  • Ibadah Puasa
700 /