Terima:
Ajwibatul Istiftaat
- TAQLID
- THAHÂRAH (KESUCIAN)
- SHALAT
- PUASA
- KHUMUS
- JIHAD
JIHADSOAL 1002:
Apa hukum jihad ibtida’i (memulai menyerang) di zaman ghaibah Imam Maksum As? Apakah seorang faqih yang memenuhi syarat dan berkuasa (wali amril muslimin) berhak mengeluarkan hukum untuk hal tersebut?JAWAB:
Pendapat yang memperbolehkan penetapan hukum jihad ibtida’i bagi seorang faqih yang memenuhi syarat dan yang memimpin urusan kaum muslimin, jika ia memandang bahwa maslahat menuntut hal itu tidaklah jauh (la yab’ud). Bahkan pendapat inilah yang lebih kuat.SOAL 1003:
Apa hukum mempertahankan (difa’) Islam ketika mengetahui adanya bahaya yang mengancam Islam tanpa kerelaan kedua orang tua?JAWAB:
Melakukan difa’ (mempertahankan) yang wajib demi Islam dan kaum muslimin tidak bergantung pada izin kedua orang tua. Meski demikian, sepatutnya berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan kerelaan mereka berdua.SOAL 1004:
Apakah ahlul kitab yang hidup di negara-negara Islam diperlakukan secara hukum sebagai ahludz dzimmah?JAWAB:
Mereka secara hukum diperlakukan sebagai mu’ahid (yang mengikat perjanjian damai) selama tunduk pada undang-undang dan ketentuan-ketentuan negara Islam yang menaungi mereka dan selama mereka tidak melakukan sesuatu yang menyalahi (perjanjian) keamanan.SOAL 1005:Apakah seorang muslim boleh memilki orang kafir dari ahli-kitab atau non ahli-kitab, laki atau perempuan, di negara-negara orang kafir atau di negara-negara muslim ataukah tidak?JAWAB:
Hal itu tidak diperbolehkan. Sedangkan nasib para tawanan perang apabila orang-orang kafir menyerang negara Islam, berada di bawah wewenang penguasa Islam. Umat muslim sebagai pribadi-pribadi tidak mempunyai wewenang semacam ini.SOAL 1006:
Sendainya, demi memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad Saw hanya dapat dilakukan dengan mengalirkan darah seorang manusia yang terhormat jiwanya (an-nafs al-muhtaramah), apakah hal itu diperbolehkan?JAWAB:
Mengalirkan darah manusia yang terhormat jiwanya tanpa hak syar'i haram berdasarkan syariah serta bertentangan dengan hukum-hukum Islam sejati yang dibawa oleh Muhammad Saw. Atas dasar inilah, tidaklah berarti ucapan bahwa memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad hanya bisa dilakukan dengan membunuh seorang yang bersalah (bari’). Namun, apabila yang dimaksud adalah jihad yang dilakukan mukallaf di jalan Allah (swt) dan demi mempertahankan Islam sejati yang dibawa Muhammad Saw dalam kondisi yang diduga berakibat ia akan terbunuh, maka konteksnya berbeda-beda. Apabila mukallaf sesuai penilaiannya merasa bahwa asal keberadaan Islam (baidhatul Islam) berada dalam bahaya, maka ia wajib bangkit untuk mempertahankan Islam, meskipun ada kekhawatiran ia akan terbunuh. - AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
- MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
- MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIANSOAL 1052: Bolehkah orang yang mampu bekerja, mengemis kepada orang-orang dan hidup dari pemberian mereka?
JAWAB: Dia tidak semestinya melakukan hal itu.
SOAL 1053: Bolehkah seorang perempuan bermata pencaharian dengan menjual permata di pasar pembuatan emas dan lainnya?
JAWAB: Tidak apa-apa selama menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat.
SOAL 1054: Bolehkah bekerja mendekor (menghias) rumah yang akan dipergunakan untuk keperluan haram, khususnya apabila sebagian ruangannya dipergunakan untuk ibadat menyembah berhala? Dan bolehkah membangun ruangan dan aula yang ada kemungkinan nantinya akan dipergunakan sebagai tempat joget dan sejenisnya?
JAWAB: Pekerjaan mendekor itu sendiri boleh-boleh saja, selama tidak dengan tujuan dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang haram menurut syariat. Namun, mendekor ruangan untuk penyembahan berhala, misalnya, menata perabot-perabotnya dan menentukan tata letak berhala sesembahan, dan sejenisnya tidak diperbolehkan secara syar’i. Adapun membangun ruangan dan aula maka diperbolehkan apabila sekadar terdapat kemungkinan akan dipergunakan untuk hal-hal yang haram, selama tidak dengan tujuan membangun sebuah tempat dalam rangka dipergunakan untuk hal-hal tersebut.
SOAL 1055: Bolehkah membangun gedung PEMDA yang terdiri atas penjara dan kantor kepolisian dan menyerahkannya pada pemerintah yang zalim. Bolehkah bekerja membangun gedung tersebut?
JAWAB: Tidak ada larangan membangun gedung PEMDA dengan kriteria-kriteria yang disebut di atas, selama tidak dengan tujuan untuk mengadakan peradilan yang zalim di dalamnya atau mempersiapkan tempat tersebut untuk menahan orang-orang yang tak berdosa, dan juga bangunan itu, menurut yang membangun, biasanya tidak dipergunakan untuk hal-hal tersebut, maka dia boleh mengambil upah dari hasil membangun gedung tersebut.
SOAL 1056: Pekerjaan saya adalah mengadakan pertunjukan adu banteng di depan para penonton yang membayar sejumlah uang sebagai hadiah. Apakah pekerjaan saya ini diperbolehkan oleh syariat? Dan apakah keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut halal?
JAWAB: Pekerjaan tersebut tercela (tidak baik) menurut syariat, namun tidak apa-apa menerima hadiah dari para penonton yang memberikan hal itu dengan kehendak dan kerelaan mereka.
SOAL 1057: Sebagian orang menjual pakaian seragam khusus yang dipakai tentara. Bolehkah membeli pakaian-pakaian seperti ini dari mereka dan mempergunakannya?
JAWAB: Jika ada dugaan bahwa mereka (para penjual) memperoleh pakaian-pakaian tersebut dengan cara yang syar’i atau bahwa mereka diizinkan untuk menjualnya, maka membeli dan menggunakannya tidaklah bermasalah, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
SOAL 1058: Bolehkah mempergunakan, memproduksi, menjual dan membeli petasan, baik memang menganggu ketenangan orang lain atau pun tidak?
JAWAB: Jika hal itu menganggu ketenangan orang lain dan termasuk perbuatan pemborosan atau melanggar aturan undang-undang republik Islam, maka tidak diperbolehkan.
SOAL 1059: Sebagian perempuan dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehariannya bekerja di salon-salon kecantikan. Apakah pekerjaan tersebut tidak merupakan ancaman yang akan menghilangkan ‘iffah1 individu dan masyarakat Islam secara umum?
JAWAB: Pekerjaan merias wanita pada dasarnya tidak dilarang, begitu pula menerima upah dari hasil pekerjaan tersebut, selama tidak ditujukan untuk memamerkannya kepada non-muhrim.
SOAL 1060: Apakah perusahaan boleh mengambil upah dari hasil pekerjaan mediasi dan kontrak antara pihak majikan, pihak buruh, dan tukang bangunan?
JAWAB: Mengambil upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang mubah (tidak dilarang di dalam syariat) diperbolehkan.
SOAL 1061: Apakah upah pekerjaan sebagai makelar halal ataukah tidak?
JAWAB: Apabila sebagai imbalan dari pekerjaan mubah yang dilakukan atas permintaan dari orang yang dia (makelar) bekerja untuknya maka diperbolehkan. - MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIBSOAL 1062: Apa hukum gaji para dosen yang mengajarkan fikih dan ushul fikih di fakultas syariah?
JAWAB: Kewajiban mengajarkan pengetahuan yang wajib diajarkan secara wajib kifayah tidak menggugurkan hukum diperboehkannya mengambil gaji dari pekerjaan mengajarkan fikih dan ushul fikih, terutama apabila gaji itu diambil sebagai imbalan dari kehadirannya di fakultas dan dari pekerjaan mengelola kelas.
SOAL 1063: Apa hukum mengajarkan masalah-masalah syar’i? Apakah para agamawan yang mengajarkan masalah-masalah hukum syariat kepada masyarakat boleh mengambil upah atas pekerjaannya?
JAWAB: Mengajarkan masalah-masalah seputar halal dan haram, meskipun secara global, pada dasarnya wajib dan tidak diperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak ada larangan untuk memungut upah sebagai ganti dari pendahuluan-pendahuluan yang menjadi syarat terlaksananya pengajaran tersebut dan dia tidak wajib secara syar’i atas seseorang, seperti kehadiran di sebuah tempat tertentu.
SOAL 1064: Bolehkah mengambil gaji bulanan dari (pekerjaan) menjadi imam salat jamaah, memberikan pengarahan dan bimbingan agama di pusat-pusat dan instansi-instansi pemerintah?
JAWAB: Secara syar’i tidak ada larangan menerima uang sebagai ganti biaya perjalanan (PP) atau sebagai imbalan dari beberapa pelayanan yang tidak wajib dilakukan oleh mukalaf.
SOAL 1065: Bolehkah mengambil upah dari pekerjaan memandikan orang mati?
JAWAB: Memandikan mayat seorang Muslim merupakan salah satu dari ibadah yang wajib kifâ’i (fardu kifayah). Karenanya, mengambil upah dari perbuatan memandikan itu sendiri, tidak diperbolehkan.
SOAL 1066: Bolehkah mengambil upah dari pekerjaan melaksanakan akad nikah?
JAWAB: Boleh. - CATUR
CATURSOAL 1067: Permainan catur sangat populer di sebagian besar sekolah. Apakah permainan tersebut boleh? Dan bolehkah meyelenggarakan kursus-kursus pendidikan bermain catur?
JAWAB: Jika catur kini, menurut mukalaf, bukanlah salah satu dari alat judi, maka permainan tersebut tanpa adanya unsur taruhan, tidaklah dilarang.
SOAL 1068: Apa hukum bermain dengan alat-alat hiburan, seperti kartu. Bolehkah memainkannya sebagai hiburan semata tanpa bertaruh (judi)?
JAWAB: Bermain dengan benda-benda, yang menurut pandangan umum merupakan alat judi, hukumnya haram secara mutlak, meskipun sekadar untuk hiburan dan tanpa taruhan.
SOAL 1069: Apakah hukum catur dalam hal-hal berikut:
Memproduksi dan memperjaual-belikan alat catur Bermain catur dengan taruhan atau tanpa hal itu Membuka pusat pendidikan catur dan bermain catur di forum umum serta memberikan motivasi kepada masyarakat untuk hal itu?
JAWAB: Jika mukalaf beranggapan bahwa bidak-bidak catur kini tidak tergolong dari alat-alat perjudian, maka tidak ada larangan secara syar’i untuk membuat, menjual, membeli atau bermain dengannya tanpa taruhan. Mengajarkan permainan catur dengan asumsi tersebut juga tidak dilarang.
SOAL 1070: Apakah persetujuan kantor direktorat jendral pendidikan olahraga atas diselenggarakannya perlombaan catur dapat mengungkap bahwa ia bukanlah tergolong dari alat-alat perjudian? Dan apakah mukalaf boleh bersandar kepadanya?
JAWAB: Tolok ukur untuk menentukan subjek-subjek hukum adalah identifikasi mukalaf itu sendiri, atau ketika ada alasan syar’i (hujjah syariah) atas hal tersebut.
SOAL 1071: Apa hukum bermain catur dan billyard bersama orang-orang kafir di negara-negara Asing? Dan apa hukum membelanjakan uang untuk menggunakan alat-alat tersebut tanpa adanya unsur taruhan?
JAWAB: Hukum tentang bermain catur dan alat-alat judi telah dijelaskan dalam masalah-masalah di atas, tidak ada perbedaan dari sisi hukum antara bermain dengan alat-alat tersebut di negara Islam atau non-Islam dan antara bermain bersama Muslim atau kafir. Tidak diperbolehkan menjual atau pun membeli alat-alat judi, juga tidak diperbolehkan membelanjakan dan mengeluarkan uang demi hal itu.
- ALAT-ALAT JUDI
ALAT-ALAT JUDISOAL 1072: Jika beberapa orang bermain kartu tanpa syarat (taruhan) di saat senggang, dan tidak berfikir tentang judi atau mengharapkan keuntungan dekat maupun jauh, namun hanya untuk (mencari) hiburan dan bermain-main. Apakah hal itu dianggap haram atau bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang haram? Dan apa hukum menghadiri tempat-tempat permainan kartu hanya untuk menonton?
JAWAB: Bermain kartu yang menurut ‘urf (pandangan umum) tergolong alat perjudian, maka hukumnya haram secara mutlak, dan tidak diperbolehkan bergabung secara sukarela (tidak terpaksa) di tempat permainan judi atau dengan alat-alat judi lainnya.
SOAL 1073: Bolehkah memakai kartu-kartu dalam permainan olah otak yang murni dan tanpa taruhan bahkan memiliki muatan-muatan keilmuan dan keagamaan? Dan apa hukum bermain dengan kartu-kartu yang disusun dengan cara tertentu sehingga membentuk sebuah gambar, seperti sepeda motor, mobil dan sebagainya, padahal ia dapat juga dipakai dalam pertaruhan?
JAWAB: Menggunakan kartu yang biasanya dipakai dalam perjudian tidak diperbolehkan secara mutlak. Sedangkan kartu-kartu yang biasanya tidak digunakan dalam perjudian maka boleh menggunakannya dalam permainan-permainan yang tanpa pertaruhan. Secara umum, kartu dan lainnya yang, menurut pandangan mukalaf tergolong dari alat-alat judi dan digunakan dalam perjudian, tidak boleh dimainkan sama sekali. Setiap alat yang menurut pandangan mukalaf tidak tergolong dari alat-alat yang biasa digunakan untuk perjudian dan seseorang tidak menggunakannya untuk tujuan judi, tidak dilarang untuk dimainkan.
SOAL 1074: Apa hukum bermain dengan biji “girdu” atau telur dan hal-hal lain yang menurut syariat memiliki nilai sebagai harta benda? Dan apakah anak kecil boleh melakukan permainan ini?
JAWAB: Jika permainan tersebut dilakukan untuk perjudian dan pertaruhan, maka ia diharamkan secara syar’i. Pemenangnya tidak bisa memiliki sesuatu yang dia telah menangkan dan apa yang dia terima dari pihak lain. Namun, jika para pemain belum mencapai usia balig, maka mereka bukanlah mukalaf secara syar’i dan tidak memiliki beban apa pun dari sudut pandang taklif, meskipun mereka (juga) tidak dapat mengambil hasil kemenangannya.
SOAL 1075: Bolehkah bertaruhan dengan uang tunai atau lainnya dalam suatu permainan tanpa menggunakan alat-alat perjudian?
JAWAB: Tidak diperbolehkan bertaruh dalam segala permainan, meski tanpa alat-alat yang dipersiapkan untuk berjudi.
SOAL 1076: Apa hukum bermain dengan alat-alat judi, seperti kartu di komputer?
JAWAB: Hukum perbuatan tersebut sama dengan hukum bermain dengan at-alat judi itu sendiri.
SOAL 1077: Jika sebagian permainan digolongkan sebagai alat-alat judi di sebuah negeri, namun di tempat lain, ia bukanlah alat judi, bolehkah memainkannya ataukah tidak?
JAWAB: Diharuskan memperhatikan pandangan umum (‘urf) di kedua negeri. Artinya, jika di salah satu dari dua negeri itu ia dianggap sebagai alat judi, dan dulunya di kedua negeri tersebut memang dianggap sebagai alat judi, maka hal itu cukup (menjadi dasar) bagi hukum keharaman memainkannya sekarang. - MUSIK DAN NYANYIAN
MUSIK DAN NYANYIANSOAL 1078: Apakah pembeda antara musik yang dihalalkan dan musik yang diharamkan? Dan apakah musik klasik dihalalkan? Menyenangkan sekali, bila YM bersedia memberi kami kriterianya.
JAWAB: Setiap musik yang menurut ‘urf, tergolong musik tak bermakna, melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan, maka ia adalah musik yang diharamkan, baik dari jenis musik klasik atau pun lainnya. Identifikasi subjek hukum diserahkan kepada pandangan ‘urf para mukalaf. Sedangkan selain musik yang demikian pada dasarnya diperbolehkan.
SOAL 1079: Apa hukum mendengarkan kaset-kaset yang dilegalisasi oleh badan penerangan Islam atau lembaga Islam lain? Dan apa hukum penggunaan alat-alat musik seperti gitar, gambus, biola, dan seruling?
JAWAB: Boleh dan tidaknya mendengarkan kaset-kaset semacam itu bergantung pada identifikasi mukalaf sendiri. Jika dia beranggapan bahwa kaset-kaset tersebut tidak memuat lagu dan musik hura-hura dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan serta tidak memiliki kandungan makna yang menyimpang, maka diperbolehkan mendengarkannya. Perizinan (legalisasi) semata dari Badan Penerangan Islam atau Lembaga Islam lainnya bukanlah alasan syar’i atas ketidakharamannya. Begitu pula penggunaan alat-alat musik untuk (memainkan) musik hura-hura yang cocok dengan tempat hura-hura dan maksiat tidak diperbolehkan. Sedangkan penggunaannya (untuk musik) yang halal dan untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal tidaklah dilarang. Identifikasi kasuistik-nya diserahkan kepada pandangan mukalaf sendiri.
SOAL 1080: Apa yang dimaksud dengan “musik yang membuat terlena dan tak bermakna” (muthribah dan lahwiyah)? Dan bagaimana cara menentukan musik yang “membuat terlena dan tak bermakna” dari yang lainnya?
JAWAB: Musik yang melenakan dan tak bermakna adalah jenis musik yang menjauhkan manusia dari mengingat Allah Swt dan akhlak yang terpuji, bahkan sebaliknya ia mendekatkan manusia ke arah maksiat dan dosa, karena dia mengandung hal-hal yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Sedangkan tolok ukur dalam identifikasi terhadap subjek hukum adalah ‘urf.
SOAL 1081: Apakah kepribadian pemain musik, tempat bermain dan tujuan bermain musik mempunyai andil dalam (menentukan) hukum tentang musik?
JAWAB: Musik yang diharamkan adalah semata-mata musik yang melenakan, tak bermakna (sia-sia) yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Boleh jadi, kepribadian si pemain musik, lirik (lagu), tempat bermain musik atau kondisi-kondisi lainnya memberikan andil dalam membuat sebuah musik tertentu menjadi “musik yang melenakan dan sia-sia” yang diharamkan atau membuatnya menjadi “haram yang lain,” seperti apabila hal-hal itu menimbulkan dampak yang merusak.
SOAL 1082: Apakah tolok ukur haramnya sebuah musik adalah “melenakan dan sia-sia (tak bermakna)” saja, ataukah pengaruh dan sensasi yang ditimbulkannya juga menjadi tolok ukur? Apa hukum musik yang menyebabkan pendengarnya sedih atau menangis? Dan apa hukum membaca dan mendengarkan pantun-pantun cinta yang didendangkan dengan tiga irama dan diiringi musik?
JAWAB: Tolok ukurnya adalah dengan mencermati jenis musik dan cara memainkannya sesuai karakter dan seluruh ciri khasnya, dan apakah ia termasuk musik yang melenakan dan sia-sia, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan ataukah tidak, sehingga setiap musik yang sesuai karakternya termasuk jenis musik yang melenakan dan sia-sia mestilah haram, baik menimbulkan sensasi maupun tidak, baik menyebabkan pendengarnya sedih, menangis atau yang lainnya, maupun tidak. Jika “ghazâliah” yang diiringi musik dan (dikemas) dalam bentuk nyanyian atau irama yang bersifat melenakan dan sia-sia yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan bersuka ria (dugem), maka mendendangkan dan mendengarnya dihukumi haram.
SOAL 1083: Apakah “al-Ghina” itu? Apakah ia hanyalah suara manusia ataukah juga mencakup suara yang dihasilkan dari alat-alat (instrumentalia)?
JAWAB: Al-Ghina adalah suara manusia yang didendangkan dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Menyanyi dengan cara demikian, begitu pula mendengarnya diharamkan.
SOAL 1084: Bolehkah menabuh (memukul) bejana-bejana dan benda-benda yang bukan tergolong alat musik di dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya jika suaranya terdengar hingga keluar tempat acara dan didengar oleh kaum laki-laki?2
JAWAB: Tolok ukur boleh dan tidaknya adalah cara penggunaannya. Jika digunakan dengan cara yang biasa dilakukan dalam perkawinan-perkawinan tradisional, selama tidak dianggap (termasuk) bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka diperbolehkan.
SOAL 1085: Apa hukumnya wanita menabuh rebana dalam acara perkawinan?
JAWAB: Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura.
SOAL 1086: Bolehkah mendengarkan lagu (haram) di rumah? Dan apa hukumnya, jika dia (pendengar) tidak terpengaruh oleh lagu itu?
JAWAB: Diharamkan secara mutlak mendengarkan lagu (haram), baik di rumah sendirian, atau pun bersama orang lain, terpengaruh maupun tidak.
SOAL 1087: Sebagian pemuda yang baru balig bertaklid kepada orang memfatwakan keharaman musik secara mutlak, meskipun yang disiarkan oleh radio dan televisi di negara Islam. Bagaimana hukumnya dalam kasus demikian? Dan apakah izin wali fakih berkenaan dengan mendengarkan sesuatu yang boleh didengar sudah cukup untuk memperbolehkannya karena telah termasuk dalam hukum negara ataukah mereka wajib bertindak berdasarkan fatwa para marja-nya?
JAWAB: Fatwa tentang boleh dan tidaknya mendengarkan musik tidak termasuk dalam hukum-hukum Negara, namun ia merupakan hukum syar’i fikih. Yang wajib dilakukan oleh setiap mukalaf berkenaan dengan perbuatan-perbuatannya adalah mengambil fatwa marja’ taklid-nya. Namun, musik yang tidak melenakan, sia-sia, hura-hura dan tidak cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dan tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, tidak ada alasan untuk diharamkan.
SOAL 1088: Apa yang dimaksud dengan musik dan ghina?
JAWAB: Ghina adalah melantunkan suara dengan cara yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura. Ia termasuk maksiat dan diharamkan atas si pelantun dan pendengarnya. Sedangkan musik adalah memainkan alat-alatnya. Jika ia dimainkan dengan cara yang lazim dilakukan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia diharamkan atas pemain dan pendengarnya pula. Jika tidak dengan cara demikian, maka pada dasarnya diperbolehkan dan tidak bermasalah.
SOAL 1089: Saya bekerja di sebuah tempat yang mana pemiliknya selalu mendengarkan kaset-kaset nyanyian (haram) sehingga saya terpaksa mendengarnya. Apakah saya boleh bekerja di situ ataukah tidak?
JAWAB: Jika kaset-kaset itu memuat lagu atau musik melenakan, sia-sia, hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura, kebatilan dan kemaksiatan, maka memperhatikan dan mendengarkannya tidaklah diperbolehkan. Namun, bila Anda terpaksa berada di tempat kerja tersebut, maka Anda diperbolehkan pergi ke tempat itu dan bekerja di situ. Tetapi, Anda wajib untuk tidak memperhatikan dan mendengarkan lagu-lagu itu, meskipun terdengar oleh telinga Anda dan Anda mendengarnya.
SOAL 1090: Apa hukum musik yang disiarkan oleh radio dan Televisi Republik Islam Iran? Dan apakah benar YM Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak?
JAWAB: Bahwa Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak adalah dusta dan rekayasa. Beliau berpendapat bahwa musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat adalah haram, sebagaimana pendapat kami juga demikian. Namun, perbedaan pandangan timbul dari (perbedaan dalam) mengidentifikasi subjek hukum, karena ia diserahkan kepada pandangan mukalaf itu sendiri. Boleh jadi, pandangan pemain musik berbeda dengan pandangan pendengar. Karenanya, musik yang dalam pandangan mukalaf tergolong hura-hura yang cocok dimainkan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat haram dia dengarkan. Sedangkan suara yang masih diragukan (bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat maksiat ataukah tidak) dihukumi sebagai halal. Hanya karena disiarkan melalui radio dan televisi Iran tidaklah cukup menjadi dasar syar’i atas kehalalan dan kemubahannya.
SOAL 1091: Kadangkala radio dan televisi menyiarkan nada-nada (irama musik) yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kefasikan, menurut saya. Apakah saya wajib tidak mendengarkannya dan melarang orang lain juga?
JAWAB: Jika Anda menganggapnya tergolong sebagai jenis musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok untuk tempat hura-hura, maka Anda tidak diperbolehkan mendengarkannya. Namun melarang orang lain, sebagai bentuk amar makruf nahi munkar, bergantung pada kepastian bahwa mereka juga berpendapat sama dengan pendapat Anda bahwa ia tergolong jenis musik yang diharamkan.
SOAL 1092: Apa hukum mendengarkan dan mendistribusikan lagu-lagu dan musik hura-hura yang di produksi di negara-negara Barat?
JAWAB: Tidak diperbolehkan mendengarkan lagu dan musik yang bersifat hura-hura dan melenakan, yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kebatilan. Dalam hukum tersebut tidak dibedakan antara bahasa apa pun dan produk negara manapun. Karenanya, menjual, membeli, mendistribusikan dan mendengarkan kaset-kaset semacam itu, apabila memuat lagu atau musik hura-hura yang diharamkan tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1093: Apa hukum menyanyi bagi lelaki dan wanita, baik melalui kaset atau radio dengan diiringi musik atau pun tidak?
JAWAB: Dari sudut pandang syariat, menyanyi3 diharamkan secara mutlak. Bernyanyi atau mendengarkan nyanyian pria maupun wanita, secara langsung atau tidak (melalui kaset), baik diiringi alat hura-hura atau pun tidak, tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1094: Apa hukum memainkan musik untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh oleh orang-orang berakal dan dihalalkan di sebuah tempat suci seperti mesjid?
JAWAB: Tidak diperbolehkan memainkan musik yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan secara mutlak meskipun di luar mesjid, dan walaupun demi tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal. Namun, tidak ada larangan menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan sebagainya yang diiringi irama musik di tempat yang suci dalam acara-acara yang melazimkan hal itu, selama tidak bertentangan dengan sikap penghormatan terhadap tempat tersebut dan tidak mengganggu para pelaksana salat di mesjid, misalnya.
SOAL 1095: Bolehkah mempelajari musik, terutama santur?4 Dan apa hukumnya, jika hal itu dapat mengajak dan mendorong orang lain untuk mempelajarinya?
JAWAB: Tidak ada larangan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang tidak bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura, seperti untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan keagamaan atau dalam acara-acara kebudayaan yang berguna, dan sebagainya yang bertujuan untuk hal-hal yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal, selama tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak. Pada dasarnya, tidak ada larangan mempelajari alat musik dan mengajarkannya untuk hal-hal tersebut di atas.
SOAL 1096: Apa hukum mendengarkan suara wanita yang membacakan syair atau sejenisnya dengan nada dan alunan, baik pendengarnya anak muda atau pun bukan, pria atau pun wanita? Dan apa hukumnya, jika wanita itu tergolong muhrim?
JAWAB: Jika suara wanita itu tidak berbentuk nyanyian dan didengarkan tidak untuk mencari kenikmatan dan raibah (sesuatu yang bisa memancing syahwat) serta tidak menimbulkan dampak yang merusak, maka diperbolehkan dalam kondisi apa pun.
SOAL 1097: Apakah musik tradisional klasik (kuno) dan nasional Iran juga haram ataukah tidak?
JAWAB: Musik yang, menurut ‘urf, bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak haram, baik musik Iran maupun lainnya, tradisional klasik maupun lainnya.
SOAL 1098: Kadangkala radio negara-negara Arab menyiarkan irama musik. Bolehkah mendengarnya karena suka (rindu) mendengarkan Bahasa Arab?
JAWAB: Diharamkan mendengarkan musik melenakan, sia-sia dan hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak. Sekadar rindu (suka) mendengarkan Bahasa Arab tidaklah menjadi alasan pembenaran secara syar’i untuk membolehkannya.
SOAL 1099: Bolehkah mengulang-ulang (menirukan) syair (lirik) yang dilantunkan dalam bentuk nada lagu tanpa musik?
JAWAB: Ghina hukumnya haram, meskipun tidak diiringi dengan penggunaan alat-alat musik. Yang dimaksud dengan ghina’ (menyanyi yang diharamkan, peny.) ialah melantunkan suara dalam bentuk yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan. Namun, sekadar mengulang-ulang syair diperbolehkan.
SOAL 1100: Apa hukum membeli dan menjual alat-alat musik? Dan bagaimanakah batas-batas penggunaannya?
JAWAB: Diperbolehkan membeli dan menjual alat-alat yang bersifat gabungan (dapat dipergunakan secara halal atau haram, peny.) untuk memainkan musik yang tidak bersifat hura-hura, melenakan dan demi tujuan-tujuan yang dihalalkan.
SOAL 1101: Bolehkah menyanyikan (melagukan) bacaan doa, al-Quran dan azan, misalnya?
JAWAB: Ghina’, yakni suara yang dialunkan yang melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan diharamkan secara mutlak, meskipun dalam bacaan doa, al-Quran, azan, ratapan-ratapan dan lainnya.
SOAL 1102: Di zaman ini, musik digunakan untuk menyembuhkan sebagian penyakit jiwa, seperti kesedihan, kegelisahan, problem-problem seksual, dan frigitis wanita. Apa hukumnya?
JAWAB: Jika dokter yang mahir (ahli) dan jujur memastikan bahwa penyembuhan penyakit bergantung pada hal itu, maka sebatas ukuran yang diperlukan untuk penyembuhan, maka ia tidak bermasalah.
SOAL 1103: Apa hukumnya mendengarkan lagu-lagu yang dapat menambah gairah (cinta) pada istri?
JAWAB: Meningkatnya gairah (cinta) pada istri semata bukanlah alasan syar’i yang memperbolehkan mendengarkan nyanyian.
SOAL 1104: Apa hukum wanita yang menyanyi dalam konser yang dihadiri oleh para wanita, dan tim pemain musiknya juga para wanita.
JAWAB: Jika menyanyi tidak dengan cara melantunkan (suara) yang melenakan (ghina’) dan musik yang dimainkan tidak termasuk musik hura-hura yang diharamkan, maka pada dasarnya hal itu diperbolehkan.
SOAL 1105: Jika standar keharaman musik adalah kehura-huraannya dan kesesuaiannya dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka apakah nada dan nasyid (mars, qasidah) yang melenakan sebagian orang, bahkan bocah yang belum dewasa diperbolehkan? Apakah haram mendengarkan kaset-kaset tidak senonoh yang memuat nyanyian wanita, bila tidak melenakan? Dan apa kewajiban penumpang bus umum yang (sopirnya) sering memutar kaset-kaset semacam itu?
JAWAB: Musik atau suara yang dilantunkan dan melenakan dari jenis apa pun bila dari sisi cara atau isi atau kondisi tertentu pemusik atau penyanyi selama memainkan musik atau melantuntunkan suara tergolong dalam jenis nyanyian atau musik hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, haram hukumnya, sekalipun bagi yang tidak terlena olehnya. Para penumpang mobil dan bus, saat kaset nyanyian dan musik hura-hura yang diharamkan diputar, tidak diperbolehkan memperhatikan dan mendengarkannya, dan dia harus berinisiatif untuk mencegah kemungkaran.
SOAL 1106: Apakah seorang laki-laki boleh mendengarkan nyanyian wanita non-muhrim untuk tujuan bersenang-senang dengan istrinya? Dan apakah istri boleh bernyanyi di hadapan suaminya, atau sebaliknya? Benarkah perkataan orang bahwa Pembuat Syariat (Allah dan Rasul) telah mengharamkan lagu karena keterkaitannya dengan tempat-tempat hura-hura dan main-main dan tidak dapat dipisahkan dari keduanya, sehingga diharamkan sebagai imbas dari kedua hal (hura-hura dan main-main) yang diharamkan tersebut? Apakah ia diharamkan dalam konteks pengharaman tempat tertentu seperti pengharaman perdagangan atau pembuatan (industri) patung yang tidak dapat dibayangkan memiliki kegunaan lain selain untuk disembah? Dan atas dasar inilah, apakah lenyapnya kriteria (hukum) tersebut pada masa kini meniscayakan lenyapnya keharamannya?
JAWAB: Diharamkan mendengarkan nyanyian (ghina’) yang berarti suara yang dilantunkan dengan cara yang melenakan dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak, termasuk nyanyian istri untuk suami atau sebaliknya dan bahkan keinginan untuk bersenang-senang dengan istri tidaklah bisa menghalalkan mendengarkan nyanyian. Haramnya nyanyian (ghina’) dan pembuatan patung dan sebagainya ditetapkan secara “ta’abbudi” (dogmatis) dalam syariat dan merupakan salah satu hukum yang tetap dalam fikih Syi’ah, yang tidak bergantung kepada kriteria-kriteria asumtif atau implikasi-implikasi (dampak-dampak) sosio-psikologis. Namun ia ditetapkan sebagai sesuatu yang haram, dan wajib dihindari sama sekali, selama masih menyandang sebutan yang haram tersebut.
SOAL 1107: Para mahasiswa fakultas pendidikan, semester spesialisasi, diharuskan mengikuti mata kuliah tentang lagu-lagu dan nada-nada revolusioner, di mana mereka mempelajari notasi dan musik secara global. Alat utama dalam pelajaran ini adalah organ. Apa hukum mempelajari mata kuliah yang dianggap sebagai program wajib ini? Apa hukum kami membeli dan menggunakan alat tersebut? Dan apa kewajiban para mahasiswi, secara khusus, karena mereka harus berlatih di depan lawan jenis?
JAWAB: Diperbolehkan menggunakan alat-alat musik itu, pada dasarnya, untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner, acara-acara keagamaan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan dan kependidikan yang berguna. Diperbolehkan pula membeli dan menjual alat-alat musik yang digunakan untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Juga diperbolehkan mengajarkan dan mempelajarinya untuk tujuan-tujuan tersebut. Demikian pula tidak ada larangan bagi para wanita menghadiri ruang belajar, selama mereka memperhatikan hijab yang diwajibkan dan dan ketentuan-ketentuan syariat.
SOAL 1108: Sebagian lagu pada lahiriahnya, dan juga menurut masyarakat umum, bersifat revolusioner, namun kami tidak mengetahui apakah penyanyinya bertujuan menyanyikan lagu revolusioner (perjuangan) ataukah lagu hura-hura dan melenakan belaka. Apa hukum mendengarkan lagu-lagu semacam ini? Dan padahal kami mengetahui bahwa si penyanyi bukanlah Muslim, namun nyanyian-nyanyiannya bersifat nasionalis dan revolusioner, sehingga memuat kata-kata yang mengecam pendudukan dan mengajak kepada sikap perlawanan?
JAWAB: Jika lagu-lagu tersebut, menurut pandangan pendengar, tidak tergolong dari jenis lagu yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura, maka diperbolehkan mendengarkannya. Adapun tujuan dan niat penyanyi dan isi lagu tidaklah berpengaruh (dalam hukum).
SOAL 1109: Ada seorang pemuda bekerja sebagai pelatih dan wasit internasional dalam beberapa cabang olahraga. Terkadang pekerjaannya menyebabkan dirinya memasuki club-club yang riuh dengan nyanyian dan bunyi musik yang haram. Apakah dia boleh melakukannya ataukah tidak, padahal pekerjaannya itu menutupi sebagian biaya hidupnya, sementara peluang kerja di daerah yang ditempatinya sangat sedikit?
JAWAB: Dia boleh melakukan pekerjaannya, meskipun dia tetap diharamkan mendengarkan nyanyian dan musik hura-hura yang haram itu. Dalam keadaan terpaksa, dia diperbolehkan memasuki majelis lagu dan musik yang diharamkan dengan tetap menghindar dari mendengarkannya. Sedangkan suara yang terdengar tanpa kehedak tidaklah apa-apa.
SOAL 1110: Apakah yang diharamkan hanyalah mendengarkan (baca; memperhatikan) musik ataukah juga sekadar mendengarnya juga?
JAWAB: Hukum “mendengar” nyanyian atau musik yang bersifat hura-hura dan melenakan tidaklah sama dengan hukum “mendengarkan”nya, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu di mana “mendengar” menurut ‘urf dianggap juga sebagai “mendengarkan.”
SOAL 1111: Bolehkah membaca al-Quran sambil memainkan musik dengan alat-alat yang tidak populer digunakan di tempat-tempat hura-hura dan suka ria?
JAWAB: Tidak ada larangan membaca ayat-ayat al-Quran dengan suara merdu dan nada yang sesuai dengan kemuliaan al-Quran, bahkan hal itu dianjurkan, selama tidak sampai menjadi nyanyian yang diharamkan. Sedangkan penggunaan musik untuk mengiringnya, tidaklah memiliki pembenaran dan dasar secara syar’i.
SOAL 1112: Apa hukum menggunakan gendang dan sebagainya dalam pesta kelahiran (maulid) dan lainnya?
JAWAB: Menggunakan alat-alat musik dengan cara yang bersifat hura-hura dan melenakan yang cocok dengan tempat-tempat bersuka ria, haram secara mutlak.
SOAL 1113: Apa hukum alat-alat musik yang digunakan oleh para siswa sekolah dalam regu-regu musik dan lagu di bawah kantor pendidikan dan kebudayaan?
JAWAB: Alat-alat musik yang, menurut ‘urf, termasuk alat-alat gabungan (baca: netral sehingga bisa digunakan secara halal atau haram, peny.) yang bisa dipakai dalam kegiatan-kegiatan yang halal boleh dipakai dalam bentuk yang tidak bersifat hura-hura demi tujuan-tujuan yang halal. Sedangkan alat-alat, yang menurut ‘urf, termasuk alat-alat khusus hura-hura, tidaklah boleh dipakai.
SOAL 1114: Bolehkah membuat alat musik yang disebut “santur” dan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencarian sehingga menjadi profesinya? Bolehkah menanamkan modal dan turut membantu dalam pembuatan alat tersebut dengan tujuan mengembangkan industrinya serta mendorong orang lain untuk memainkannya? Dan bolehkah mengajarkan musik tradisional Iran dengan tujuan menyiarkan dan menghidupkan musik orisinal ataukah tidak?
JAWAB: Boleh hukumnya menggunakan alat-alat musik untuk menyanyikan lagu-lagu nasional atau revolusioner atau hal lain yang halal dan bermanfaat selama tidak sampai batas melenakan dan hura-hura dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Demikian pula membuat alat-alat musik, mengajarkan, dan mempelajarinya demi tujuan tersebut pada dasarnya tidak dilarang.
SOAL 1115: Alat-alat apakah yang tergolong dari alat-alat hura-hura yang sama sekali tidak boleh digunakan?
JAWAB: Alat-alat yang jenisnya digunakan dalam hura-hura dan suka ria dan tidak memiliki kegunaan yang halal dan diharapkan.
SOAL 1116: Bolehkah menerima upah dari pekerjaan penggandaan kaset-kaset audio yang berisikan hal-hal (muatan) yang haram?
JAWAB: Kaset yang haram didengarkan isinya, maka menggandakan dan mengambil upah darinya juga tidak diperbolehkan. - TARIAN
TARIANSOAL 1117: Bolehkah menarikan tarian daerah dalam pesta perkawinan? Dan apa hukum menghadiri dalam acara semacam itu?
JAWAB: Tarian bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak tidaklah diperbolehkan. Sedangkan menghadiri acara-acara joget (tari) bila (dipandang) sebagai dukungan kepada orang lain untuk berbuat haram, atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan tidaklah diperbolehkan pula. Bila tidak, ia boleh dilakukan.
SOAL 1118: Apakah menari (berdansa, berjoget) dalam acara-acara kaum wanita tanpa iringan irama musik diharamkan ataukah dihalalkan? Dan jika diharamkan, apakah hadirin wajib meninggalkan tempat itu?
JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun meninggalkan tempat tersebut sebagai bentuk protes atas perbuatan haram tersebut adalah wajib hukumnya, jika termasuk dalam kategori “nahi munkar.”
SOAL 1119: Apa hukumnya menarikan tarian daerah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan sesama laki-laki, seorang perempuan dengan sesama perempuan atau seorang laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya?
JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga tidak diperbolehkan bila dilakukan oleh seorang perempuan di tengah para lelaki non-muhrim.
SOAL 1120: Apa hukumnya kaum lelaki menari dalam bentuk kelompok? Dan apa hukumnya, melihat tarian anak-anak kecil baik dari televisi atau lainnya?
JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan dan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun menontonnya, jika tidak menyebabkan dukungan kepada pelaku maksiat dan memberanikannya serta tidak menimbulkan hal-hal yang merusak lainnya, maka tidak bermasalah.
SOAL 1121: Apa hukumnya seorang perempuan menari di hadapan perempuan dan seorang laki-laki menari di hadapan laki-laki? Dan apakah bermasalah secara syar’i, jika pergi ke tempat perayaan perkawinan demi menghormati adat yang berlaku di tengah masyarakat, padahal ada kemungkinan di tempat tersebut akan ada tarian atau joget?
JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan, namun hukum menghadiri pesta pernikahan itu sendiri yang dimungkinkan akan ada joget atau tari-tarian, selama tidak dianggap sebagai dukungan kepada pelaku perbuatan haram dan tidak meniscayakan berbuat yang haram, tidak bermasalah.
SOAL 1122: Apakah haram hukumnya, seorang istri menari untuk suaminya dan sebaliknya?
JAWAB: Menari untuk suami, dan sebaliknya, diperbolehkan, selama tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.
SOAL 1123: Bolehkah orang tua menari dalam pesta pernikahan anaknya sendiri?
JAWAB: Menarikan tarian yang haram diharamkan, meski dilakukan oleh ayah atau ibu dalam pesta perkawinan anaknya adalah tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1124: Ada seorang wanita menari dalam pesta perkawinan di depan kaum laki-laki non-muhrim, tanpa memberitahu atau mendapatkan izin terlebih dulu dari suaminya. Hal itupun berulang beberapa kali sementara amar makruf dan nahi munkar dari sang suami tidak lagi efektif (tidak berpengaruh) terhadapnya. Apa kewajiban suaminya?
JAWAB: Tarian wanita di depan lelaki non-muhrim secara mutlak haram hukumnya. Meninggalkan rumah tanpa seizin suami juga diharamkan, bahkan meniscayakan nusyuz (menyeleweng) dan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah.
SOAL 1125: Apa hukum wanita menari di depan para pria dalam pesta perkawinan desa yang menggunakan alat-alat musik? Dan apa taklif (kewajiban) terhadap hal itu?
JAWAB: Tarian wanita di hadapan lelaki non-muhrim, demikian pula setiap tarian yang menimbulkan keburukan atau membangkitkan syahwat haram hukumnya. Begitu juga, menggunakan dan mendengarkan alat-alat musik bila tergolong hura-hura dan melenakan, diharamkan juga. Tugas para mukalaf dalam situasi demikian adalah melakukan amar makruf dan nahi munkar.
SOAL 1126: Apa hukum tarian anak kecil lelaki atau perempuan mumayiz (remaja kecil) yang belum balig dalam acara-acara kaum wanita atau kaum pria?
JAWAB: Anak kecil yang belum balig, lelaki atau pun perempuan tidak terbebani taklif, namun orang-orang dewasa hendaknya tidak mendorongnya untuk menari.
SOAL 1127: Apa hukum mendirikan pusat-pusat pendidikan tari?
JAWAB: Mendirikan pusat-pusat pendidikan dan penyebar luasan seni tari bertentangan dengan misi sistem (pemerintahan) Islam.
SOAL 1128: Apa hukum tarian lelaki atau wanita di hadapan masing-masing muhrimnya, baik karena garis keturunan maupun karena hubungan perkawinan?
JAWAB: Jenis tarian yang haram, hukumnya haram secara umum, tanpa membedakan jenis kelamin pelakunya; pria atau wanita, di hadapan muhrim maupun non-muhrim.
SOAL 1129: Bolehkah melakukan gerakan adu (tanding) tongkat dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya, jika diiringi dengan alat-alat musik?
JAWAB: Jika ia dilakukan dalam bentuk permainan olahraga hiburan dan tidak dikhawatirkan membahayakan jiwa, pada dasarnya tidak bermasalah. Sedangkan penggunaan alat-alat musik dengan cara yang bersifat sia-sia dan hura-hura dan melenakan sama sekali tidak diperbolehkan.
SOAL 1130: Apa hukum tari “Dabkeh” (yaitu tarian dengan saling mengikatkan tangan dan menghentakkan kaki ke bumi dengan cara tertentu sehingga menimbulkan bunyi yang diiringi lompatan dan gerakan tubuh)?
JAWAB: Secara hukum, “Dakbeh” adalah tarian. Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau dengan menggunakan alat-alat hura-hura dengan cara yang bersifat hura-hura pula, atau dapat menimbulkan dampak yang merusak, maka ia diharamkan. Jika tidak, maka ia tidak dilarang. - APLAUS (TEPUK TANGAN)
APLAUS (TEPUK TANGAN)SOAL 1131: Bolehkah para wanita bertepuk tangan dalam acara-acara pesta khusus kaum wanita, seperti pesta ulang tahun dan perkawinan? Dan jika diperbolehkan, apa hukumnya bila suara tepuk tangan sampai keluar dari tempat pesta sehingga terdengar oleh para pria non-muhrim?
JAWAB: Tidak ada masalah bertepuk tangan dengan cara yang biasa dan tidak menimbulkan dampak yang merusak, meskipun didengar oleh lelaki non-muhrim.
SOAL 1132: Apa hukum tepuk tangan yang beriringan dengan suka cita, pembacaan nasyid dan salawat dalam perayaan-perayaan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati hari kelahiran para imam maksum, hari besar persatuan, Hari Peringatan diutusnya Nabi saw? Dan apa hukumnya, jika perayaan-perayaan itu diadakan di tempat-tempat ibadah seperti mesjid dan mushalla di kantor-kantor dan lembaga negara atau husainiah?
JAWAB: Secara umum, bertepuk tangan, pada dasarnya, diperbolehkan, bila dilakukan dengan cara yang lumrah dalam pesta-pesta perayaan, atau sebagai dukungan, support, dan sebagainya. Namun akan menjadi lebih baik, bila suasana majelis keagamaan diharumkan dengan salawat dan takbir, terutama dalam acara-acara yang diselenggarakan di mesjid, husainiah, dan tempat-tempat ibadah, demi memperoleh pahala salawat dan takbir. - GAMBAR (FOTO) DAN FILM
GAMBAR (FOTO) DAN FILMSOAL 1133: Apa hukum memandang gambar wanita non-muhrim yang tidak berjilbab (tidak tertutup secara syar’i)? Apa hukum memandang gambar wanita di televisi? Dan adakah perbedaan antara (hukum memandang) wanita Muslimah dan lainnya dan (hukum memandang) gambar yang ditampilkan dalam siaran langsung atau tunda (tidak langsung)?
JAWAB: Hukum memandang gambar (foto) wanita non-muhrim tidaklah sama dengan hukum memandang wanita non-muhrim itu sendiri. Karena itulah, ia boleh dilakukan, kecuali bila disertai dengan raibah dan khawatir terjerumus dalam fitnah, atau bila ia adalah gambar wanita Muslimah yang dikenal oleh orang yang memandangnya.
Berdasarkan ihtiyath wujubi (kehati-hatian yang sangat ditekankan sekali), tidak boleh memandang gambar (foto) wanita non-muhrim yang ditampilkan di televisi secara langsung. Sedangkan dalam siaran tunda (tayangan tidak langsung) di televisi, boleh dipandang, tanpa raibah dan kekhawatiran terjerumus dalam fitnah.
SOAL 1134: Apa hukum menyaksikan program-program televisi satelit? Dan apa hukum para penghuni propinsi-propinsi yang bersebelahan dengan negara-negara teluk Persia menonton acara televisi negara-negara tersebut?
JAWAB: Acara-acara yang disiarkan melalui satelit-satelit Barat (negara Barat) dan sebagian besar negara-negara tetangga, karena mengajarkan ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, serta memuat acara-acara hura-hura dan kebejatan di mana menontonnya seringkali menyebabkan kesesatan dan keterjatuhan dalam keburukan-keburukan dan hal-hal yang diharamkan, tidak boleh ditangkap dan ditonton.
SOAL 1135: Apakah ada masalah syar’i dalam menonton atau mendengarkan acara-acara komedi dari radio dan televisi?
JAWAB: Mendengarkan hal-hal yang jenaka dan menonton drama komedi tidak masalah, kecuali jika mengandung pelecehan terhadap kaum Mukmin.
SOAL 1136: Saya dipotret beberapa kali saat pesta perkawinan, ketika itu saya tidak mengenakan hijab secara sempurna, foto-foto itu kini ada di tangan teman-teman dan kerabat saya. Apakah saya wajib mengumpulkan kembali foto-foto tersebut?
JAWAB: Jika keberadaan foto-foto itu di tangan orang lain tidak menimbulkan dampak buruk, atau Anda tidak mempunyai andil dalam memberikan foto-foto itu kepada mereka, atau mengumpulkannya kembali dari orang-orang lain menyulitkan Anda, maka tidak ada taklif (kewajiban) atas Anda untuk melakukannya.
SOAL 1137: Apakah bermasalah secara syar’i mencium gambar Imam Khumaini ra dan para syuhada, sebab bukankah mereka bukanlah muhrim kami?
JAWAB: Secara umum, gambar (foto) non-muhrim bukanlah diri non-muhrim itu sendiri. Karenanya, tidak ada masalah mencium gambar non-muhrim karena penghormatan dan mencari berkah (tabarruk) serta sebagai ungkapan cinta, selama bebas dari tujuan raibah dan kekhawatiran terjatuh dalam maksiat.
SOAL 1138: Bolehkah menonton gambar porno atau semi porno para wanita yang tidak dikenal dalam film-film bioskop dan lainnya?
JAWAB: Menonton film dan memandang gambar tidak sama hukumnya dengan memandang non-muhrim itu sendiri. Tidak ada larangan syar’i memandangnya selama tidak disertai syahwat dan raibah dan tidak menimbulkan akibat buruk. Namun mengingat bahwa memandang gambar-gambar porno yang membangkitkan syahwat seringkali tidak terlepas dari dorongan syahwat, dan menjadi awal perbuatan berdosa, maka ia diharamkan.
SOAL 1139: Bolehkah wanita membiarkan dirinya difoto dalam pesta-pesta perkawinan tanpa izin suami? Dan jika boleh, apakah ia wajib mengenakan jilbab secara utuh?
JAWAB: Pada dasarnya kebolehan difoto tidak bergantung pada izin suami. Namun, jika diperkirakan akan dipandang oleh non-muhrim, dan bila tidak mengenakan jilbab secara utuh akan menimbulkan dampak buruk, maka ia wajib mengenakannya secara utuh.
SOAL 1140: Apakah wanita boleh menonton acara gulat pria?
JAWAB: Jika menonton secara langsung di arena gulat dan memandangnya secara langsung atau melalui televisi yang disiarkan secara langsung, atau demi mencari kenikmatan dan raibah, atau dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak diperbolehkan. Jika tidak demikian, maka ia boleh melakukannya.
SOAL 1141: Jika pengantin wanita menggunakan kain penutup kepala yang tembus pandang saat pesta pernikahan, bolehkah lelaki non-muhrim mengambil gambarnya ataukah tidak?
JAWAB: Jika hal itu tidak menyebabkan non-muhrim memandangnya dengan cara yang diharamkan, dia boleh mengambil gambarnya. Jika tidak, dia tidak diperbolehkan melakukannya.
SOAL 1142: Apa hukum mengambil gambar wanita tak berjilbab di antara para muhrimnya? Dan apa hukumnya, jika diperkirakan foto-foto itu akan dipandang oleh non-muhrim saat dicuci dan dicetak?
JAWAB: Jika yang memotret dan memandangnya adalah salah satu dari muhrimnya, maka diperbolehkan. Begitu pula hukumnya dicuci, dan dicetak oleh orang yang tidak mengenalnya tidak bermasalah.
SOAL 1143: Sebagian pemuda memandang gambar-gambar seronok dan mengemukakan alasan-alasan pembenaran yang dibuat-buat untuk melakukannya. Apa hukumnya? Dan jika memandang foto-foto semacam ini dapat meredam sedikit gejolak seksualnya sehingga menjaganya dari sesuatu yang haram. Apakah diperbolehkan?
JAWAB: Jika memandang gambar-gambar itu dengan raibah atau mengetahui bahwa hal itu akan membangkitkan syahwat, maka haram hukumnya. Menghindari keterjerumusan dalam sesuatu yang diharamkan dengan melakukan hal tersebut bukanlah alasan untuk membolehkan sesuatu yang haram.
SOAL 1144: Apa hukum menghadiri pesta yang dimeriahkan dengan musik dan joget atau dansa untuk tujuan mengambil gambar? Apa hukum lelaki mengambil gambar dalam acara kaum lelaki dan wanita mengambil gambar dalam acara kaum wanita? Apa hukum lelaki memproduksi film pesta-pesta perkawinan, baik mengenal keluarga pengantin maupun tidak? Apa hukum wanita melakukan hal itu di acara tersebut? Dan bolehkah menggunakan musik dalam film acara-acara tersebut?
JAWAB: Diperbolehkan menghadiri acara-acara pesta. Lelaki juga boleh mengambil gambar dalam acara kaum lelaki, dan wanita mengambil gambar dalam acara-acara kaum wanita, selama tidak menyebabkan dirinya mendengarkan nyanyian atau musik yang diharamkan, atau menyebabkan dirinya melakukan perbuatan haram lainnya. Sedangkan pria yang mengambil gambar dalam acara kaum wanita, atau wanita yang mengambil gambar dalam acara kaum pria yang menyebabkan dia sampai memandang dengan raibah dan menimbulkan dampak-dampak buruk lain, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga hukumnya menggunakan musik yang melenakan dan hura-hura serta sesuai untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dalam film (video) pesta perkawinan.
SOAL 1145: Mengingat kualitas film dan musik, baik asing atau lokal yang disiarkan oleh Televisi Republik Islam Iran, apa hukum menonton dan mendengarkannya?
JAWAB: Jika pendengar dan pemirsa beranggapan, bahwa musik yang disiarkan dari radio dan televisi tersebut tergolong musik yang bersifat melenakan, hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, atau film yang ditayangkan menimbulkan dampak yang merusak bagi penontonnya, maka ia tidak diperbolehkan secara syar’i mendengarkan dan menontonnya. Hanya sekadar disiarkan radio dan ditayangkan televisi (Iran) bukanlah dasar syar’i atas kebolehannya.
SOAL 1146: Apa hukum membaca buku-buku dan syair-syair cabul yang menimbulkan syahwat?
JAWAB: Hal itu harus dihindari.
SOAL 1147: Sejumlah televisi atau channel satelit menayangkan drama serial bertema sosial yang menceritakan tentang problema-problema sosial masyarakat Barat, namun menyebarluaskan ide-ide sesat, seperti dorongan kepada pergaulan antar lawan jenis dan sosialisasi zina sedemikian rupa sehingga mempengaruhi sebagian orang mukmin. Apa hukum menontonnya bagi orang yang tidak menjamin bahwa dirinya tidak terpengaruh? Dan apakah berbeda, bila menontonnya untuk mengkritisi dan menunjukkan sisi-sisi negatifnya serta menasehati orang agar meninggalkannya?
JAWAB: Siapa pun tidak diperbolehkan menontonnya dengan tujuan mencari kenikmatan dan raibah, atau dikhawatirkan terpengaruh dan timbulnya keburukan. Namun, menontonnya untuk tujuan mengkritisi dan memperingatkan orang-orang akan bahaya-bahayanya dan dampak-dampak negatifnya diperbolehkan, bila ia memang berkompeten dan menjamin dirinya tidak terpengaruh dan tidak terjerumus dalam keburukan.
SOAL 1148: Bolehkah memandang rambut penyiar televisi yang bersolek dan membuka rambut dan dadanya?
JAWAB: Sekadar memandangnya, dengan syarat tidak dengan tujuan mencari kenikmatan dan tidak terdapat kekhawatiran terkena fitnah dan terjerumus dalam keburukan, dan acaranya tidak disiarkan secara langsung, diperbolehkan.
SOAL 1149: Bolehkah menonton film yang membangkitkan syahwat bagi orang yang telah beristri?
JAWAB: Bila menontonnya dengan tujuan membangkitkan syahwat atau menyebabkan syahwat terbangkit (meski tidak dijadikan tujuan, peny.), tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1150: Apa hukum lelaki beristri menonton film yang memuat pendidikan tentang cara yang benar bersenggama dengan istri (wanita) hamil, dengan kepastian bahwa hal tersebut tidak akan membuatnya terjerumus dalam sesuatu yang haram?
JAWAB: Film-film seperti itu, di mana menontonnya selalu menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan.
SOAL 1151: Apa hukum bagi para petugas Departemen Penerangan yang melakukan pengawasan terhadap aneka jenis film, majalah, tabloid, dan kaset guna mengidentifikasi jenis yang boleh diterbitkan dan yang tidak, di mana pekerjaan demikian harus dilakukan dengan menonton, mendengar, dan memperhatikannya secara langsung?
JAWAB: Tidak ada larangan menonton, memperhatihan, dan mendengarkan film-film tersebut bagi para petugas pengawasan sebatas yang diperlukan saat melaksanakan tugas konstitusionalnya, dengan tetap menghindari maksud untuk mencari kenikmatan dan raibah dan orang-orang yang melakukan tugas-tugas demikian haruslah berada di bawah pengawasan dan pengarahan intelektual dan spiritual para penanggung jawab.
SOAL 1152: Apa hukum menonton film-film yang kadangkala memuat adegan-adegan menyimpang dengan tujuan memantau dan mensensor bagian-bagian buruk di dalamnya sebelum diedarkan di tengah masyarakat?
JAWAB: Hal itu boleh dilakukan, jika didasari tujuan memperbaiki film dan memotong adegan-adegan buruk atau sesat, dengan syarat pelaksana tugas semacam ini haruslah aman dari keterjerumusan kepada sesuatu yang haram.
SOAL 1153: Bolehkah suami-istri menonton film atau video porno dalam rumah? Dan bolehkah penderita putus urat saraf tulang belakang (spinal cord) menonton film-film demikian dengan tujuan membangkitkan gairah seksual, agar bisa menggauli istrinya?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membangkitkan syahwat dengan menonton film-film video purno.
SOAL 1154: Apa hukum menonton secara diam-diam film-film dan gambar-gambar yang dilarang berdasarkan undang-undang pemerintah Islam Iran, namun tidak menimbulkan dampak buruk? Dan apa hukumnya bagi pasangan muda suami-istri?
JAWAB: Hal itu bermasalah, bila (memang) dilarang oleh undang-undang.
SOAL 1155: Apa hukum menonton film-film yang terkadang memuat penodaan terhadap hal-hal sakral dalam republik Islam dan kedudukan pimpinan yang agung?
JAWAB: Ia wajib dihindari.
SOAL 1156: Apa hukum menonton film-film Iran yang diproduksi pasca revolusi Islam, yang menampilkan wanita tak berjilbab secara baik (utuh) dan kadang-kadang memuat hal-hal yang memberikan pendidikan yang buruk?
JAWAB: Pada prinsipnya, menonton film-film tersebut tidak dilarang, selama tidak bertujuan mencari kenikmatan dan raibah serta tidak membuat (penontonnya) terjerumus dalam keburukan. Namun, para produser film wajib menghindarkan diri untuk tidak memproduksi dan menyutradarai film-film yang bertentangan dengan ajaran-ajaran mulia Islam.
SOAL 1157: Apa hukum mendistribusikan dan menjajakan film dan kaset musik yang berlebel “legal” dari departemen penerangan dan bimbingan Islam di universitas-universitas?
JAWAB: Jika fim-film atau kaset-kaset tersebut, menurut pandangan mukalaf, memuat lagu atau musik yang melenakan dan hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka tidak boleh didistribusikan, dipamerkan, ditonton, dan didengarkan. Label “legal” dari salah satu instansi yang bertanggung jawab semata bukanlah dasar syar’i untuk diperbolehkan bagi mukalaf, selama pandangannya bertentangan dengan pandangan para pejabat dalam identifikasi subjek hukum.
SOAL 1158: Apa hukum menjual, membeli dan menyimpan majalah pakaian wanita yang memuat gambar wanita-wanita non-muhrim, yang digunakan untuk memilih macam-macam pakaian?
JAWAB: Sekadar memuat gambar wanita-wanita non-muhrim tidak menyebabkan larangan menjual, membeli dan menggunakannya untuk memilih macam-macam pakaian, kecuali apabila gambar-gambar tersebut sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjerumus dalam keburukan.
SOAL 1159: Bolehkah menjual dan membeli kamera film?
JAWAB: Menjual dan membeli kamera film itu sendiri tidak dilarang selama tidak bertujuan menggunakannya untuk hal-hal yang diharamkan.
SOAL 1160: Apa hukum menjual, membeli dan menyewakan kaset video tidak senonoh? Dan apakah demikian pula dengan video playernya?
JAWAB: Jika film-film itu memuat gambar-gambar cabul yang membangkitkan syahwat yang menyebabkan penyimpangan dan kebejatan moral, atau memuat lagu atau musik yang melenakan dan bersifat hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia tidak boleh diproduksi, dijual, dibeli, dan disewakan. Video player juga tidak boleh disewakan untuk tujuan itu.
SOAL 1161: Bolehkah mendengarkan berita, acara-acara ilmiah dan budaya yang disiarkan oleh radio-radio asing?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk itu, dengan syarat tidak menimbulkan keburukan dan penyimpangan.
- PARABOLA
PARABOLASOAL 1162: Bolehkah membeli, menyimpan dan menggunakan alat penangkap program-program televisi dari satelit (parabola)? Dan apa hukumnya, bila mendapatkannya secara gratis?
JAWAB: Parabola, sebagai alat penangkap program-program televisi yang haram dan yang halal, diperlakukan secara hukum sebagaimana alat-alat yang memiliki dua kegunaan halal dan haram. Maka diharamkan menjual, membeli dan menyimpannya jika dipergunakan untuk hal-hal yang haram dan diperbolehkan jika dipergunakan untuk hal-hal yang halal. Namun, karena alat ini merupakan sarana yang memudahkan untuk menangkap program-program haram dan kadang-kadang menyimpannya menimbulkan dampak-dampak buruk, maka tidak diperbolehkan membeli dan menyimpannya di rumah, kecuali bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram dan tidak akan menyerahkannya kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram serta mendapatkan dan menyimpannya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini, maka haruslah dipatuhi.
SOAL 1163: Bolehkah bagi orang yang hidup di luar Republik Islam Iran membeli alat dekoder untuk mengikuti saluran-saluran satelit Iran?
JAWAB: Alat tersebut, meskipun tergolong alat-alat “dwiguna” yang bisa digunakan untuk yang halal dan haram, namun karena umumnya dipergunakan untuk yang haram dan akan menimbulkan dampak-dampak buruk saat digunakan di rumah, maka haram hukumnya membeli dan menggunakannya di rumah. Kecuali bagi orang yang memiliki keyakinan, bahwa dirinya sama sekali tidak akan mempergunakannya untuk yang haram dan memasangnya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk apa pun.
SOAL 1164: Apa hukum parabola yang hanya bisa menangkap saluran-saluran televisi di negara-negara teluk atau negara-negara Arab untuk program berita dan program-program berguna lainnya, di samping saluran Televisi Republik Islam Iran, dan membuang saluran-saluran televisi Barat dan saluran-saluran yang tidak senonoh lainnya?
JAWAB: Standar boleh dan tidaknya menggunakan alat-alat seperti ini untuk menangkap program stasiun-stasiun televisi ialah, sebagaimana disebutkan di atas, tanpa membedakan saluran-saluran Televisi Barat atau lainnya.
SOAL 1165: Apa hukum menggunakan alat dekoder satelit untuk menangkap program-program keilmuan, al-Quran dan sebagainya yang disiarkan melalui satelit oleh radio-radio negara Barat atau negara-negara tetangga di kawasan Teluk Persia dan lainnya?
JAWAB: Penggunaan alat tersebut untuk menonton dan mendengarknan acara-acara ilmiah, al-Quran dan sebagainya meskipun pada dasarnya tidak dilarang. Namun karena pada umumnya, acara-acara yang ditayangkan melalui satelit dari radio negara-negara Barat dan sebagian besar negara-negara tetangga memuat ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, di samping memuat acara-acara hura-hura dan keburukan dan menyaksikan acara-acara ilmiah atau al-Quran kadang dapat menyebabkan terjerumus dalam kerusakan dan sesuatu yang haram maka penggunaan alat dekoder untuk menyaksikan acara-acara itu tidaklah diperbolehkan secara syar’i, kecuali apabila acara-acara tersebut benar-benar ilmiah murni dan berguna atau acara-acara al-Quran dan sebagainya, dan menyaksikannya tidak menyebabkan keburukan dan terjerumus dalam perbuatan yang haram. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini maka haruslah dipatuhi.
SOAL 1166: Pekerjaan saya adalah memperbaiki alat penangkap saluran radio dan televisi (parabola, dekoder). Akhir-akhir ini, permintaan para konsumen kian deras untuk merakit dan memperbaiki parabola. Apa taklif kami? Dan apa hukum menjual dan membeli suku cadang alat ini?
JAWAB: Jika alat semacam ini digunakan untuk sesuatu yang haram, sebagaimana galibnya, atau (jika) anda mengetahui bahwa orang yang ingin memperolehnya akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka tidak diperbolehkan menjual, membeli, merakit, mengoperasikan, memperbaiki, dan menjual suku cadangnya. - DRAMA DAN BIOSKOP
DRAMA DAN BIOSKOPSOAL 1167: Bolehkah mengenakan, seperlunya, pakaian pemuka agama dan para hakim (toga) dalam film bioskop? Bolehkah membukukan dan memproduksi film-film yang bernuansa agama dan mistik (irfan) tentang para ulama terdahulu dan masa kini, dengan tetap menghormati mereka dan memelihara kehormatan Islam, dan tidak memuat sesuatu yang menodai dan melecehkan mereka. Perlu diketahui, tujuannya ialah menampilkan nilai-nilai mulia Islam, atau menjelaskan konsep irfan dan budaya orisinal yang menjadi ciri khas umat Islam dan melawan budaya musuh yang jorok. Itu semua dilukiskan dengan bahasa sinema yang mempesona dan efektif, terutama bagi generasi muda?
JAWAB: Mengingat bioskop merupakan sarana pencerahan, dan penerangan, maka diperbolehkan menggambarkan dan menayangkan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencerahkan pemikiran para pemuda dan lainnya serta menyebarkan kesadaran dan mempublikasikan budaya Islam, antara lain dengan menampilkan figur ulama, kehidupan pribadi dan profil khas mereka. Begitu pula para ilmuan dan dan tokoh-tokoh lainnya dan kehidupan pribadi mereka. Namun, wajib menjaga urusan pribadi, kehormatan diri dan kehidupan pribadi mereka. Begitu pula hendaknya, tidak sampai disalahgunakan untuk menampilkan ide-ide yang bertentangan dengan Islam.
SOAL 1168: Kami berencana untuk menyutradarai film cerita heroik tragedi Karbala yang abadi dan menampakkan nilai-nilai Islam yang mulia dan prinsip-prinsip agung yang menjadi alasan al-Husain untuk mati syahid. Perlu diketahui, figur Imam Husain dalam film ini tidak ditampilkan secara visual dan dekat sebagaimana orang biasa, tapi beliau ditampilkan dengan teknik pengambilan gambar dan penyutradaraan serta pencahayaan sebagai figur cahaya. Bolehkah menyutradarai film semacam ini, dan menampilkan tokoh al-Husain dengan cara tersebut?
JAWAB: Jika penyutradaraan tersebut berdasarkan sumber-sumber akurat, dengan menjaga secara utuh kesakralan tema, juga menjunjung tinggi kehormatan serta kedudukan al-Husain as dan para sahabat, dan Ahlulbaitnya yang mulia as, maka perbolehkan. Namun karena sangat sulit, memelihara kesakralan tema dan kehormatan Imam Husain as dan para sahabatnya sebagaimana mestinya, maka haruslah berhati-hati dalam masalah ini.
SOAL 1169: Apa hukum lelaki mengenakan pakaian wanita, dan sebaliknya untuk akting drama dan film sinema? Dan apa hukum lelaki menirukan suara wanita, dan sebaliknya?
JAWAB: Mengenakan pakaian lawan jenis dan menirukan suaranya dalam konteks akting dan memeragakan ciri-ciri khas yang disandang oleh tokoh nyata, selama tidak dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan kebejatan, masih bisa diperbolehkan.
SOAL 1170: Apa hukum wanita memakai minyak dan bedak kosmetik dalam drama atau akting yang ditonton oleh kaum pria?
JAWAB: Jika ia sendiri, wanita lain atau salah satu dari lelaki muhrim yang meriasnya, maka tidak ada masalah selama tidak menimbulkan dampak buruk. Jika tidak, ia tidak diperbolehkan melakukannya. Sebagaimana ia tidak diperbolehkan menampakkan hiasan kepada lelaki non-muhrim.
- MELUKIS DAN MEMAHAT
MELUKIS DAN MEMAHATSOAL 1171: Apa hukum membuat boneka, memahat dan melukis makhluk hidup (dari tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia)? Dan apa hukum menjual, membeli, menyimpan, dan menampilkannya dalam drama?
JAWAB: Tidak ada larangan memahat, melukis, dan menggambar benda-benda tak bernyawa, demikian pula memahat, menggambar, dan melukis makhluk bernyawa yang tidak timbul atau tidak utuh. Sedangkan membuat patung manusia dan seluruh binatang secara utuh, maka tidak diperbolehkan (fîhi isykâl). Namun, tidak dilarang menjual, membeli, dan menyimpan lukisan (gambar) dan patung dalam bentuk apa pun, juga menampilkannya dalam drama.
SOAL 1172: Dalam kurikulum pendidikan yang baru terdapat mata pelajaran yang dinamakan “membangun kemandirian diri sendiri.” Sebagian isinya berkenaan dengan memahat. Sebagian guru menyuruh para siswa membuat boneka atau patung anjing, kelinci dan sebagainya dari kain atau sesuatu yang lain dalam bingkai kegiatan yang disebut “kerajinan tangan.” Apa hukum membuat benda-benda seperti itu? Apa hukum para guru yang menyuruh para siswa melakukannya? Dan apakah utuh dan tidaknya boneka dan patung tersebut mempunyai andil dalam hukumnya?
JAWAB: Tidak ada halangan, bila secara ‘urf dianggap tidak berbentuk seperti binatang secara utuh, atau bila para siswa belum mencapai usia balig.
SOAL 1173: Apa hukum bocah-bocah dan muda-mudi melukis (menggambar) kisah-kisah al-Quran, seperti bila anak-anak kecil disuruh menggambar kisah Ashabul Fil (Tentara Bergajah), atau kisah laut yang dibelah Musa as, dan lainnya?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk perbuatan itu sendiri. Namun wajib melukis dari fakta dan realitas sejati, dan harus menghindar dari menjelaskan hal-hal yang bertentangan dengan fakta atau hal-hal yang menimbulkan pelecehan.
SOAL 1174: Bolehkah membuat boneka atau patung benda-benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, dengan mesin yang dipersiapkan secara khusus untuk itu?
JAWAB: Boleh membuatnya dengan mesin, selama tidak bergantung pada pekerjaan manusia secara langsung. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan (fihi isykal).
SOAL 1175:
Apa hukum membuat perhiasan dan manik-manik berbentuk patung? Dan apakah benda yang menjadi bahan pembuatan patung mempunyai andil dalam hukum haramnya?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membuat patung benda bernyawa secara utuh, tanpa membedakan bahan pembuatan patung dan penggunaannya untuk perhiasan, dan lainnya.
SOAL 1176: Apakah mengembalikan bagian-bagian boneka, seperti tangan, kaki, dan kepala, tercakup dalam lingkaran hukum haramnya membuat (boneka) dan termasuk haram seperti “membuat patung?”
JAWAB: Sekadar mebuat dan mengembalikan beberapa anggota tubuh (boneka) tidak tergolong perbuatan membuat patung. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diperbolehkan. Sedangkan merakit anggota tubuh patung benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, hingga menjadi sempurna dianggap sebagai perbuatan membuat patung.
SOAL 1177: Apa hukum menato yang populer di sebagian masyarakat dengan menggambar pada salah satu bagian tubuh secara permanen dan tidak luntur? Dan apakah ia termasuk penghalang yang mencegah keabsahan mandi dan wudu?
JAWAB: Tato tidaklah diharamkan. Sedangkan bekas yang ada di bawah kulit bukanlah penghalang yang mencegah sampainya air. Karenanya, mandi dan wudunya sah.
SOAL 1178: Ada pasangan suami-istri pelukis kondang. Profesi mereka adalah memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik. Sebagian besar dari lukisan-lukisannya menampilkan masyarakat Kristiani. Sebagian lain memuat gambar salib atau sosok Siti Maryam dan Isa al-Masih as. Banyak pemilik lembaga, perusahaan dan gereja yang mendatangi keduanya meminta perbaikan bagian-bagian lukisan yang rusak karena sudah lapuk (kuno) dan sebagainya. Bolehkah pekerjaan tersebut? Dan apakah boleh menggunakan imbalan yang mereka terima dari pekerjaan tersebut? Sebagai catatan, kebanyakan lukisan yang mereka terima tergolong seperti di atas dan mereka tidak memiliki penghasilan dari sumber lain yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keduanya adalah pasangan yang taat kepada ajaran Islam.
JAWAB: Sekadar memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik tidaklah bermasalah meski menampilkan masyarakat Kristiani atau Nabi Isa as dan Siti Maryam as. Menerima upah dari pekerjaan tersebut dan menjadikannya sebagai profesi untuk memperoleh nafkah dari upahnya juga tidak bermasalah. Kecuali jika hal itu dianggap sebagai perbuatan penyebaran kebatilan atau memberikan dampak-dampak buruk lain. - SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
- UNDIAN DAN SAYEMBARA
UNDIAN DAN SAYEMBARASOAL 1186: Apa hukum menjual dan membeli kartu undian? Dan apa hukum hadiah yang dimenangkan oleh mukalaf?
JAWAB: Menjual dan membeli kartu undian tidaklah sah hukumnya. Karena itu, pemenang tidak boleh memiliki hadiah tersebut dan tidak berhak menerimanya.
SOAL 1187: Seseorang menawarkan mobilnya dengan cara undian. Yaitu dengan cara sebagai berikut: peserta undian membeli kupon yang akan ditarik pada tanggal tertentu dengan harga tertentu. Ketika batas waktu berakhir dan bergabungnya sejumlah orang, penarikan kupon undian pun dilakukan. Pemilik kupon yang keluar sebagai pemenang dialah pemilik mobil yang berharga tinggi tersebut. Apakah menjual mobil dengan cara undian semacam ini boleh secara syar’i?
JAWAB: Penjualan mobil kepada seseorang yang mendapatkan undian melalui penarikan tidaklah dilarangan, bila jual-beli dilakukan setelah penarikan, yaitu ketika undian telah dimenangkan oleh (pemilik) kupon tertentu. Namun, perbuatan memakan harta orang-orang yang membayar untuk ikut serta dalam undian tersebut adalah termasuk perbuatan “memakan harta dengan bathil." Karenanya, si penjual harus mengembalikannya.
SOAL 1188: Bolehkah menjual kupon pengumpulan dana sumbangan untuk aktifitas-aktifitas sosial dari masyarakat umum, dengan ketentuan akan dilakukan pengundian, kemudian memberikan sebagian dana yang terkumpul kepada para pemenang undian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan umum?
JAWAB: Penamaan perbuatan demikian dengan "penjualan" tidaklah tepat. Namun, diperbolehkan membagikan kupon berisi permohonan sumbangan untuk urusan-urusan sosial dan menjanjikan hadiah bagi penyumbang yang memenangkan undian dengan tujuan memotifasi dan memacu semangat para penyumbang. Dengan syarat niat para penyumbang adalah dalam rangka ikut serta melakukan kebaikan.
SOAL 1189: Bolehkah membeli kupon undian (lotere)? Di mana kuponnya adalah milik perusahaan tertentu dan 20% dari hasilnya diberikan kepada Lembaga Sosial Wanita?
JAWAB: Kupon-kupon lotere seperti itu tidaklah bernilai uang. Namun, ia hanyalah sarana bagi yang menyebarkan dan menjualnya untuk mengambil uang dari orang yang membelinya, juga sebagai sarana bagi yang membelinya untuk memperoleh hadiahnya.
Dengan demikian ia hanyalah sarana untuk berjudi, bahkan itulah judi sebenarnya.
Karenanya, tidak diperbolehkan menjual dan membelinya, dan hadiah yang dimenangkan oleh pemilik kupon bukanlah sesuatu yang halal. - SUAP
- Hukum-hukum Kedokteran
- ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
ETIKA BELAJAR DAN MENGAJARSOAL 1257: Apakah berdosa seseorang yang tidak mempelajari hukum masalah-masalah yang dia alami?
JAWAB: Dia berdosa jika dia meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram, yang diakibatkan oleh karena dia tidak mempelajari hukum masalah-masalah tersebut.
SOAL 1258: Seorang santri setelah menyelesaikan jenjang pendidikan pertengahan (suthuh) di hauzah ilmiah dia merasa, bahwa dirinya memiliki potensi untuk melanjutkan studinya sampai mencapai peringkat ijtihad. Apakah dia wajib secara pasti menyelesaikan studinya, ataukah tidak?
JAWAB: Tidak diragukan, bahwa belajar agama itu sendiri, meneruskannya sampai mendapatkan derajat ijtihad memiliki keutamaan yang besar, namun hanya dengan memiliki kemampuan untuk mencapai ijtihad tidak mewajibkannya dengan wajib ‘aini.
SOAL 1259: Apa cara-cara untuk mendapatkan keyakinan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan Ushûluddin (tauhid)?
JAWAB: Biasanya didapatkan dengan argumen dan dalil-dalil rasional. Namun, argumen dan dalil itu berbeda-beda sesuai derajat pemahaman setiap mukalaf. Oleh karena itu, andaikata seseorang mendapatkan keyakinan dengan cara lain, maka hal itu (dianggap) cukup.
SOAL 1260: Apa hukumnya bermalas-malasan dalam menuntut ilmu? Apa hukumnya membuang-buang waktu? Dan apakah dia haram?
JAWAB: Membuang-buang waktu dan bermalas-malasan bermasalah secara syar’i. Jika seorang pelajar menggunakan fasilitas tertentu yang dikhususkan untuk para pelajar, maka dia harus mengikuti sistim belajar yang berlaku. Jika tidak demikian, maka dia tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas tersebut, baik itu beasiswa atau pun lainnya.
SOAL 1261: Di dalam sebagian mata kuliah di fakultas ekonomi, seorang dosen mengajarkan masalah-masalah seputar utang piutang riba, perbandingan berbagai cara untuk mendapatkan riba dengan perdagangan, industri dan selainnya. Apa hukumnya mengajar yang demikian dan bagaimana hukum gaji yang didapatkan darinya?
JAWAB: Hanya belajar atau mengajar cara-cara mendapatkan keuntungan dengan hutang-piutang riba tidaklah haram.
SOAL 1262: Bagaimana cara yang benar bagi para spesialis di bidangnya masing-masing dalam mengajar orang lain di republik Islam? Dan siapasaja yang berhak untuk mendapatkan pembelajaran tentang teknologi yang sensitif di kantor-kantor pemerintahan?
JAWAB: Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk mempelajari ilmu apa pun yang dia kehendaki jika untuk tujuan yang wajar (menurut orang-orang berakal dan syariat), selama tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan kerusakan dan pengrusakan. Kecuali jika negara Islam telah menggariskan peraturan tertentu tentang ilmu dan informasi apa yang wajib diajarkan dan dipelajari.
SOAL 1263: Bolehkah mengajarkan dan mempelajari filsafat di sekolah-sekolah agama (hauzah ilmiah?)
JAWAB: Tidak ada larangan mempelajari filsafat bagi orang yang yakin, bahwa dirinya tidak akan mengalami kegoncangan dalam akidahnya. Bahkan bisa jadi dalam kondisi-kondisi tertentu hukumnya menjadi wajib.
SOAL 1264: Apa hukumnya membeli, menjual dan menelaah buku-buku sesat seperti buku, “Ayat-ayat Setan?”
JAWAB: Tidak boleh hukumnya membeli, menjual dan menyimpan buku-buku sesat, kecuali dengan tujuan membantahnya. Tentunya dengan syarat dia memang memiliki kemampuan keilmuan untuk itu.
SOAL 1265: Apa hukumnya mengajarkan dan menceritakan kisah-kisah khayalan tentang kehidupan manusia dan binatang yang terkandung di dalamnya manfaat-manfaat positif?
JAWAB: Tidak apa-apa selama tidak ada kebohongan di dalamnya.
SOAL 1266: Apa hukumnya melanjutkan studi di perguruan-perguruan tinggi yang akan menyebabkan seseorang bergaul dengan perempuan-perempuan yang tidak berjilbab dan bersolek yang juga datang untuk belajar?
JAWAB: Tidak ada larangan memasuki pusat-pusat pendidikan untuk belajar atau pun mengajar. Akan tetapi wajib bagi para wanita untuk menjaga hijabnya dan bagi kaum pria hendaknya mencegah diri mereka dari pandangan yang haram dan pergaulan yang menyebabkan kekhawatiran akan (timbulnya) kerusakan dan fitnah.
SOAL 1267: Bolehkah seorang wanita belajar mengemudi mobil dengan dibantu seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di tempat-tempat yang dikhususkan untuk hal itu, dan ia mengenakan jilbab yang sempurna dan menjaga kehormatannya?
JAWAB: Tidak ada larangan atas dirinya untuk belajar mengemudi dengan bantuan dan arahan orang laki-laki lain yang bukan muhrimnya, jika dia menjaga hijab dan kehormatannya serta aman dari terjerumus di dalam kerusakan. Namun, sebaiknya ia ditemani juga oleh seorang laki-laki muhrimnya dan bahkan jauh lebih baik jika ia belajar mengemudi dengan seorang wanita juga atau salah seorang dari laki-laki muhrimnya.
SOAL 1268: Pelajar putra dan putri saling bertemu di sekolah dan perguruan tinggi dan berbicara sebagai teman belajar baik dalam masalah pelajaran atau pun lainnya. Kadang-kadang juga terjadi humor dan tawa canda di antara mereka, namun semua hal itu tidak dibarengi dengan keinginan dan syahwat. Bolehkah hal itu?
JAWAB: Jika dilakukan dengan memperhatikan hijab dan tanpa tujuan raibah serta tidak dikhawatirkan akan terjerumus dalam kerusakan, maka hal itu diperbolehkan. Jika tidak, maka hukumnya haram.
SOAL 1269: Jurusan apa yang paling cocok bagi Islam dan kaum Muslim saat ini?
JAWAB: Semua bidang keilmuan yang dibutuhkkan oleh kaum Muslim dan bermanfaat bagi mereka haruslah mendapatkan perhatian para ilmuwan, dosen dan mahasiswa, sehingga mereka tidak bergantung kepada orang asing, khususnya yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1270: Apa hukumnya menelaah buku-buku sesat dan kitab-kitab agama lain dengan tujuan untuk mengenal agama mereka dan menambah wawasan?
JAWAB: Hanya sekadar ingin tahu dan menambah wawasan tidak diperbolehkan. Hal itu diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi yang haq dan batil dengan tujuan akan membantah dan membuktikan kebatilannya serta yakin, bahwa dirinya tidak akan menyimpang dari garis kebenaran.
SOAL 1271: Apa hukumnya memasukkan anak ke sekolah yang diajarkan di dalamnya sebagian ajaran-ajaran yang menyimpang, dengan asumsi, bahwa mereka tidak akan terpengaruh dengan hal itu?
JAWAB: Jika tidak dikhawatirkan akan merusak akidah agamanya dan tidak termasuk menyebarkan kebatilan serta mereka dapat meninggalkan pelajaran-pelajaran batil yang menyesatkan, maka hal itu tidaklah dilarang.
SOAL 1272: Seorang mahasiswa telah melewati tahun keempat di fakultas kedokteran, dan dia memiliki keinginan yang kuat untuk belajar ilmu-ilmu agama. Wajibkah dia melanjutkan kuliah kedokterannya ataukah dia diperbolehkan untuk berhenti dan belajar ilmu-ilmu agama?
JAWAB: Seorang pelajar memiliki kebebasan untuk memilih jurusan dan konsentrasi. Namun, ada sebuah masalah yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu bahwa belajar ilmu-ilmu agama jika dianggap memiliki kedudukan penting, karena apa yang diharapkan di masa mendatang untuk melayani masyarakat Islam. Karenanya, mempelajari kedokteran dengan tujuan menyiapkan diri untuk memberikan layanan kesehatan kepada kaum Muslim, mengobati orang-orang sakit dan menyelamatkan jiwa mereka juga memiliki kedudukan yang sangat penting.
SOAL 1273: Seorang guru mencela dan mempermalukan seorang anak didiknya di depan murid-muridnya yang lain di dalam kelas. Apakah sang murid memiliki hak untuk membalasnya dengan yang setimpal atau tidak?
JAWAB: Sang murid tidak memiliki hak membalas dan menjawab dengan kata-kata yang tidak layak bagi kedudukan seorang guru, namun dia diwajibkan untuk menjaga kehormatan gurunya dan menjaga ketertiban di dalam kelas. Walaupun dia memiliki hak untuk menuntutnya secara hukum. Sebagaimana selayaknya bagi seorang guru untuk menjaga kehormatan seorang murid di depan teman-temannya dan memperhatikan etika mengajar Islami. - HAK CIPTAHAK CIPTA
SOAL 1274: Apa hukumnya mencetak ulang buku atau makalah yang datang dari luar negeri atau yang dicetak di dalam negeri tanpa izin penerbitnya?
JAWAB: Hukum mencetak ulang dan mencetak ofset buku-buku yang dicetak di luar Republik Islam mengikuti perjanjian yang telah disepakati antara republik Islam dan negara-negara lain berkenaan dengan masalah tersebut. Adapun buku-buku yang dicetak di dalam negeri, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penerbit dengan cara memperoleh izin darinya untuk mencetak ulang buku-buku tersebut.
SOAL 1275: Apakah para penulis, penerjemah dan pemilik karya seni berhak untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas jerih payah atau sebagai hak cipta atas upaya, waktu dan materi yang telah mereka berikan dalam rangka menghasilkan karya tersebut?
JAWAB: Mereka berhak untuk meminta apa pun yang mereka kehendaki dari pihak penerbit sebagai imbalan atas pemberian naskah pertama atau asli karya ilmiah dan seni.
SOAL 1276: Jika seorang penulis atau penerjemah atau seniman telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas cetakan pertama, kemudian dia mensyaratkan untuk juga mendapatkan sejumlah uang pada cetakan-cetakan berikutnya. Apakah dia diperbolehkan memintanya dari penerbit? Dan apa hukum menerima uang tersebut?
JAWAB: Apabila dia mensyaratkan hal itu kepada penerbit dalam sebuah kesepakatan bersama di saat menyerahkan naskah pertamanya, maka hal itu tidak dilarang atas dirinya, dan penerbit berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
SOAL 1277: Jika penulis pada saat memberikan izin untuk cetakan pertama tidak menyebutkan sesuatu berkenaan dengan cetakan berikutnya. Bolehkah penerbit mencetak kembali tanpa izin darinya dan tanpa memberikan lagi uang royalti kepadanya?
JAWAB: Jika kesepakatan yang telah ditetapkan antar keduanya berkenaan dengan izin pencetakan hanya berlaku secara khusus atas pencetakan pertama, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penulis dan meminta izin lagi darinya pada pencetakan-pencetakan berikutnya.
SOAL 1278: Ketika penulis tidak berada di tempat karena bepergian atau wafat dan sebagainya, kepada siapakah wajib meminta izin untuk pencetakan ulang dan siapakah yang menerima uang bayaran tersebut?
JAWAB: Hal itu dikembalikan kepada pihak yang mewakili pengarang atau qayyim-nya secara syar’i atau ahli warisnya bila dia telah wafat.
SOAL 1279: Bolehkah mencetak buku tanpa seizin pemilik (penulisnya), padahal terdapat tulisan berbunyi, ‘Semua Hak Dijamin bagi Penulis?’”
JAWAB: Sekadar adanya tulisan tersebut tidaklah menimbulkan hak bagi para pemilik (penulis) buku. Namun berdasarkan prinsip kehati-hatian (ahwath), wajib menjaga hak-hak pengarang dan penerbit dengan meminta izin kepada keduanya untuk dicetak ulang.
SOAL 1280: Dalam sebagian kaset-kaset al-Quran dan nasyid terdapat tulisan yang berbunyi, “Seluruh Hak Rekaman Terjaga.” Bolehkah dalam kondisi demikian, mengopi (memperbanyak)nya dan membagikannya kepada para peminat (penggemar)nya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya meminta izin kepada penerbit asal untuk mengopi kaset tersebut.
SOAL 1281: Bolehkah mengcopi disket atau CD komputer? Jika diharamkan, apakah hukum haram tersebut hanya berlaku bagi yang diproduksi di Iran ataukah berlaku rata atas disket atau CD dari luar negeri juga? Dan perlu diketahui, sebagian disket atau CD, karena memuat isi yang penting, mahal sekali harganya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, untuk mengopi disket atau CD komputer yang diproduksi di dalam Iran, hendaknya juga memelihara hak-hak pemiliknya dengan meminta izin darinya. Adapun yang diproduksi di luar negeri, maka haruslah mengikuti kesepakatan (yang dibuat antar Iran dan negara lain).
SOAL 1282: Apakah nama dan merek dagang pada tempat-tempat perbelanjaan dan perusahaan-perusahaan khusus bagi pemiliknya sehingga orang lain tidak berhak memakai nama dan merek tersebut untuk tempat dan perusahaan mereka, seperti ketika seseorang memiliki toko dengan nama keluarganya, apakah orang lain dari keluarga tersebut berhak menggunakan nama untuk tokonya? Dan apakah orang lain dari keluarga lain boleh memasang nama tersebut untuk tokonya juga?
JAWAB: Jika nama-nama dagang bagi perusahaan dan toko-toko tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negeri merupakan hak khusus bagi yang mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah berkenaan dengan masalah ini lalu dicacat dalam buku negara atas namanya, maka berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan bagi orang lain mengutip dan memakai nama tersebut tanpa seizin orang yang telah mencatatnya secara resmi atas namanya untuk toko atau perusahaannya, tanpa membedakan apakah dia dari keluarga pemilik nama ataukah bukan. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan orang lain memakai nama dan merek tersebut.
SOAL 1283: Sebagian orang mendatangi tempat foto copy dan meminta copy lembaran-lembaran atau buku yang ada padanya. Pemilik foto copy adalah seorang Mukmin yang beranggapan bahwa isi yang ada di dalam buku, lembaran atau majalah akan berguna bagi orang-orang Mukmin. Bolehkah dia mengopinya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik buku atau majalah tersebut? Dan apakah masalahnya menjadi berbeda jika dia mengetahui bahwa pemiliknya tidak mengizinkan?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya tidak mengopinya tanpa izin pemiliknya.
SOAL 1284: Sebagian orang Mukmin menyewa kaset video dari tempat penyewaan kaset. Para penyewa merekam isi kaset video sewaan yang menarik bagi mereka, tanpa izin pemilik tempat persewaan, dengan alasan bahwa hak cipta tidak terlindungi, menurut pendapat kebanyakan dari ulama. Bolehkah para penyewa itu melakukannya? Dan jika tidak diperbolehkan, namun telah terlanjur merekam atau mengopinya, haruskah dia memberitahukan hal itu kepada pemilik tempat persewaan, ataukah dia cukup menghapusnya saja?
JAWAB: Berdasarkan kehatian-hatian (ahwath), hendaknya dia tidak mengopi kaset tanpa seizin pemiliknya. Namun, jika telah mengopinya tanpa meminta izin, maka dia hanya wajib menghapusnya saja. - TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIMSOAL 1285: Bolehkah mengimport barang-barang buatan Israel dan memasarkannya? Dan jika itu telah terjadi secara terpaksa, bolehkah membeli barang-barang tersebut?
JAWAB: Diwajibkan untuk menghindari transaksi yang menguntungkan ‘negara’ perampas, Israel, musuh Islam dan umat Muslim. Siapa pun tidak diperbolehkan mengimport dan memasarkan barang-barangnya yang merupakan sumber keuntungan bagi Israel melalui pembuatan dan penjualannya. Kaum Muslim tidak diperbolehkan membeli barang-barang seperti itu, karena menimbulkan dampak-dampak buruk dan merugikan bagi Islam dan kaum Muslim sendiri.
SOAL 1286: Bolehkah para pedagang mengimport dan memasarkan barang-barang produk Israel di dalam negara yang tidak lagi memboikot Israel?
JAWAB: Mereka diwajibkan untuk tidak mengimport dan memasarkan barang-barang hasil produksi ‘negara’ Israel yang akan memberi keuntungan kepada mereka melalui pembuatan dan penjualannya.
SOAL 1287: Bolehkah kaum Muslim membeli barang-barang Israel yang dijual di negara Islam?
JAWAB: Setiap individu Muslim berkewajiban untuk tidak membeli dan menggunakan barang-barang yang pembuatan dan pembeliannya akan menguntungkan para Zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1288: Bolehkah membeli produk-produk perusahaan-perusahaan Yahudi, Amerika atau Canada, dengan adanya dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendukung Israel?
JAWAB: Jika hasil produksi, penjualan dan pembeliannya digunakan untuk mendukung ‘negara’ perampas, Israel, atau digunakan untuk menentang Islam dan kaum Muslim, maka siapa pun tidak diperbolehkan membeli dan memakainya. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan.
SOAL 1289: Para pengusaha di negara Islam mengimport barang-barang Israel. Bolehkah para pedagang eceran membeli dari mereka lalu menjual dan memasarkannya di tengah masyarakat?
JAWAB: Mereka tidak diperbolehkan melakukannya, karena hal itu akan menimbulkan dampak-dampak buruk.
SOAL 1290: Barang-barang produksi Israel telah dipasarkan di pusat-pusat perdagangan umum di negara-negara Islam. Bolehkah kaum Muslim membelinya padahal mereka bisa membeli produk negara-negara lain untuk memenuhi kebutuhannya?
JAWAB: Setiap individu Muslim berkewajiban untuk tidak membeli dan memakai barang-barang yang produksi dan pembeliannya menguntungkan para Zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1291: Jika diketahui bahwa barang-barang produksi Israel telah dieksport ulang setelah diubah bukti negara asal barang-barang tersebut melalui negara lain, seperti Turki, Ciprus dan lainnya, untuk mengesankan kepada pembeli Muslim bahwa ia bukanlah produk Israel, karena jika para konsumen tahu bahwa barang-barang tersebut buatan Israel, ia akan diabaikan dan tidak akan dibeli, maka apa taklif pribadi Muslim dalam situasi seperti ini?
JAWAB: Setiap Muslim tidak diperbolehkan membeli, memasarkan dan memakai barang-barang seperti itu.
SOAL 1292: Apa hukum membeli dan menjual barang-barang buatan Amerika? Apakah hukumnya mencakup semua negara Barat seperti Prancis dan Inggris? Dan apakah hukumnya hanya berlaku di dalam Iran saja, ataukah berlaku umum atas semua negara?
JAWAB: Jika pembelian dan penggunaan barang-barang yang diimport dari negara-negara non-Muslim berarti mengokohkan (kekuataan ekonomi) negara kafir yang menjajah dan memusuhi Islam dan kaum Muslim atau merupakan akan memberikan dukungan finansial yang digunakan untuk menyerang negara-negara Islam atau kaum Muslim di seluruh penjuru dunia, maka wajib secara syar’i untuk tidak membeli, menggunakan dan memakainya, tanpa membedakan jenis barang, atau negara (asal) di antara negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Hukum ini tidak hanya berlaku bagi kaum Muslim Iran saja.
SOAL 1293: Apa taklif para karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik dan badan-badan usaha yang keuntungannya kembali kepada negara-negara kafir dan menyebabkan makin kuatnya mereka?
JAWAB: Melakukan usaha dengan hal-hal legal tidak dilarang, meskipun keuntungannya kembali ke negara non-Muslim, kecuali jika negara tersebut dalam keadaan perang melawan Islam dan Muslim, dan mengambil keuntungan dari kerja kaum Muslim dalam peperangan tersebut.
- BEKERJA DI NEGARA ZALIM
BEKERJA DI NEGARA ZALIMSOAL 1294: Bolehkah menjadi pegawai di negara yang bukan negara Islam?
JAWAB: Boleh dan tidaknya bergantung pada jenis pekerjaan itu sendiri.
SOAL 1295: Ada seseorang yang bekerja di kantor polisi lalu lintas di sebuah negara Arab yang bertanggung jawab menandatangani berkas-berkas pelanggaran lalu lintas untuk memasukkan para pelaku pelanggaran ke dalam penjara (sel tahanan), bolehkah melakukan pekerajaan demikian? Dan apa hukum gaji yang diterimanya dari negara tersebut?
JAWAB: Aturan-aturan yang ditetapkan untuk ketertiban masyarakat wajib ditaati dalam segala situasi, walaupun di selain negara Islam. Dan diperbolehkan mengambil gaji dari pekerjaan yang halal.
SOAL 1296: Setelah mendapatkan kewarga negaraan Amerika atau Kanada, bolehkah seseorang masuk ke dinas ketentaraan atau kepolisian? Dan bolehkah dia bekerja di instansi-instansi pemerintah seperti kantor walikota dan lainnya yang merupakan lembaga-lembaga di bawah negara?
JAWAB: Tidaklah dilarang jika tidak menimbulkan dampak buruk dan meniscayakan seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan atas meninggalkan sesuatu yang wajib.
SOAL 1297: Apakah hakim pengadilan yang ditunjuk oleh penguasa zalim mempunyai legalitas dalam keputusannya, sehingga wajib ditaati?
JAWAB: Selain mujtahid yang memenuhi syarat-syarat ijtihad, orang yang tidak ditunjuk oleh yang berwewenang menunjuk tidak diperbolehkan menangani urusan hakim dan meyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. Sebagaimana masyarakat tidak diperbolehkan mengajukan kasus kepadanya, kecuali dalam keadaan terpaksa, dan keputusannya tidaklah berlaku.
- BUSANA
BUSANASOAL 1298: Apakah tolok ukur “pakaian sensasional?”JAWAB: Jika terbuat dari emas atau khusus digunakan oleh perempuan, maka tidak diperbolehkan mengenakannya.
JAWAB: Yaitu busana yang tidak diharapkan untuk dipakai oleh seseorang karena warna, motif jahitan, keusangan atau lainnya sedemikian rupa sehingga jika dia kenakan di tempat umum akan menarik perhatian orang-orang.
SOAL 1299: Apa hukum bunyi yang ditimbulkan oleh hentakan sepatu wanita ke lantai saat berjalan?
JAWAB: Pada dasarnya tidak dilarang, selama tidak menarik perhatian dan menimbulkan dampak buruk.
SOAL 1300: Bolehkah wanita muda memakai busana yang nyaris biru tua?
JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan, asalkan tidak menarik perhatian orang lain dan berdampak buruk.
SOAL 1301: Bolehkah para wanita mengenakan pakaian ketat yang menonjolkan bagian-bagian detail tubuh atau busana tidak senonoh dalam pesta perkawinan dan lainnya?
JAWAB: Jika para wanita merasa aman dari pandangan para lelaki non-muhrim dan tidak menimbulkan keburukan-keburukan, diperbolehkan, jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan memakainya.
SOAL 1302: Bolehklah wanita Mukminah memakai sepatu hitam mengkilat?
JAWAB: Tidak ada masalah untuk memakai sepatu apa pun warna dan bentuknya selama tidak menarik perhatian orang lain dan pemakaiannya menjadi pusat perhatian.
SOAL 1303: Apakah wanita wajib memilih busana (jilbab, celana panjang, dan kemeja) berwarna hitam saja?
JAWAB: Hukum tentang busana wanita, baik warna, bentuk dan model jahitannya, sama dengan hukum tentang sepatu dalam jawaban tersebut di atas.
SOAL 1304: Bolehkah wanita mengenakan jilbab dan pakaian dengan cara yang menarik perhatian orang lain atau membangkitkan syahwat seperti wanita yang memakai abâ’ah (kain panjang terbuka dari depan, digunakan di atas pakaian, peny.) dengan cara yang menarik perhatian atau terbuat dari bahan kain tertentu atau memakai kaos kaki yang membangkitkan syahwat?
JAWAB: Ia tidak diperbolehkan mengenakan sesuatu yang warna, bentuk atau gaya memakainya mengundang perhatian lelaki non-muhrim, dan menimbulkan fitnah dan kerusakan.
SOAL 1305: Bolehkah laki-laki memakai sesuatu yang khas bagi kaum wanita, dan sebaliknya dalam rumah, tanpa bermaksud meniru lawan jenis?
JAWAB: Diperbolehkan, selama mereka tidak menjadikannya sebagai pakaian untuk dirinya.
SOAL 1306: Apa hukumnya lelaki menjual pakain dalam wanita?
JAWAB: Pekerjaan itu sendiri tidak dilarang, selama tidak menimbulkan dampak buruk moral dan sosial.
SOAL 1307: Bolehkah menjual atau membeli kaos kaki yang tipis?
JAWAB: Menjual atau membelinya tidak dilarang, selama niatnya bukan untuk dipakai oleh seorang wanita di depan non-muhrim.
SOAL 1308: Bolehkah seorang yang belum menikah bekerja di pusat-pusat perbelanjaan yang menjual pakaian wanita dan alat-alat kosmetik, dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan adab Islami?
JAWAB: Kebolehan bekerja dan usaha yang halal tidaklah khusus untuk kelompok tertentu, akan tetapi boleh bagi setiap orang yang dapat menjaga batasan-batasan syar’i dan adab Islami. Namun, jika pemberian izin dagang dari instansi yang bertanggung jawab untuk usaha-usaha tertentu memiliki syarat-syarat khusus demi menjaga kemaslahatan umum, maka haruslah diperhatikan.
SOAL 1309: Apa hukum mengenakan gelang atau kalung rantai bagi lelaki? - MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKASOAL 1310: Bolehkah menggunakan pakaian yang menampilkan tulisan dan gambar asing? Dan apakah menggunakan pakaian semacam ini dianggap sebagai promosi budaya Barat?
JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan memakai pakaian tersebut, selama tidak menimbulkan dampak-dampak sosial yang buruk. Adapun menentukan tindakan pemakaian pakaian tersebut sebagai menyebarkan budaya Barat yang bertentangan dengan budaya Islam atau bukan adalah bergantung pada pandangan umum masyarakat (‘urf).
SOAL 1311: Pada akhir-akhir ini, import, penjualan, pembelian dan pemakaian busana produksi Asing mewabah di dalam negeri. Apa hukum hal itu, dengan memperhatikan kian meningkatnya serangan budaya Barat atas revolusi Islam Iran?
JAWAB: Tidak ada larangan mengimport, menjual, membeli dan menggunakan pakaian yang diimport dari negara-negara non-Muslim. Namun, busana yang bila dipakai bertentangan dengan ‘iffah (kesucian diri) dan etika Islami, atau bila dipakai dianggap sebagai penyebaran budaya Barat yang memusuhi Islam, tidaklah boleh diimport, dibeli, dijual dan dipakai. Oleh karena itu, para pejabat yang berwenang haruslah dihubungi dan diberi informasi tentang hal ini agar mereka melarangnya.
SOAL 1312: Apa hukum meniru gaya Barat dalam memotong rambut?
JAWAB: Tolok ukur diharamkannya hal-hal semacam ini adalah apabila meniru musuh-musuh Islam dan mempopulerkan budaya mereka. Hukum ini di setiap negara, waktu dan bagi masing-masing pribadi tidaklah sama. Hukum ini tidak hanya berlaku atas Barat saja.
SOAL 1313: Bolehkah para pengasuh di sekolah memotong rambut para siswa yang menata dan menghiasi rambut dengan gaya Barat yang bertentangan dengan sopan santun Islam serta menyerupai orang-orang kafir? Dan perlu diketahui, setiap arahan dan nasehat yang kami berikan kepada mereka tidaklah berpengaruh, padahal di dalam sekolah mereka menjaga simbol-simbol Islami. Namun, begitu meniggalkan sekolah, mereka mengubah gaya hidup mereka?
JAWAB: Tidak selayaknya bagi para pendidik memangkas rambut siswa. Jika para pengurus sekolah melihat sepak terjang seorang siswa tidak sesuai dengan tata kesopanan dan budaya Islam, maka hendaklah mereka memberikan nasehat dan bimbingan laksana orang tua mereka. Bila dianggap perlu, hendaknya melaporkan keadaan mereka kepada walinya guna meminta bantuan menyelesaikan masalah tersebut.
SOAL 1314: Apa hukum memakai busana produksi Amerika?
JAWAB : Mengenakan pakaian yang dibuat di negara-negara Imperialis dan merupakan produk-produk musuh-musuh Islam pada dasarnya diperbolehkan. Namun, apabila pemakaiannya meniscayakan promosi budaya non-Islami yang memusuhi atau meniscayakan penguatan ekonomi mereka yang digunakan untuk menjajah dan mengeksploitasi negara-negara Islam, atau merugikan ekonomi negara Islam, maka secara hukum bermasalah, bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, tidak diperbolehkan.
SOAL 1315: Bolehkah para wanita menghadiri upacara penyambutan yang diselenggarakan oleh departemen-departemen dan instansi-instansi pemerintah dan lainnya, untuk menyambut dan menghadiahkan karangan bunga kepada para delegasi (utusan)? Dan benarkah alasan pembenaran penyambutan yang dilakukan oleh wanita kepada para delegasi, bahwa kami hendak menunjukkan kepada negara-negara non-Muslim tentang kebebasan dan penghormatan terhadap para wanita dalam masyarakat Islam?
JAWAB: Tidak ada dasar untuk mengikutsertakan para wanita dalam upacara penyambutan delegasi-delegasi asing. Bahkan hal itu tidak boleh dilakukan apabila menimbulkan dampak-dampak buruk dan meniscayakan promosi budaya non-Islami yang memusuhi kaum Muslim.
SOAL 1316: Apa hukum memakai dasi? Dan jika tidak diperbolehkan, apakah hal itu hanya berlaku atas warga negara Republik Islam Iran atau berlaku atas Muslim lainnya yang menetap di berbagai negara?
JAWAB: Tidak diperbolehkan memakai dasi dan semacamnya dari pakaian-pakaian dan busana-busana non-Muslim, sekiranya dapat menyebarkan budaya Barat yang memusuhi. Hukum ini tidak khusus bagi warga negara Islam semata.
SOAL 1317: Apa hukum menjual gambar-gambar, buku, dan majalah yang tidak memuat secara terang-terangan hal-hal buruk dan jorok, namun berusaha secara menciptakan iklim budaya yang merusak dan tidak Islami, terutama di kalangan muda-mudi?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membeli, menjual dan memasarkan gambar, buku dan majalah yang bertujuan kepada penyimpangan dan perusakan moral para pemuda serta menciptakan suasana budaya yang rusak. Wajib menjaga diri dan menghindarinya.
SOAL 1318: Guna menghadapi serangan budaya atas masyarakat Islam kita, apa yang wajib dilakukan wanita dalam era sekarang?
JAWAB: Salah satu kewajibannya yang terpenting adalah menjaga hijab Islami (jilbab) dan memasyarakatkannya serta menghindarkan diri dari busana yang dianggap sebagai meniru budaya lawan.
SOAL 1319: Bolehkah mengenakan pakaian yang mempromosikan minuman keras?
JAWAB: Tidak diperbolehkan. - BERHIJRAH
BERHIJRAHSOAL 1320: Apa hukum meminta suaka politik dari negara-negara Asing? Dan bolehkah mengarang cerita yang tidak sebenarnya untuk tujuan mendapatkan suaka politik?
JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan untuk meminta suaka politik dari negara non-Muslim, selama tidak memberikan dampak buruk. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan kebohongan dan mengarang sesuatu yang tidak realistis untuk mendapatkannya.
SOAL 1321: Bolehkah seorang Muslim berhijrah ke negara non-Islam?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk melakukan hal itu, selama tidak ada kekhawatiran atas penyimpangan agamanya. Dia wajib membela Islam dan kaum Muslim di negara non-Islam dan melaksanakan semua kewajibannya, seperti menyebarkan agama, hukum dan lainnya sebatas kemampuan setelah dia sendiri menjaga agama dan mazhabnya.
SOAL 1322: Apakah ada kewajiban untuk berhijrah ke negara Islam bagi kaum perempuan yang memeluk agama Islam di negara kafir, karena mereka tidak dapat menampakkan Islam mereka, disebabkan takut dari (gangguan dan ancaman) keluarga dan masyarakat?
JAWAB: Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berhijrah ke negara Islam, jika mereka merasa kesulitan atas hal itu. Namun, wajib bagi mereka untuk menjaga semua kewajiban sebisa mungkin seperti salat, puasa dan lain-lainnya. - ROKOK DAN NARKOTIKA
ROKOK DAN NARKOTIKASOAL 1323: Apa hukum merokok di kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum (publik)?
JAWAB: Jika perbuatan tersebut melanggar tata tertib internal yang berlaku di kantor-kantor dan tempat-tempat umum, atau mengganggu serta mengusik atau membahayakan dan merugikan orang lain, maka ia tidak diperbolehkan.
SOAL 1324: Saudara saya seorang pecandu dan juga penyelundup narkoba. Wajibkah atau bolehkah saya melaporkannya kepada aparat resmi yang berwenang demi mencegahnya?
JAWAB: Dalam rangka nahi mungkar (mencegah kemungkaran), Anda wajib membantunya untuk tidak lagi menjadi pecandu, dan mencegahnya untuk tidak menyelundupkan, menjual dan mengedarkan barang-barang narkotika. Jika memberitahu aparat yang berkompeten dapat membantunya untuk tidak melakukan hal tersebut atau merupakan mukaddimah untuk melakukan nahi mungkar maka hal itu wajib hukumnya.
SOAL 1325: Bolehkah menggunakan anfiyeh?7 Dan apa hukumnya orang yang terbiasa memakainya?
JAWAB: Jika mengandung bahaya yang patut diperhatikan, maka dia tidak diperbolehkan menggunakannya, apalagi menjadikannya sebagai kebiasaan.
SOAL 1326: Bolehkah menjual dan membeli tembakau dan menghisapnya?
JAWAB: Diperbolehkan menjual, membeli, dan menggunakan tembakau, pada dasarnya. Namun, bila benda tersebut mengandung bahaya yang patut diperhatikan terhadap seseorang, maka tidak diperbolehkan menghisap dan membelinya.
SOAL 1327: Apakah ganza itu suci? Dan apakah ia haram digunakan ataukah tidak?
JAWAB: Ganza adalah benda yang suci, sebab walaupun memabukkan, namun ia bukanlah benda cair sejak semula. Tapi penggunaannya haram secara syar’i.
SOAL 1328: Apa hukum memakai bahan-bahan narkotika, seperti ganza, opium, heroin, morfin, mariyuana, dan sebagainya dengan memakan, meminum, menghisap, menyuntikan dan meneteskannya? Dan apa hukum menjual, membeli dan melakukan usaha dengannya seperti; mengangkut, menyimpan atau menyelundupkannya?
JAWAB: Diharamkan secara mutlak memakai barang bahan-bahan narkotika, karena pemakaiannya akan menimbulkan dampak-dampak buruk, seperti kerugian-kerugian atau bahaya-bahaya individual dan sosial yang patut diperhitungkan. Karenanya, melakukan usaha dengannya dengan mengangkut, memelihara, menjual, membelinya dan lainnya diharamkan.
SOAL 1329: Bolehkah berobat dan mengobati rasa sakit dengan memakai bahan-bahan narkotika? Dan jika diperbolehkan, apakah ia diperbolehkan secara mutlak ataukah hanya ketika ia menjadi satu-satunya cara pengobatan?
JAWAB: Diperbolehkan, jika pengobatan bergantung dengan makna tertentu, kepada penggunaan bahan-bahan tersebut, dan dilakukan dengan izin dari dokter terpercaya.
SOAL 1330: Apa hukum menanam dan merawat tanaman seperti khasykhasy, syahdaneh hindi, kaviha dan sebagainya yang merupakan bahan baku opium, heroin, morfin, ganza dan kokain?
JAWAB: Jika untuk tujuan kegunaan-kegunaan yang halal yang patut dipertimbangkan, seperti untuk pembuatan obat dan penyembuhan orang sakit dan sebagainya, maka ia diperbolehkan.
SOAL 1331: Apa hukum pengadaan bahan-bahan narkotika yang diambil dari bahan-bahan alami, seperti morfin, heroin, ganza dan mariyuana, atau dari bahan-bahan industrial, seperti I.S.D. dan sebagainya?
JAWAB: Jika untuk tujuan kegunaan yang halal, seperti penggunaan medis dan pembuatan obat dan sebagainya, maka ia diperbolehkan. Jika tidak, maka ia tidak diperbolehkan.
SOAL 1332: Bolehkah menghisap tembakau yang disiram sebagian jenis minuman keras? Dan bolehkah menghirup asapnya?
JAWAB: Jika menghisap tembakau tersebut tidak termasuk kategori pemakaian khamar, dalam pandangan ‘urf, serta tidak mengakibatkan mabuk dan bahaya (kerugian) yang perlu diperhatikan, maka diperbolehkan, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan untuk tidak melakukannya.
SOAL 1333: Haramkah merokok bagi para pemula? Dan haramkah bila perokok berhenti merokok selama satu minggu atau lebih kemudian kembali merokok lagi?
JAWAB: Hukumnya berbeda dengan perbedaan tingkat bahaya (kerugian) yang ditimbulkannya. Secara garis besar, apabila merokok menyebabkan bahaya (kerugian) yang patut diperhatikan atas badan seseorang maka ia tidak diperbolehkan. Jika mengetahui bahwa dengan memulai merokok dia akan mencapai batas tersebut (batas yang menimbulkan bahaya atau kerugian yang patut diperhatikan) maka ia juga tidak diperbolehkan.
SOAL 1334: Apa hukum harta yang diketahui sebagai benda haram, seperti harta penghasilan dari perdagangan narkotika? Apakah ia dihukumi sebagai “harta yang tidak diketahui pemiliknya,” bila pemiliknya tidak diketahui? Dan jika demikian, bolehkah membelanjakannya dengan izin hakim syar’i atau wakil umumnya?
JAWAB: Bila mengetahui bahwa uang yang diperolehnya adalah haram, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya yang syar’i, bila ia diketahui meski dalam jumlah orang yang terbatas. Bila tidak diketahui, maka ia wajib menyedekahkannya kepada orang-orang fakir atas nama pemiliknya. Jika harta haram tersebut bercampur dengan hartanya yang halal dan tidak mengetahui jumlah dan pemilik syar’i-nya, maka ia wajib mengkhumuskan harta yang bercampur itu lalu menyerahkan khumusnya kepada walinya. - JENGGOT DAN KUMIS
JENGGOT DAN KUMISSOAL 1335: Apa batas jenggot yang wajib dibiarkan tumbuh? Dan apakah cambang termasuk di dalamnya?
JAWAB: Tolok ukur dibiarkannya jenggot tumbuh adalah menurut pandangan ‘urf.
SOAL 1336: Apa batas panjang dan pendek jenggot yang wajib dibiarkan tumbuh?
JAWAB: Tidak ada batasan tertentu. Tolok ukurnya ialah yang termasuk dalam kategori "jenggot," menurut ‘urf, dan jenggot yang melebihi batas genggaman tangan dimakruhkan.
SOAL 1337: Apa hukum memanjangkan kumis dan memendekkan jenggot?
JAWAB: Perbuatan itu sendiri diperbolehkan.
SOAL 1338: Sebagian kaum pria membiarkan rambut yang tumbuh di dagu dan mencukur yang tersisa dari jenggotnya, apa hukumnya?
JAWAB: Hukum mencukur sebagian jenggot sama dengan hukum mencukur seluruh jenggot.
SOAL 1339: Apakah perbuatan mencukur jenggot dianggap sebagai kefasikan?
JAWAB: Diharamkan mencukur jenggot, berdasarkan ahwath. Semua konsekuensi dan hukum tentang kefasikan, berdasarkan ahwath, berlaku atas perbuatan tersebut.
SOAL 1340: Apa hukum mencukur kumis? Dan bolehkah membiarkannya panjang sekali?
JAWAB: Tidak ada larangan –pada dasarnya- untuk mencukur, membiarkan, dan memanjangkan kumis. Namun, dimakruhkan jika dipanjangkan hingga menyentuh makanan, atau air saat makan dan minum.
SOAL 1341: Apa hukum mencukur jenggot dengan silet atau dengan alat cukur bagi artis yang merupakan tuntutan profesinya?
JAWAB: Jika pekerjaan tersebut masih dalam kategori "mencukur" maka haram hukumnya, berdasarkan ahwath. Namun, bila kegiatan seninya dianggap sebagai kebutuhan vital bagi masyrakat Islam, maka mencukurnya sebatas yang diperlukan tidak dilarang.
SOAL 1342: Selaku pejabat humas salah satu badan usaha milik republik Islam, saya ditugaskan untuk membeli dan memberikan alat-alat cukur kepada para tamu yang menggunakannya untuk mencukur jenggot. Apa taklif saya?
JAWAB: Diharamkan, berdasarkan ahwath, membeli dan memberikan alat-alat cukur jenggot kepada orang lain. Dia juga tidak diperbolehkan membelanjakan uang negara untuk hal itu, bahkan dia bertanggung jawab menggantinya.
SOAL 1343: Apa hukum mencukur jenggot yang bila dibiarkan akan mengundang penghinaan?
JAWAB: Membiarkan jenggot bukanlah kehinaan bagi seorang Muslim yag peduli pada agamanya. Dia tidak diperbolehkan, berdasarkan kehati-hatian (ahwath), mencukur jenggotnya, kecuali bila dibiarkan akan menimbulkan bahaya, kerugian dan kesulitan bagi dirinya.
SOAL 1344: Bolehkah mencukur jenggot bila ia menghalangi tercapainya tujuan-tujuan legal?
JAWAB: Wajib bagi para mukalaf untuk melaksanakan hukum Allah, kecuali dalam kondisi sulit dan membahayakan.
SOAL 1345: Bolehkah membeli, menjual dan memproduksi foam (alat cukur) yang kadangkala digunakan untuk selain mencukur jenggot meski penggunaan utamanya untuk mencukur jenggot?
JAWAB: Jika penggunaan foam untuk keperluan lain selain mencukur jenggot, dianggap sebagai manfaat yang diperhitungkan, maka tidak ada larangan memproduksi, menjual dan membelinya untuk penggunaan tersebut.
SOAL 1346: Apakah maksud dari "diharamkannya mencukur jenggot" adalah mencukur bulu (rambut) yang telah tumbuh secara sempurna ataukah hukum tersebut juga berlaku atas sebagian rambut (bulu) yang tumbuh di wajah?
JAWAB: Secara umum, diharamkan, berdasarkan ahwath, mencukur sesuatu yang masuk dalam kategori mencukur jenggot. Namun, tidak ada larangan untuk mencukur sebagian rambut (bulu) yang tidak termasuk dalam kategori mencukur jenggot.
SOAL 1347: Haramkah ongkos yang diambil tukang cukur dari jasa mencukur jenggot? Dan jika diharamkan, sedangkan ia telah bercampur dengan harta yang halal. Wajibkah membayarkan khumus dua kali apabila dia hendak mengkhumuskannya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, diharamkan mengambil ongkos dari jasa mencukur jenggot. Sedangkan harta yang bercampur dengan harta yang haram, jika jumlah dan pemiliknya diketahui maka dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya atau meminta kerelaannya. Jika pemiliknya tidak diketahui, meski di antara jumlah orang yang terbatas (namun jumlahnya diketahui, peny.), maka dia wajib menyedekahkannya kepada kaum fakir. Jika jumlahnya tidak diketahui, namun pemiliknya diketahui, maka dia wajib mendapatkan kerelaan pemilik atas uang tersebut. Jika pemilik dan jumlahnya tidak diketahui, maka dia wajib mengkhumuskannya untuk menyucikan hartanya dari hal-hal yang haram. Jika sisa uang tersebut melebihi kebutuhannya dalam setahun, maka dia wajib mengeluarkan khumus (lagi) sebagai pelaksanaan kewajiban khumus keuntungan dan usaha.
SOAL 1348: Kadang-kadang sebagian konsumen mendatangi saya untuk meminta perbaikan mesin cukur. Karena mencukur jenggot diharamkan oleh syariat, maka bolehkah saya memperbaikinya?
JAWAB: Karena alat tersebut juga dapat dipakai untuk keperluan-keperluan lain selain mencukur jenggot, maka diperbolehkan memperbaikinya dan mengambil ongkos perbaikan darinya, dengan syarat tidak untuk tujuan mencukur jenggot.
SOAL 1349: Haramkah mengambil rambut (bulu) di bagian atas pipi, baik dengan cara mencabutnya dengan benang atau pun gunting?
JAWAB: Mengambil rambut (bulu) tersebut meskipun dengan mencukur tidaklah diharamkan. - BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIATBERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
SOAL 1350: Kadangkala para dosen atau universitas negara Asing mengadakan pesta jamuan massal (parasmanan). Sebelumnya telah diketahui adanya minuman-minuman beralkohol di dalamnya. Apa taklif syar’i atas para mahasiswa yang hendak menghadiri pesta ini?
JAWAB: Siapa pun tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan yang diisi dengan minum keras (khamar). Biarkan mereka tahu bahwa sebagai orang-orang Muslim, kalian tidak meminum khamar dan tidak boleh menghadiri pertemuan yang diisi dengan minum khamar!
SOAL 1351: Apa hukum menghadiri pesta perkawinan? Apakah kehadiran dalam pesta perkawinan saat ini -yang tidak bebas dari dansa dan joget- masuk dalam kategori “ikut serta dalam perbuatan sekelompok orang” sehingga wajib meninggalkan pertemuan tersebut, ataukah kehadiran itu tidak bermasalah secara hukum, selama tidak ikut serta dalam dansa atau joget dan acara- acara (haram) lainnya?
JAWAB: Selama pertemuan tersebut tidak masuk dari aspek apa pun dalam kategori tempat hura-hura yang diharamkan dan tempat maksiat, maka pada dasarnya hadir dan duduk di dalamnnya tidak bermasalah, selama tidak menimbulkan dampak buruk dan ia tidak dianggap secara ‘urf (tradisi) sebagai dukungan atas perbuatan yang tidak diperbolehkan.
SOAL 1352: Apa hukum menghadiri pesta di mana sejumlah lelaki atau wanita berdansa, berjoget dan memainkan musik secara terpisah?
Bolehkah menghadiri pesta perkawinan yang diadakan dengan pesta joget, dansa, dan permainan musik?
Wajibkah mencegah kemungkaran dalam acara yang diisi dengan joget dan dansa meskipun amar makruf tidak berpengaruh atas para peserta yang hadir?
Apa hukum berjoget dan berdansa yang bercampur di dalamnya antara para pria dan wanita?
JAWAB: Secara umum tidak diperbolehkan berjoget dan berdansa bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau diserati perbuatan yang diharamkan atau akan memunculkan hal-hal seperti itu. Begitu juga hal itu dilarang bila dilakukan secara bercampur antara wanita dan pria non-muhrim, baik dalam pesta perkawinan maupun lainnya. Tidak diperbolehkan pula menghadiri tempat maksiat yang meniscayakan dilakukannya perbuatan haram, seperti mendengarkan musik yang melenakan, bersifat hura-hura dan sesuai untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, atau yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada kemaksiatan. Sedangkan melakukan amar makruf dan nahi munkar, jika tidak ada kemungkinan akan berpengaruh maka kewajibannya menjadi gugur.
SOAL 1353: Jika seorang lelaki non-muhrim datang ke pesta perkawinan, lalu menemukan seorang wanita yang tidak memakai hijab, dan dia mengetahui bahwa mencegahnya dari kemungkaran tidak akan ada hasilnya maka wajibkah dia meninggalkan tempat tersebut?
JAWAB: Meninggalkan tempat maksiat sebagai protes atas perbuatan orang-orang yang ada di dalamnya, apabila termasuk dalam kategori nahi munkar merupakan sesuatu yang wajib hukumnya.
SOAL 1354: Bolehkah menghadiri pertemuan-pertemuan dan forum-forum yang memperdengarkan kaset lagu-lagu tak senonoh? Dan apa hukum kehadiran tersebut dalam keadaan ragu, apakah lagu yang diputar termasuk dalam lagu yang haram ataukah bukan? Perlu diketahui, kami tidak dapat mencegah mereka untuk tidak memperdengarkannya.
JAWAB: Tidak diperbolehkan menghadiri tempat acara (pemutaran dan konser) lagu dan musik yang melenakan, bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kemaksiatan, apabila membuat dirinya mendengarkannya atau apabila berarti dukungan atas hal itu. Namun, dalam kondisi ragu tentang subjek (lagu yang diperdengarkan apakah termasuk yang diaharamkan ataukah tidak), maka diperbolehkan hadir dan mendengarkannya.
SOAL 1355: Apa hukum menghadiri pertemuan-pertemuan dan forum-forum yang dimungkinkan orang yang hadir di dalamnya mendengar perbincangan yang tidak patut, seperti kebohongan terhadap tokoh-tokoh agama, petinggi negara republik Islam atau orang-orang Mukmin lain?
JAWAB: Sekadar hadir selama tidak menyebabkan keterlibatan dalam perbuatan haram, seperti mendengarkan gunjingan, dan tidak berarti memasyarakatkan dan mendukung perbuatan mungkar –pada dasarnya- tidak dilarang. Namun, melakukan pencegahan terhadap kemugkaran adalah sesuatu yang wajib dalam segala situasi.
SOAL 1356: Dalam pertemuan dan forum-forum ilmiah yang diselenggarakan di sebagian negara non-Islam, biasanya beberapa jenis minuman beralkohol disajikan untuk melayani para tamu yang hadir, bolehkah menghadiri pertemuan dan forum-forum demikian?
JAWAB:Tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan yang diisi dengan acara minum khamar, kecuali bagi orang yang terpaksa menghadirinya. Namun, dalam kondisi demikian, dia wajib membatasi waktu kehadiran dan duduknya sebatas ukuran darurat saja.
- JIMAT DAN ISTIKHARAHJIMAT DAN ISTIKHARAH
SOAL 1357: Bolehkah membayar dan mengambil uang sebagai imbalan menulis hirz (azimat)?
JAWAB: Diperbolehkan mengambil atau membayar sejumlah uang sebagai ongkos menulis azimat (hirz) yang terdapat dalam riwayat (para imam maksum as).
SOAL 1358: Apa hukum doa-doa yang menurut klaim para penulisnya diambil dari kitab-kitab doa kuno? Apakah doa-doa seperti itu secara syar’i diakui keabsahannya? Dan apa hukum merujuk kepadanya?
JAWAB: Jika doa-doa tersebut bersumber dan diriwayatkan dari para imam suci as, atau muatan-muatannya benar, maka diperbolehkan bertabaruk (mengambil berkah) dengannnya, demikian pula boleh bertabarruk dengan sesuatu yang masih diragukan dengan harapan ia merupakan doa (yang diajarkan oleh) para imam maksum as.
SOAL 1359: Wajibkah melaksanakan hasil istikharah?
JAWAB: Tidak ada keharusan syar’i untuk melaksanakan (petunjuk) istikharah, namun yang lebih utama, hendaklah tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan (petunjuk) istikharah.
SOAL 1360: Apabila dikatakan bahwa untuk melakukan hal-hal yang baik, tidak ada tempat untuk istikharah, maka bolehkah beristikharah untuk (mendapat petunjuk tentang) cara melakukan hal-hal yang baik tersebut, atau beristikharah untuk (mendapat petunjuk tentang) problem-prbolem tak terduga yang mungkin muncul selama melakukan hal-hal baik tersebut? Dan apakah istikharah merupakan cara untuk mengetahui hal gaib yang hanya diketahui oleh Allah Swt?
JAWAB: Istikharah hanya digunakan untuk meniadakan kebimbangan dan keraguan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang mubah (boleh), baik kebimbangan mengenai perbuatan itu sendiri maupun mengenai cara melakukannya. Perbuatan-perbuatan baik yang tidak terdapat keraguan di dalamnya bukanlah tempat untuk beristikharah. Istikharah bukanlah (cara) untuk mengetahui masa depan atau perbuatan seseorang.
SOAL 1361: Sahkah beristikharah dengan al-Quran untuk (memilih) bercerai atau tidak? Dan apa hukum seseorang yang tidak melakukan tindakan sesuai dengan (hasil) istikharah?
JAWAB: Hukum diperbolehkannya istikharah dengan al-Quran atau tasbih tidaklah berkaitan dengan perkara tertentu saja dan tidak untuk yang lain. Namun, istikharah dijadikan sebagai rujukan ketika seseorang yang sedang berada dalam keadaan bimbang dan ragu-ragu dan tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Istikharah tidaklah berarti untuk selain kondisi semacam istikharah ini saja. Tidak wajib melaksanakan (hasil) istikharah, meskipun lebih utama untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan (hasil) istikharah.
SOAL 1362: Sahkah beristikharah dengan tasbih atau al-Quran berkenaan dengan masalah -masalah yang menyangkut nasib, seperti perkawinan?
JAWAB: Sebelum mengambil keputusan berkenaan dengan berbagai urusan, seseorang semestinya terlebih dulu merenungkan dan mencermatinya secara seksama, atau berkonsultasi dengan pihak terpercaya dan mumpuni dalam hal tersebut. Apabila kebimbangannya belum teratasi dengan itu semua, maka dia dapat beristikharah setelah lebih dulu menentukan satu sisi (permasalahan)nya.
SOAL 1363: Sahkah beristikharah lebih dari satu kali berkenaan dengan satu perkara?
JAWAB: Karena istikharah (merupakan cara) untuk mengatasi kebimbangan, maka setelah teratasi pada kali pertama, pengulangan istikharah tidak berarti lagi, kecuali bila temanya berubah.
SOAL 1364: Kadang-kadang ditemukan tulisan dengan judul, "Mukjizat Imam Ridha as” misalnya, yang dibagi-bagikan kepada masyarakat dengan cara menyelipkannya dalam buku-buku ziarah yang ada di tempat-tempat ziarah dan mesjid-mesjid. Pada bagian akhirnya, penulisnya menuliskan bahwa barang siapa membacanya hendaknya menulisnya seperti itu sekian kali lalu membagikannya kepada masyarakat, maka keperluannya akan terpenuhi. Apakah ini sesuatu yang benar (sah)? Dan wajibkah atas yang membacanya untuk menyalinnya sebagaimana dimintakan oleh penerbitnya?
JAWAB: Tidak ada hujah syar’i untuk menganggap hal-hal semacam itu. Dan siapa pun yang membacanya tidak harus memenuhi permintaan pihak penerbit untuk menyalinnya. - MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
- Jual-beli Fudhuli
Jual-beli Fudhuli (11)SOAL 1402: Kami membeli sebidang tanah dari saudara kami dengan penjualan bersyarat. Namun, saudara kami menjualnya lagi kepada orang lain. Apakah jual-beli yang kedua sah hukumnya?
JAWAB: Jika jual-beli yang pertama dilakukan dengan benar secara syar’i, maka tidak ada hak lagi bagi si penjual untuk menjualnya lagi kepada orang lain sebelum pembatalan jual-beli yang pertama. Jika dia melakukan hal itu, maka jual-beli tersebut dianggap sebagai jual-beli fudhuli yang mana keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaan pembeli pertama.
SOAL 1403: Beberapa anggota sebuah koperasi ‘rumah tinggal’ membeli sebidang tanah. Mereka telah membayar uang harga tanah tersebut. Namun, surat kepemilikan tanah tersebut tertulis atas nama koperasi. Akhir-akhir ini, dewan manajemen koperasi menjual tanah tersebut dengan harga yang lebih murah kepada sebagian anggota yang baru yang tidak ikut membeli dan membayar harga tanah tersebut, tanpa mendapatkan izin dari anggota lama. Apakah jual-beli yang dia lakukan itu sah hukumnya?
JAWAB: Jika tanah tersebut telah dibeli oleh orang-orang tertentu untuk diri mereka sendiri dan dengan uang milik mereka sendiri, maka tanah tersebut adalah milik mereka dan tidak ada hak bagi siapa pun selain mereka. Jual-beli yang dilakukan oleh dewan manajeman perusahaan dengan orang-orang lain tanpa seizin para pemiliknya adalah fudhuli. Lain halnya, jika tanah tersebut dibeli untuk perusahaan dan dengan uang perusahaan yang merupakan sebuah lembaga legal yang berarti menjadi milik perusahaan koperasi tersebut, maka dewan manajemen boleh saja menggunakannya sesuai aturan perusahaan.
SOAL 1404: Seseorang sebelum berangkat bepergian telah menunjuk suadaranya sebagai wakil resminya untuk menjual rumahnya kepada siapa pun yang dia kehendaki, termasuk kepada dirinya sendiri. Di saat dia kembali, dia mengurungkan niatnya untuk menjual rumah dan telah dia sampaikan kepada saudaranya hal itu secara lisan. Namun, saudaranya menjual rumah tersebut kepada dirinya sendiri dengan berdasarkan surat kuasa resmi yang dia miliki dan telah mengubah surat bukti kepemilikan menjadi atas nama dirinya. Padahal dia pun belum membayar harganya kepada pemberi kuasa dan juga belum menerima rumah darinya. Apakah jual-beli semacam ini sah hukumnya?
JAWAB: Jika terbukti, bahwa si wakil menjual rumah tersebut kepada dirinya sendiri setelah dia tahu, bahwa saudaranya telah mencopotnya sebagai kuasa walaupun secara lisan, maka jual-beli yang dilakukan adalah fudhuli yang bergantung pada izin pemberi kuasa.
SOAL 1405: Jika si pemilik telah menjual barangnya kepada seseorang, kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain, tanpa memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual-beli yang pertama. Apakah jual-beli yang kedua ini sah? Dan jika barang yang telah dijual masih ada di tangannya, bolehkah pembeli kedua memintanya dengan alasan jual-beli yang kedua?
JAWAB: Setelah proses transaksi jual-beli pertama sempurna, maka penjualan barang tersebut untuk kali kedua kepada orang lain tanpa seizin pembeli pertama adalah fudhuli yang bergantung pada restunya (pembeli pertama). Dia (pembeli pertama) boleh saja mengambil barang tersebut dari tangan si penjual selama dia tidak merestui penjualan yang kedua. Pembeli kedua tidak berhak untuk memintanya dari si penjual.
SOAL 1406: Ada seseorang yang membeli tanah dengan uang orang lain. Apakah tanah tersebut merupakan miliknya atau milik pemilik uang?
JAWAB: Jika dia membeli tanah dengan uang orang lain maka apabila si pemilik uang merestui muamalah tersebut, maka transaksi jual-belinya sah bagi pemilik uang sementara pembeli tidak memiliki hak di dalamnya, namun jika dia tidak merestui, maka jual-beli tersebut batal. Lain halnya, jika pembeli membeli tanah tersebut untuk dirinya dengan cara berhutang kemudian menggunakan uang orang lain untuk membayarnya, maka tanah tersebut adalah miliknya dan dia berhutang kepada si penjual dan menanggung uang orang lain yang dia serahkan kepada si penjual, sementara penjual diharuskan mengembalikan uang yang dia terima kepada pemiliknya.
SOAL 1407: Seseorang menjual barang orang lain dengan cara fudhuli lalu menggunakan hasil penjualan itu untuk keperluannya sendiri. Setelah berlalunya waktu yang lama, dia akan mengganti uang tersebut kepada si pemilik barang. Apakah dia berkewajiban membayar uang sejumlah yang dia dapatkan dari penjualan barang tersebut, ataukah dia wajib membayar seharga barang tersebut saat itu atau seharga barang tersebut saat pengembalian?
JAWAB: Jika si pemilik barang selain merestui asal jual-beli, juga merestui orang tersebut menerima harganya, maka dia berkewajiban menyerahkan kepada pemilik barang itu sejumlah uang yang dia terima dari si pembeli. Namun, jika dia menolak asal jual-beli tersebut, maka selama memungkinkan, dia harus mengembalikan barang itu kepada pemiliknya. Jika tidak, maka dia wajib menyerahkan ganti yang semisal dengannya, atau harganya. Dan berdasarkan prinsip kehati-hatian dia wajib melakukan kepakatan damai dengan si pemilik berkenaan dengan selisih antara harga saat penjualan dan saat pengembalian. - Para Pemilik dan Hak Menjual
Para Pemilik dan Hak MenjualSOAL 1408: Jika seorang ayah membeli tanah atau rumah untuk anak-anaknya yang belum balig dan ia sendiri yang melakukan transaksi akad jual-beli. Apakah penyerahan uang dan penerimaan barang yang dilakukan olehnya sebagai wali yang memiliki hak otoritas untuk anaknya dianggap cukup dalam jual-beli?
JAWAB: Setelah transaksi dilakukan dengan sempurna oleh kedua belah pihak, maka penyerahan uang dan penerimaan barang yang dilakukan oleh orang tuanya sebagai wali yang memiliki hak otoritas untuk anaknya yang belum balig, dianggap cukup dalam jual-beli
SOAL 1409: Wali yang mengasuh kami di saat kami masih kecil (belum balig) menjual tanah kami dan telah menerima uang muka (DP) dari pembeli. Kami tidak tahu apakah jual-beli telah terjadi secara sempurna atau belum. Yang jelas tanah selalu berada di bawah kekuasaan si pembeli dan ia menggunakannya. Apakah jual-beli ini sah dan berlaku bagi kami atau bolehkah bagi kami mengambil kembali tanah tersebut, karena kami pemilik aslinya?
JAWAB: Jika terbukti, bahwa wali syar’i Anda telah menjual tanah Anda dengan hak syar’i yang ia miliki sebagai wali yang mengasuh Anda di saat Anda belum balig, maka jual-beli tersebut dihukumi sah. Dan selama belum terjadi pembatalan jual-beli (fasakh) maka Anda tidak berhak untuk menuntutnya kembali.
SOAL 1410: Jika dari peninggalan seorang mayat tersisa sejumlah uang yang berada di tangan sang qayyim (pengasuh anak-anak yatim almarhum) namun ia tidak menjalankan uang tersebut, apakah ia berkewajiban untuk memberikan laba seperti yang diberikan bank atau yang popular di kalangan masyarakat dan pelaku pasar? Jika ia menjalankan uang tersebut dalam perdagangan, namun ia tidak memperjelas prosentase keuntungan. Bagaimana hukumnya?
JAWAB: Pengasuh tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hasil keuntungan yang diperkirakan jika dijalankan. Namun, jika ia memang menjalankannya dalam perdagangan dan dia memang memiliki hak untuk itu, maka semua keuntungan adalah milik sang anak asuhannya. Dia hanya berhak untuk mendapatkan upah yang lazim dan masyhur atas pekerjaan yang ia lakukan.
SOAL 1411: Apakah boleh menantu dan anak seorang yang masih hidup dan tidak mahjur12 menjual harta dan barang yang dimilikinya tanpa izin darinya?
JAWAB: Menjual barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya adalah fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaannya, sekalipun yang menjual itu adalah anak atau menantu pemilik barang tersebut. Oleh karena itu, selama pemilik tidak memberikan izin dan kerelaannya, maka jual-beli itu tidak memiliki dampak apa-apa.
SOAL 1412: Ada seorang yang terkena stroke sehingga tidak berfungsi otaknya. Bagaimana caranya sehingga anak-anaknya memiliki hak untuk mempergunakan harta ayahnya dalam muamalah? Apa hukum muamalah yang dilakukan salah seorang anaknya dengan harta ayahnya tanpa izin dari hakim syar’i dan saudara-sadaranya?
JAWAB: Jika tidak berfungsinya otaknya dalam pandangan umum sampai pada derajat gila, maka seluruh hartanya adalah berada di bawah otoritas hakim syar’i. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mempergunakan hartanya sekalipun anak-anaknya. Seluruh yang dilakukan oleh mereka dianggap sebagai sebuah perbuatan di luar haknya (gasab) dan mewajibkannya untuk menanggung setiap kerugian yang terjadi. Adapun muamalah yang dilakukan adalah fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin hakim syar’i.
SOAL 1413: Jika ada orang yang kawin dengan istri seorang syahid yang dengan demikian hak untuk mengasuh anak-anak syahid ada padanya. Apakah boleh ia dan sang istri memanfaatkan barang-barang yang dibeli dari uang yang diberikan oleh lembaga pengayom keluarga para syahid? Apakah setiap bantuan bulanan yang berupa uang atau lainnya yang diberikan kepada anak-anak sang syahid hanya boleh dipergunakan untuk menutupi kebutuhan mereka dan harus dipisahkan sehingga tidak tercampur dengan penggunaan kebutuhan lainnya?
JAWAB: Mempergunakan uang dan harta yang dikhususkan untuk anak para syahid, baik untuk kebutuhan mereka atau pun yang lainnya, haruslah dengan izin wali syar’i mereka, sekalipun demi kemaslahatan mereka.
SOAL 1414: Apa hukum barang-barang yang dihadiahkan oleh setiap tamu yang berkunjung kepada keluarga para syahid? Apakah ia merupakan hak milik anak-anak para syuhada?
JAWAB: Jika hadiah-hadiah tersebut diterima oleh wali syar’i mereka, maka ia adalah milik mereka dan segala bentuk penggunaannya pun haruslah dengan izin wali syar’i mereka.
SOAL 1415: Ayah saya memiliki sebuah ruangan untuk perniagaan. Setelah beliau wafat paman-paman sayalah yang mengelolanya dan menyerahkan sejumlah uang kepada kami sebagai uang sewa tempat tersebut. Ibu saya yang merupakan pengasuh saya di saat belum balig meminjam sejumlah uang kepada mereka, maka mereka tidak lagi memberikan uang sewa tersebut kepada kami, dalam rangka melunasi utang ibu kami. Sebelum kami balig dan bertentangan dengan aturan penjagaan harta anak-anak yang belum balig mereka membeli toko tersebut dari ibu saya. Semua proses dan transaksi telah dilakukan pada rezim yang lalu (pra-revolusi) dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang dari mereka. Bagaimana tugas kami sekarang? Apakah transaksi tersebut dihukumi sah ataukah kami memiliki hak untuk membatalkannya? Apakah hak anak kecil yang belum balig akan hilang dengan berlalunya waktu?
JAWAB: Sewa-menyewa toko yang dilakukan, pemotongan uang sewa sebagai pelunasan utang dan penjualan toko tersebut dihukumi sah. Kecuali terbukti secara syar’i dan undang-undang, bahwa penjualan miliki anak-anak yang belum balig yang dilakukan pada saat itu bertentangan dengan kemaslahatan mereka atau tidak dengan izin pengasuh dan jika setelah mencapai usia balig mereka tidak mengizinkan (merestui) hal itu, maka batallah transaksi penjualan yang dilakukan. Kalau memang muamalah itu terbukti batil, maka dengan berlalunya waktu tidak menggugurkan hak anak-anak yang belum balig.
SOAL 1416: Suami saya meninggal dalam sebuah kecelakaan yang dikemudi oleh salah seorang temannya. Dan sekarang sayalah yang menjadi pengasuh terhadap anak-anak saya. Pertanyaan saya:
a. Apakah saya berhak untuk menuntut diyat (kompensasi syar’i) darinya karena dia menyebabkan kematian suami saya? Ataukah saya berhak untuk menuntutnya agar mengurus asuransi?
b. Apakah boleh saya mempergunakan uang khusus milik anak-anak saya untuk keperluan acara dan majelis duka ayah mereka?
c. Apakah boleh bagi saya untuk mengabaikan hak anak-anak saya dalam perolehan diyat?
d. Jika saya mengabaikannya dan di saat anak-anak sudah mencapai usia balig, mereka tidak merelakan hal itu, apakah saya berkewajiban untuk menggantinya?
JAWAB: a. Jika pengemudi atau orang lain secara syar’i berkewajiban untuk membayar diyat, maka Anda sebagai orang yang memiliki kewajiban mengasuh anak-anak, wajib untuk menuntutnya dan menyimpan uang tersebut. Begitu juga bila mereka memang berhak untuk mendapatkan asuransi.
b. Mempergunakan uang anak-anak kecil yang belum balig untuk keperlua majelis duka dan doa ayah mereka tidaklah diperbolehkan. Walaupun harta tersebut merupakan warisan yang mereka dapatkan dari ayah mereka.
c. & d. Sikap Anda yang mengabaikan penuntutan diyat adalah bertentangan dengan kemaslahatan mereka. Oleh karena mereka berhak untuk menuntut biyah tersebut di saat sudah balig.
SOAL 1417: Suami saya wafat dan meninggalkan beberapa orang anak kecil yang belum balig. Sesuai dengan keputusan pengadilan, kakek merekalah yang diangkat menjadi pengasuh mereka. Apakah setelah salah seorang dari mereka mencapai usia balig, secara otomatis ia adalah pengasuh bagi adik-adiknya? Jika tidak demikian, apakah saya boleh menjadi pengasuh anak-anak saya? Di sisi lain, sang kakek dengan berdasarkan keputusan pengadilan berkeinginan untuk mengambil 1/6 dari harta almarhum. Apa hukumnya?
JAWAB: Hak untuk memelihara dan “perwalian” anak yatim sampai mereka mencapai usia balig dan dewasa dimiliki kakek dan tidak diperlukan adanya keputusan dan pengangkatan pengadilan atas hal itu. Namun walaupun demikian, segala transaksi yang dilakukan atas harta mereka harus sesuai dengan kemaslahatan mereka dan memberi manfaat kepada mereka. Jika ada perbuatan yang dia lakukan bertentangan dengan hal itu, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan hal itu ke pengadilan. Setiap anak yang telah menginjak usia balig dan dewasa (berfikir sempurna) maka dia keluar dari hak pemeliharaan dan “perwalian” sang kakek. Dengan demikian, dia dapat mengurus dan memutuskan urusannya sendiri. Namun dia tidak memiliki hak untuk mengurus dan mengatur adik-adiknya yang lain yang belum balig dan dewasa. Begitu pula ibunya. Dan karena seorang kakek memang memiliki hak waris sebesr 1/6 dari harta ayah mereka maka tidak bermasalah jika ia mengkhususkan untuk dirinya hal itu.
SOAL 1418: Seorang perempuan yang memiliki suami, ayah dan ibu serta tiga orang anak kecil terbunuh. Pengadilan memutuskan, bahwa pembunuhnya adalah istri saudara suaminya, maka ia pun diwajibkan untuk membayar diyat (kompensasi) kepada para wali. Namun sang suami yang merupakan wali syar’i bagi anak-anak yag belum balig tersebut tidak meyakini hal itu. Oleh karena itu, ia tidak mau untuk menerima diyat tersebut, baik untuk dirinya dan anak-anaknya. Bolehkah ia melakukan demikian? Yang kedua bolehkah bagi orang lain dengan alasan apa pun, pada saat masih ada ayah dan kakek untuk ikut campur dan mendesak anak-anak agar menerima diyat dari paman yang dianggap sebagai pembunuh?
JAWAB: a. Jika sang suami (ayah anak-anak) mendapatkan keyakinan, bahwa saudaranya yang diputuskan oleh pengadilan sebagai pembunuh istrinya, bukanlah pembunuh. Oleh karena itu, dia menganggap, bahwa ia tidak memiliki tanggungan untuk membayar diyat tersebut, maka dia (sang suami) tidak boleh untuk mengambilnya serta menuntut hal itu untuk anak-anaknya dengan alasan, bahwa dia adalah wali mereka.
b. Selama masih ada ayah atau kakek dari ayah, yang mana mereka merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk mengasuh dan perwalian terhadap anak-anak kecil mereka yang belum balig, maka selain mereka tidak memiliki hak apa pun untuk ikut campur dalam urusan mereka.
SOAL 1419: Jika orang yang dibunuh hanya memiliki anak-anak kecil yang belum balig, dan pengasuh yang diangkat untuk mereka bukan wali yang berhak untuk menuntut “darah,” bolehkah dia memaafkan sang pembunuh atau mengganti kisas dengan diyat?
JAWAB: Jika hak-hak yang dimiliki oleh wali syar’i telah diserahkan kepadanya, maka dengan memerhatikan maslahat dan kepentingan anak-anak asuhnya ia dapat melakukan hal itu.
SOAL 1420: Ada sejumlah uang tunai di rekening bank atas nama anak-anak kecil yang belum balig. Pengasuh mereka bermaksud mengambil darinya untuk diperdagangkan, sehingga ada pemasukan yang dapat memenuhi kebutuhan keseharian mereka. Bolehkah ia melakukan hal itu?
JAWAB: Seorang pengasuh dengan memerhatikan maslahat dan manfaat anak-anak asuhnya untuk menjadikan uang milik mereka sebagai modal yang dia jalankan sendiri dengan sistim bagi hasil (mudharabah) atau pun ia serahkan kepada orang untuk hal itu, dengan syarat orang tersebut adalah orang yang jujur dan dapat dipercaya. Jika tidak demikian, maka (bila terjadi apa-apa) sang pengasuh berkewajiban untuk bertanggung jawab atas uang tersebut
SOAL 1421:
Jika para wali yang berhak atas penuntutan darah (atas sebuah pembunuhan) semuanya atau sebagiannya anak-anak yang belum balig, sehingga yang berhak untuk menuntut hak mereka adalah hakim syar’i. Bila ia (hakim) telah memastikan dan meyakini, bahwa si pembunuh adalah orang yang tidak mampu, bolehkah dia menetapkan diyat sebagai ganti dari kisas dan memaafkannya?
JAWAB: Seorang hakim boleh saja melakukan hal itu, jika ia telah menetapkan, bahwa kemaslahatan dan manfaat anak-anak kecil yang belum balig itu meniscayakan untuk memaafkan si pembunuh dan menggantikan kisas dengan diyat atas dirinya.
SOAL 1422: Bolehkah seorang hakim mencabut hak mengasuh dan perwalian seorang wali otomatis, jika diyakini, bahwa dia akan merugikan anak asuhnya secara finansial?
JAWAB: Jika berdasarkan berbagai saksi dan indikasi (qarinah) dia telah mendapatkan keyakinan tentang hal itu, maka wajib baginya untuk mencabut hak perwalian dari wali tersebut.
SOAL 1423: Apakah ketika seorang wali tidak mau untuk menerima kesepakatan (shuluh) dan hibah tanpa imbalan yang diberikan kepada anak-anak asuhnya, yang tentunya merupakan manfaat bagi mereka dianggap telah melakukan hal-hal yang merugikan atau dianggap tidak memerhatikan maslahat mereka?
JAWAB: Sekadar tidak menerima hal itu tidak meniscayakan telah merugikan atau tidak memerhatikan maslahat mereka. Oleh karena itu, menolak pada dasarnya tidak bermasalah, sebab seorang wali tidak memiliki kewajiban untuk mendatangkan harta bagi anak-anak asuhnya. Bahkan mungkin saja menurut pandangannya justru “menolak” hal itu dalam kondisi tertentu adalah demi kemaslahatan anak-anak asuhnya.
SOAL 1424: Jika negara menetapkan untuk memberikan sejumlah uang atau sebidang tanah kepada putra-putri para syuhada (pahlawan) dan akan menuliskan nama mereka dalam akta kepemilikan, namun sang wali tidak mau untuk menandatangani. Bisakah seorang hakim dengan hak perwalian yang ia miliki terhadap anak-anak kecil yang belum balig mengambil-alih penandatanganan?
JAWAB: Jika tanda tangan wali merupakan syarat untuk menerima uang atau tanah tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menandatanganinya. Hakim, selama ada wali syar’i tidak memiliki hak perwalian atas hal itu. Namun, jika penjagaan harta anak-anak asuh bergantung pada tandatangan wali, maka ia tidak memiliki hak untuk menolak tandatangan. Pada kondisi demikian, seorang hakim memiliki kewajiban untuk memaksanya menandatanganinya atau dia sendiri yang menandatanganinya dengan hak perwalian yang dimiliki atas anak-anak yang belum balig.
SOAL 1425: Apakah keadilan merupakan syarat bagi seorang wali yang akan mengasuh dan memiliki perwalian atas anak-anak kecil yang belum balig? Jika seorang wali adalah seorang yang fasik dan ada kekhawatiran akan habisnya harta anak asuh, apa tugas hakim atas hal itu?
JAWAB: Sifat adil bukanlah syarat bagi perwalian seorang ayah atau kakek. Namun, jika seorang hakim dengan berbagai indikasi dan saksi melihat, bahwa sang ayah atau kakek akan merugikan anak-anak asuhnya, maka ia berkewajiban untuk mencabut hak tersebut darinya.
SOAL 1426: Jika dalam sebuah pembunuhan yang disengaja, semua wali orang yang terbunuh adalah anak-anak kecil yang belum balig dan gila. Apakah wali otomatis (ayah atau kakek dari ayah) atau pengasuh yang ditetapkan oleh pengadilan memiliki hak untuk menuntut kisas atau diyat?
JAWAB: Dari berbagai dalil dapat dipahami, bahwa Allah Swt memberikan hak perwalian kepada para wali anak-anak dan orang gila adalah dalam rangka menjaga kemaslahatan mereka. Oleh karena itu, di dalam masalah yang ditanyakan seorang wali syar’i dengan memerhatikan kemaslahatan dan manfaat mereka hendaknya mengurus hal itu, dengan memilih antara menuntut kisas atau diyat atau memaafkan si pembunuh dengan uang kompensasi tertentu atau tanpa uang kompensasi. Segala keputusan yang dia ambil, maka dianggap absah dan wajib dilaksanakan. Tentu jelas sekali, bahwa dalam menentukan hal itu dia harus memerhatikan segala sisinya termasuk usia anak asuhnya, jauh atau dekatnya ia untuk menginjak usia balig.
SOAL 1427: Jika terjadi sebuah tindakan kriminal kepada seseorang yang sempurna (sudah dewasa dan tidak gila-peny.) apakah ayah atau kakeknya berhak untuk menuntut diyat tanpa izin dan restu dari anak atau cucu yang menjadi korban tindakan kriminal tersebut? Dengan kata lain, apakah seorang pelaku tindakan kriminal berkewajiban untuk membayar diyat kepada korban karena tuntutan ayahnya atau kakeknya atas hal itu?
JAWAB: Mereka (ayah dan kakek) tidak memiliki perwalian terhadap orang yang sudah balig dan berakal sehat dan sempurna. Oleh karena itu, ia tidak bisa menuntut hal itu tanpa izin dari si korban.
SOAL 1428: Bolehkah wali anak-anak kecil yang belum balig -karena hak perwalian yang mereka miliki- menyetujui wasiat yang lebih dari sepertiga dari harta warisan yang ditinggalkan?
JAWAB: Wali syar’i dengan memerhatikan manfaat dan kemaslahatan anak asuhnya boleh untuk melakukan hal itu.
SOAL 1429: Apakah ayah dan ibu terhadap anak-anaknya memiliki hak yang sama ataukah salah satu dari keduanya memiliki hak yang lebih atas yang lain? Kalau memang sama, maka di saat terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat, siapakah di antara ke duanya yang layak untuk didahulukan?
JAWAB: Jawaban atas hal itu berbeda-beda antara beberapa hal berikut:
• Hak perwalian atas anak-anak kecil yang belum balig dimiliki ayah atau kakek dari ayahnya.
• Hak mengasuh anak-anak laki-laki hingga umur dua tahun dan anak-anak perempuan hingga usia tujuh tahun dimiliki ibunya. Setelah usia tersebut adalah dimiliki oleh ayahnya.
• Hak untuk ditaati dan ketidakbolehan untuk menyakiti hatinya adalah sama antara kedua orang tua.
• Anak-anak harus memerhatikan kondisi ibu lebih dari ayahnya sebagaimana di dalam hadis disebutkan, bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu.
SOAL 1430: Suami saya dengan meninggalkan dua orang anak telah gugur sebagai syahid. Saudara dan ibu suami saya telah mengambil-alih pengasuhan dua anak saya tersebut. Sebagaimana mereka juga mengambil semua perlengkapan dan harta hak milik anak saya serta tidak mau untuk menyerahkannya kepada saya. Dengan memerhatikan, bahwa saya demi mereka sampai sekarang tidak menikah (lagi) dan tidak akan menikah (lagi) siapakah yang memiliki hak untuk mengawas dan mengurus harta mereka?
JAWAB: Mengasuh anak yatim hingga mencapai usia taklif adalah hak seorang ibu. Namun hak perwalian atas harta milik mereka dimiliki oleh pengasuh syar’i mereka. Dan jika tidak ada, maka hakim syar’ilah yang berhak dan berkewajiban untuk menjadi pengasuh atasnya. Adapun nenek dan paman anak-anak tidak memiliki hak perwalian atas harta mereka, sebagaimana mereka tidak memiliki hak untuk mengasuh mereka.
SOAL 1431: Sebagian dari para wali anak-anak kecil yang belum balig, mencegah ibu dan anak-anak mereka yang berada di bawah asuhannya untuk memanfaatkan warisan peninggalan ayah mereka -seperti rumah dan perabotnya- setelah sang ibu nikah (lagi). Apakah ada pembenaran di dalam syariat yang membolehkan sang ibu untuk menuntut warisan anak-anaknya agar diberikan kepadanya yang sekarang memiliki hak asuh mereka?
JAWAB: Segala apa yang dilakukan oleh seorang wali syar’i haruslah dengan memerhatikan kemasalahatan dan manfaat anak-anak asuhnya. Yang memiliki otoritas untuk mengindentifikasi hal itu hanyalah wali syar’i itu sendiri. Namun bila terjadi penyimpangan dan perselisihan, maka hendaklah diajukan kepada hakim syar’i.
SOAL 1432: Apakah perniagaan dengan harta anak-anak kecil yang belum balig yang dilakukan oleh walinya dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan untuk mereka, sah hukumnya?
JAWAB: Jika hal itu dilakukan dengan memerhatikan kemaslahatan dan manfaat anak-anak asuhannya, maka hal itu tidak bermasalah.
SOAL 1433: Siapakah yang memiliki hak perwalian dan mengasu