Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Hukum-hukum Wakaf

    SOAL 1864: Sebagian orang tanpa mendapatkan restu dari penanggung jawab khusus membongkar sebuah bangunan perpustakaan yang terletak antara sebuah kamar sekolah mesjid jamik dan dapur sebuah husainiyah dan menjadikannya bersambung dengan mesjid sehingga dianggap bagian dari mesjid. Apa hukum yang ia lakukan? Dan sahkah melakukan salat di tempat tersebut?
    JAWAB: Jika terbukti, bahwa tanah perpustakaan diwakafkan khusus hanya untuk perpustakaan, maka tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengubahnya menjadi mesjid. Melakukan salat di tempat tersebut juga tidak boleh. Orang yang telah melakukan pembongkaran berkewajiban untuk mengembalikannya pada keadaan semula. Namun, jika tidak terbukti demikian, maka melakukan salat di tempat tersebut tidaklah bermasalah.

    SOAL 1865: Bolehkah mewakafkan dengan wakaf sementara untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebuah tempat untuk mesjid selama 10 tahun, kemudian setelah itu kembali kepada pemiliknya?
    JAWAB: Pekerjaan yang ia lakukan tidak sah sebagai wakaf dan tidak memiliki hukum mesjid. Namun, boleh saja seseorang menjadikan sebuah tempat untuk jangka tertentu sebagai tempat salat umum.

    SOAL 1866: Sebidang tanah wakaf terketak di sebelah pekuburan umum kaum Muslim yang telah penuh. Tanah tersebut sangat cocok kalau dijadikan sebagai tempat perluasan tanah kuburan umum. Bolehkah melakukan hal itu?
    JAWAB: Mengubah tanah yang diwakafkan untuk selain kuburan menjadikannya sebagai tanah kuburan secara gratis tidaklah diperbolehkan. Namun, jika penanggung jawab melihat sebagai sebuah kemaslahatan untuk menjadikannya sebagai wakaf manfaat dengan menyewakannya sebagai kuburan tidaklah bermalasah.

    SOAL 1867: Sebagian tanah wakaf yang terletak di kawasan perluasan untuk jalan, kebun bunga atau kantor pemerintah diambil-alih oleh instansi tertentu tanpa meminta izin dari penanggung jawab dan tanpa memberikan uang pengganti atau sewa.
    a. Bolehkah mereka melakukan hal itu?
    b. Wajibkah mereka yang melakukan hal itu mengganti tanah lain atau harganya?
    c. Haruskah mereka yang melakukan hal itu membayar ganti rugi sesuai harga standar mulai sejak dirusak sampai saat ia menggantinya?
    d. Untuk menggantikannya dengan tanah lain atau membayar harganya kemudian dibelikan tanah di tempat lain, haruskah mendapat izin dari hakim syar’i atau cukup dengan restu dari Dinas Sosial dan Urusan Wakaf atau penanggung jawabnya dengan tetap memerhatikan maslahat dan manfaat wakaf?
    JAWAB: a. Tidak diperbolehkan melakukan perubahan apa pun pada barang wakaf tanpa restu penanggung jawabnya.
    b. Jika wakafnya bermanfaat, maka mempergunakan dan mengambil manfaaatnya haruslah dengan menyewa dari penanggung jawabnya.
    c. Tidak boleh juga hukumnya menjual dan mengubah bentuk wakaf yang dapat diambil manfaatnya.
    d. Jika terjadi pembongkaran atau kerusakan dan kerugian, maka pelaku berkewajiban untuk mengganti dan membayar sewa standarnya kepada penanggung jawab wakaf untuk digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
    e. Tidak ada perbedaan hukum antara yang melakukannya perorangan atau lembaga.
    f. Penanggung jawab wakaf diperbolehkan melakukan kesepakatan dalam hal uang sewa dan uang ganti dengan pelaku pembongkaran tanpa merujuk kepada hakim syar’i dengan catatan tetap menjaga maslahat manfaat wakaf.


    SOAL 1868: Ada sebidang tanah wakaf yang memiliki jalan setapak. Saat ini dikarenakan pembangunan rumah dibutuhkan adanya pelebaran jalan pada kedua sisinya. Bolehkah memotong tanah wakaf tersebut untuk keperluan itu? Jika tidak boleh, bolehkah meminta izin dari penanggung jawabnya untuk hal itu?
    JAWAB: Mengubah tanah wakaf menjadi jalan tidaklah diperbolehkan, kecuali memang sebuah keharusan yang mendesak dan tidak mungkin dihindari, atau pun bila memanfaatkan tanah wakaf tersebut meniscayakan hal itu jika tanah itu sendiri yang diwakafkan. Namun, jika manfaat dari tanah itu yang diwakafkan, maka mengubahnya menjadi jalan dengan memerhatikan maslahat (walaupun bukan sebuah keharusan) tidaklah bermasalah.

    SOAL 1869: Ada sebidang tanah yang diwakafkan oleh pemiliknya sejak 20 tahun yang lalu sebagai tempat kuburan umum kaum Muslim. Di masa hidupnya, ia sendiri yang menjadi penanggung jawab wakafnya dan setelah kematiannya ia menunjuk beberpa orang ulama yang disebutkan namanya di dalam surat wakaf. Begitu pula di dalam satu surat wakaf itu pun disebutkan cara pemilihan dan pengangkatan penanggung jawab berikutnya. Apakah penanggung jawab saat ini berhak untuk mengubah atau menambah beberapa poin yang tertera pada surat wakaf? Jika perubahan itu mengakibatkan berubahnya tujuan wakaf, seperti dijadikannya tempat tersebut sebagai halte bus, apakah hukum wakaf masih tetap berlaku?
    JAWAB: Wakaf secara hukum syar iy akan terjadi (sah) dengan dilakukannya serah-terima. Karenanya tidak boleh lagi bagi yang mewakafkan atau penanggungjawabnya untuk melakukan perubahan barang yang diwakafkan, baik secara keseluruhan ataupun sebagian. Begitu pula tidak boleh melakukan pengurangan atau penambahan syarat. Dan adanya perubahan tidak akan menghilangkan hukum wakaf barang tersebut.
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /