Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Jual-beli Emas, Perak dan Uang

    SOAL 1486: Jika sebatang emas dijual dengan tunai dengan harga tertentu. Bolehkah dijual dengan harga yang lebih mahal dari harga (pasar) hari ini dengan pembayaran yang ditunda sampai satu bulan? Halalkah kelebihan harga yang ia terima?
    JAWAB: Penentuan harga pada setiap jual-beli, baik transaksi tunai atau pun kredit bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak penjual dan pembeli. Oleh karenanya transaksi seperti yang disebutkan di atas dan kelebihan yang didapat tidak bermasalah. Lain halnya dengan jual-beli emas dengan emas dengan pembayaran yang ditunda dan disertai dengan kelebihan harga, maka tidak boleh.

    SOAL 1487: Apa hukum membuat emas? Dan apa saja yang disyaratkan dalam transaksi emas?
    JAWAB: Membuat dan menjual emas tidak bermasalah. Namun dalam transaksi emas dengan emas, disyaratkan dengan cara tunai dan antara harga yang dibayarkan dengan barang yang ditukarkan harus sama nilainya serta serah-terima harus dilakukan di tempat (saat) pelaksanaan transaksi.

    SOAL 1488: Apa hukum jual-beli uang kertas dengan harga yang lebih mahal dari yang tertera padanya untuk pembayaran yang ditunda?
    JAWAB: Jika transaksi tersebut dilakukan sebagai jual-beli secara serius dan memiliki tujuan logis, seperti kuno atau barunya uang kertas memiliki harga yang berbeda atau uang kertas tersebut memiliki ciri khusus sehingga harganya berbeda, maka tidak bermasalah. Namun, jika transaksi jual-beli dilakukan sekadar formalitas dalam rangka menghindari riba dan sebenarnya keinginannya adalah mendapatkan keuntungan dari uang, maka huukumnya haram dan batal.

    SOAL 1489: Ada beberapa orang yang menjual uang-uang koin yang akan dipergunakan untuk telepon umum dengan harga yang lebih mahal, misalnya 35 tuman uang koin dijual dengan 50 tuman uang kertas. Apa hukum jual-beli uang semnacam ini?
    JAWAB: Jual-beli uang koin dengan uang kertas dengan harga yang lebih mahal untuk kegunaan telepon dan sejenisnya tidak bermasalah.

    SOAL 1490: Jika seseorang menjual uang kuno dengan uang baru yang sedang beredar luas dengan harga yang sama dan tidak tahu, bahwa harga uang kuno tersebut separuh harga uang baru. Pembeli pun menjualnya kepada orang lain dengan harga uang baru. Apakah orang yang menipu wajib untuk menyadarkan orang yang ditipu atas hal itu? Sahkah jual-beli tipuan semacam itu? Dan apakah uang yang dihasilkan dari cara demikian adalah uang yang tidak jelas pemiliknya atau termasuk harta yag bercampur antara yang halal dan haram?
    JAWAB: Membeli uang lama dengan uang baru dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bermasalah, sekalipun harga yang semestinya sangat lebih murah dari uang yang sedang beredar. Oleh karena itu, transaksi demikian dihukumi sah, walaupun dianggap sebagai sebuah bentuk penipuan dan yang menipu tidak wajib untuk menyadarkan orang yang ditipu atas hal itu. Uang yang dihasilkan dari cara itu dihukumi sama dengan uang yang dihasilkan dengan cara lain. Selama uang yang tertipu itu belum membatalkan jual-beli tersebut, maka penjual pun boleh untuk mempergunakan uang tersebut.

    SOAL 1491: Apa hukum jual-beli sebagian uang kertas tidak sebagai harta atau yang bernilai harta, namun dari sisi khusus yang lain, seperti uang kertas 1000 tuman yang bergambar Almarhum Imam Khamaini ra dengan harga lebih mahal?
    JAWAB: Jika transaksi tersebut dilakukan sebagai jual-beli secara serius dan memiliki tujuan logis, maka tidak bermasalah. Namun, jika transaksi jual-beli dilakukan sekadar formalitas dalam rangka menghindari hutang-piutang riba, maka huukumnya haram dan batal.

    SOAL 1492: Apa hukum pekerjaan “money changer” dan jual-beli uang langka?
    JAWAB: Pada dasarnya tidak bermasalah.

    SOAL 1493: Apa hukum membeli obligasi (lembar saham) negara? Bolehkah secara syar’i jual-beli lembar-lembar tersebut?
    JAWAB: Jika maksud dari piutang negara dari rakyat adalah dengan cara mencetak dan menjual kartu-kartu tersebut, maka keikutsertaan masyarakat dengan memberi pinjaman kepada negara dengan membeli kartu tersebut, maka tidak bermsalah. Dan di saat pembeli menjual kartu tersebut kepada orang lain, sehingga bisa mendapatkan kembali uang yang ia bayarkan (pinjamkan) jika ia jual dengan harga yang sama atau lebih murah, maka tidak bermasalah.
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /