Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)

    SOAL 1472: Seseorang menjual rumahnya. Setelah transaksi diselesaikan dengan sempurna, ia mengambil barag-barang yang ada di dalam rumah tersebut, seperti lampu-lampu, pemanas air dan sejenisnya. Apa hukum pekerjaan yang ia lakukan?
    JAWAB: Barang-barang yang disebutkan dan sejenisnya jika di dalam pandangan masyarakat umum (uruf) tidak dianggap sebagai bagian dari yang dijual (rumah) selama pembeli tidak mensyaratkan di saat dilakukan transaksi jul-beli, bahwa barang-barang yang ada harus seperti sediakala (dibiarkan), maka penjual tidak bermasalah untuk mengambil barang-barang tersebut.

    SOAL 1473: Kami membeli sebuah rumah dari seseorang lengkap dengan perabot dan halaman parkir. Namun, dia hanya menyerahkan rumah saja kepada saya dan semua surat-surat yang menunjukkan keikutsertaan halaman parkir dalam jual-beli telah dihapus (tidak ditulis), padahal ia telah menerima uang harga halaman parkir tersebut. Apa hukum kasus tersebut?
    JAWAB: Penjual berkewajiban untuk menyerahkan segala sesuatu yang telah disebutkan di dalam akad jual-beli, baik ia menerima uang tambahan atas hal itu atau sudah dimasukkan menjadi satu dengan harga rumah. Oleh karena itu, pembeli berhak untuk menuntut hal itu dari penjual.

    SOAL 1474: Ketika membeli sebuah lantai (pertama) dari sebuah rumah ada pendingin (cooler) di balkon lantai tersebut. Sampai sekarang ia ada di tempat tersebut. Air yang dipergunakan untuknya berasal dari pipa bercabang yang ada di lantai dasar dengan dijalankan pada pipa yang ditempelkan ke tembok. Saat ini pemilik rumah lantai atas dengan alasan bahwa lantai atas adalah hak miliknya, ia memotong aliran air yang semestinya mengalir ke pendingin. Apa hukum pekerjaan yang ia lakukan?
    JAWAB: Jika pada akad jual-beli tidak disebutkan, bahwa Anda berhak menggunakan air dan pipa yang ada di latai dasar, maka Anda tidak berhak untuk menuntut pemilik lantai dasar agar memperbolehkan Anda untuk mempergunakan air darinya.
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /