Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    TARIAN

    SOAL 1117: Bolehkah menarikan tarian daerah dalam pesta perkawinan? Dan apa hukum menghadiri dalam acara semacam itu?
    JAWAB: Tarian bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak tidaklah diperbolehkan. Sedangkan menghadiri acara-acara joget (tari) bila (dipandang) sebagai dukungan kepada orang lain untuk berbuat haram, atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan tidaklah diperbolehkan pula. Bila tidak, ia boleh dilakukan.

    SOAL 1118: Apakah menari (berdansa, berjoget) dalam acara-acara kaum wanita tanpa iringan irama musik diharamkan ataukah dihalalkan? Dan jika diharamkan, apakah hadirin wajib meninggalkan tempat itu?
    JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun meninggalkan tempat tersebut sebagai bentuk protes atas perbuatan haram tersebut adalah wajib hukumnya, jika termasuk dalam kategori “nahi munkar.”

    SOAL 1119: Apa hukumnya menarikan tarian daerah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan sesama laki-laki, seorang perempuan dengan sesama perempuan atau seorang laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya?
    JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga tidak diperbolehkan bila dilakukan oleh seorang perempuan di tengah para lelaki non-muhrim.

    SOAL 1120:  Apa hukumnya kaum lelaki menari dalam bentuk kelompok? Dan apa hukumnya, melihat tarian anak-anak kecil baik dari televisi atau lainnya?
    JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan dan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun menontonnya, jika tidak menyebabkan dukungan kepada pelaku maksiat dan memberanikannya serta tidak menimbulkan hal-hal yang merusak lainnya, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1121: Apa hukumnya seorang perempuan menari di hadapan perempuan dan seorang laki-laki menari di hadapan laki-laki? Dan apakah bermasalah secara syar’i, jika pergi ke tempat perayaan perkawinan demi menghormati adat yang berlaku di tengah masyarakat, padahal ada kemungkinan di tempat tersebut akan ada tarian atau joget?
    JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan, namun hukum menghadiri pesta pernikahan itu sendiri yang dimungkinkan akan ada joget atau tari-tarian, selama tidak dianggap sebagai dukungan kepada pelaku perbuatan haram dan tidak meniscayakan berbuat yang haram, tidak bermasalah.

    SOAL 1122: Apakah haram hukumnya, seorang istri menari untuk suaminya dan sebaliknya?
    JAWAB: Menari untuk suami, dan sebaliknya, diperbolehkan, selama tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.

    SOAL 1123: Bolehkah orang tua menari dalam pesta pernikahan anaknya sendiri?
    JAWAB: Menarikan tarian yang haram diharamkan, meski dilakukan oleh ayah atau ibu dalam pesta perkawinan anaknya adalah tidaklah diperbolehkan.

    SOAL 1124: Ada seorang wanita menari dalam pesta perkawinan di depan kaum laki-laki non-muhrim, tanpa memberitahu atau mendapatkan izin terlebih dulu dari suaminya. Hal itupun berulang beberapa kali sementara amar makruf dan nahi munkar dari sang suami tidak lagi efektif (tidak berpengaruh) terhadapnya. Apa kewajiban suaminya?
    JAWAB: Tarian wanita di depan lelaki non-muhrim secara mutlak haram hukumnya. Meninggalkan rumah tanpa seizin suami juga diharamkan, bahkan meniscayakan nusyuz (menyeleweng) dan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah.

    SOAL 1125: Apa hukum wanita menari di depan para pria dalam pesta perkawinan desa yang menggunakan alat-alat musik? Dan apa taklif (kewajiban) terhadap hal itu?
    JAWAB: Tarian wanita di hadapan lelaki non-muhrim, demikian pula setiap tarian yang menimbulkan keburukan atau membangkitkan syahwat haram hukumnya. Begitu juga, menggunakan dan mendengarkan alat-alat musik bila tergolong hura-hura dan melenakan, diharamkan juga. Tugas para mukalaf dalam situasi demikian adalah melakukan amar makruf dan nahi munkar.

    SOAL 1126: Apa hukum tarian anak kecil lelaki atau perempuan mumayiz (remaja kecil) yang belum balig dalam acara-acara kaum wanita atau kaum pria?
    JAWAB: Anak kecil yang belum balig, lelaki atau pun perempuan tidak terbebani taklif, namun orang-orang dewasa hendaknya tidak mendorongnya untuk menari.

    SOAL 1127: Apa hukum mendirikan pusat-pusat pendidikan tari?
    JAWAB: Mendirikan pusat-pusat pendidikan dan penyebar luasan seni tari bertentangan dengan misi sistem (pemerintahan) Islam.

    SOAL 1128: Apa hukum tarian lelaki atau wanita di hadapan masing-masing muhrimnya, baik karena garis keturunan maupun karena hubungan perkawinan?
    JAWAB: Jenis tarian yang haram, hukumnya haram secara umum, tanpa membedakan jenis kelamin pelakunya; pria atau wanita, di hadapan muhrim maupun non-muhrim.

    SOAL 1129: Bolehkah melakukan gerakan adu (tanding) tongkat dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya, jika diiringi dengan alat-alat musik?
    JAWAB: Jika ia dilakukan dalam bentuk permainan olahraga hiburan dan tidak dikhawatirkan membahayakan jiwa, pada dasarnya tidak bermasalah. Sedangkan penggunaan alat-alat musik dengan cara yang bersifat sia-sia dan hura-hura dan melenakan sama sekali tidak diperbolehkan.

    SOAL 1130: Apa hukum tari “Dabkeh” (yaitu tarian dengan saling mengikatkan tangan dan menghentakkan kaki ke bumi dengan cara tertentu sehingga menimbulkan bunyi yang diiringi lompatan dan gerakan tubuh)?
    JAWAB: Secara hukum, “Dakbeh” adalah tarian. Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau dengan menggunakan alat-alat hura-hura dengan cara yang bersifat hura-hura pula, atau dapat menimbulkan dampak yang merusak, maka ia diharamkan. Jika tidak, maka ia tidak dilarang.
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /