Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan

    SOAL 1893: Jika beberapa orang mengumpulkan uang dari para penderma untuk membeli sebuah rumah untuk dijadikan sebagai husainiyah, apakah hal ini cukup bagi mereka untuk mewakafkan rumah tersebut menjdai husainiyah? Ataukah mereka harus meminta perwakilan dari para pemilik uang? Bukankah pemberi wakaf disyaratkan sebagai pemilik harta wakaf atau yang dihukumi pemilik, sementara pengumpul itu bukanlah pemiliknya, apakah mereka dianggap sebagai pemiliknya?
    JAWAB: Jika si pengumpul itu adalah wakil para pemberi uang untuk membeli rumah dan menjadikannya sebagai husainiyah, maka wakaf atas rumah tersebut dianggap sah.

    SOAL 1894: Apakah hutan dan kebun-kebun asli yang tidak pernah dijamah oleh tangan manusia, dan sesuai pasal 45 UUD RII disebutkan sebagai barang “anfal” dapat dijadikan barang wakaf?
    JAWAB: Untuk keabsahan wakaf, disyaratkan barang tersebut adalah milik syar’i orang yang akan mewakafakannya. Jadi, karena hutan dan kebun yang merupakan barang anfal tidak dimiliki oleh siapa pun, maka wakaf atas hal itu tidak sah.

    SOAL 1895: Apakah seorang kepala daerah berhak untuk mewakafkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan umum?
    JAWAB: Masalah ini bergantung pada wewenang konstitusionalnya dan jenis barang yang dimilikinya. Jika memang hal itu dibolehkan seperti klinik, rumah sakit, mesjid atau sejenisnya, maka tidaklah bermasalah. Namun, jika dari tempat-tempat yang khusus merupakan wewenang PEMDA, maka tidak diperbolehkan.
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /