Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Jual-beli Fudhuli (11)

    SOAL 1402: Kami membeli sebidang tanah dari saudara kami dengan penjualan bersyarat. Namun, saudara kami menjualnya lagi kepada orang lain. Apakah jual-beli yang kedua sah hukumnya?
    JAWAB: Jika jual-beli yang pertama dilakukan dengan benar secara syar’i, maka tidak ada hak lagi bagi si penjual untuk menjualnya lagi kepada orang lain sebelum pembatalan jual-beli yang pertama. Jika dia melakukan hal itu, maka jual-beli tersebut dianggap sebagai jual-beli fudhuli yang mana keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaan pembeli pertama.

    SOAL 1403: Beberapa anggota sebuah koperasi ‘rumah tinggal’ membeli sebidang tanah. Mereka telah membayar uang harga tanah tersebut. Namun, surat kepemilikan tanah tersebut tertulis atas nama koperasi. Akhir-akhir ini, dewan manajemen koperasi menjual tanah tersebut dengan harga yang lebih murah kepada sebagian anggota yang baru yang tidak ikut membeli dan membayar harga tanah tersebut, tanpa mendapatkan izin dari anggota lama. Apakah jual-beli yang dia lakukan itu sah hukumnya?
    JAWAB: Jika tanah tersebut telah dibeli oleh orang-orang tertentu untuk diri mereka sendiri dan dengan uang milik mereka sendiri, maka tanah tersebut adalah milik mereka dan tidak ada hak bagi siapa pun selain mereka. Jual-beli yang dilakukan oleh dewan manajeman perusahaan dengan orang-orang lain tanpa seizin para pemiliknya adalah fudhuli. Lain halnya, jika tanah tersebut dibeli untuk perusahaan dan dengan uang perusahaan yang merupakan sebuah lembaga legal yang berarti menjadi milik perusahaan koperasi tersebut, maka dewan manajemen boleh saja menggunakannya sesuai aturan perusahaan.

    SOAL 1404: Seseorang sebelum berangkat bepergian telah menunjuk suadaranya sebagai wakil resminya untuk menjual rumahnya kepada siapa pun yang dia kehendaki, termasuk kepada dirinya sendiri. Di saat dia kembali, dia mengurungkan niatnya untuk menjual rumah dan telah dia sampaikan kepada saudaranya hal itu secara lisan. Namun, saudaranya menjual rumah tersebut kepada dirinya sendiri dengan berdasarkan surat kuasa resmi yang dia miliki dan telah mengubah surat bukti kepemilikan menjadi atas nama dirinya. Padahal dia pun belum membayar harganya kepada pemberi kuasa dan juga belum menerima rumah darinya. Apakah jual-beli semacam ini sah hukumnya?
    JAWAB: Jika terbukti, bahwa si wakil menjual rumah tersebut kepada dirinya sendiri setelah dia tahu, bahwa saudaranya telah mencopotnya sebagai kuasa walaupun secara lisan, maka jual-beli yang dilakukan adalah fudhuli yang bergantung pada izin pemberi kuasa.

    SOAL 1405: Jika si pemilik telah menjual barangnya kepada seseorang, kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain, tanpa memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual-beli yang pertama. Apakah jual-beli yang kedua ini sah? Dan jika barang yang telah dijual masih ada di tangannya, bolehkah pembeli kedua memintanya dengan alasan jual-beli yang kedua?
    JAWAB: Setelah proses transaksi jual-beli pertama sempurna, maka penjualan barang tersebut untuk kali kedua kepada orang lain tanpa seizin pembeli pertama adalah fudhuli yang bergantung pada restunya (pembeli pertama). Dia (pembeli pertama) boleh saja mengambil barang tersebut dari tangan si penjual selama dia tidak merestui penjualan yang kedua. Pembeli kedua tidak berhak untuk memintanya dari si penjual.

    SOAL 1406: Ada seseorang yang membeli tanah dengan uang orang lain. Apakah tanah tersebut merupakan miliknya atau milik pemilik uang?
    JAWAB: Jika dia membeli tanah dengan uang orang lain maka apabila si pemilik uang merestui muamalah tersebut, maka transaksi jual-belinya sah bagi pemilik uang sementara pembeli tidak memiliki hak di dalamnya, namun jika dia tidak merestui, maka jual-beli tersebut batal. Lain halnya, jika pembeli membeli tanah tersebut untuk dirinya dengan cara berhutang kemudian menggunakan uang orang lain untuk membayarnya, maka tanah tersebut adalah miliknya dan dia berhutang kepada si penjual dan menanggung uang orang lain yang dia serahkan kepada si penjual, sementara penjual diharuskan mengembalikan uang yang dia terima kepada pemiliknya.

    SOAL 1407: Seseorang menjual barang orang lain dengan cara fudhuli lalu menggunakan hasil penjualan itu untuk keperluannya sendiri. Setelah berlalunya waktu yang lama, dia akan mengganti uang tersebut kepada si pemilik barang. Apakah dia berkewajiban membayar uang sejumlah yang dia dapatkan dari penjualan barang tersebut, ataukah dia wajib membayar seharga barang tersebut saat itu atau seharga barang tersebut saat pengembalian?
    JAWAB: Jika si pemilik barang selain merestui asal jual-beli, juga merestui orang tersebut menerima harganya, maka dia berkewajiban menyerahkan kepada pemilik barang itu sejumlah uang yang dia terima dari si pembeli. Namun, jika dia menolak asal jual-beli tersebut, maka selama memungkinkan, dia harus mengembalikan barang itu kepada pemiliknya. Jika tidak, maka dia wajib menyerahkan ganti yang semisal dengannya, atau harganya. Dan berdasarkan prinsip kehati-hatian dia wajib melakukan kepakatan damai dengan si pemilik berkenaan dengan selisih antara harga saat penjualan dan saat pengembalian.
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /