Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    GADAI (RAHN)

    SOAL 1579: Seseorang menggadaikan rumahnya sebagai jaminan untuk meminjam uang dari bank. Sebelum ia sempat membayar ia meninggal dunia, sementara anak-anak kecil yang merupakan pewarisnya tidak dapat melunasi seluruh hutang ayahnya. Pada akhirnya bank melakukan penyitaan atas rumahnya dan melelangnya, padahal harga rumah tersebut berkali-kali lipat dari hutang yang dipinjamnya. Apa hukum sisa uang rumah tersebut? Apa hukum anak-anak kecil yang belum balig tersebut?
    JAWAB: Pada kasus di mana orang yang mendapatkan barang jaminan boleh untuk menjual barang jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutangnya berkewajiban untuk menjualnya dengan harga yang paling tinggi dan ketika uang hasil penjualan itu lebih banyak dari hutangnya, maka sisa uang setelah ia ambil haknya sesuai dengan jumlah hutang orang tersebut, ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Pada kasus di atas ia berkewajiban untuk memberikan -uang sisa penjualan tersebut- kepada ahli warisnya.

    SOAL 1580: Bolehkah seorang mukalaf meminjam uang sampai masa tertentu dari seseorang dan ia menyerahkan hak miliknya (rumah) kepadanya sebagai jaminan karena ia telah berhutang padanya. Kemudian rumah yang dijadikan jaminan itu disewa dengan jumlah tertentu sampai masa tertentu pula. Bolehkah hal itu?
    JAWAB: Selain adanya masalah di dalam hukum menyewakan hak milik sendiri pada diri sendiri, transaksi semacam ini merupakan sebuah usaha pelarian dari riba hutang-piutang yang hukumnya haram dan batal.

    SOAL 1581: Seseorang telah menjadikan sebidang tanah sebagai jaminan atas hutangnya. Hal ini berlangsung lebih dari 40 tahun hingga akhirnya kedua-duanya meninggal dunia. Ahli waris yang menggadaikan tanah tersebut meminta kepada ahli yang menerima barang gadaian tersebut untuk mengembalikan tanah tersebut. Namun, mereka menolak untuk memberikannya dengan mengatakan, bahwa mereka mewarisi tanah tersebut dari ayah mereka. Bolehkah ahli waris yang menggadaikan mengambil tanah tersebut?
    JAWAB: Jika terbukti, bahwa yang menerima gadaian telah berhak untuk memiliki tanah tersebut sebagai ganti dari hutang yang dipinjam oleh yang menggadaikan dan harganya memang sesuai dengan banyaknya hutang. Tanah tersebut juga sampai matinya sang ayah berada di bawah kekuasaan yang menerima gadaian, maka dialah pemiliknya. Dan dengan meninggalnya dia maka tanah tersebut menjadi hak ahli warisnya. Jika tidak demikian, maka tanah tersebut adalah milik ahli waris yang menggadaikannya. Mereka berhak untuk menuntutnya dan wajib untuk membayar hutang ayahnya dari apa yang ditinggalkannya.

    SOAL 1582: Bolehkah seseorang yang menyewa rumah orang lain menggadaikan rumah tersebut sebagai jaminan atas hutangnya kepada orang ketiga? Ataukah syarat barang yang digadaikan haruslah hak milik yang menggadaikan?
    JAWAB: Tidak bermasalah jika dilakukan dengan izin dan kerelaan pemilik rumah.

    SOAL 1583: Saya menggadaikan sebuah rumah selama satu tahun sebagai jaminan kepada seseorang atas hutang yang saya miliki. Kami pun menulus perjanjian atas hal itu. Namun di luar akad, saya berjanji kepadanya untuk menyerahkan rumah tersebut selama tiga tahun. Apakah yang berlaku atas barang yang digadaikan yang ditulis dalam perjanjian ataukah janji yang tak tertulis? Jika gadaian dihukumi batal, maka apa hukum yang menggadaikan dan yang menerima gadaian?
    JAWAB: Berkenaan dengan masa gadaian, baik yang tertulis atau janji tak tertulis dan sejenisnya tidak menjadi tolok-ukur. Namun, yang menjadi tolok-ukur adalah akad asli hutang-piutang tersebut. Kesimpulannya, jika memang bersyarat dengan masa tertentu, dengan habisnya masa tersebut, maka habislah hukumnya, jika tidak maka hukum gadainya tetap berlaku seperti semula, hingga hutangnya dibayar atau pemberi piutang menutup mata darinya dan membebaskannya. Pada saat rumah bebas dari belenggu gadai, atau diketahui, bahwa dari awal akad gadai batal, maka yang menggadaikan berhak untuk meminta barang yang digadaikan dari yang menerima gadaian. Dia tidak berhak untuk menolak mengembalikan barang gadaian tersebut dan menganggap hukum gadai masih berlaku.

    SOAL 1584: Ayahku selama kurang-lebih dua tahun menggadaikan sejumlah uang (koin) emasnya kepada orang yang mana beliau memiliki tanggungan hutang padanya. Beberapa hari sebelum wafatnya, beliau mengizinkan yang menerima gadaian untuk menjualnya. Namun, ia tidak paham masalah ini dan tidak menjualnya. Akhirnya setelah ayah saya wafat, saya meminjam uang dari orang lain dan saya serahkan kepadanya. Tujuan saya bukan untuk melunasi hutang almahrhun ayah saya, namun agar saya dapat mengambil uang emas itu darinya dan saya gadaikan kepada orang lain. Namun, ia tidak menyerahkannya pada saya dan mensyaratkan penyerahan dengan izin dan restu ahli waris yang lain. Mereka pun tidak mengizinkan hal itu dan saya pun kembali kepada yang menerima gadaian emas ayah saya. Dia pun tidak mau memberikannya, kalai ini dengan alasan, bahwa ia telah memilikinya sebagai ganti dari hutang ayah saya. Apa hukum masalah ini?
    a. Bolehkah orang yang menerima gadaian setelah mengambil haknya untuk tidak menyerahkan barang gadaian?
    b. Dikarenakan saya bukanlah yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang ayah saya, dan apa yang saya serahkan kepadanya bukanlah untuk melunasi hutang ayah saya, apakah orang tersebut berhak untuk mengambil uang yang saya serahkan dan tidak mengembalikannya kepada saya?
    c. Bolekah ia mensyaratkan kerelaan dan izin ahli waris yang lain untuk mengembalikan barang yang digadaikan?
    JAWAB: a. Jika membayar uang tersebut dengan niat melunasi hutang almarhum, maka tanggungannya telah bebas dan gadaiannya pun telah selesai. Barang yang telah digadaikan menjadi amanat di tangan orang yang menerimanya. Namun, karena merupakan hak milik semua ahli waris, maka tidak boleh diberikan kepada salah seorang dari mereka tanpa izin yang lainnya.
    b. Jika tidak terbukti bahwa uang yang diberikan adalah untuk melunasi hutang almarhum, khususnya dengan pengakuan orang tersebut atas hal itu, maka ia tidak bisa menahannya, namun ia wajib mengembalikannya. Apalagi jika ia memintanya.
    c. Dengan demikian, uang emas tetap menjadi barang gadaian di sisinya hingga ahli waris almarhum melunasi hutang ayahnya, atau mereka mengizinkan kepada orang tersebut untuk menjualnya dan mengambil sejumlah hutang ayah mereka darinya.

    SOAL 1585: Bolehkah orang yang menggadaikan barang mengambil barang tersebut, padahal belum selesai dan menjadikannya barang gadaian pada orang lain?
    JAWAB: Selama barang gadaian belum bebas, maka gadaian kedua yang dilakukan pemilik barang tersebut kepada orang lain tanpa izin yang menerima gadaian pertama, adalah fudhuli yang bergantung pada izin dan kerelaannya.

    SOAL 1586: Seseorang menggadaikan sebidang tanah miliknya kepada orang lain agar ia dapat meminjam darinya sejumlah uang. Orang yang menerima tanah gadaian tersebut beralasan, bahwa ia tidak bisa memberinya pinjaman uang, namun ia menggantikannya dengan 10 ekor kambing. Saat ini, kedua-duanya menginginkan untuk menyelesaikan gadaian tersebut dan masing-masing mengambil miliknya. Namun, pemilik kambing memaksa mitranya untuk menerimanya. Apakah ia berhak untuk melakukan hal itu?
    JAWAB: Gadai itu dilakukan untuk hutang yang sudah aktual, bukan hutang yang belum terjadi. Oleh karena itu, pada kasus di atas tanah dan kambing harus diserahkan kepada pemiliknya masing-masing.
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /