Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan

    SOAL 1442: Bolehkah seseorang menjual salah satu anggota badannya, seperti ginjalnya kepada orang lain yang membutuhkannya?
    JAWAB:Jika dengan dijualnya anggota tubuh tersebut ia tidak mendapatkan bahaya yang serius, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1443: Ada benda-benda yang bagi orang umum tidak memiliki manfaat dan tidak bernilai, namun bagi sekelompok tertentu di dalam masyarakat bermanfaat dan bernilai, seperti lebah dan serangga-serangga lainnya yang sangat bermanfaat untuk para peneliti untuk tujuan riset. Apakah benda-benda seperti itu berlaku atasnya segala hukum benda-benda bernilai, seperti jual-beli, kepemilikan, wajib diganti bagi yang menghilangkannya, dan lain-lain?
    JAWAB: Setiap sesuatu yang karena manfaat halal menjadi keinginan orang-orang berakal walaupun hanya sekelompok tertentu, maka ia termasuk benda bernilai dan semua hukum berlaku baginya kecuali sebagian hukum yang diperkecualikan oleh syariat. Namun dalam transaksi jual-beli seperti lebah dan serangga lainnya demi keterhati-hatian dianjurkan untuk menjadikan uang yang diberikan, dianggap (diniati) sebagai ganti hak “kepemilikan” dan pelepasan hak dari “pemilik” pertama (bukan jual-beli)

    SOAL 1444: Adanya syarat benda yang jelas dan nyata dalam jual-beli seperti diyakini oleh mayoritas para fakih (ahli fikih). Benarkah jual-beli dan tukar-menukar ilmu pengetahuan yang lazim dilakukan antar negara saat ini?
    JAWAB: Tukar-menukar yang mereka lakukan dengan akad mushalahah (kesepakatan dan bukan jual-beli) tidak bermasalah.

    SOAL 1445: Bolehkan menjual tanah atau barang lainnya kepada seseorang yang dikenal sebagai pencuri padahal ada kemungkinan uang yang kita terima sebagai uang pembeliannya adalah hasil curian?
    JAWAB:Transaksi yang dilakukan dengan orang-orang yang dikenal bermata pencaharian haram, sehingga ada kemungkinan uang yang kita terima adalah uang haram, tidak bermasalah, kecuali memang diyakini uang yang diterima adalah uang haram, maka ia tidak boleh menerimanya.

    SOAL 1446: Saya memiliki sebidang tanah yang saya dapatkan sebagai mas kawin, sekarang saya menjualnya kepada orang lain. Namun ada seorang yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf sejak dua ratus tahun yang lalu, apa tugas saya dan apa hukum suami saya yang memberikannya kepada saya sebagai mas kawin serta apa hukum pembeli tanah tersebut dari saya?
    JAWAB: Semua transaksi yang dilakukan atas tanah dihukumi sah, kecuali pengakuan akan wakaf dapat dibuktikan di depan pengadilan syariat. Jika terbukti bahwa tanah tersebut tanah wakaf yang tidak boleh diperjualbelikan, maka semua transaksi yang dilakukan batal. Oleh karena itu, Anda harus mengembalikan uang yang Anda terima kepada pembelinya. Dan suami Anda memiliki tanggungan (utang) untuk membayar mas kawin (lain) pada Anda.

    SOAL 1447: Saat ini sedang marak ekspor ilegal kambing dan binatang lainnya dari beberapa kepulauan Iran ke berbagai negara tetangga di Teluk Persia. Bolehkah membeli barang-barang itu dari pasar negara-negara tersebut?
    JAWAB: Memindahkan dan mengekspor kambing serta binatang lainnya ke luar negeri secara ilegal bertentangan dengan aturan yang berlaku di Republik Islam Iran. Oleh karena itu, hal itu tidak diperbolehkan.

    SOAL 1448: Barang-barang yang sesuai aturan yang berlaku, haruslah dijual-belikan dengan cara lelang umum dan di saat pelelangan tidak ada yang berani menawar dengan harga yang telah ditaksir oleh para pakar. Bolehkah barang tersebut dijual dengan harga yang lebih murah?
    JAWAB: Harga yang ditaksir oleh para pakar, tidak menjadi tolok-ukur harga sesungguhnya. Oleh karenanya, jika terjadi pelelangan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan syariat dan negara, kemudian barang tersebut terjual dengan harga penawaran tertinggi, maka transaksi jual-beli tersebut dihukumi sah.

    SOAL 1449: Saya telah membangun sebuah bangunan di atas sebidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Bolehkah saya menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli yang mengetahui, bahwa tanah itu adalah tanah yang tidak diketahui pemiliknya, sehingga konsekuensinya pembeli hanya menjadi pemilik bangunan saja?
    JAWAB: Jika bangunan tersebut dibangun dengan restu dari hakim syar’i, maka pemilik bangunan hanya boleh menjual bangunan itu saja. Dan ia tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut.

    SOAL 1450: Beberapa waktu yang lalu, kami menjual sebuah rumah kepada seseorang. Kami menerima selembar cek senilai tertentu sebagai sebagian uang pembayaran atas pembelian rumah tersebut. Namun karena ternyata cek tersebut adalah cek kosong, maka kami tidak mau untuk mencairkannya. Dengan memerhatikan adanya inflasi dan naiknya harga rumah saat ini, begitu juga di saat pengurusan birokrasi sehingga pembeli tersebut ditangkap, dinyatakan bersalah dan wajib untuk membayar sejumlah itu kepada saya. Apakah saya berhak untuk menuntut dari pembeli tersebut selisih antara harga di saat saya menerima cek dengan harga saat ini?
    JAWAB: Penjual tidak berhak untuk menuntut uang lebih dari yang telah disepakati di dalam akad jual-beli. Namun dalam kondisi, di mana penjual akan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian si pembeli, maka selisih yang ada di antara keduanya hendaklah disepakati dalam akad mushalahah.

    SOAL 1451: Kami membeli sebuah apartemen dari seseorang dengan syarat dalam jangka waktu tertentu dia akan menyerahkannya kepada kami. Di dalam akad jual-beli tersebut disepakati juga adanya kemungkinan naiknya harga sampai 15 %. Namun sekarang penjual menaikkan harga secara sepihak sampai 31 % dan memberitahukan kepada kami, bahwa ia tidak akan menyerahkan apartemen tersebut kepada kami, kecuali kami telah melunasi sejumlah harga baru itu. Bolehkah ia melakukan hal itu?
    JAWAB: Jika harga final tidak ditentukan di saat akad jual-beli dilakukan atau harga finalnya disesuaikan dengan harga di saat penyerahan, maka jual-beli tersebut batal. Oleh karena itu, penjual boleh saja tidak melakukan muamalah tersebut, namun ia menjual dengan harga yang dia ingini sekarang. Adanya kesepakatan dan saling rela di kemudian hari antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga final sesuai dengan harga saat itu, tidak cukup untuk keabsahan jual-beli tersebut.

    SOAL 1452: Kami telah membeli 1/5 saham kepemilikan sebuah perusahaan plastik. Satu seperempat harganya dibayar dengan tunai dan sisanya dibayar tiga kali dengan tiga lembar cek bernilai masing-masing 1/4 harga. Semua itu telah kami serahkan kepada penjual. Begitu juga perusahaan masih di bawah kendali penjual. Apakah secara syar’i jual-beli telah terealisasi? Dan apakah saya berhak untuk menuntut bagian saya dari keuntungan?
    JAWAB: Penerimaan barang yang dijual dan penyerahan uang tunai secara sempurna kepada penjual bukanlah syarat keabsahan jual-beli. Oleh karena itu, jika pembelian 1/5 dari perusahaan tersebut telah terjadi, maka ia merupakan miliknya (pembeli) secara sah dan syar’i. Dengan demikian, konsekuensi jual-beli berlaku atasnya dan dia berhak untuk menuntut bagiaannya dari keuntungan perusahaan yang didapat.

  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /