Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    HIBAH

    SOAL 1609: Bolehkah mempergunakan hadiah yang diberikan oleh seorang anak yatim?
    JAWAB: Bergantung pada izin wali syar’inya.

    SOAL 1610: Dua orang bersaudara memiliki bersama sebidang tanah. Salah seorang dari mereka menghibahkan bagiannya dengan hibah tanpa imbalan kepada anak tertua saudaranya. Apakah anak-anaknya berhak untuk menuntut warisan darinya setelah ayahnya meninggal dunia?
    JAWAB: Jika memang terbukti, bahwa semasa hidupnya ia telah menghibahkan kepada anak keponakannya dan menyerahkannya kepadanya, maka ahli warisnya tidak berhak untuk menuntutnya setelah kematiannya.

    SOAL 1611: Ayah saya di saat saya berumur 11 tahun telah menjadikan kepemilikan salah satu rumahnya secara resmi atas nama saya, sebagian rumah atas nama saudara saya dan sebagiannya lagi atas nama ibu saya. Setelah ayah saya wafat ahli waris yang lain mengatakan, bahwa rumah yang dicatat atas nama saya itu secara syar’i bukanlah milik saya. Mereka mengatakan, bahwa ayah saya agar dapat menyelamatkannya dari pelelangan, maka ia mencatatnya atas nama diri saya. Lain halnya dengan yang ditulis atas nama ibu saya dan saudara saya yang merupakan milik mereka. Apa hukum masalah ini, dengan memerhatikan, bahwa ayah saya tidak melakukan wasiat dan saksi atas hal itu?
    JAWAB: Barang yang mana sang ayah di masa hidupnya telah menghibahkan dan mencatat kepemilikan atas nama sebagian ahli warisnya, maka itu berarti miliknya secara syar’i. Ahli waris yang lain tidak berhak untuk mengganggunya. Kecuali memang terbukti dengan cara yang dapat diakui, bahwa ayahnya tidak memberinya dan pencatatan kepemilikan yang dilakukan adalah formalitas semata.

    SOAL 1612: Di saat suami saya membangun rumah saya membantunya, sehingga dapat rampung dengan biaya yang lebih murah. Dia sendiri berulangkali menyatakan, bahwa saya ikut memilikinya. Kemudian setelah semua pekerjaan selesai ia akan melakukan pencatatan kepemilikan 1/3 darinya atas nama saya. Namun sebelum melakukan hal itu, ia meninggal dunia dan tidak ada bukti tertulis dan wasiat yang dapat menguatkan dakwaan saya. Apa hukum masalah ini?
    JAWAB: Sekadar membantu di dalam membangun rumah dan sekadar janji, bahwa Anda akan menjadi ikut memiliki, tidaklah meniscayakan kepemilikan bersama. Oleh karena itu, selama tidak ada bukti, bahwa suami Anda telah menghibahkan sebagian dari rumah tersebut kepada Anda, maka Anda tidak berhak apa-apa, kecuali bagian Anda dari warisan.

    SOAL 1613: Suami saya di saat memiliki akal sehat dan sempurna telah memanggil pimpinan bank dan memberikan uang yang ada di rekeningnya kepada saya sebagai hibah serta ia mendatangani surat yang menyatakan, bahwa sayalah yang berhak mengambilnya. Hal itu semua disaksikan oleh pimpinan bank dan direktur rumah sakit. Oleh karena itulah bank memberikan kepada saya beberapa lembar cek dan sepanjang bulan saya mengambil uang tunai dengannya. Satu bulan setengah berikutnya suami saya dibawa oleh anaknya ke rumah sakit dan dalam kondisi hilang ingatan dan kesadaran dia ditanya, apakah harta tersebut milik istri Anda? Maka ia menjawab dengan anggukan kepala. Pada kali kedua ditanyakan, apakah harta itu milik anak-anak Anda? Maka ia pun menganggukkan kepalanya. Pertanyaannya sekarang, apakah harta itu milik saya ataukah milik anak-anaknya?
    JAWAB: Dikarenakan adanya syarat serah-terima di dalam hibah, sehingga menjadi hak milik dan serah terima cek dan ditandatanganinya surat kepemilikan dan rekening di bank tidaklah cukup dan tidak menyebabkan kepemilikan. Oleh karena itu, segala yang Anda ambil dari bank dengan izin suami Anda semasa hidupnya dalam keadaan sehat dan sadar, maka hal itu merupakan milik Anda. Adapun yang ada di bank setelah wafatnya adalah harta warisan yang merupakan hak milik ahli warisnya. Apa yang ia katakan di saat tidak sehat dan hilang kesadaran, maka tidaklah dianggap. Dan bila dalam hal ini ada undang-undang yang mengaturnya, maka haruslah diikuti.

    SOAL 1614: Apakah barang-barang yang dibeli oleh anak-anak untuk ibunya di saat masih hidup merupakan hak milik sang ibu, sehingga setelah wafatnya berarti hak milik ahli warisnya?
    JAWAB: Jika anak-anaknya itu menghibahkan barang-barang tersebut kepada ibunya dan menyerahkannya kepadanya, maka dihukumi miliknya, yang setelah wafat berpindah menjadi hak ahli warisnya.

    SOAL 1615: Apakah perhiasan emas yang mana seorang suami membelikan istrinya adalah milik suaminya, sehingga setelah wafatnya menjadi hak milik ahli warisnya, ataukah merupakan hak milik istri?
    JAWAB: Jika perhiasan tersebut digunakan oleh istri dan berada di bawah kekuasaannya seperti barang yang dimilikinya, maka itu berarti hak miliknya. Kecuali ada indikasi lain yang berlawanan dengan hal itu.

    SOAL 1616: Apakah hadiah-hadiah yang didapat oleh suami-istri selama hidupnya adalah milik suami atau milik istri atau milik mereka berdua?
    JAWAB: Persoalan akan berbeda-beda antara barang-barang yang khusus laki-laki atau perempuan atau bisa dua-duanya. Barang-barang yang secara lahirnya dapat dimanfaatkan oleh salah seorang dari keduanya, maka berarti miliknya dan barang-barang yang dapat dimanfaatkan oleh keduanya, maka berarti milik mereka berdua.

    SOAL 1617: Di saat suami menceraikan istrinya, bolehkah sang istri menuntut barang-barang yang merupakan pemberian keluarganya (seperti tempat tidur, karpet, pakaian dan sejenisnya)?
    JAWAB: Jika barang-barang tersebut adalah barang yang ia ambil dari keluarganya atau hak milik pribadinya atau barang yang dihibahkan kepadanya secara pribadi, maka itu semua adalah hak miliknya dan selama masih ada, ia dapat menuntutnya dari suaminya. Namun, jika barang-barang tersebut adalah barang-barang yang dihadiahkan oleh keluarga dan kerabatnya kepada suaminya yang merupakan menantu mereka, maka ia tidak dapat menuntutnya. Nasib barang-barang seperti ini adalah bergantung kepada siapa yang memberinya. Selama barang itu ada dan suami bukanlah familinya, maka si pemberi hadiah dapat membatalkan pemberian hadiahnya dan mengambilnya kembali.

    SOAL 1618: Setelah saya menceraikan istri saya, maka seluruh perhiasan emas yang saya beli dengan uang saya selama kami hidup berdua, saya ambil kembali. Bolehkah saya sekarang memanfaatkannya?
    JAWAB: Jika barang-barang itu adalah barang yang Anda pinjamkan kepada istri Anda sehingga ia dapat memanfaatkannya, atau Anda menghibahkannya kepadanya dan sampai sekarang masih ada seperti semula serta mantan istri Anda bukanlah famili atau kerabat Anda, maka Anda dapat membatalkan pemberian hibah tersebut, sehingga sekarang milik Anda kembali dan Anda berhak untuk mempergunakannya. Jika tidak demikian, maka tidak boleh.

    SOAL 1619: Ayah saya memberikan kepada saya sebidang tanah sebagai hibah, ia pun melakukan pencatatan resmi kepemilikan atas nama saya. Namun setahun berikutnya, ia menyesal. Apakah saya boleh mempergunakan tanah tersebut?
    JAWAB: Jika ayah Anda merasa menyesal dan mengambil kembali, setelah tanah tersebut Anda terima dan Anda telah melakukan penguasaan atasnya, maka yang ia lakukan tidak benar. Dan secara syar’i, tanah tersebut adalah milik Anda. Namun, jika penyesalan terjadi sebelum Anda menerima tanah tersebut, maka dia berhak untuk mengambilnya kembali dan membatalkan pemberiannya. Oleh karena itu, Anda tidak berhak lagi atasnya. Dan sekadar adanya pencatatan kepemilikan atas nama Anda tidak meniscayakan Anda telah menerimanya, di mana penerimaan merupakan syarat yang harus terpenuhi di dalam hibah.

    SOAL 1620: Kami menghibahkan sebidang tanah kepada seseorang dan ia pun membangun sebuah rumah pada sebagiannya. Bolehkah selama barangnya masih ada kami meminta kembali tanahnya atau harganya? Ataukah kami boleh untuk meminta bagian yang belum dibangun?
    JAWAB: Setelah dengan izin Anda ia menerima tanah tersebut dan membangunnya, maka Anda tidak memiliki hak lagi untuk mengambilnya kembali, baik tanah itu sendiri atau pun harganya. Dan jika bagian tanah yang belum dibangun di dalam pandangan umum masyarakat (uruf) dianggap sebagai tanah yang telah ia gunakan (tasharruf), maka bagian itu pun Anda tidak berhak untuk memintanya kembali.

    SOAL 1621: Bolehkah seorang ayah menghibahkan seluruh hartanya kepada satu orang anaknya, sehingga yang lain tidak mendapatkan darinya warisan?
    JAWAB: Jika hal itu akan menimbulkan fitnah dan menyulut api perselisihan di antara mereka, maka tidak boleh.

    SOAL 1622: Seseorang menghibahkan sebidang tanahnya dengan hibah berimbalan kepada 5 orang, agar dibangun di atasnya sebuah husainiyah dengan syarat selama 10 tahun ia adalah tanah yang dikhususkan untuk itu dan tidak ada manfaat lain darinya yang dapat digunakan (habs) dan setelah itu boleh mereka mewakafkannya jika mereka mau. Pada akhirnya, dengan bantuan masyarakat mereka membangun sebuah husainiyah. Segala bentuk pengurusan dan pengawasan mereka sendiri yang berhak melakukannya dan mereka sendiri yang mengatur hal itu secara tertulis. Apakah ketika mereka menginginkan untuk menjadikannya sebagai tanah habs, wajibkah mereka mengikuti aturan yang mereka buat? Apakah dengan tidak memerhatikan aturan-aturan tersebut dianggap bermasalah secara syar’i? Apa hukumnya jika salah seorang dari lima orang tersebut tidak setuju untuk menjadikan husainiyah tersebut sebagai wakaf?
    JAWAB: Mereka berkewajiban untuk mengamalkan sesuai syarat yang disebutkan di saat akad pelaksanaan hibah berimbalan dilakukan. Jika salah satu syarat tersebut dilanggar, maka yang menghibahkan atau ahli warisnya memiliki hak untuk membatalkannya. Adapun syarat-syarat yang dibuat oleh 5 orang tersebut, dikarenakan segala urusan diserahkan kepada mereka maka haruslah juga diikuti dan diamalkan. Dan jika salah seorang dari mereka menolak untuk menjadikan husainiyah tersebut sebagai wakaf, kalau memang maksud yang akan mewakafkan itu adalah hendaknya lima orang tersebut itulah yang memutuskan untuk hal itu, maka yang lain tdak berhak untuk menjadikan husainiyah tersebut sebagai wakaf.

    SOAL 1623: Seseorang menghibahkan 1/3 rumahnya kepada istrinya. Setahun kemudian semua rumahnya disewakan kepda orang lain untuk jangka waktu 15 tahun. Setelah itu, ia meninggal dunia dan tidak mempunyai anak.
    a. Sahkah sewa-menyewa yang lakukan setelah menghibahkannya?
    b. Jika ia memiliki tanggungan hutang apakah akan dibayarkan dari uang seluruh rumah ataukah dari 2/3-nya saja, kemudian bila ada sisa, baru dibagikan kepada ahli warisnya?
    c. Wajibkah orang-orang yang menagih hutang darinya bersabar hingga masa sewa berakhir?
    JAWAB: a. Jika sang suami yang menghibahkan 1/3 rumahnya sebelum menyewakan seluruhnya, sekalipun istrinya telah menerimanya dan istrinya adalah dari familinya, atau pun hibahnya berimbalan, maka hibah dihukumi sah pada 1/3 tersebut dan sewa-menyewa adalah berlaku pada sisanya. Jika tidak demikian, maka hibahnya batal, karena seluruh rumah setelah itu disewakan. Kecuali jika maksud dari disewakannya rumah tersebut adalah pembatalan terhadap hibah, maka hanyalah sewa-menyewanya yang sah.
    b. Hutang-hutang almarhum haruslah dibayarkan dari harta yang dimiliki olehnya di saat hidupnya.
    c. Rumah yang sampai masa tertentu disewakan maka manfaat dari rumah itu sampai masa sewa berakhir adalah hak penyewa dan rumah itu sendiri adalah milik ahli waris dan hutang-hutang almarhum diambil darinya dan selama rumah masa sewanya belum berakhir, maka mereka tidak dapat memetik manfaat darinya.


    SOAL 1624: Seseorang di dalam wasiat tertulisnya menyebutkan, bahwa seluruh hartanya yang tidak bergerak adalah milik salah seorang anaknya, dengan catatan selama dia hidup sebagai gantinya sang anak harus menyediakan sejumlah beras setiap tahunnya untuknya. Setahun kemudian ia menghibahkan seluruh hartanya kepadanya. Apakah wasiat tersebut sah karena dilakukan terlebih dahulu, sehingga konsekuensinya 1/3 dari hartanya adalah miliknya dan sisanya merupakan hak ahli warisnya setelah kematiannya? Ataukah karena ada hibah setelahnya, maka wasiat tersebut batal?
    (Sebagai catatan seluruh harta yang dihibahkan adalah berada di bawah kekuasaannya).
    JAWAB: Jika hibah dilakukan setelah wasiat dengan penerimaan dan penguasaannya atas harta tersebut selama hidupnya, maka wasiat itu batal hukumnya, sebab hibah tersebut dianggap, bahwa ia telah membatalkan wasiatnya. Dengan demikian, harta tersebut adalah harta hibah dan milik anak tersebut. Ahli waris yang lain tidak memiliki hak apa-apa. Jika tidak demikian, maka selama pembatalan wasiat belum terbukti, maka hukum wasiat tetap seperti semula.

    SOAL 1625: Bolehkah seorang ahli waris yang menghibahkan bagiannya dari warisan kepada dua orang saudaranya, untuk memintanya kembali setelah sekian tahun? Apa hukum dua saudaranya yang menolak untuk memberikannya kembali?
    JAWAB: Jika serah-terima telah dilakukan, maka ia tiak berhak lagi untuk melakukan pembatalan dan memintanya kembali. Namun, jika ia membatalkan pemberian sebelum terjadi serah-terima, maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1626: Salah seorang saudara saya menghibahkan bagiannya dari warisan kepada saya. Namun beberapa waktu kemudian, sebelum warisan dibagi-bagikan, dia membatalkan hal itu. Apa hukumnya?
    JAWAB: Jika ia membatalkannya sebelum Anda terima, maka apa yang ia lakukan sah dan Anda tidak berhak apa pun atasnya. Namun, jika ia membatalkan pemberian setelah Anda menerimanya, maka tidaklah benar dan dia tidak berhak apa-apa atas barang yang telah menjadi milik Anda.

    SOAL 1627: Ada seorang perempuan yang menghibahkan tanah pertaniannya kepada seseorang, sehingga setelah ia wafat dia menggantikannya dalam pelaksanaan haji. Dengan asumsi, bahwa ia sudah memiliki kewajiban haji. Namun, famili dan kerabatnya tidak menyetujui hal itu. Oleh karena itu, ia menghibahkan lagi tanah tersebut kepada salah seorang cucunya. Setelah hibah kedua dilakukan, ia meninggal dunia. Yang manakah yang sah hibah pertama atau kedua? Yang mendapatkan hibah pertama, apa tugasnya berkenaan dengan kewajiban melaksanakan ibadah haji?
    JAWAB: Jika orang pertama tersebut mendapatkan hibah dari familinya dan barang yang dihibahkan telah diterimanya dengan izinnya, maka hibah pertamalah yang benar. Oleh karena itu, ia wajib untuk melakukan ibadah haji menggantikan perempuan almarhumah tersebut dan hibah kedua dihukumi fudhuli yang bergantung pada izin penerima hibah pertama. Namun, jika ia bukan dari familinya atau barang tersebut belum diterimanya, maka hibah kedualah yang benar dan sekaligus dianggap sebagai pembatalan atas hibah pertama. Oleh karena itu, hibah pertama batal dan konsekuensinya ia tidak berhak apa-apa dan tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji atas namanya.

    SOAL 1628: Apakah boleh hak milik yang belum dimiliki dapat dihibahkan? Apakah seorang perempuan yang akan menerima kepemilikan uang di masa mendatang boleh untuk menghibahkannya kepada suaminya di saat akad?
    JAWAB: Untuk menghukumi sahnya hibah semacam itu bermasalah dan bahkan ada larangan. Kesimpulannya, jika yang dihibahkan kepada suaminya adalah hak milik di masa mendatang yang didapat dengan kesepakatan atau dengan cicilan setelah dimiliki, maka tidak bermasalah, kalau tidak maka tidak akan berdampak apa-apa.

    SOAL 1629: Apa hukum memberi dan menerima hadiah dari non-Muslim?
    JAWAB: Pada dasarnya tidak dilarang.

    SOAL 1630: Seseorang di masa hidupnya telah menghibahkan seluruh hartanya kepada cucunya. Apakah hibah seperti ini sah, sekalipun untuk harta yang dibutuhkan olehnya di saat meninggal dunia, seperti kain kafan dan biaya penguburan?
    JAWAB: Jika harta tersebut telah dihibahkan dan pada saat hidupnya telah diterima oleh yang mendapatkan hibah, maka ia sah hukumnya pada semua yang telah diterimanya.

    SOAL 1631: Apakah harta yang diterima oleh para korban perang dianggap sebagai hibah?
    JAWAB: Ya, kecuali yang mereka terima sebagai imbalan dari sebuah pekerjaan yang mereka lakukan.

    SOAL 1632: Jika keluarga syahid menerima hadiah, maka siapakah yang memiliki hadiah tersebut ahli warisnya, pendidik dan pengawas ataukah wali?
    JAWAB: Tergantung niat yang menghibahkan hadiah-hadiah tersebut.

    SOAL 1633: Sebagian perusahaan atau perorangan dalam negeri atau asing melalui agen dan perantaranya memberikan hadiah-hadiah di saat transaksi jual-beli atau penandatanganan proyek, dengan adanya kemungkinan bahwa penerima hadiah akan melakukan hal-hal yang akan bermamfaat bagi pemberi hadiah atau maksud untuk melakukan hal itu bolehkah menerima hadiah-hadiah tersebut?
    JAWAB: Agen atau perantara tidak boleh menerima hadiah-hadiah tersebut sebagai imbalan atas transaksi yang dilakukan.

    SOAL 1634: Jika hadiah-hadiah yang diberikan oleh perusahaan atau perorangan merupakan imbalan (balasan) dari hadiah yang diberikan dari baitulmal, apa hukumnya?
    JAWAB: Jika dia merupakan balasan hadiah dari baitulmal maka harus dikembalikan ke baitulmal.

    SOAL 1635: Jika penerima hadiah terpengaruh dalam hal terjalinnya hubungan yang tidak baik atau mengkhawatirkan secara keamanan bolehkah mengambil dan mempergunakan hadiah tersebut?
    JAWAB: Menerima hadiah-hadiah semacam ini tidak diperbolehkan dan wajib untuk menahan diri untuk menerima.

    SOAL 1636: Jika hadiah yang diberikan dimungkinkan karena untuk merangsang penerima dan mendorongnya untuk melakukan propaganda demi kemaslahatan pemberi hadiah, bolehkah menerimanya?
    JAWAB: Jika propaganda yang dilakukan menurut pandangan syariat dan undang-undang adalah hal yang boleh, maka menerimanya tidak bermasalah. Namun, bila dilakukan di kantor-kantor dan institusi pemerintah maka haruslah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku tentang hal itu.

    SOAL 1637:  Apa hukum hadiah jika diberikan dalam rangka menutup mata atau melupakan dan mengabaikan (kesalahan) atau dalam rangka mendapatkan persetujuan pimpinan atas pekerjaan tertentu?
    JAWAB: Menerima hadiah–hadiah semacam ini hukumnya bermasalah dan bahkan tidak boleh atau dilarang. Secara umum jika memberi hadiah dengan maksud untuk merealisasikan tujuan yang bertentangan dengan syariat dan undang-undang atau demi untuk meraih keinginan pejabat untuk menyetujui hal-hal yang semestinya tidak disetujui maka menerima hadiah semacam itu tidak diperbolehkan bahkan wajib hukumnya untuk menahan diri agar tidak menerimanya serta wajib bagi para pimpinan untuk menghalangi perbuatan tersebut.

    SOAL 1638: Bolehkah seorang kakek dari ayah menghibahkan seluruh hatinya di saat masih hidup kepada istri anaknya yang telah meninggal begitu juga untuk anak-anak lakinya (cucunya)? Dan apakah anak-anak perempuaanya berhak untuk memprotes hal itu?
    JAWAB: Dia berhak untuk melakukan hal itu semacam hidupnya sesuai dengan keinginannya dan anak-anak perempuannya tidak berhak untuk memprotesnya.

    SOAL 1639: Seseorang yang tidak memiliki anak, saudara, saudari dan ibu bermaksud untuk memberikan hartanya pada istrinya atau famili istrinya sebagai hibah. Bolehkah ia melakukan hal itu? Apakah pemberiannya itu memiliki batasan dan kadar tertentu ataukah dia dapat memberikan semua hartanya?
    JAWAB: Tidak ada larangan bagi seorang pemilik harta di masa hidupnya untuk menghibahkan sebagian atau seluruh hartanya kepada siapasaja yang ia inginkan baik ahli warisnya atau bukan.
     
    SOAL 1640: Badan ikatan keluarga syahid menyerahkan kepada saya sejumlah uang dan bahan makanan untuk biaya majelis Fatihah anak saya yang syahid. Apakah mengambil hal itu memiliki dampak ukhrawi bagi saya? Dan apakah hal itu akan menyebabkan berkurangnya pahala sang syahid?
    JAWAB: Keluarga para syahid yang mulia tidaklah bermasalah untuk menerima bantuan tersebut dan tidak ada pengaruhnya dengan pahala dan balasan sang syahid dan keluarganya.

    SOAL 1641: Sebuah kotak bersama dibuat oleh pekerja hotel dan keamanan untuk mengumpulkan uang-uang tip yang mereka terima, kemudian mereka membagikannya secara merata di antara mereka. Namun, sebagian dari mereka yang memiliki kedudukan yang tinggi seperti ketua atau wakil selalu menuntut bagian yang lebih banyak sehingga selalu menimbulkan perselisihan dan perpecahan, apa hukum masalah ini?
    JAWAB: Masalah ini bergantung pada niat pemberi tip tersebut, jika ia memberinya kepada pribadi masing-masing maka merupakan hak milik pribadi mereka sendiri dan jika diberikan untuk semua maka harus dibagi kepada semua secara merata.

    SOAL 1642: Uang yang diberikan kepada anak kecil sebagai hadiah atau uang lebaran, apakah uang tersebut milik anak kecil tersebut atau milik ayah dan ibunya?
    JAWAB: Jika ayah menerima uang tersebut karena hak otoritas (wilayah) yang ia miliki atas anak-anak kecil maka uang-uang tersebut merupakan hak miliki anak.

    SOAL 1643: Seorang ibu memiliki dua orang putri. Dia bermaksud untuk menghibahkan sebidang tanah pertaniannya untuk cucunya (anak salah seorang keturunannya) yang pada akhirnya menyebabkan putri keduanya tidak akan mendapatkan warisan, sahkah yang ia lakukan ataukah sang putri kedua dapat menuntut bagiannya setelah kematian ibunya?
    JAWAB: Jika semasa hidupnya telah menghibahkan yang ia miliki pada cucunya maka menjadi hak miliknya (si cucu) dan tidak ada seorang pun yang berhak untuk memprotesnya. Adapun jika ia mewasiatkan bahwa setelah kematiannya, yang ia miliki adalah milik cucunya maka wasiat tersebut hanya berlaku pada sepertiga dari yang ia miliki adapun selebihnya tergantung pada izin ahli warisnya.

    SOAL 1644: Seseorang menghibahkan sejumlah tanah pertaniannya pada keponakannya dengan syarat ia mengawinkan dua anak tirinya dengan kedua anaknya tetapi keponakan tersebut hanya mengawinkan satu orang dari anak tirinya dengan anaknya dan tidak mau untuk mengawinkan anak tiri keduanya, apakah hibah dengan syarat tesebut sah hukumnya atau tidak?
    JAWAB:Hibah semacam itu sah tetapi syaratnya batil sebab ayah tiri tidak memiliki perwalian atas anak tirinya. Namun, perkawinan mereka pada saat ketiadaan ayah atau kakeknya bergantung pada kerelaan diri mereka sendiri. Lain halnya jika maksud dari syarat tersebut bahwasanya keponakannya lewat pertemuan dan perkenalan dapat meraih kerelaan dan persetujuan anak-anak tirinya untuk kawin dengan anak-anak orang tersebut maka syarat tersebut sah dan benar sehingga wajib untuk diamalkan, jika tidak maka pemberi hibah dapat membatalkan hibahnya.

    SOAL 1645: Kami memiliki sebuah apartemen yang kepemilikannya dicatat atas nama putri saya yang kecil. Setelah saya menceraikan ibunya dan sebelum ia berusia 17 tahun saya membatalkan hibah saya dan melakukan pencatatan atas nama putri dari istri kedua saya. Apa hukumnya?
    JAWAB:Agar Anda benar-benar telah menghibahkan hak milik Anda kepada putri Anda dan Anda telah menerimanya sebagai pemilik wilayah (otoritas) atasnya, maka hibah tersebut sah dan tidak dapat dibatalkan. Namun, jika hibah tidak dilakukan dengan niat sebenarnya, yang Anda lakukan hanya pencatatan kepemilikan atas namanya, maka hal itu tidak cukup untuk memindahkan kepemilikan, maka apartemen tersebut masih milik Anda dan berada di bawah hak dan kekuasaan Anda.

    SOAL 1646: Setelah kami menderita sakit yang parah, maka kami membagi-bagikan semua yang kami miliki kepada anak-anak kami. Kami pun mempersiapkan surat-surat kepemilikan atas hal itu. Setelah kesehatan kami pulih, kami mendatangi mereka dan meminta dari mereka untuk mengembalikan sebagian dari harta kami. Namun, mereka tidak mau untuk memberikannya kepada kami. Apa hukum masalah ini?
    JAWAB:Sekadar menuliskan surat-surat kepemilikan tidaklah cukup untuk memindahkan kepemilikan kepada anak-anak. Kesimpulannya, jika harta dan apa yang Anda miliki telah Anda hibahkan kepada anak-anak Anda dan mereka juga telah menerimanya dan menjadikannya di bawah penguasaan mereka, maka Anda tidak berhak untuk membatalkan hibah tersebut dan meminta kembali dari mereka. Namun, jika hibah belum terjadi atau belum dilakukan serah-terima, maka harta Anda masih merupakan hak milik Anda dan berada di bawah kekuasaan dan kehendak Anda sendiri.

    SOAL 1647: Seseorang menuliskan dalam surat wasiatnya, bahwa semua yang ada di dalam rumahku adalah telah kuhibahkan kepada istriku. Di rumah tersebut ada sebuah buku tulisan almarhum. Apakah hak cipta dan menerbitkan buku tersebut juga dimiliki oleh istrinya saja taukah merupakan hak ahli waris lainnya juga?
    JAWAB:Hak cipta sebuah buku mengikuti kepemilikan pemilik buku tersebut. Oleh karena itu, jika seorang penulis menghadiahkan buku karangannya kepada seseorang atau menghibahkannya, maka buku tersebut adalah miliknya dan begitu pula hal-hal yang berhubungan dengannya termasuk hak cipta.

    SOAL 1648: Sebagian kantor dan institusi pada hari-hari besar tertentu membagi-bagi hadiah pada para karyawannya. Dan tidak diketahui, tujuan pemberian hadiah-hadiah tersebut. Bolehkah para pekerja mengambil hadiah-hadiah tersebut dan menggunakannya?
    JAWAB:Jika yang memberi hadiah adalah orang yang memiliki otoritas untuk memberi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, maka memberi hadiah dari harta negara tidaklah bermasalah. Oleh karena itu, jika mereka memiliki perkiraan yang kuat buat pemberi hadiah memang berhak untuk itu, maka tidak bermasalah untuk menerimanya.

    SOAL 1649: Apakah penerimaan atas barang hibah yang harus dilakukan oleh penerima hibah, cukup dengan sekadar penerimaan biasa ataukah diharuskan untuk dilakukan perubah nama kepemilikan menjadi namanya, khususnya seperti mobil, rumah dan tanah?
    JAWAB:Yang dimaksudkan dengan penerimaan barang yang dihibahkan, bukanlah penandatanganan surat kepemilikan, namun cukup bahwa barang yang ada di alam luar tersebut berada di bawah penguasaan dan kehendaknya. Dan tidak ada perbedaan antara barang hibah yang satu dengan yang lainnya.

    SOAL 1650: Seseorang menghadiahkan sesuatu kepada orang lain pada acara perkawinan, kelahiran atau lainnya. Empat atau tiga tahun kemudian dia bermaksud untuk memintanya kembali darinya. Apakah yang menerima wajib untuk mengembalikannya? Jika dia memberikannya untuk majelis-majelis yang didirikan dalam rangka memperingati hari lahir atau wafat para imam as, bolehkah ia memintanya lagi?
    JAWAB:Selama benda yang dihibahkan masih ada seperti semula, maka pemberi boleh untuk memintanya kembali dengan syarat penerimanya tersebut bukan dari familinya dan bukan hibah yang berimbalan. Namun, jika barang tersebut sudah tidak ada atau berubah dari bentuk aslinya ketika dihibahkan, maka ia tidak berhak lagi untuk memintanya kembali benda tersebut atau harganya. Begitu pula hukum uang yang diserahkan demi memperoleh kedekatan dan keridaan Tuhan tidak ada hak lagi untuk diminta kembali.
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /