Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    SHULUH

    SOAL 1683: Seseorang telah melakukan kesepakatan dengan istrinya atas semua harta yang dimiliki, seperti rumah, mobil dan karpet serta seluruh perabot rumahnya. Dia pun telah menentukan pengayom dan penerima wasiat untuk anak-anaknya yang belum balig setelah ia wafat. Apakah ayah dan ibunya berhak menuntut sesuatu dari harta peninggalannya setelah ia wafat?
    JAWAB:Jika memang terbukti, bahwa almarhum telah melakukan kesepakatan dengan memberikan seluruh yang ia miliki di saat hidupnya, sehingga di saat wafatnya ia tidak memiliki apa-apa, maka tidak ada objek yang akan diterapkan kepadanya sebagai warisan yang akan dituntut oleh ayah, ibu dan ahli waris lainnya. Dengan kata lain, tak ada seorang pun yang berhak untuk menuntut harta hak milik istri almarhum sejak masa hidupnya almarhum.

    SOAL 1684: Jika seseorang sepakat untuk memberikan sebagian dari yang ia miliki kepada salah seorang anaknya, kemudian setelah berlalu sekian waktu ia menjualnya kepada anak tersebut. Setelah kematian sang ayah, anak-anak yang merupakan ahli warisnya dengan bersandarkan pada surat keterangan dokter yang menerangkan, bahwa almarhum ayahnya sejak sebelum ia menjual dan setelah menjual barang tersebut sampai ia wafat tidak memiliki kesadaran yang sempurna. Pertanyaannya, apakah menjual barang yang telah diberikan dengan kesepakatan atas barang yang diberikan kepadanya tersebut sebelumnya adalah meniscayakan adanya pembatalan pemberian yang dilakukan sebelumnya, sehingga jual-beli yang dilakukan dihukumi sah? Namun, jika kompensasi yang dilakukan masih dianggap sah, apakah ia (hanya) berlaku pada 1/3 dari harta peninggalan atau pada seluruhnya?
    JAWAB: Kesepakatan yang dilakukan sebelumnya dihukumi sah. Oleh karena itu, selama tidak terbukti ia membatakan hal itu, maka ia tetap berlaku pada semua harta peninggalannya dan jual-beli yang dilakukan tidak sah, baik dalam keadaan berakal sempurna atau tidak.

    SOAL 1685: Seseorang melakukan kesepakatan dengan memberikan seluruh harta yang ia miliki termasuk hak-hak yang akan ia peroleh dari yayasan kesehatan dan kesejahteraan kepada istrinya. Namun, pihak yayasan tidak mau untuk membenarkan hal itu, karena sesuai dengan aturan yang berlaku ia tidak berhak untuk melakukan hal itu. Sang suami yang melakukan hal itu pun mengakui, bahwa ia melakukan hal tersebut dalam rangka melarikan diri dari membayar hutang kepada para pemberi piutang kepadanya. Apa hukum kesepakatan yang ia lakukan?
    JAWAB: Kesepakatan yang dilakukan atas harta hak milik orang lain atau yang masih berhubungan dengan orang lain hukumnya adalah fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaannya. Jika memang ia melakukan hal itu untuk melarikan diri dari membyar hutang pada orang yang memberikan piutang padanya, maka keabsahan kesepakatan tersebut bermasalah. Apalagi kalau ia tidak memiliki harapan adanya pemasukan lain sehingga ia dapat melunasi hutang-hutangnya dari penghasilan tersebut.

    SOAL 1686: Dalam sebuah kesepakatan disebutkan, bahwa seorang ayah telah melakukan kesepakatan dengan memberikan sebagian harta miliknya kepada salah seorang anaknya. Apakah yang ia lakukan dianggap sah secara hukum syariat dan undang-undang?
    JAWAB:Hanya dengan adanya tulisan kesepakatan bersama tidaklah mencukupi untuk menghukuminya sah, selama tidak diketahui, bahwa pelakunya telah melakukan hal itu dengan benar-benar sesuai yang tertulis padanya. Lain halnya jika memang telah diketahui bahwa kesepakatan telah dilakukan dengan benar-benar oleh pemiliknya, namun kita ragu apakah telah dilakukan dengan benar secara syar’i atau tidak, maka dihukumi sah.

    SOAL 1687: Ayah istri saya di saat saya mengawini anaknya melakukan kesepakatan atas sebidang tanah dengan sejumlah uang dengan saya, sehingga tanah tersebut menjadi milik saya. Hal itu dilakukan di depan kehadiran beberapa orang saksi. Namun saat ini, sang ayah mengaku, bahwa muamalah yang ia lakukan adalah sekadar formalitas (tidak sungguh-sungguh). Apa hukum masalah ini?
    JAWAB:Kesepakatan yang dilakukan dihukumi sah dan berlaku, selama tidak terbukti, bahwa apa yang ia lakukan sebelumnya memang benar-benar formalitas.

    SOAL 1688: Ayah saya semasa hidupnya melakukan kesepakatan dengan memberikan seluruh harta miliknya baik yang dapat dipindahkan atau tidak menjadi milik saya dengan syarat setelah wafatnya saya berkewajiban memberikan sejumlah uang kepada saudari-saudari saya. Mereka pun merelakan hal itu. Surat wasiat dan kesepakatan itu ditulis dan ditandatangani di atas kertas secara resmi. Setelah ayah saya wafat, saya melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan hak-hak saudari-saudari saya dan saya pun memiliki semua sisa peninggalan ayah saya. Bolehkah saya melakukan penguasaan atas sisa peninggalan ayah saya tersebut? Apa hukumnya jika mereka tidak merelakan hal itu?
    JAWAB: Kesepakatan yang dilakukan tidaklah bermasalah, harta yang disebutkan adalah hak milik Anda dan ketidakrelaan ahli waris tidaklah memiliki dampak dan efek apa pun.

    SOAL 1689: Apa hukum kesepakatan yang dilakukan oleh seseorang dengan memberikan harta miliknya kepada salah seorang anaknya tanpa kehadiran anak-anaknya yang lain?
    JAWAB: Melakukan kesepakatan dengan menyerahkan harta milik pemilik di saat masa hidupnya kepada salah seorang ahli warisnya tidaklah disyaratkan adanya kerelaan dan persetujuan ahli waris lainnya.

    SOAL 1690: Seseroang yang melakukan kesepakatan dengan memberikan sejumlah harta miliknya kepada orang lain, dengan syarat hanya ia saja yang memanfaatkan harta miliknya tersebut, bolehkah ia mengizinkan orang lain memanfaatkannya juga atau bekerjasama dengan orang ketiga tanpa kerelaan dan persetujuan sang pemberi? Jika memang boleh dan sah, apakah ia boleh membatalkan kesepakatan tersebut?
    JAWAB:Tidak diperbolehkan bagi orang yang melakukan kesepakatan tidak mematuhi isi akad yang telah disepakati. Jika memang ia melihat pihak lawan melakukan penyelewengan dan pelanggaran atas isi akad kesepakatan, maka ia dapat membatalkan kesepakatan yang telah ia lakukan.

    SOAL 1691: Bolehkah seorang yang telah melakukan kesepakatan dengan akad yang benar membatalkan kesepakatannya tanpa pemberitahuan kepada pihak lawannya, serta melakukan kesepakatan kepada orang lain atas barang miliknya tersebut?
    JAWAB:Jika kesepakatan telah terjadi dengan cara yang benar, maka telah berlaku segala konsekuensinya (lazim). Oleh karena itu, selama tidak ada salah satu yang menyebabkan adanya hak untuk membatalkan (fasakh)nya, maka pelaku kesepakatan tidak berhak membatalkannya. Jika harta itu yang ia jadikan sebagai objek kesepakatan (kedua) kepada orang lain, maka dihukumi fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaan pelaku kesepakatan pertama.

    SOAL 1692: Setelah dilakukan pembagian warisan atas semua yang dimiliki oleh seorang ibu yang meninggal dunia kepada putra-putrinya sesuai dengan proses aturan yang berlaku dan masing-masing mereka telah memperoleh bagiannya masing-masing dan telah berlalu atas hal itu waktu yang relatif lama, salah seorang putri almarhumah sekarang mengaku, bahwa almarhumah semasa hidupnya telah melakukan transaksi berdasarkan kesepakatan dengan memberikan seluruh hartanya kepadanya. Dia pun menunjukkan surat yang ditulis secara biasa, dilengkapi dengan cap jari almarhumah dan ditandangani oleh dia dan suaminya. Dengan itu ia menuntut semua peninggalan ibunya, apa hukum dan tugas yang wajib dilakukan?
    JAWAB: Selama tidak terbukti, bahwa almarhumah telah melakukan kesepakatan dengan memberikan seluruh hartanya kepada putrinya tersebut, maka ia tidak berhak apa-apa atas apa yang ia dakwakan. Sekadar adanya surat yang menyatakan hal itu tidak mencukupi selama tidak terbukti, bahwa ia memang absah dan sesuai dengan realitas.

    SOAL 1693: Seorang ayah melakukan kesepakatan dengan memberikan seluruh yang ia miliki kepada anak-anaknya, dengan syarat selama ia hidup ia memiliki hak untuk mempergunakan dan menguasainya (tasharruf) apa hukum masalah-masalah di bawah ini:
    a. Sahkah kesepakatan yang dilakukan dengan syarat tersebut?
    b. Jika memang sah dan berlaku, bolehkah sang ayah membatalkannya? Jikalau yang demikian boleh, kemudian sang ayah menjual sebagian dari harta tersebut, apakah hal itu dianggap sebagai pembatalan atas kesepakatan sebelumnya? Jikalau itu memang dianggap demikian, apakah pembatalan atas semua atau hanya pada barang yang dijual saja?
    c. Kalimat yang disebutkan di dalam surat kesepakatan, yang berbunyi: “Selama masih hidup, ia memiliki hak tasharruf (wewenang),” apakah bermakna adanya hak untuk memindahkan kepemilikan kepada orang lain, ataukah hanya sekadar hak untuk memanfaatkannya saja?
    JAWAB: a. Kesepakatan dengan syarat seperti yang disebutkan di atas sah dan berlaku.
    b. Akad kesepakatan adalah akad yang lazim. Oleh karena itu, ia memiliki konsekuensi selama pelaku kesepakatan tidak memiliki hak yang membolehkannya untuk membatalkannya, maka ia tidak berhak untuk membatalkannya. Jika ia melakukan pembatalan, maka pembatalannya tidak sah dan jika ia menjualnya setelah melakukan kesepakatan atasnya kepada salah seorang yang mendapatkan barang tersebut (pihak lawan kesepakatan), maka bagi pembeli transaksi tersebut tidak sah dan bagi pihak-pihak lainnya dihukumi fudhuli yang akan sah dengan kerelaan dan izin mereka.
    c. Secara lahir kalimat tersebut bermakna hak untuk memanfaatkannya saja, bukan untuk memindahkan kepemilikan kepada orang lain.
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /