Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF
    MUDHARABAH

    SOAL 1785:
    Apa hukum melakukan transaksi mudharabah dengan emas dan perak?

    JAWAB:
    Mudharabah dengan uang yang saat ini umum dipakai orang tidaklah bermasalah, namun mudharabah dengan barang tidaklah benar.

    SOAL 1786:
    Sahkah melakukan akad mudharabah pada usaha produksi, jasa, distribusi dan perdagangan? Dan apakah sah akad mudharabah yang banyak dilakukan hari ini padahal bukan dalam praktik perdagangan?

    JAWAB:
    Akad mudharabah hanyalah khusus digunakan pada penanaman modal dalam perdagangan dengan praktik jual-beli. Oleh karena itu, menggunakannya pada praktik lain seperti produksi, jasa, distribusi tidaklah benar. Namun, bisa saja digunakan akad-akad lain yang dibenarkan di dalam syariat, seperti ju’alah, shuluh dan lain-lain.

    SOAL 1787:
    Sejumlah uang saya terima dari teman saya dengan niat mudharabah, dengan syarat saya akan mengembalikannya kepadanya setelah sekian waktu ditambah dengan sejumlah tambahan. Uang tersebut saya serahkan kepada teman saya yang lain yang membutuhkannya dengan kesepakatan 1/3 dari keuntungan yang ia dapat akan diserahkan kepada saya. Benarkah pekerjaan yang saya lakukan?

    JAWAB:
    Mendapatkan sejumlah uang dari seseorang dengan kesepakatan akan mengembalikannya kepada pemiliknya beserta sejumlah tambahan bukanlah akad mudharabah, namun itu adalah pinjaman riba dan haram hukumnya. Adapun menyerahkan uang sebagai mudharabah, tidaklah dianggap hutang dan tidaklah dianggap sebagai pemilik orang yang mengerjakannya (memutarkannya) namun kepemilikan tetap pada pemilik uang dan yang bekerja dengannya hanyalah memiliki izin dan restu untuk memutar uang tersebut dalam perdagangan yang keduanya bersepakat dalam pembagian keuntungan. Yang memutar uang tersebut tidak berhak untuk meminjamkan sebagian uang tersebut kepada orang lain tanpa izin pemiliknya, sebagaimana ia tidak berhak untuk menyerahkannya kepada orang lain sebagai transaksi mudharabah lain.

    SOAL 1788:
    Apa hukum mendapatkan pinjaman hutang dengan nama mudharabah dari orang-orang yang tidak meminjamkan uang kecuali dengan nama tersebut dan adanya kewajiban untuk membayar keuntungan 4.000 atau 5.000 tuman setiap bulannya -sesuai kesepakatan- pada setiap peminjaman 100.000 tuman?

    JAWAB:
    Mendapatkan pinjaman hutang dengan cara yang disebutkan bukanlah mudharabah, namun itu adalah praktik pinjaman riba yang secara hukum taklifi haram hukumnya dan dengan pengubahan nama tidak menjadi halal. Walaupun pinjaman itu sendiri pada dasarnya sah dan uang tersebut menjadi milik peminjam.

    SOAL 1789:
    Seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain agar ia berdagang dengannya. Setiap bulannya pedagang tersebut akan memberikan sejumlah uang kepadanya sebagai keuntungannya. Dan semua kerugian ia (pedagang) yang menanggungnya. Sahkah muamalah semacam ini?

    JAWAB:
    Jika mereka bersepakat dengan uang itu dengan cara benar secara syar’i dilakukan akad mudharabah, dan pedagang tersebut disyaratkan untuk menyerahkan kepada pemilik modal setiap bulannya sebagian dari keuntungannya, dan jika ada kerugian atas uang modal tersebut pedagang itulah yang bertanggung jawab, maka muamalah semacam ini sah hukumnya. Jika tidak demikian, maka tidak memiliki pembenar di dalam syariat.

    SOAL 1790:
    Saya menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang untuk jual-beli dan impor kendaraan, dengan syarat hasil pendapatan dari penjualan setiap bulannya dibagi dua di antara kami berdua. Setelah berlangsung sekian lama ia pun datang dan menyerahkan sejumlah uang kepada saya dengan mengatakan kepada saya: Ini adalah bagianmu dari keuntungan. Bolehkah saya mengambil uang tersebut?

    JAWAB:
    Jika uang yang Anda berikan kepadanya dengan niat mudharabah, dia pun dengan uang itu melakukan transaksi jual-beli kendaraan dan dia menyerahkan uang kepada Anda sebagai bagian Anda dari keuntungan, maka uang tersebut halal hukumnya.

    SOAL 1791:
    Seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain dengan tujuan agar berdagang dengannya. Setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan sementara darinya dan pada akhir tahun mereka melakukan penghitungan akan untung-rugi yang dialami. Jika keduanya masing-masing merelakan adanya keuntungan dan kerugian di antara mereka, apakah apa yang mereka lakukan ini benar?

    JAWAB:
    Jika uang yang diserahkan itu adalah dimaksudkan sebagai transaksi mudharabah secara benar, maka tidaklah bermasalah jika pemilik uang mendapatkan keuntungan sementara setiap bulan. Begitu juga tidaklah bermasalah kesepakatan yang mereka lakukan pada akhir tahun untuk menggugurkan masing-masing hak dan kewajiban keduanya. Namun, jika pemilik uang menyerahkan uang tersebut sebagai pinjaman dengan syarat ia akan mendapatkan keuntungan tiap bulannya dan pada akhir tahun mereka melakukan kesepakatan untuk menggugurkan masing-masing hak dan kewajiban keduanya, maka itu adalah praktik pinjam-meminjam riba yang secara hukum taklifi haram hukumnya dan syarat tersebut hukumnya tidak sah dan tidak berlaku, walaupun pinjaman itu sendiri pada dasarnya sah. Sekadar adanya kesepakatan untuk saling menghibahkan keuntungan dan kerugian masing-masing tidak menjadikan halal uang tersebut, karena pemberi piutang tidaklah berhak terhadap keuntungan yang didapat dan tidak menanggung kerugian yang dialami.

    SOAL 1792:
    Seseorang menerima sejumlah uang dari orang lain dengan akad mudharabah, dengan kesepakatan 2/3 dari keuntungan adalah milik yang menjalankan dan 1/3 ari keuntungan adalah untuk pemilik uang. Uang itu ia pergunakan untuk membeli barang dan dikirim ke kotanya. Namun, di perjalanan mengalami perampokan. Siapa yang menanggungnya?

    JAWAB:
    Hilangnya seluruh modal atau sebagian darinya atau barang yang diperdagangkan, jika tidak disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian pelaku perdagangan atau orang lain, maka merupakan tanggung jawab pemilik modal yang nantinya ditutup dengan keuntungan yang didapat, kecuali jika ada kesepakatan sebelumnya, bahwa kerugian yang terjadi akan ditanggung oleh pelaku perdagangan.

    SOAL 1793:
    Bolehkah sejumlah uang diambil dari seseorang dengan niat mudharabah akan dijadikan modal perdagangan dan usaha, dengan kesepakatan keuntungan akan dibagi dua di antara mereka dan tidak termasuk riba?

    JAWAB:
    Jika uang tersebut diberikan atau diterima sebagai pinjaman, maka semua hasil yang didapatkan adalah milik peminjam. Begitu pula segala kerugian yang dialami. Pemilik uang hanya berhak untuk mendapatkan uangnya kembali dan tidak berhak untuk mendapatkan apa-apa. Namun, jika dengan tujuan mudharabah, maka haruslah dilakukan akad mudharabah yang benar secara syar’i, termasuk syarat-syarat lainnya, yang di antaranya ditentukannya pembagian keuntungan di antara keduanya dengan cara prosentasi yang jelas. Jika tidak demikian (bukan pinjaman dan bukan mudharabah-peny.) maka uang dan segala hasilnya adalah milik penanam modal dan pelaku perdagangan hanya mendapatkan upah atas pekerjaan yang ia lakukan.

    SOAL 1794:
    Apakah uang yang didapatkan dari bank sebagai hasil dari uang yang mereka titipkan kepada bank sebagai modal dalam praktik mudharabah halal hukumnya, padahal bank yang berlaku saat ini tidak mempraktikkan sistem mudharabah murni, karena bank tidak menanggung kerugian yang terjadi?

    JAWAB:
    Sekadar tidak menanggung kerugian tidak meniscayakan ketidakabsahan mudharabah atau ketidakmurniannya (semu) sebab tidaklah bermasalah secara syar’i seorang pemilik modal atau wakilnya di saat akad mudharabah melakukan kesepakatan, bahwa pelaku dan pemutar modal tidak menanggung kerugian. Yang bertanggung jawab akan kerugian hanyalah pemilik modal saja (atau sebaliknya-peny.). Oleh karenanya, selama tidak terbukti, bahwa mudharabah yang dilakukan oleh bank sebagai wakil pemilik modal, adalah mudharabah semu dan tidak benar, maka ia dihukumi sah dan benar. Konsekuensinya, uang yang didapatkan oleh pemilik modal adalah halal hukumnya.

    SOAL 1795:
    Saya menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pengusaha emas sebagai modal dalam jual-beli yang ia lakukan. Karena ia selalu mendapatkan keuntungan dalam usaha perdagangan yang ia lakukan, maka bolehkah saya setiap bulan menuntut keuntungan darinya? Jika hal itu bermasalah, bolehkah sebagai gantinya saya mengambil sejumlah perhiasan? Jika uang yang saya terima diserahkan kepada saya melalui seorang perantara, apakah masalah itu akan terangkat? Dan jika uang tersebut diberikan kepada saya sebagai hadiah, apakah masih bermasalah?

    JAWAB:
    Pada akad mudharabah disyaratkan adanya kejelasan pembagian keuntungan yang didapat oleh masing-masing pelaku perdagangan dan pemilik modal dengan prosentase yang jelas, seperti 1/3, 1/4, 1/2 atau lainnya. Oleh karenanya, jika ditentukan demikian maka mudharabah dihukumi sah. Tidak ada beda dalam hukum antara keuntungan yang diterima tiap bulan itu uang tunai, barang atau perhiasan. Begitu juga diterima sendiri atau melalui perantara orang lain. Dan sama saja antara ia terima uang tersebut sebagai keuntungan dari modal yang ia berikan atau pelaku perdagangan memberikan hadiah kepada pemilik modal karena ia telah memberikan modal kepadanya. Namun, boleh saja mereka melakukan kesepakatan agar pelaku perdagangan memberikan sebagian keuntungan (sementara) kepada pemilik modal sebagai pinjaman darinya kepadanya yang nanti di akhir masa mudharabah dilakukan perhitungan atasnya.

    SOAL 1796:
    Seseorang menerima sejumlah uang dari beberapa orang dengan niat mudharabah agar diperdagangkan dengannya dan mereka bersepakat agar keuntungan yang akan didapat dibagi dengan prosentase di antara mereka sesuai kadar uang yang dimiliki. Apa hukum pekerjaan ini?

    JAWAB:
    Penyerahan uang dilakukan dengan pengetahuan pemilik uang maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1797:
    Bolehkah pada saat akad dilakukan, pemilik modal mensyaratkan pelaku perdagangan harus memberikan sejumlah uang kepada pemilik modal sebagai keuntungan dari modal yang diberikan kepadanya dan berkenaan dengan kelebihan dan kekurangannya mereka melakukan kesepakatan (untuk menghalalkannya-peny.) dengan kata lain bolehkah dalam akad mudharabah lazim dilakukan syarat dan kesepakatan yang bertentangan dengan mudharabah itu sendiri?

    JAWAB:
    Jika maksud dari syarat adalah kesepakatan yang memiliki muatan, bahwa pemilik modal menghalalkan bagiannya (haknya) dari keuntungan yang ia dapatkan sesuai prosentase yang telah disepakati setelah ia mendapatkannya setiap bulan dari pelaku perdagangan, maka itu tidaklah bermasalah. Namun, jika maksud dari sayarat tersebut adalah penentuan dari pemilik modal bagian dirinya dari keuntungan adalah yang diberikan oleh pelaku perdagangan kepadanya setiap bulan, maka syarat ini bertentangan dengan konsekuensi mudharabah itu sendiri dan hukumnya batal.

    SOAL 1798:
    Seorang pedagang menerima sejumlah uang dari seseorang sebagai modal dengan akad mudharabah, dengan syarat ia menyerahkan kepadanya sebagian keuntungan dengan pembagian prosentase tertentu. Akhirnya, dengan uang dan modal darinya dan milik dirinya sendiri ia memutar roda perdagangan. Dari awal mereka tahu dan sadar, bahwa penentuan pembagian keuntungan di antara keduanya sangatlah sulit. Oleh karenanya, mereka bersepakat untuk melakukan kesepakatan bersama. Apakah akad mudharabah semacam ini sah hukumnya?

    JAWAB:
    Tidak memungkinkannya penentuan kadar keuntungan bulanan pemilik modal setiap bulannya tidak merusak keabsahan akad mudharabah, selama syarat-syarat lainnya terpenuhi. Pada dasarnya jika akad mudharabah dan syarat-syaratnya dilakukan dengan benar, setelah itu mereka sepakat untuk melakukan kesepakatan dalam hal keuntungan yang akan didapatkan, maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1799:
    Seseorang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain dengan akad mudharabah dan ada orang ketiga yang menjadi penjamin atas uang tersebut. Pertanyaanya, jika suatu saat pelaku perdagangan melarikan diri dengan uang tersebut bersamanya, apakah pemilik berhak untuk menuntutnya dari penjamin?

    JAWAB:
    Adanya penjamin dalam sebuah akad mudharabah, seperti di atas tidaklah bermasalah. Konsekeunsinya jika pelaku perdagangan melarikan diri dengan membawa uang yang dia ambil sebagai modal dalam akad mudharabah, atau ia melakukan kesengajaan dan keteledoran yang menyebabkan hilangnya uang tersebut, maka pemilik modal berhak untuk menuntut uangnya dari penjamin.

    SOAL 1800:
    Jika seorang pedagang yang mendapatkan titipan modal dari beberapa orang dengan akad mudharabah, meminjamkan modal tersebut kepada orang lain tanpa izin pemiliknya, baik seluruh modal atau modal yang didapatkan dari seorang tertentu, apakah ia dianggap telah melakukan ketidakjujuran atas semua orang yang telah mempercayakan penyerahan uangnya kepadanya?

    JAWAB:
    Dia telah dianggap tidak jujur pada orang yang ia pinjamkan uang miliknya, berkenaan dengan selainnya, maka ia masih dianggap sebagai orang yang jujur. Konsekuensi dari yang ia lakukan adalah dia bertanggung jawab atas uang tersebut.
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /