Terima:
Ajwibatul Istiftaat
- TAQLID
- THAHÂRAH (KESUCIAN)
- SHALAT
- PUASA
- KHUMUS
- JIHAD
JIHADSOAL 1002:
Apa hukum jihad ibtida’i (memulai menyerang) di zaman ghaibah Imam Maksum As? Apakah seorang faqih yang memenuhi syarat dan berkuasa (wali amril muslimin) berhak mengeluarkan hukum untuk hal tersebut?JAWAB:
Pendapat yang memperbolehkan penetapan hukum jihad ibtida’i bagi seorang faqih yang memenuhi syarat dan yang memimpin urusan kaum muslimin, jika ia memandang bahwa maslahat menuntut hal itu tidaklah jauh (la yab’ud). Bahkan pendapat inilah yang lebih kuat.SOAL 1003:
Apa hukum mempertahankan (difa’) Islam ketika mengetahui adanya bahaya yang mengancam Islam tanpa kerelaan kedua orang tua?JAWAB:
Melakukan difa’ (mempertahankan) yang wajib demi Islam dan kaum muslimin tidak bergantung pada izin kedua orang tua. Meski demikian, sepatutnya berusaha sebisa mungkin untuk mendapatkan kerelaan mereka berdua.SOAL 1004:
Apakah ahlul kitab yang hidup di negara-negara Islam diperlakukan secara hukum sebagai ahludz dzimmah?JAWAB:
Mereka secara hukum diperlakukan sebagai mu’ahid (yang mengikat perjanjian damai) selama tunduk pada undang-undang dan ketentuan-ketentuan negara Islam yang menaungi mereka dan selama mereka tidak melakukan sesuatu yang menyalahi (perjanjian) keamanan.SOAL 1005:Apakah seorang muslim boleh memilki orang kafir dari ahli-kitab atau non ahli-kitab, laki atau perempuan, di negara-negara orang kafir atau di negara-negara muslim ataukah tidak?JAWAB:
Hal itu tidak diperbolehkan. Sedangkan nasib para tawanan perang apabila orang-orang kafir menyerang negara Islam, berada di bawah wewenang penguasa Islam. Umat muslim sebagai pribadi-pribadi tidak mempunyai wewenang semacam ini.SOAL 1006:
Sendainya, demi memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad Saw hanya dapat dilakukan dengan mengalirkan darah seorang manusia yang terhormat jiwanya (an-nafs al-muhtaramah), apakah hal itu diperbolehkan?JAWAB:
Mengalirkan darah manusia yang terhormat jiwanya tanpa hak syar'i haram berdasarkan syariah serta bertentangan dengan hukum-hukum Islam sejati yang dibawa oleh Muhammad Saw. Atas dasar inilah, tidaklah berarti ucapan bahwa memelihara Islam sejati yang dibawa Muhammad hanya bisa dilakukan dengan membunuh seorang yang bersalah (bari’). Namun, apabila yang dimaksud adalah jihad yang dilakukan mukallaf di jalan Allah (swt) dan demi mempertahankan Islam sejati yang dibawa Muhammad Saw dalam kondisi yang diduga berakibat ia akan terbunuh, maka konteksnya berbeda-beda. Apabila mukallaf sesuai penilaiannya merasa bahwa asal keberadaan Islam (baidhatul Islam) berada dalam bahaya, maka ia wajib bangkit untuk mempertahankan Islam, meskipun ada kekhawatiran ia akan terbunuh. - AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
- MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
- MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIANSOAL 1052: Bolehkah orang yang mampu bekerja, mengemis kepada orang-orang dan hidup dari pemberian mereka?
JAWAB: Dia tidak semestinya melakukan hal itu.
SOAL 1053: Bolehkah seorang perempuan bermata pencaharian dengan menjual permata di pasar pembuatan emas dan lainnya?
JAWAB: Tidak apa-apa selama menjaga batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh syariat.
SOAL 1054: Bolehkah bekerja mendekor (menghias) rumah yang akan dipergunakan untuk keperluan haram, khususnya apabila sebagian ruangannya dipergunakan untuk ibadat menyembah berhala? Dan bolehkah membangun ruangan dan aula yang ada kemungkinan nantinya akan dipergunakan sebagai tempat joget dan sejenisnya?
JAWAB: Pekerjaan mendekor itu sendiri boleh-boleh saja, selama tidak dengan tujuan dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang haram menurut syariat. Namun, mendekor ruangan untuk penyembahan berhala, misalnya, menata perabot-perabotnya dan menentukan tata letak berhala sesembahan, dan sejenisnya tidak diperbolehkan secara syar’i. Adapun membangun ruangan dan aula maka diperbolehkan apabila sekadar terdapat kemungkinan akan dipergunakan untuk hal-hal yang haram, selama tidak dengan tujuan membangun sebuah tempat dalam rangka dipergunakan untuk hal-hal tersebut.
SOAL 1055: Bolehkah membangun gedung PEMDA yang terdiri atas penjara dan kantor kepolisian dan menyerahkannya pada pemerintah yang zalim. Bolehkah bekerja membangun gedung tersebut?
JAWAB: Tidak ada larangan membangun gedung PEMDA dengan kriteria-kriteria yang disebut di atas, selama tidak dengan tujuan untuk mengadakan peradilan yang zalim di dalamnya atau mempersiapkan tempat tersebut untuk menahan orang-orang yang tak berdosa, dan juga bangunan itu, menurut yang membangun, biasanya tidak dipergunakan untuk hal-hal tersebut, maka dia boleh mengambil upah dari hasil membangun gedung tersebut.
SOAL 1056: Pekerjaan saya adalah mengadakan pertunjukan adu banteng di depan para penonton yang membayar sejumlah uang sebagai hadiah. Apakah pekerjaan saya ini diperbolehkan oleh syariat? Dan apakah keuntungan dari hasil pekerjaan tersebut halal?
JAWAB: Pekerjaan tersebut tercela (tidak baik) menurut syariat, namun tidak apa-apa menerima hadiah dari para penonton yang memberikan hal itu dengan kehendak dan kerelaan mereka.
SOAL 1057: Sebagian orang menjual pakaian seragam khusus yang dipakai tentara. Bolehkah membeli pakaian-pakaian seperti ini dari mereka dan mempergunakannya?
JAWAB: Jika ada dugaan bahwa mereka (para penjual) memperoleh pakaian-pakaian tersebut dengan cara yang syar’i atau bahwa mereka diizinkan untuk menjualnya, maka membeli dan menggunakannya tidaklah bermasalah, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
SOAL 1058: Bolehkah mempergunakan, memproduksi, menjual dan membeli petasan, baik memang menganggu ketenangan orang lain atau pun tidak?
JAWAB: Jika hal itu menganggu ketenangan orang lain dan termasuk perbuatan pemborosan atau melanggar aturan undang-undang republik Islam, maka tidak diperbolehkan.
SOAL 1059: Sebagian perempuan dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehariannya bekerja di salon-salon kecantikan. Apakah pekerjaan tersebut tidak merupakan ancaman yang akan menghilangkan ‘iffah1 individu dan masyarakat Islam secara umum?
JAWAB: Pekerjaan merias wanita pada dasarnya tidak dilarang, begitu pula menerima upah dari hasil pekerjaan tersebut, selama tidak ditujukan untuk memamerkannya kepada non-muhrim.
SOAL 1060: Apakah perusahaan boleh mengambil upah dari hasil pekerjaan mediasi dan kontrak antara pihak majikan, pihak buruh, dan tukang bangunan?
JAWAB: Mengambil upah sebagai imbalan dari pekerjaan yang mubah (tidak dilarang di dalam syariat) diperbolehkan.
SOAL 1061: Apakah upah pekerjaan sebagai makelar halal ataukah tidak?
JAWAB: Apabila sebagai imbalan dari pekerjaan mubah yang dilakukan atas permintaan dari orang yang dia (makelar) bekerja untuknya maka diperbolehkan. - MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIBSOAL 1062: Apa hukum gaji para dosen yang mengajarkan fikih dan ushul fikih di fakultas syariah?
JAWAB: Kewajiban mengajarkan pengetahuan yang wajib diajarkan secara wajib kifayah tidak menggugurkan hukum diperboehkannya mengambil gaji dari pekerjaan mengajarkan fikih dan ushul fikih, terutama apabila gaji itu diambil sebagai imbalan dari kehadirannya di fakultas dan dari pekerjaan mengelola kelas.
SOAL 1063: Apa hukum mengajarkan masalah-masalah syar’i? Apakah para agamawan yang mengajarkan masalah-masalah hukum syariat kepada masyarakat boleh mengambil upah atas pekerjaannya?
JAWAB: Mengajarkan masalah-masalah seputar halal dan haram, meskipun secara global, pada dasarnya wajib dan tidak diperbolehkan mengambil upah dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak ada larangan untuk memungut upah sebagai ganti dari pendahuluan-pendahuluan yang menjadi syarat terlaksananya pengajaran tersebut dan dia tidak wajib secara syar’i atas seseorang, seperti kehadiran di sebuah tempat tertentu.
SOAL 1064: Bolehkah mengambil gaji bulanan dari (pekerjaan) menjadi imam salat jamaah, memberikan pengarahan dan bimbingan agama di pusat-pusat dan instansi-instansi pemerintah?
JAWAB: Secara syar’i tidak ada larangan menerima uang sebagai ganti biaya perjalanan (PP) atau sebagai imbalan dari beberapa pelayanan yang tidak wajib dilakukan oleh mukalaf.
SOAL 1065: Bolehkah mengambil upah dari pekerjaan memandikan orang mati?
JAWAB: Memandikan mayat seorang Muslim merupakan salah satu dari ibadah yang wajib kifâ’i (fardu kifayah). Karenanya, mengambil upah dari perbuatan memandikan itu sendiri, tidak diperbolehkan.
SOAL 1066: Bolehkah mengambil upah dari pekerjaan melaksanakan akad nikah?
JAWAB: Boleh. - CATUR
CATURSOAL 1067: Permainan catur sangat populer di sebagian besar sekolah. Apakah permainan tersebut boleh? Dan bolehkah meyelenggarakan kursus-kursus pendidikan bermain catur?
JAWAB: Jika catur kini, menurut mukalaf, bukanlah salah satu dari alat judi, maka permainan tersebut tanpa adanya unsur taruhan, tidaklah dilarang.
SOAL 1068: Apa hukum bermain dengan alat-alat hiburan, seperti kartu. Bolehkah memainkannya sebagai hiburan semata tanpa bertaruh (judi)?
JAWAB: Bermain dengan benda-benda, yang menurut pandangan umum merupakan alat judi, hukumnya haram secara mutlak, meskipun sekadar untuk hiburan dan tanpa taruhan.
SOAL 1069: Apakah hukum catur dalam hal-hal berikut:
Memproduksi dan memperjaual-belikan alat catur Bermain catur dengan taruhan atau tanpa hal itu Membuka pusat pendidikan catur dan bermain catur di forum umum serta memberikan motivasi kepada masyarakat untuk hal itu?
JAWAB: Jika mukalaf beranggapan bahwa bidak-bidak catur kini tidak tergolong dari alat-alat perjudian, maka tidak ada larangan secara syar’i untuk membuat, menjual, membeli atau bermain dengannya tanpa taruhan. Mengajarkan permainan catur dengan asumsi tersebut juga tidak dilarang.
SOAL 1070: Apakah persetujuan kantor direktorat jendral pendidikan olahraga atas diselenggarakannya perlombaan catur dapat mengungkap bahwa ia bukanlah tergolong dari alat-alat perjudian? Dan apakah mukalaf boleh bersandar kepadanya?
JAWAB: Tolok ukur untuk menentukan subjek-subjek hukum adalah identifikasi mukalaf itu sendiri, atau ketika ada alasan syar’i (hujjah syariah) atas hal tersebut.
SOAL 1071: Apa hukum bermain catur dan billyard bersama orang-orang kafir di negara-negara Asing? Dan apa hukum membelanjakan uang untuk menggunakan alat-alat tersebut tanpa adanya unsur taruhan?
JAWAB: Hukum tentang bermain catur dan alat-alat judi telah dijelaskan dalam masalah-masalah di atas, tidak ada perbedaan dari sisi hukum antara bermain dengan alat-alat tersebut di negara Islam atau non-Islam dan antara bermain bersama Muslim atau kafir. Tidak diperbolehkan menjual atau pun membeli alat-alat judi, juga tidak diperbolehkan membelanjakan dan mengeluarkan uang demi hal itu.
- ALAT-ALAT JUDI
ALAT-ALAT JUDISOAL 1072: Jika beberapa orang bermain kartu tanpa syarat (taruhan) di saat senggang, dan tidak berfikir tentang judi atau mengharapkan keuntungan dekat maupun jauh, namun hanya untuk (mencari) hiburan dan bermain-main. Apakah hal itu dianggap haram atau bahwa mereka telah melakukan perbuatan yang haram? Dan apa hukum menghadiri tempat-tempat permainan kartu hanya untuk menonton?
JAWAB: Bermain kartu yang menurut ‘urf (pandangan umum) tergolong alat perjudian, maka hukumnya haram secara mutlak, dan tidak diperbolehkan bergabung secara sukarela (tidak terpaksa) di tempat permainan judi atau dengan alat-alat judi lainnya.
SOAL 1073: Bolehkah memakai kartu-kartu dalam permainan olah otak yang murni dan tanpa taruhan bahkan memiliki muatan-muatan keilmuan dan keagamaan? Dan apa hukum bermain dengan kartu-kartu yang disusun dengan cara tertentu sehingga membentuk sebuah gambar, seperti sepeda motor, mobil dan sebagainya, padahal ia dapat juga dipakai dalam pertaruhan?
JAWAB: Menggunakan kartu yang biasanya dipakai dalam perjudian tidak diperbolehkan secara mutlak. Sedangkan kartu-kartu yang biasanya tidak digunakan dalam perjudian maka boleh menggunakannya dalam permainan-permainan yang tanpa pertaruhan. Secara umum, kartu dan lainnya yang, menurut pandangan mukalaf tergolong dari alat-alat judi dan digunakan dalam perjudian, tidak boleh dimainkan sama sekali. Setiap alat yang menurut pandangan mukalaf tidak tergolong dari alat-alat yang biasa digunakan untuk perjudian dan seseorang tidak menggunakannya untuk tujuan judi, tidak dilarang untuk dimainkan.
SOAL 1074: Apa hukum bermain dengan biji “girdu” atau telur dan hal-hal lain yang menurut syariat memiliki nilai sebagai harta benda? Dan apakah anak kecil boleh melakukan permainan ini?
JAWAB: Jika permainan tersebut dilakukan untuk perjudian dan pertaruhan, maka ia diharamkan secara syar’i. Pemenangnya tidak bisa memiliki sesuatu yang dia telah menangkan dan apa yang dia terima dari pihak lain. Namun, jika para pemain belum mencapai usia balig, maka mereka bukanlah mukalaf secara syar’i dan tidak memiliki beban apa pun dari sudut pandang taklif, meskipun mereka (juga) tidak dapat mengambil hasil kemenangannya.
SOAL 1075: Bolehkah bertaruhan dengan uang tunai atau lainnya dalam suatu permainan tanpa menggunakan alat-alat perjudian?
JAWAB: Tidak diperbolehkan bertaruh dalam segala permainan, meski tanpa alat-alat yang dipersiapkan untuk berjudi.
SOAL 1076: Apa hukum bermain dengan alat-alat judi, seperti kartu di komputer?
JAWAB: Hukum perbuatan tersebut sama dengan hukum bermain dengan at-alat judi itu sendiri.
SOAL 1077: Jika sebagian permainan digolongkan sebagai alat-alat judi di sebuah negeri, namun di tempat lain, ia bukanlah alat judi, bolehkah memainkannya ataukah tidak?
JAWAB: Diharuskan memperhatikan pandangan umum (‘urf) di kedua negeri. Artinya, jika di salah satu dari dua negeri itu ia dianggap sebagai alat judi, dan dulunya di kedua negeri tersebut memang dianggap sebagai alat judi, maka hal itu cukup (menjadi dasar) bagi hukum keharaman memainkannya sekarang. - MUSIK DAN NYANYIAN
MUSIK DAN NYANYIANSOAL 1078: Apakah pembeda antara musik yang dihalalkan dan musik yang diharamkan? Dan apakah musik klasik dihalalkan? Menyenangkan sekali, bila YM bersedia memberi kami kriterianya.
JAWAB: Setiap musik yang menurut ‘urf, tergolong musik tak bermakna, melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan, maka ia adalah musik yang diharamkan, baik dari jenis musik klasik atau pun lainnya. Identifikasi subjek hukum diserahkan kepada pandangan ‘urf para mukalaf. Sedangkan selain musik yang demikian pada dasarnya diperbolehkan.
SOAL 1079: Apa hukum mendengarkan kaset-kaset yang dilegalisasi oleh badan penerangan Islam atau lembaga Islam lain? Dan apa hukum penggunaan alat-alat musik seperti gitar, gambus, biola, dan seruling?
JAWAB: Boleh dan tidaknya mendengarkan kaset-kaset semacam itu bergantung pada identifikasi mukalaf sendiri. Jika dia beranggapan bahwa kaset-kaset tersebut tidak memuat lagu dan musik hura-hura dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kebatilan serta tidak memiliki kandungan makna yang menyimpang, maka diperbolehkan mendengarkannya. Perizinan (legalisasi) semata dari Badan Penerangan Islam atau Lembaga Islam lainnya bukanlah alasan syar’i atas ketidakharamannya. Begitu pula penggunaan alat-alat musik untuk (memainkan) musik hura-hura yang cocok dengan tempat hura-hura dan maksiat tidak diperbolehkan. Sedangkan penggunaannya (untuk musik) yang halal dan untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal tidaklah dilarang. Identifikasi kasuistik-nya diserahkan kepada pandangan mukalaf sendiri.
SOAL 1080: Apa yang dimaksud dengan “musik yang membuat terlena dan tak bermakna” (muthribah dan lahwiyah)? Dan bagaimana cara menentukan musik yang “membuat terlena dan tak bermakna” dari yang lainnya?
JAWAB: Musik yang melenakan dan tak bermakna adalah jenis musik yang menjauhkan manusia dari mengingat Allah Swt dan akhlak yang terpuji, bahkan sebaliknya ia mendekatkan manusia ke arah maksiat dan dosa, karena dia mengandung hal-hal yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Sedangkan tolok ukur dalam identifikasi terhadap subjek hukum adalah ‘urf.
SOAL 1081: Apakah kepribadian pemain musik, tempat bermain dan tujuan bermain musik mempunyai andil dalam (menentukan) hukum tentang musik?
JAWAB: Musik yang diharamkan adalah semata-mata musik yang melenakan, tak bermakna (sia-sia) yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Boleh jadi, kepribadian si pemain musik, lirik (lagu), tempat bermain musik atau kondisi-kondisi lainnya memberikan andil dalam membuat sebuah musik tertentu menjadi “musik yang melenakan dan sia-sia” yang diharamkan atau membuatnya menjadi “haram yang lain,” seperti apabila hal-hal itu menimbulkan dampak yang merusak.
SOAL 1082: Apakah tolok ukur haramnya sebuah musik adalah “melenakan dan sia-sia (tak bermakna)” saja, ataukah pengaruh dan sensasi yang ditimbulkannya juga menjadi tolok ukur? Apa hukum musik yang menyebabkan pendengarnya sedih atau menangis? Dan apa hukum membaca dan mendengarkan pantun-pantun cinta yang didendangkan dengan tiga irama dan diiringi musik?
JAWAB: Tolok ukurnya adalah dengan mencermati jenis musik dan cara memainkannya sesuai karakter dan seluruh ciri khasnya, dan apakah ia termasuk musik yang melenakan dan sia-sia, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan ataukah tidak, sehingga setiap musik yang sesuai karakternya termasuk jenis musik yang melenakan dan sia-sia mestilah haram, baik menimbulkan sensasi maupun tidak, baik menyebabkan pendengarnya sedih, menangis atau yang lainnya, maupun tidak. Jika “ghazâliah” yang diiringi musik dan (dikemas) dalam bentuk nyanyian atau irama yang bersifat melenakan dan sia-sia yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan bersuka ria (dugem), maka mendendangkan dan mendengarnya dihukumi haram.
SOAL 1083: Apakah “al-Ghina” itu? Apakah ia hanyalah suara manusia ataukah juga mencakup suara yang dihasilkan dari alat-alat (instrumentalia)?
JAWAB: Al-Ghina adalah suara manusia yang didendangkan dan melenakan yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Menyanyi dengan cara demikian, begitu pula mendengarnya diharamkan.
SOAL 1084: Bolehkah menabuh (memukul) bejana-bejana dan benda-benda yang bukan tergolong alat musik di dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya jika suaranya terdengar hingga keluar tempat acara dan didengar oleh kaum laki-laki?2
JAWAB: Tolok ukur boleh dan tidaknya adalah cara penggunaannya. Jika digunakan dengan cara yang biasa dilakukan dalam perkawinan-perkawinan tradisional, selama tidak dianggap (termasuk) bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka diperbolehkan.
SOAL 1085: Apa hukumnya wanita menabuh rebana dalam acara perkawinan?
JAWAB: Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura.
SOAL 1086: Bolehkah mendengarkan lagu (haram) di rumah? Dan apa hukumnya, jika dia (pendengar) tidak terpengaruh oleh lagu itu?
JAWAB: Diharamkan secara mutlak mendengarkan lagu (haram), baik di rumah sendirian, atau pun bersama orang lain, terpengaruh maupun tidak.
SOAL 1087: Sebagian pemuda yang baru balig bertaklid kepada orang memfatwakan keharaman musik secara mutlak, meskipun yang disiarkan oleh radio dan televisi di negara Islam. Bagaimana hukumnya dalam kasus demikian? Dan apakah izin wali fakih berkenaan dengan mendengarkan sesuatu yang boleh didengar sudah cukup untuk memperbolehkannya karena telah termasuk dalam hukum negara ataukah mereka wajib bertindak berdasarkan fatwa para marja-nya?
JAWAB: Fatwa tentang boleh dan tidaknya mendengarkan musik tidak termasuk dalam hukum-hukum Negara, namun ia merupakan hukum syar’i fikih. Yang wajib dilakukan oleh setiap mukalaf berkenaan dengan perbuatan-perbuatannya adalah mengambil fatwa marja’ taklid-nya. Namun, musik yang tidak melenakan, sia-sia, hura-hura dan tidak cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dan tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak, tidak ada alasan untuk diharamkan.
SOAL 1088: Apa yang dimaksud dengan musik dan ghina?
JAWAB: Ghina adalah melantunkan suara dengan cara yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura. Ia termasuk maksiat dan diharamkan atas si pelantun dan pendengarnya. Sedangkan musik adalah memainkan alat-alatnya. Jika ia dimainkan dengan cara yang lazim dilakukan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia diharamkan atas pemain dan pendengarnya pula. Jika tidak dengan cara demikian, maka pada dasarnya diperbolehkan dan tidak bermasalah.
SOAL 1089: Saya bekerja di sebuah tempat yang mana pemiliknya selalu mendengarkan kaset-kaset nyanyian (haram) sehingga saya terpaksa mendengarnya. Apakah saya boleh bekerja di situ ataukah tidak?
JAWAB: Jika kaset-kaset itu memuat lagu atau musik melenakan, sia-sia, hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura, kebatilan dan kemaksiatan, maka memperhatikan dan mendengarkannya tidaklah diperbolehkan. Namun, bila Anda terpaksa berada di tempat kerja tersebut, maka Anda diperbolehkan pergi ke tempat itu dan bekerja di situ. Tetapi, Anda wajib untuk tidak memperhatikan dan mendengarkan lagu-lagu itu, meskipun terdengar oleh telinga Anda dan Anda mendengarnya.
SOAL 1090: Apa hukum musik yang disiarkan oleh radio dan Televisi Republik Islam Iran? Dan apakah benar YM Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak?
JAWAB: Bahwa Imam Khumaini ra telah menghalalkan musik secara mutlak adalah dusta dan rekayasa. Beliau berpendapat bahwa musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat adalah haram, sebagaimana pendapat kami juga demikian. Namun, perbedaan pandangan timbul dari (perbedaan dalam) mengidentifikasi subjek hukum, karena ia diserahkan kepada pandangan mukalaf itu sendiri. Boleh jadi, pandangan pemain musik berbeda dengan pandangan pendengar. Karenanya, musik yang dalam pandangan mukalaf tergolong hura-hura yang cocok dimainkan di tempat-tempat hura-hura dan maksiat haram dia dengarkan. Sedangkan suara yang masih diragukan (bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat maksiat ataukah tidak) dihukumi sebagai halal. Hanya karena disiarkan melalui radio dan televisi Iran tidaklah cukup menjadi dasar syar’i atas kehalalan dan kemubahannya.
SOAL 1091: Kadangkala radio dan televisi menyiarkan nada-nada (irama musik) yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kefasikan, menurut saya. Apakah saya wajib tidak mendengarkannya dan melarang orang lain juga?
JAWAB: Jika Anda menganggapnya tergolong sebagai jenis musik yang melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok untuk tempat hura-hura, maka Anda tidak diperbolehkan mendengarkannya. Namun melarang orang lain, sebagai bentuk amar makruf nahi munkar, bergantung pada kepastian bahwa mereka juga berpendapat sama dengan pendapat Anda bahwa ia tergolong jenis musik yang diharamkan.
SOAL 1092: Apa hukum mendengarkan dan mendistribusikan lagu-lagu dan musik hura-hura yang di produksi di negara-negara Barat?
JAWAB: Tidak diperbolehkan mendengarkan lagu dan musik yang bersifat hura-hura dan melenakan, yang cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan kebatilan. Dalam hukum tersebut tidak dibedakan antara bahasa apa pun dan produk negara manapun. Karenanya, menjual, membeli, mendistribusikan dan mendengarkan kaset-kaset semacam itu, apabila memuat lagu atau musik hura-hura yang diharamkan tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1093: Apa hukum menyanyi bagi lelaki dan wanita, baik melalui kaset atau radio dengan diiringi musik atau pun tidak?
JAWAB: Dari sudut pandang syariat, menyanyi3 diharamkan secara mutlak. Bernyanyi atau mendengarkan nyanyian pria maupun wanita, secara langsung atau tidak (melalui kaset), baik diiringi alat hura-hura atau pun tidak, tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1094: Apa hukum memainkan musik untuk tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh oleh orang-orang berakal dan dihalalkan di sebuah tempat suci seperti mesjid?
JAWAB: Tidak diperbolehkan memainkan musik yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan secara mutlak meskipun di luar mesjid, dan walaupun demi tujuan-tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal. Namun, tidak ada larangan menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan sebagainya yang diiringi irama musik di tempat yang suci dalam acara-acara yang melazimkan hal itu, selama tidak bertentangan dengan sikap penghormatan terhadap tempat tersebut dan tidak mengganggu para pelaksana salat di mesjid, misalnya.
SOAL 1095: Bolehkah mempelajari musik, terutama santur?4 Dan apa hukumnya, jika hal itu dapat mengajak dan mendorong orang lain untuk mempelajarinya?
JAWAB: Tidak ada larangan menggunakan alat-alat musik untuk memainkan musik yang tidak bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura, seperti untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner (mars) dan keagamaan atau dalam acara-acara kebudayaan yang berguna, dan sebagainya yang bertujuan untuk hal-hal yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan halal, selama tidak menimbulkan dampak-dampak yang merusak. Pada dasarnya, tidak ada larangan mempelajari alat musik dan mengajarkannya untuk hal-hal tersebut di atas.
SOAL 1096: Apa hukum mendengarkan suara wanita yang membacakan syair atau sejenisnya dengan nada dan alunan, baik pendengarnya anak muda atau pun bukan, pria atau pun wanita? Dan apa hukumnya, jika wanita itu tergolong muhrim?
JAWAB: Jika suara wanita itu tidak berbentuk nyanyian dan didengarkan tidak untuk mencari kenikmatan dan raibah (sesuatu yang bisa memancing syahwat) serta tidak menimbulkan dampak yang merusak, maka diperbolehkan dalam kondisi apa pun.
SOAL 1097: Apakah musik tradisional klasik (kuno) dan nasional Iran juga haram ataukah tidak?
JAWAB: Musik yang, menurut ‘urf, bersifat melenakan, sia-sia dan hura-hura serta cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak haram, baik musik Iran maupun lainnya, tradisional klasik maupun lainnya.
SOAL 1098: Kadangkala radio negara-negara Arab menyiarkan irama musik. Bolehkah mendengarnya karena suka (rindu) mendengarkan Bahasa Arab?
JAWAB: Diharamkan mendengarkan musik melenakan, sia-sia dan hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak. Sekadar rindu (suka) mendengarkan Bahasa Arab tidaklah menjadi alasan pembenaran secara syar’i untuk membolehkannya.
SOAL 1099: Bolehkah mengulang-ulang (menirukan) syair (lirik) yang dilantunkan dalam bentuk nada lagu tanpa musik?
JAWAB: Ghina hukumnya haram, meskipun tidak diiringi dengan penggunaan alat-alat musik. Yang dimaksud dengan ghina’ (menyanyi yang diharamkan, peny.) ialah melantunkan suara dalam bentuk yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan. Namun, sekadar mengulang-ulang syair diperbolehkan.
SOAL 1100: Apa hukum membeli dan menjual alat-alat musik? Dan bagaimanakah batas-batas penggunaannya?
JAWAB: Diperbolehkan membeli dan menjual alat-alat yang bersifat gabungan (dapat dipergunakan secara halal atau haram, peny.) untuk memainkan musik yang tidak bersifat hura-hura, melenakan dan demi tujuan-tujuan yang dihalalkan.
SOAL 1101: Bolehkah menyanyikan (melagukan) bacaan doa, al-Quran dan azan, misalnya?
JAWAB: Ghina’, yakni suara yang dialunkan yang melenakan dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kefasikan diharamkan secara mutlak, meskipun dalam bacaan doa, al-Quran, azan, ratapan-ratapan dan lainnya.
SOAL 1102: Di zaman ini, musik digunakan untuk menyembuhkan sebagian penyakit jiwa, seperti kesedihan, kegelisahan, problem-problem seksual, dan frigitis wanita. Apa hukumnya?
JAWAB: Jika dokter yang mahir (ahli) dan jujur memastikan bahwa penyembuhan penyakit bergantung pada hal itu, maka sebatas ukuran yang diperlukan untuk penyembuhan, maka ia tidak bermasalah.
SOAL 1103: Apa hukumnya mendengarkan lagu-lagu yang dapat menambah gairah (cinta) pada istri?
JAWAB: Meningkatnya gairah (cinta) pada istri semata bukanlah alasan syar’i yang memperbolehkan mendengarkan nyanyian.
SOAL 1104: Apa hukum wanita yang menyanyi dalam konser yang dihadiri oleh para wanita, dan tim pemain musiknya juga para wanita.
JAWAB: Jika menyanyi tidak dengan cara melantunkan (suara) yang melenakan (ghina’) dan musik yang dimainkan tidak termasuk musik hura-hura yang diharamkan, maka pada dasarnya hal itu diperbolehkan.
SOAL 1105: Jika standar keharaman musik adalah kehura-huraannya dan kesesuaiannya dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka apakah nada dan nasyid (mars, qasidah) yang melenakan sebagian orang, bahkan bocah yang belum dewasa diperbolehkan? Apakah haram mendengarkan kaset-kaset tidak senonoh yang memuat nyanyian wanita, bila tidak melenakan? Dan apa kewajiban penumpang bus umum yang (sopirnya) sering memutar kaset-kaset semacam itu?
JAWAB: Musik atau suara yang dilantunkan dan melenakan dari jenis apa pun bila dari sisi cara atau isi atau kondisi tertentu pemusik atau penyanyi selama memainkan musik atau melantuntunkan suara tergolong dalam jenis nyanyian atau musik hura-hura yang sesuai dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat, haram hukumnya, sekalipun bagi yang tidak terlena olehnya. Para penumpang mobil dan bus, saat kaset nyanyian dan musik hura-hura yang diharamkan diputar, tidak diperbolehkan memperhatikan dan mendengarkannya, dan dia harus berinisiatif untuk mencegah kemungkaran.
SOAL 1106: Apakah seorang laki-laki boleh mendengarkan nyanyian wanita non-muhrim untuk tujuan bersenang-senang dengan istrinya? Dan apakah istri boleh bernyanyi di hadapan suaminya, atau sebaliknya? Benarkah perkataan orang bahwa Pembuat Syariat (Allah dan Rasul) telah mengharamkan lagu karena keterkaitannya dengan tempat-tempat hura-hura dan main-main dan tidak dapat dipisahkan dari keduanya, sehingga diharamkan sebagai imbas dari kedua hal (hura-hura dan main-main) yang diharamkan tersebut? Apakah ia diharamkan dalam konteks pengharaman tempat tertentu seperti pengharaman perdagangan atau pembuatan (industri) patung yang tidak dapat dibayangkan memiliki kegunaan lain selain untuk disembah? Dan atas dasar inilah, apakah lenyapnya kriteria (hukum) tersebut pada masa kini meniscayakan lenyapnya keharamannya?
JAWAB: Diharamkan mendengarkan nyanyian (ghina’) yang berarti suara yang dilantunkan dengan cara yang melenakan dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat secara mutlak, termasuk nyanyian istri untuk suami atau sebaliknya dan bahkan keinginan untuk bersenang-senang dengan istri tidaklah bisa menghalalkan mendengarkan nyanyian. Haramnya nyanyian (ghina’) dan pembuatan patung dan sebagainya ditetapkan secara “ta’abbudi” (dogmatis) dalam syariat dan merupakan salah satu hukum yang tetap dalam fikih Syi’ah, yang tidak bergantung kepada kriteria-kriteria asumtif atau implikasi-implikasi (dampak-dampak) sosio-psikologis. Namun ia ditetapkan sebagai sesuatu yang haram, dan wajib dihindari sama sekali, selama masih menyandang sebutan yang haram tersebut.
SOAL 1107: Para mahasiswa fakultas pendidikan, semester spesialisasi, diharuskan mengikuti mata kuliah tentang lagu-lagu dan nada-nada revolusioner, di mana mereka mempelajari notasi dan musik secara global. Alat utama dalam pelajaran ini adalah organ. Apa hukum mempelajari mata kuliah yang dianggap sebagai program wajib ini? Apa hukum kami membeli dan menggunakan alat tersebut? Dan apa kewajiban para mahasiswi, secara khusus, karena mereka harus berlatih di depan lawan jenis?
JAWAB: Diperbolehkan menggunakan alat-alat musik itu, pada dasarnya, untuk menyanyikan lagu-lagu revolusioner, acara-acara keagamaan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan dan kependidikan yang berguna. Diperbolehkan pula membeli dan menjual alat-alat musik yang digunakan untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Juga diperbolehkan mengajarkan dan mempelajarinya untuk tujuan-tujuan tersebut. Demikian pula tidak ada larangan bagi para wanita menghadiri ruang belajar, selama mereka memperhatikan hijab yang diwajibkan dan dan ketentuan-ketentuan syariat.
SOAL 1108: Sebagian lagu pada lahiriahnya, dan juga menurut masyarakat umum, bersifat revolusioner, namun kami tidak mengetahui apakah penyanyinya bertujuan menyanyikan lagu revolusioner (perjuangan) ataukah lagu hura-hura dan melenakan belaka. Apa hukum mendengarkan lagu-lagu semacam ini? Dan padahal kami mengetahui bahwa si penyanyi bukanlah Muslim, namun nyanyian-nyanyiannya bersifat nasionalis dan revolusioner, sehingga memuat kata-kata yang mengecam pendudukan dan mengajak kepada sikap perlawanan?
JAWAB: Jika lagu-lagu tersebut, menurut pandangan pendengar, tidak tergolong dari jenis lagu yang melenakan, sia-sia dan bersifat hura-hura, maka diperbolehkan mendengarkannya. Adapun tujuan dan niat penyanyi dan isi lagu tidaklah berpengaruh (dalam hukum).
SOAL 1109: Ada seorang pemuda bekerja sebagai pelatih dan wasit internasional dalam beberapa cabang olahraga. Terkadang pekerjaannya menyebabkan dirinya memasuki club-club yang riuh dengan nyanyian dan bunyi musik yang haram. Apakah dia boleh melakukannya ataukah tidak, padahal pekerjaannya itu menutupi sebagian biaya hidupnya, sementara peluang kerja di daerah yang ditempatinya sangat sedikit?
JAWAB: Dia boleh melakukan pekerjaannya, meskipun dia tetap diharamkan mendengarkan nyanyian dan musik hura-hura yang haram itu. Dalam keadaan terpaksa, dia diperbolehkan memasuki majelis lagu dan musik yang diharamkan dengan tetap menghindar dari mendengarkannya. Sedangkan suara yang terdengar tanpa kehedak tidaklah apa-apa.
SOAL 1110: Apakah yang diharamkan hanyalah mendengarkan (baca; memperhatikan) musik ataukah juga sekadar mendengarnya juga?
JAWAB: Hukum “mendengar” nyanyian atau musik yang bersifat hura-hura dan melenakan tidaklah sama dengan hukum “mendengarkan”nya, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu di mana “mendengar” menurut ‘urf dianggap juga sebagai “mendengarkan.”
SOAL 1111: Bolehkah membaca al-Quran sambil memainkan musik dengan alat-alat yang tidak populer digunakan di tempat-tempat hura-hura dan suka ria?
JAWAB: Tidak ada larangan membaca ayat-ayat al-Quran dengan suara merdu dan nada yang sesuai dengan kemuliaan al-Quran, bahkan hal itu dianjurkan, selama tidak sampai menjadi nyanyian yang diharamkan. Sedangkan penggunaan musik untuk mengiringnya, tidaklah memiliki pembenaran dan dasar secara syar’i.
SOAL 1112: Apa hukum menggunakan gendang dan sebagainya dalam pesta kelahiran (maulid) dan lainnya?
JAWAB: Menggunakan alat-alat musik dengan cara yang bersifat hura-hura dan melenakan yang cocok dengan tempat-tempat bersuka ria, haram secara mutlak.
SOAL 1113: Apa hukum alat-alat musik yang digunakan oleh para siswa sekolah dalam regu-regu musik dan lagu di bawah kantor pendidikan dan kebudayaan?
JAWAB: Alat-alat musik yang, menurut ‘urf, termasuk alat-alat gabungan (baca: netral sehingga bisa digunakan secara halal atau haram, peny.) yang bisa dipakai dalam kegiatan-kegiatan yang halal boleh dipakai dalam bentuk yang tidak bersifat hura-hura demi tujuan-tujuan yang halal. Sedangkan alat-alat, yang menurut ‘urf, termasuk alat-alat khusus hura-hura, tidaklah boleh dipakai.
SOAL 1114: Bolehkah membuat alat musik yang disebut “santur” dan menjadikan pekerjaan tersebut sebagai mata pencarian sehingga menjadi profesinya? Bolehkah menanamkan modal dan turut membantu dalam pembuatan alat tersebut dengan tujuan mengembangkan industrinya serta mendorong orang lain untuk memainkannya? Dan bolehkah mengajarkan musik tradisional Iran dengan tujuan menyiarkan dan menghidupkan musik orisinal ataukah tidak?
JAWAB: Boleh hukumnya menggunakan alat-alat musik untuk menyanyikan lagu-lagu nasional atau revolusioner atau hal lain yang halal dan bermanfaat selama tidak sampai batas melenakan dan hura-hura dan cocok dengan tempat-tempat hura-hura dan maksiat. Demikian pula membuat alat-alat musik, mengajarkan, dan mempelajarinya demi tujuan tersebut pada dasarnya tidak dilarang.
SOAL 1115: Alat-alat apakah yang tergolong dari alat-alat hura-hura yang sama sekali tidak boleh digunakan?
JAWAB: Alat-alat yang jenisnya digunakan dalam hura-hura dan suka ria dan tidak memiliki kegunaan yang halal dan diharapkan.
SOAL 1116: Bolehkah menerima upah dari pekerjaan penggandaan kaset-kaset audio yang berisikan hal-hal (muatan) yang haram?
JAWAB: Kaset yang haram didengarkan isinya, maka menggandakan dan mengambil upah darinya juga tidak diperbolehkan. - TARIAN
TARIANSOAL 1117: Bolehkah menarikan tarian daerah dalam pesta perkawinan? Dan apa hukum menghadiri dalam acara semacam itu?
JAWAB: Tarian bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak tidaklah diperbolehkan. Sedangkan menghadiri acara-acara joget (tari) bila (dipandang) sebagai dukungan kepada orang lain untuk berbuat haram, atau menyebabkan perbuatan yang diharamkan tidaklah diperbolehkan pula. Bila tidak, ia boleh dilakukan.
SOAL 1118: Apakah menari (berdansa, berjoget) dalam acara-acara kaum wanita tanpa iringan irama musik diharamkan ataukah dihalalkan? Dan jika diharamkan, apakah hadirin wajib meninggalkan tempat itu?
JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun meninggalkan tempat tersebut sebagai bentuk protes atas perbuatan haram tersebut adalah wajib hukumnya, jika termasuk dalam kategori “nahi munkar.”
SOAL 1119: Apa hukumnya menarikan tarian daerah yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan sesama laki-laki, seorang perempuan dengan sesama perempuan atau seorang laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya?
JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga tidak diperbolehkan bila dilakukan oleh seorang perempuan di tengah para lelaki non-muhrim.
SOAL 1120: Apa hukumnya kaum lelaki menari dalam bentuk kelompok? Dan apa hukumnya, melihat tarian anak-anak kecil baik dari televisi atau lainnya?
JAWAB: Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan dan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan. Adapun menontonnya, jika tidak menyebabkan dukungan kepada pelaku maksiat dan memberanikannya serta tidak menimbulkan hal-hal yang merusak lainnya, maka tidak bermasalah.
SOAL 1121: Apa hukumnya seorang perempuan menari di hadapan perempuan dan seorang laki-laki menari di hadapan laki-laki? Dan apakah bermasalah secara syar’i, jika pergi ke tempat perayaan perkawinan demi menghormati adat yang berlaku di tengah masyarakat, padahal ada kemungkinan di tempat tersebut akan ada tarian atau joget?
JAWAB: Secara umum, menari dengan cara yang membangkitkan syahwat atau meniscayakan perbuatan yang diharamkan atau menimbulkan dampak-dampak yang merusak diharamkan, namun hukum menghadiri pesta pernikahan itu sendiri yang dimungkinkan akan ada joget atau tari-tarian, selama tidak dianggap sebagai dukungan kepada pelaku perbuatan haram dan tidak meniscayakan berbuat yang haram, tidak bermasalah.
SOAL 1122: Apakah haram hukumnya, seorang istri menari untuk suaminya dan sebaliknya?
JAWAB: Menari untuk suami, dan sebaliknya, diperbolehkan, selama tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.
SOAL 1123: Bolehkah orang tua menari dalam pesta pernikahan anaknya sendiri?
JAWAB: Menarikan tarian yang haram diharamkan, meski dilakukan oleh ayah atau ibu dalam pesta perkawinan anaknya adalah tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1124: Ada seorang wanita menari dalam pesta perkawinan di depan kaum laki-laki non-muhrim, tanpa memberitahu atau mendapatkan izin terlebih dulu dari suaminya. Hal itupun berulang beberapa kali sementara amar makruf dan nahi munkar dari sang suami tidak lagi efektif (tidak berpengaruh) terhadapnya. Apa kewajiban suaminya?
JAWAB: Tarian wanita di depan lelaki non-muhrim secara mutlak haram hukumnya. Meninggalkan rumah tanpa seizin suami juga diharamkan, bahkan meniscayakan nusyuz (menyeleweng) dan kehilangan haknya untuk mendapatkan nafkah.
SOAL 1125: Apa hukum wanita menari di depan para pria dalam pesta perkawinan desa yang menggunakan alat-alat musik? Dan apa taklif (kewajiban) terhadap hal itu?
JAWAB: Tarian wanita di hadapan lelaki non-muhrim, demikian pula setiap tarian yang menimbulkan keburukan atau membangkitkan syahwat haram hukumnya. Begitu juga, menggunakan dan mendengarkan alat-alat musik bila tergolong hura-hura dan melenakan, diharamkan juga. Tugas para mukalaf dalam situasi demikian adalah melakukan amar makruf dan nahi munkar.
SOAL 1126: Apa hukum tarian anak kecil lelaki atau perempuan mumayiz (remaja kecil) yang belum balig dalam acara-acara kaum wanita atau kaum pria?
JAWAB: Anak kecil yang belum balig, lelaki atau pun perempuan tidak terbebani taklif, namun orang-orang dewasa hendaknya tidak mendorongnya untuk menari.
SOAL 1127: Apa hukum mendirikan pusat-pusat pendidikan tari?
JAWAB: Mendirikan pusat-pusat pendidikan dan penyebar luasan seni tari bertentangan dengan misi sistem (pemerintahan) Islam.
SOAL 1128: Apa hukum tarian lelaki atau wanita di hadapan masing-masing muhrimnya, baik karena garis keturunan maupun karena hubungan perkawinan?
JAWAB: Jenis tarian yang haram, hukumnya haram secara umum, tanpa membedakan jenis kelamin pelakunya; pria atau wanita, di hadapan muhrim maupun non-muhrim.
SOAL 1129: Bolehkah melakukan gerakan adu (tanding) tongkat dalam pesta perkawinan? Dan apa hukumnya, jika diiringi dengan alat-alat musik?
JAWAB: Jika ia dilakukan dalam bentuk permainan olahraga hiburan dan tidak dikhawatirkan membahayakan jiwa, pada dasarnya tidak bermasalah. Sedangkan penggunaan alat-alat musik dengan cara yang bersifat sia-sia dan hura-hura dan melenakan sama sekali tidak diperbolehkan.
SOAL 1130: Apa hukum tari “Dabkeh” (yaitu tarian dengan saling mengikatkan tangan dan menghentakkan kaki ke bumi dengan cara tertentu sehingga menimbulkan bunyi yang diiringi lompatan dan gerakan tubuh)?
JAWAB: Secara hukum, “Dakbeh” adalah tarian. Jika dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau dengan menggunakan alat-alat hura-hura dengan cara yang bersifat hura-hura pula, atau dapat menimbulkan dampak yang merusak, maka ia diharamkan. Jika tidak, maka ia tidak dilarang. - APLAUS (TEPUK TANGAN)
APLAUS (TEPUK TANGAN)SOAL 1131: Bolehkah para wanita bertepuk tangan dalam acara-acara pesta khusus kaum wanita, seperti pesta ulang tahun dan perkawinan? Dan jika diperbolehkan, apa hukumnya bila suara tepuk tangan sampai keluar dari tempat pesta sehingga terdengar oleh para pria non-muhrim?
JAWAB: Tidak ada masalah bertepuk tangan dengan cara yang biasa dan tidak menimbulkan dampak yang merusak, meskipun didengar oleh lelaki non-muhrim.
SOAL 1132: Apa hukum tepuk tangan yang beriringan dengan suka cita, pembacaan nasyid dan salawat dalam perayaan-perayaan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati hari kelahiran para imam maksum, hari besar persatuan, Hari Peringatan diutusnya Nabi saw? Dan apa hukumnya, jika perayaan-perayaan itu diadakan di tempat-tempat ibadah seperti mesjid dan mushalla di kantor-kantor dan lembaga negara atau husainiah?
JAWAB: Secara umum, bertepuk tangan, pada dasarnya, diperbolehkan, bila dilakukan dengan cara yang lumrah dalam pesta-pesta perayaan, atau sebagai dukungan, support, dan sebagainya. Namun akan menjadi lebih baik, bila suasana majelis keagamaan diharumkan dengan salawat dan takbir, terutama dalam acara-acara yang diselenggarakan di mesjid, husainiah, dan tempat-tempat ibadah, demi memperoleh pahala salawat dan takbir. - GAMBAR (FOTO) DAN FILM
GAMBAR (FOTO) DAN FILMSOAL 1133: Apa hukum memandang gambar wanita non-muhrim yang tidak berjilbab (tidak tertutup secara syar’i)? Apa hukum memandang gambar wanita di televisi? Dan adakah perbedaan antara (hukum memandang) wanita Muslimah dan lainnya dan (hukum memandang) gambar yang ditampilkan dalam siaran langsung atau tunda (tidak langsung)?
JAWAB: Hukum memandang gambar (foto) wanita non-muhrim tidaklah sama dengan hukum memandang wanita non-muhrim itu sendiri. Karena itulah, ia boleh dilakukan, kecuali bila disertai dengan raibah dan khawatir terjerumus dalam fitnah, atau bila ia adalah gambar wanita Muslimah yang dikenal oleh orang yang memandangnya.
Berdasarkan ihtiyath wujubi (kehati-hatian yang sangat ditekankan sekali), tidak boleh memandang gambar (foto) wanita non-muhrim yang ditampilkan di televisi secara langsung. Sedangkan dalam siaran tunda (tayangan tidak langsung) di televisi, boleh dipandang, tanpa raibah dan kekhawatiran terjerumus dalam fitnah.
SOAL 1134: Apa hukum menyaksikan program-program televisi satelit? Dan apa hukum para penghuni propinsi-propinsi yang bersebelahan dengan negara-negara teluk Persia menonton acara televisi negara-negara tersebut?
JAWAB: Acara-acara yang disiarkan melalui satelit-satelit Barat (negara Barat) dan sebagian besar negara-negara tetangga, karena mengajarkan ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, serta memuat acara-acara hura-hura dan kebejatan di mana menontonnya seringkali menyebabkan kesesatan dan keterjatuhan dalam keburukan-keburukan dan hal-hal yang diharamkan, tidak boleh ditangkap dan ditonton.
SOAL 1135: Apakah ada masalah syar’i dalam menonton atau mendengarkan acara-acara komedi dari radio dan televisi?
JAWAB: Mendengarkan hal-hal yang jenaka dan menonton drama komedi tidak masalah, kecuali jika mengandung pelecehan terhadap kaum Mukmin.
SOAL 1136: Saya dipotret beberapa kali saat pesta perkawinan, ketika itu saya tidak mengenakan hijab secara sempurna, foto-foto itu kini ada di tangan teman-teman dan kerabat saya. Apakah saya wajib mengumpulkan kembali foto-foto tersebut?
JAWAB: Jika keberadaan foto-foto itu di tangan orang lain tidak menimbulkan dampak buruk, atau Anda tidak mempunyai andil dalam memberikan foto-foto itu kepada mereka, atau mengumpulkannya kembali dari orang-orang lain menyulitkan Anda, maka tidak ada taklif (kewajiban) atas Anda untuk melakukannya.
SOAL 1137: Apakah bermasalah secara syar’i mencium gambar Imam Khumaini ra dan para syuhada, sebab bukankah mereka bukanlah muhrim kami?
JAWAB: Secara umum, gambar (foto) non-muhrim bukanlah diri non-muhrim itu sendiri. Karenanya, tidak ada masalah mencium gambar non-muhrim karena penghormatan dan mencari berkah (tabarruk) serta sebagai ungkapan cinta, selama bebas dari tujuan raibah dan kekhawatiran terjatuh dalam maksiat.
SOAL 1138: Bolehkah menonton gambar porno atau semi porno para wanita yang tidak dikenal dalam film-film bioskop dan lainnya?
JAWAB: Menonton film dan memandang gambar tidak sama hukumnya dengan memandang non-muhrim itu sendiri. Tidak ada larangan syar’i memandangnya selama tidak disertai syahwat dan raibah dan tidak menimbulkan akibat buruk. Namun mengingat bahwa memandang gambar-gambar porno yang membangkitkan syahwat seringkali tidak terlepas dari dorongan syahwat, dan menjadi awal perbuatan berdosa, maka ia diharamkan.
SOAL 1139: Bolehkah wanita membiarkan dirinya difoto dalam pesta-pesta perkawinan tanpa izin suami? Dan jika boleh, apakah ia wajib mengenakan jilbab secara utuh?
JAWAB: Pada dasarnya kebolehan difoto tidak bergantung pada izin suami. Namun, jika diperkirakan akan dipandang oleh non-muhrim, dan bila tidak mengenakan jilbab secara utuh akan menimbulkan dampak buruk, maka ia wajib mengenakannya secara utuh.
SOAL 1140: Apakah wanita boleh menonton acara gulat pria?
JAWAB: Jika menonton secara langsung di arena gulat dan memandangnya secara langsung atau melalui televisi yang disiarkan secara langsung, atau demi mencari kenikmatan dan raibah, atau dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak diperbolehkan. Jika tidak demikian, maka ia boleh melakukannya.
SOAL 1141: Jika pengantin wanita menggunakan kain penutup kepala yang tembus pandang saat pesta pernikahan, bolehkah lelaki non-muhrim mengambil gambarnya ataukah tidak?
JAWAB: Jika hal itu tidak menyebabkan non-muhrim memandangnya dengan cara yang diharamkan, dia boleh mengambil gambarnya. Jika tidak, dia tidak diperbolehkan melakukannya.
SOAL 1142: Apa hukum mengambil gambar wanita tak berjilbab di antara para muhrimnya? Dan apa hukumnya, jika diperkirakan foto-foto itu akan dipandang oleh non-muhrim saat dicuci dan dicetak?
JAWAB: Jika yang memotret dan memandangnya adalah salah satu dari muhrimnya, maka diperbolehkan. Begitu pula hukumnya dicuci, dan dicetak oleh orang yang tidak mengenalnya tidak bermasalah.
SOAL 1143: Sebagian pemuda memandang gambar-gambar seronok dan mengemukakan alasan-alasan pembenaran yang dibuat-buat untuk melakukannya. Apa hukumnya? Dan jika memandang foto-foto semacam ini dapat meredam sedikit gejolak seksualnya sehingga menjaganya dari sesuatu yang haram. Apakah diperbolehkan?
JAWAB: Jika memandang gambar-gambar itu dengan raibah atau mengetahui bahwa hal itu akan membangkitkan syahwat, maka haram hukumnya. Menghindari keterjerumusan dalam sesuatu yang diharamkan dengan melakukan hal tersebut bukanlah alasan untuk membolehkan sesuatu yang haram.
SOAL 1144: Apa hukum menghadiri pesta yang dimeriahkan dengan musik dan joget atau dansa untuk tujuan mengambil gambar? Apa hukum lelaki mengambil gambar dalam acara kaum lelaki dan wanita mengambil gambar dalam acara kaum wanita? Apa hukum lelaki memproduksi film pesta-pesta perkawinan, baik mengenal keluarga pengantin maupun tidak? Apa hukum wanita melakukan hal itu di acara tersebut? Dan bolehkah menggunakan musik dalam film acara-acara tersebut?
JAWAB: Diperbolehkan menghadiri acara-acara pesta. Lelaki juga boleh mengambil gambar dalam acara kaum lelaki, dan wanita mengambil gambar dalam acara-acara kaum wanita, selama tidak menyebabkan dirinya mendengarkan nyanyian atau musik yang diharamkan, atau menyebabkan dirinya melakukan perbuatan haram lainnya. Sedangkan pria yang mengambil gambar dalam acara kaum wanita, atau wanita yang mengambil gambar dalam acara kaum pria yang menyebabkan dia sampai memandang dengan raibah dan menimbulkan dampak-dampak buruk lain, maka tidak diperbolehkan. Begitu juga hukumnya menggunakan musik yang melenakan dan hura-hura serta sesuai untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat dalam film (video) pesta perkawinan.
SOAL 1145: Mengingat kualitas film dan musik, baik asing atau lokal yang disiarkan oleh Televisi Republik Islam Iran, apa hukum menonton dan mendengarkannya?
JAWAB: Jika pendengar dan pemirsa beranggapan, bahwa musik yang disiarkan dari radio dan televisi tersebut tergolong musik yang bersifat melenakan, hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, atau film yang ditayangkan menimbulkan dampak yang merusak bagi penontonnya, maka ia tidak diperbolehkan secara syar’i mendengarkan dan menontonnya. Hanya sekadar disiarkan radio dan ditayangkan televisi (Iran) bukanlah dasar syar’i atas kebolehannya.
SOAL 1146: Apa hukum membaca buku-buku dan syair-syair cabul yang menimbulkan syahwat?
JAWAB: Hal itu harus dihindari.
SOAL 1147: Sejumlah televisi atau channel satelit menayangkan drama serial bertema sosial yang menceritakan tentang problema-problema sosial masyarakat Barat, namun menyebarluaskan ide-ide sesat, seperti dorongan kepada pergaulan antar lawan jenis dan sosialisasi zina sedemikian rupa sehingga mempengaruhi sebagian orang mukmin. Apa hukum menontonnya bagi orang yang tidak menjamin bahwa dirinya tidak terpengaruh? Dan apakah berbeda, bila menontonnya untuk mengkritisi dan menunjukkan sisi-sisi negatifnya serta menasehati orang agar meninggalkannya?
JAWAB: Siapa pun tidak diperbolehkan menontonnya dengan tujuan mencari kenikmatan dan raibah, atau dikhawatirkan terpengaruh dan timbulnya keburukan. Namun, menontonnya untuk tujuan mengkritisi dan memperingatkan orang-orang akan bahaya-bahayanya dan dampak-dampak negatifnya diperbolehkan, bila ia memang berkompeten dan menjamin dirinya tidak terpengaruh dan tidak terjerumus dalam keburukan.
SOAL 1148: Bolehkah memandang rambut penyiar televisi yang bersolek dan membuka rambut dan dadanya?
JAWAB: Sekadar memandangnya, dengan syarat tidak dengan tujuan mencari kenikmatan dan tidak terdapat kekhawatiran terkena fitnah dan terjerumus dalam keburukan, dan acaranya tidak disiarkan secara langsung, diperbolehkan.
SOAL 1149: Bolehkah menonton film yang membangkitkan syahwat bagi orang yang telah beristri?
JAWAB: Bila menontonnya dengan tujuan membangkitkan syahwat atau menyebabkan syahwat terbangkit (meski tidak dijadikan tujuan, peny.), tidaklah diperbolehkan.
SOAL 1150: Apa hukum lelaki beristri menonton film yang memuat pendidikan tentang cara yang benar bersenggama dengan istri (wanita) hamil, dengan kepastian bahwa hal tersebut tidak akan membuatnya terjerumus dalam sesuatu yang haram?
JAWAB: Film-film seperti itu, di mana menontonnya selalu menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan.
SOAL 1151: Apa hukum bagi para petugas Departemen Penerangan yang melakukan pengawasan terhadap aneka jenis film, majalah, tabloid, dan kaset guna mengidentifikasi jenis yang boleh diterbitkan dan yang tidak, di mana pekerjaan demikian harus dilakukan dengan menonton, mendengar, dan memperhatikannya secara langsung?
JAWAB: Tidak ada larangan menonton, memperhatihan, dan mendengarkan film-film tersebut bagi para petugas pengawasan sebatas yang diperlukan saat melaksanakan tugas konstitusionalnya, dengan tetap menghindari maksud untuk mencari kenikmatan dan raibah dan orang-orang yang melakukan tugas-tugas demikian haruslah berada di bawah pengawasan dan pengarahan intelektual dan spiritual para penanggung jawab.
SOAL 1152: Apa hukum menonton film-film yang kadangkala memuat adegan-adegan menyimpang dengan tujuan memantau dan mensensor bagian-bagian buruk di dalamnya sebelum diedarkan di tengah masyarakat?
JAWAB: Hal itu boleh dilakukan, jika didasari tujuan memperbaiki film dan memotong adegan-adegan buruk atau sesat, dengan syarat pelaksana tugas semacam ini haruslah aman dari keterjerumusan kepada sesuatu yang haram.
SOAL 1153: Bolehkah suami-istri menonton film atau video porno dalam rumah? Dan bolehkah penderita putus urat saraf tulang belakang (spinal cord) menonton film-film demikian dengan tujuan membangkitkan gairah seksual, agar bisa menggauli istrinya?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membangkitkan syahwat dengan menonton film-film video purno.
SOAL 1154: Apa hukum menonton secara diam-diam film-film dan gambar-gambar yang dilarang berdasarkan undang-undang pemerintah Islam Iran, namun tidak menimbulkan dampak buruk? Dan apa hukumnya bagi pasangan muda suami-istri?
JAWAB: Hal itu bermasalah, bila (memang) dilarang oleh undang-undang.
SOAL 1155: Apa hukum menonton film-film yang terkadang memuat penodaan terhadap hal-hal sakral dalam republik Islam dan kedudukan pimpinan yang agung?
JAWAB: Ia wajib dihindari.
SOAL 1156: Apa hukum menonton film-film Iran yang diproduksi pasca revolusi Islam, yang menampilkan wanita tak berjilbab secara baik (utuh) dan kadang-kadang memuat hal-hal yang memberikan pendidikan yang buruk?
JAWAB: Pada prinsipnya, menonton film-film tersebut tidak dilarang, selama tidak bertujuan mencari kenikmatan dan raibah serta tidak membuat (penontonnya) terjerumus dalam keburukan. Namun, para produser film wajib menghindarkan diri untuk tidak memproduksi dan menyutradarai film-film yang bertentangan dengan ajaran-ajaran mulia Islam.
SOAL 1157: Apa hukum mendistribusikan dan menjajakan film dan kaset musik yang berlebel “legal” dari departemen penerangan dan bimbingan Islam di universitas-universitas?
JAWAB: Jika fim-film atau kaset-kaset tersebut, menurut pandangan mukalaf, memuat lagu atau musik yang melenakan dan hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka tidak boleh didistribusikan, dipamerkan, ditonton, dan didengarkan. Label “legal” dari salah satu instansi yang bertanggung jawab semata bukanlah dasar syar’i untuk diperbolehkan bagi mukalaf, selama pandangannya bertentangan dengan pandangan para pejabat dalam identifikasi subjek hukum.
SOAL 1158: Apa hukum menjual, membeli dan menyimpan majalah pakaian wanita yang memuat gambar wanita-wanita non-muhrim, yang digunakan untuk memilih macam-macam pakaian?
JAWAB: Sekadar memuat gambar wanita-wanita non-muhrim tidak menyebabkan larangan menjual, membeli dan menggunakannya untuk memilih macam-macam pakaian, kecuali apabila gambar-gambar tersebut sedemikian rupa sehingga menyebabkan terjerumus dalam keburukan.
SOAL 1159: Bolehkah menjual dan membeli kamera film?
JAWAB: Menjual dan membeli kamera film itu sendiri tidak dilarang selama tidak bertujuan menggunakannya untuk hal-hal yang diharamkan.
SOAL 1160: Apa hukum menjual, membeli dan menyewakan kaset video tidak senonoh? Dan apakah demikian pula dengan video playernya?
JAWAB: Jika film-film itu memuat gambar-gambar cabul yang membangkitkan syahwat yang menyebabkan penyimpangan dan kebejatan moral, atau memuat lagu atau musik yang melenakan dan bersifat hura-hura, yang cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, maka ia tidak boleh diproduksi, dijual, dibeli, dan disewakan. Video player juga tidak boleh disewakan untuk tujuan itu.
SOAL 1161: Bolehkah mendengarkan berita, acara-acara ilmiah dan budaya yang disiarkan oleh radio-radio asing?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk itu, dengan syarat tidak menimbulkan keburukan dan penyimpangan.
- PARABOLA
PARABOLASOAL 1162: Bolehkah membeli, menyimpan dan menggunakan alat penangkap program-program televisi dari satelit (parabola)? Dan apa hukumnya, bila mendapatkannya secara gratis?
JAWAB: Parabola, sebagai alat penangkap program-program televisi yang haram dan yang halal, diperlakukan secara hukum sebagaimana alat-alat yang memiliki dua kegunaan halal dan haram. Maka diharamkan menjual, membeli dan menyimpannya jika dipergunakan untuk hal-hal yang haram dan diperbolehkan jika dipergunakan untuk hal-hal yang halal. Namun, karena alat ini merupakan sarana yang memudahkan untuk menangkap program-program haram dan kadang-kadang menyimpannya menimbulkan dampak-dampak buruk, maka tidak diperbolehkan membeli dan menyimpannya di rumah, kecuali bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram dan tidak akan menyerahkannya kepada orang yang akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram serta mendapatkan dan menyimpannya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini, maka haruslah dipatuhi.
SOAL 1163: Bolehkah bagi orang yang hidup di luar Republik Islam Iran membeli alat dekoder untuk mengikuti saluran-saluran satelit Iran?
JAWAB: Alat tersebut, meskipun tergolong alat-alat “dwiguna” yang bisa digunakan untuk yang halal dan haram, namun karena umumnya dipergunakan untuk yang haram dan akan menimbulkan dampak-dampak buruk saat digunakan di rumah, maka haram hukumnya membeli dan menggunakannya di rumah. Kecuali bagi orang yang memiliki keyakinan, bahwa dirinya sama sekali tidak akan mempergunakannya untuk yang haram dan memasangnya di rumah tidak akan menimbulkan dampak buruk apa pun.
SOAL 1164: Apa hukum parabola yang hanya bisa menangkap saluran-saluran televisi di negara-negara teluk atau negara-negara Arab untuk program berita dan program-program berguna lainnya, di samping saluran Televisi Republik Islam Iran, dan membuang saluran-saluran televisi Barat dan saluran-saluran yang tidak senonoh lainnya?
JAWAB: Standar boleh dan tidaknya menggunakan alat-alat seperti ini untuk menangkap program stasiun-stasiun televisi ialah, sebagaimana disebutkan di atas, tanpa membedakan saluran-saluran Televisi Barat atau lainnya.
SOAL 1165: Apa hukum menggunakan alat dekoder satelit untuk menangkap program-program keilmuan, al-Quran dan sebagainya yang disiarkan melalui satelit oleh radio-radio negara Barat atau negara-negara tetangga di kawasan Teluk Persia dan lainnya?
JAWAB: Penggunaan alat tersebut untuk menonton dan mendengarknan acara-acara ilmiah, al-Quran dan sebagainya meskipun pada dasarnya tidak dilarang. Namun karena pada umumnya, acara-acara yang ditayangkan melalui satelit dari radio negara-negara Barat dan sebagian besar negara-negara tetangga memuat ide-ide sesat dan memutarbalikkan fakta, di samping memuat acara-acara hura-hura dan keburukan dan menyaksikan acara-acara ilmiah atau al-Quran kadang dapat menyebabkan terjerumus dalam kerusakan dan sesuatu yang haram maka penggunaan alat dekoder untuk menyaksikan acara-acara itu tidaklah diperbolehkan secara syar’i, kecuali apabila acara-acara tersebut benar-benar ilmiah murni dan berguna atau acara-acara al-Quran dan sebagainya, dan menyaksikannya tidak menyebabkan keburukan dan terjerumus dalam perbuatan yang haram. Sebagaimana jika terdapat undang-undang mengenai masalah ini maka haruslah dipatuhi.
SOAL 1166: Pekerjaan saya adalah memperbaiki alat penangkap saluran radio dan televisi (parabola, dekoder). Akhir-akhir ini, permintaan para konsumen kian deras untuk merakit dan memperbaiki parabola. Apa taklif kami? Dan apa hukum menjual dan membeli suku cadang alat ini?
JAWAB: Jika alat semacam ini digunakan untuk sesuatu yang haram, sebagaimana galibnya, atau (jika) anda mengetahui bahwa orang yang ingin memperolehnya akan menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka tidak diperbolehkan menjual, membeli, merakit, mengoperasikan, memperbaiki, dan menjual suku cadangnya. - DRAMA DAN BIOSKOP
DRAMA DAN BIOSKOPSOAL 1167: Bolehkah mengenakan, seperlunya, pakaian pemuka agama dan para hakim (toga) dalam film bioskop? Bolehkah membukukan dan memproduksi film-film yang bernuansa agama dan mistik (irfan) tentang para ulama terdahulu dan masa kini, dengan tetap menghormati mereka dan memelihara kehormatan Islam, dan tidak memuat sesuatu yang menodai dan melecehkan mereka. Perlu diketahui, tujuannya ialah menampilkan nilai-nilai mulia Islam, atau menjelaskan konsep irfan dan budaya orisinal yang menjadi ciri khas umat Islam dan melawan budaya musuh yang jorok. Itu semua dilukiskan dengan bahasa sinema yang mempesona dan efektif, terutama bagi generasi muda?
JAWAB: Mengingat bioskop merupakan sarana pencerahan, dan penerangan, maka diperbolehkan menggambarkan dan menayangkan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencerahkan pemikiran para pemuda dan lainnya serta menyebarkan kesadaran dan mempublikasikan budaya Islam, antara lain dengan menampilkan figur ulama, kehidupan pribadi dan profil khas mereka. Begitu pula para ilmuan dan dan tokoh-tokoh lainnya dan kehidupan pribadi mereka. Namun, wajib menjaga urusan pribadi, kehormatan diri dan kehidupan pribadi mereka. Begitu pula hendaknya, tidak sampai disalahgunakan untuk menampilkan ide-ide yang bertentangan dengan Islam.
SOAL 1168: Kami berencana untuk menyutradarai film cerita heroik tragedi Karbala yang abadi dan menampakkan nilai-nilai Islam yang mulia dan prinsip-prinsip agung yang menjadi alasan al-Husain untuk mati syahid. Perlu diketahui, figur Imam Husain dalam film ini tidak ditampilkan secara visual dan dekat sebagaimana orang biasa, tapi beliau ditampilkan dengan teknik pengambilan gambar dan penyutradaraan serta pencahayaan sebagai figur cahaya. Bolehkah menyutradarai film semacam ini, dan menampilkan tokoh al-Husain dengan cara tersebut?
JAWAB: Jika penyutradaraan tersebut berdasarkan sumber-sumber akurat, dengan menjaga secara utuh kesakralan tema, juga menjunjung tinggi kehormatan serta kedudukan al-Husain as dan para sahabat, dan Ahlulbaitnya yang mulia as, maka perbolehkan. Namun karena sangat sulit, memelihara kesakralan tema dan kehormatan Imam Husain as dan para sahabatnya sebagaimana mestinya, maka haruslah berhati-hati dalam masalah ini.
SOAL 1169: Apa hukum lelaki mengenakan pakaian wanita, dan sebaliknya untuk akting drama dan film sinema? Dan apa hukum lelaki menirukan suara wanita, dan sebaliknya?
JAWAB: Mengenakan pakaian lawan jenis dan menirukan suaranya dalam konteks akting dan memeragakan ciri-ciri khas yang disandang oleh tokoh nyata, selama tidak dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan kebejatan, masih bisa diperbolehkan.
SOAL 1170: Apa hukum wanita memakai minyak dan bedak kosmetik dalam drama atau akting yang ditonton oleh kaum pria?
JAWAB: Jika ia sendiri, wanita lain atau salah satu dari lelaki muhrim yang meriasnya, maka tidak ada masalah selama tidak menimbulkan dampak buruk. Jika tidak, ia tidak diperbolehkan melakukannya. Sebagaimana ia tidak diperbolehkan menampakkan hiasan kepada lelaki non-muhrim.
- MELUKIS DAN MEMAHAT
MELUKIS DAN MEMAHATSOAL 1171: Apa hukum membuat boneka, memahat dan melukis makhluk hidup (dari tumbuh-tumbuhan, hewan, dan manusia)? Dan apa hukum menjual, membeli, menyimpan, dan menampilkannya dalam drama?
JAWAB: Tidak ada larangan memahat, melukis, dan menggambar benda-benda tak bernyawa, demikian pula memahat, menggambar, dan melukis makhluk bernyawa yang tidak timbul atau tidak utuh. Sedangkan membuat patung manusia dan seluruh binatang secara utuh, maka tidak diperbolehkan (fîhi isykâl). Namun, tidak dilarang menjual, membeli, dan menyimpan lukisan (gambar) dan patung dalam bentuk apa pun, juga menampilkannya dalam drama.
SOAL 1172: Dalam kurikulum pendidikan yang baru terdapat mata pelajaran yang dinamakan “membangun kemandirian diri sendiri.” Sebagian isinya berkenaan dengan memahat. Sebagian guru menyuruh para siswa membuat boneka atau patung anjing, kelinci dan sebagainya dari kain atau sesuatu yang lain dalam bingkai kegiatan yang disebut “kerajinan tangan.” Apa hukum membuat benda-benda seperti itu? Apa hukum para guru yang menyuruh para siswa melakukannya? Dan apakah utuh dan tidaknya boneka dan patung tersebut mempunyai andil dalam hukumnya?
JAWAB: Tidak ada halangan, bila secara ‘urf dianggap tidak berbentuk seperti binatang secara utuh, atau bila para siswa belum mencapai usia balig.
SOAL 1173: Apa hukum bocah-bocah dan muda-mudi melukis (menggambar) kisah-kisah al-Quran, seperti bila anak-anak kecil disuruh menggambar kisah Ashabul Fil (Tentara Bergajah), atau kisah laut yang dibelah Musa as, dan lainnya?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk perbuatan itu sendiri. Namun wajib melukis dari fakta dan realitas sejati, dan harus menghindar dari menjelaskan hal-hal yang bertentangan dengan fakta atau hal-hal yang menimbulkan pelecehan.
SOAL 1174: Bolehkah membuat boneka atau patung benda-benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, dengan mesin yang dipersiapkan secara khusus untuk itu?
JAWAB: Boleh membuatnya dengan mesin, selama tidak bergantung pada pekerjaan manusia secara langsung. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan (fihi isykal).
SOAL 1175:
Apa hukum membuat perhiasan dan manik-manik berbentuk patung? Dan apakah benda yang menjadi bahan pembuatan patung mempunyai andil dalam hukum haramnya?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membuat patung benda bernyawa secara utuh, tanpa membedakan bahan pembuatan patung dan penggunaannya untuk perhiasan, dan lainnya.
SOAL 1176: Apakah mengembalikan bagian-bagian boneka, seperti tangan, kaki, dan kepala, tercakup dalam lingkaran hukum haramnya membuat (boneka) dan termasuk haram seperti “membuat patung?”
JAWAB: Sekadar mebuat dan mengembalikan beberapa anggota tubuh (boneka) tidak tergolong perbuatan membuat patung. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diperbolehkan. Sedangkan merakit anggota tubuh patung benda bernyawa, seperti manusia dan lainnya, hingga menjadi sempurna dianggap sebagai perbuatan membuat patung.
SOAL 1177: Apa hukum menato yang populer di sebagian masyarakat dengan menggambar pada salah satu bagian tubuh secara permanen dan tidak luntur? Dan apakah ia termasuk penghalang yang mencegah keabsahan mandi dan wudu?
JAWAB: Tato tidaklah diharamkan. Sedangkan bekas yang ada di bawah kulit bukanlah penghalang yang mencegah sampainya air. Karenanya, mandi dan wudunya sah.
SOAL 1178: Ada pasangan suami-istri pelukis kondang. Profesi mereka adalah memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik. Sebagian besar dari lukisan-lukisannya menampilkan masyarakat Kristiani. Sebagian lain memuat gambar salib atau sosok Siti Maryam dan Isa al-Masih as. Banyak pemilik lembaga, perusahaan dan gereja yang mendatangi keduanya meminta perbaikan bagian-bagian lukisan yang rusak karena sudah lapuk (kuno) dan sebagainya. Bolehkah pekerjaan tersebut? Dan apakah boleh menggunakan imbalan yang mereka terima dari pekerjaan tersebut? Sebagai catatan, kebanyakan lukisan yang mereka terima tergolong seperti di atas dan mereka tidak memiliki penghasilan dari sumber lain yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keduanya adalah pasangan yang taat kepada ajaran Islam.
JAWAB: Sekadar memperbaiki papan (kanvas) lukisan artistik tidaklah bermasalah meski menampilkan masyarakat Kristiani atau Nabi Isa as dan Siti Maryam as. Menerima upah dari pekerjaan tersebut dan menjadikannya sebagai profesi untuk memperoleh nafkah dari upahnya juga tidak bermasalah. Kecuali jika hal itu dianggap sebagai perbuatan penyebaran kebatilan atau memberikan dampak-dampak buruk lain. - SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
- UNDIAN DAN SAYEMBARA
UNDIAN DAN SAYEMBARASOAL 1186: Apa hukum menjual dan membeli kartu undian? Dan apa hukum hadiah yang dimenangkan oleh mukalaf?
JAWAB: Menjual dan membeli kartu undian tidaklah sah hukumnya. Karena itu, pemenang tidak boleh memiliki hadiah tersebut dan tidak berhak menerimanya.
SOAL 1187: Seseorang menawarkan mobilnya dengan cara undian. Yaitu dengan cara sebagai berikut: peserta undian membeli kupon yang akan ditarik pada tanggal tertentu dengan harga tertentu. Ketika batas waktu berakhir dan bergabungnya sejumlah orang, penarikan kupon undian pun dilakukan. Pemilik kupon yang keluar sebagai pemenang dialah pemilik mobil yang berharga tinggi tersebut. Apakah menjual mobil dengan cara undian semacam ini boleh secara syar’i?
JAWAB: Penjualan mobil kepada seseorang yang mendapatkan undian melalui penarikan tidaklah dilarangan, bila jual-beli dilakukan setelah penarikan, yaitu ketika undian telah dimenangkan oleh (pemilik) kupon tertentu. Namun, perbuatan memakan harta orang-orang yang membayar untuk ikut serta dalam undian tersebut adalah termasuk perbuatan “memakan harta dengan bathil." Karenanya, si penjual harus mengembalikannya.
SOAL 1188: Bolehkah menjual kupon pengumpulan dana sumbangan untuk aktifitas-aktifitas sosial dari masyarakat umum, dengan ketentuan akan dilakukan pengundian, kemudian memberikan sebagian dana yang terkumpul kepada para pemenang undian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan umum?
JAWAB: Penamaan perbuatan demikian dengan "penjualan" tidaklah tepat. Namun, diperbolehkan membagikan kupon berisi permohonan sumbangan untuk urusan-urusan sosial dan menjanjikan hadiah bagi penyumbang yang memenangkan undian dengan tujuan memotifasi dan memacu semangat para penyumbang. Dengan syarat niat para penyumbang adalah dalam rangka ikut serta melakukan kebaikan.
SOAL 1189: Bolehkah membeli kupon undian (lotere)? Di mana kuponnya adalah milik perusahaan tertentu dan 20% dari hasilnya diberikan kepada Lembaga Sosial Wanita?
JAWAB: Kupon-kupon lotere seperti itu tidaklah bernilai uang. Namun, ia hanyalah sarana bagi yang menyebarkan dan menjualnya untuk mengambil uang dari orang yang membelinya, juga sebagai sarana bagi yang membelinya untuk memperoleh hadiahnya.
Dengan demikian ia hanyalah sarana untuk berjudi, bahkan itulah judi sebenarnya.
Karenanya, tidak diperbolehkan menjual dan membelinya, dan hadiah yang dimenangkan oleh pemilik kupon bukanlah sesuatu yang halal. - SUAP
- Hukum-hukum Kedokteran
- ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
ETIKA BELAJAR DAN MENGAJARSOAL 1257: Apakah berdosa seseorang yang tidak mempelajari hukum masalah-masalah yang dia alami?
JAWAB: Dia berdosa jika dia meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram, yang diakibatkan oleh karena dia tidak mempelajari hukum masalah-masalah tersebut.
SOAL 1258: Seorang santri setelah menyelesaikan jenjang pendidikan pertengahan (suthuh) di hauzah ilmiah dia merasa, bahwa dirinya memiliki potensi untuk melanjutkan studinya sampai mencapai peringkat ijtihad. Apakah dia wajib secara pasti menyelesaikan studinya, ataukah tidak?
JAWAB: Tidak diragukan, bahwa belajar agama itu sendiri, meneruskannya sampai mendapatkan derajat ijtihad memiliki keutamaan yang besar, namun hanya dengan memiliki kemampuan untuk mencapai ijtihad tidak mewajibkannya dengan wajib ‘aini.
SOAL 1259: Apa cara-cara untuk mendapatkan keyakinan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan Ushûluddin (tauhid)?
JAWAB: Biasanya didapatkan dengan argumen dan dalil-dalil rasional. Namun, argumen dan dalil itu berbeda-beda sesuai derajat pemahaman setiap mukalaf. Oleh karena itu, andaikata seseorang mendapatkan keyakinan dengan cara lain, maka hal itu (dianggap) cukup.
SOAL 1260: Apa hukumnya bermalas-malasan dalam menuntut ilmu? Apa hukumnya membuang-buang waktu? Dan apakah dia haram?
JAWAB: Membuang-buang waktu dan bermalas-malasan bermasalah secara syar’i. Jika seorang pelajar menggunakan fasilitas tertentu yang dikhususkan untuk para pelajar, maka dia harus mengikuti sistim belajar yang berlaku. Jika tidak demikian, maka dia tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas tersebut, baik itu beasiswa atau pun lainnya.
SOAL 1261: Di dalam sebagian mata kuliah di fakultas ekonomi, seorang dosen mengajarkan masalah-masalah seputar utang piutang riba, perbandingan berbagai cara untuk mendapatkan riba dengan perdagangan, industri dan selainnya. Apa hukumnya mengajar yang demikian dan bagaimana hukum gaji yang didapatkan darinya?
JAWAB: Hanya belajar atau mengajar cara-cara mendapatkan keuntungan dengan hutang-piutang riba tidaklah haram.
SOAL 1262: Bagaimana cara yang benar bagi para spesialis di bidangnya masing-masing dalam mengajar orang lain di republik Islam? Dan siapasaja yang berhak untuk mendapatkan pembelajaran tentang teknologi yang sensitif di kantor-kantor pemerintahan?
JAWAB: Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk mempelajari ilmu apa pun yang dia kehendaki jika untuk tujuan yang wajar (menurut orang-orang berakal dan syariat), selama tidak ada kekhawatiran akan menimbulkan kerusakan dan pengrusakan. Kecuali jika negara Islam telah menggariskan peraturan tertentu tentang ilmu dan informasi apa yang wajib diajarkan dan dipelajari.
SOAL 1263: Bolehkah mengajarkan dan mempelajari filsafat di sekolah-sekolah agama (hauzah ilmiah?)
JAWAB: Tidak ada larangan mempelajari filsafat bagi orang yang yakin, bahwa dirinya tidak akan mengalami kegoncangan dalam akidahnya. Bahkan bisa jadi dalam kondisi-kondisi tertentu hukumnya menjadi wajib.
SOAL 1264: Apa hukumnya membeli, menjual dan menelaah buku-buku sesat seperti buku, “Ayat-ayat Setan?”
JAWAB: Tidak boleh hukumnya membeli, menjual dan menyimpan buku-buku sesat, kecuali dengan tujuan membantahnya. Tentunya dengan syarat dia memang memiliki kemampuan keilmuan untuk itu.
SOAL 1265: Apa hukumnya mengajarkan dan menceritakan kisah-kisah khayalan tentang kehidupan manusia dan binatang yang terkandung di dalamnya manfaat-manfaat positif?
JAWAB: Tidak apa-apa selama tidak ada kebohongan di dalamnya.
SOAL 1266: Apa hukumnya melanjutkan studi di perguruan-perguruan tinggi yang akan menyebabkan seseorang bergaul dengan perempuan-perempuan yang tidak berjilbab dan bersolek yang juga datang untuk belajar?
JAWAB: Tidak ada larangan memasuki pusat-pusat pendidikan untuk belajar atau pun mengajar. Akan tetapi wajib bagi para wanita untuk menjaga hijabnya dan bagi kaum pria hendaknya mencegah diri mereka dari pandangan yang haram dan pergaulan yang menyebabkan kekhawatiran akan (timbulnya) kerusakan dan fitnah.
SOAL 1267: Bolehkah seorang wanita belajar mengemudi mobil dengan dibantu seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di tempat-tempat yang dikhususkan untuk hal itu, dan ia mengenakan jilbab yang sempurna dan menjaga kehormatannya?
JAWAB: Tidak ada larangan atas dirinya untuk belajar mengemudi dengan bantuan dan arahan orang laki-laki lain yang bukan muhrimnya, jika dia menjaga hijab dan kehormatannya serta aman dari terjerumus di dalam kerusakan. Namun, sebaiknya ia ditemani juga oleh seorang laki-laki muhrimnya dan bahkan jauh lebih baik jika ia belajar mengemudi dengan seorang wanita juga atau salah seorang dari laki-laki muhrimnya.
SOAL 1268: Pelajar putra dan putri saling bertemu di sekolah dan perguruan tinggi dan berbicara sebagai teman belajar baik dalam masalah pelajaran atau pun lainnya. Kadang-kadang juga terjadi humor dan tawa canda di antara mereka, namun semua hal itu tidak dibarengi dengan keinginan dan syahwat. Bolehkah hal itu?
JAWAB: Jika dilakukan dengan memperhatikan hijab dan tanpa tujuan raibah serta tidak dikhawatirkan akan terjerumus dalam kerusakan, maka hal itu diperbolehkan. Jika tidak, maka hukumnya haram.
SOAL 1269: Jurusan apa yang paling cocok bagi Islam dan kaum Muslim saat ini?
JAWAB: Semua bidang keilmuan yang dibutuhkkan oleh kaum Muslim dan bermanfaat bagi mereka haruslah mendapatkan perhatian para ilmuwan, dosen dan mahasiswa, sehingga mereka tidak bergantung kepada orang asing, khususnya yang memusuhi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1270: Apa hukumnya menelaah buku-buku sesat dan kitab-kitab agama lain dengan tujuan untuk mengenal agama mereka dan menambah wawasan?
JAWAB: Hanya sekadar ingin tahu dan menambah wawasan tidak diperbolehkan. Hal itu diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi yang haq dan batil dengan tujuan akan membantah dan membuktikan kebatilannya serta yakin, bahwa dirinya tidak akan menyimpang dari garis kebenaran.
SOAL 1271: Apa hukumnya memasukkan anak ke sekolah yang diajarkan di dalamnya sebagian ajaran-ajaran yang menyimpang, dengan asumsi, bahwa mereka tidak akan terpengaruh dengan hal itu?
JAWAB: Jika tidak dikhawatirkan akan merusak akidah agamanya dan tidak termasuk menyebarkan kebatilan serta mereka dapat meninggalkan pelajaran-pelajaran batil yang menyesatkan, maka hal itu tidaklah dilarang.
SOAL 1272: Seorang mahasiswa telah melewati tahun keempat di fakultas kedokteran, dan dia memiliki keinginan yang kuat untuk belajar ilmu-ilmu agama. Wajibkah dia melanjutkan kuliah kedokterannya ataukah dia diperbolehkan untuk berhenti dan belajar ilmu-ilmu agama?
JAWAB: Seorang pelajar memiliki kebebasan untuk memilih jurusan dan konsentrasi. Namun, ada sebuah masalah yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu bahwa belajar ilmu-ilmu agama jika dianggap memiliki kedudukan penting, karena apa yang diharapkan di masa mendatang untuk melayani masyarakat Islam. Karenanya, mempelajari kedokteran dengan tujuan menyiapkan diri untuk memberikan layanan kesehatan kepada kaum Muslim, mengobati orang-orang sakit dan menyelamatkan jiwa mereka juga memiliki kedudukan yang sangat penting.
SOAL 1273: Seorang guru mencela dan mempermalukan seorang anak didiknya di depan murid-muridnya yang lain di dalam kelas. Apakah sang murid memiliki hak untuk membalasnya dengan yang setimpal atau tidak?
JAWAB: Sang murid tidak memiliki hak membalas dan menjawab dengan kata-kata yang tidak layak bagi kedudukan seorang guru, namun dia diwajibkan untuk menjaga kehormatan gurunya dan menjaga ketertiban di dalam kelas. Walaupun dia memiliki hak untuk menuntutnya secara hukum. Sebagaimana selayaknya bagi seorang guru untuk menjaga kehormatan seorang murid di depan teman-temannya dan memperhatikan etika mengajar Islami. - HAK CIPTAHAK CIPTA
SOAL 1274: Apa hukumnya mencetak ulang buku atau makalah yang datang dari luar negeri atau yang dicetak di dalam negeri tanpa izin penerbitnya?
JAWAB: Hukum mencetak ulang dan mencetak ofset buku-buku yang dicetak di luar Republik Islam mengikuti perjanjian yang telah disepakati antara republik Islam dan negara-negara lain berkenaan dengan masalah tersebut. Adapun buku-buku yang dicetak di dalam negeri, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penerbit dengan cara memperoleh izin darinya untuk mencetak ulang buku-buku tersebut.
SOAL 1275: Apakah para penulis, penerjemah dan pemilik karya seni berhak untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas jerih payah atau sebagai hak cipta atas upaya, waktu dan materi yang telah mereka berikan dalam rangka menghasilkan karya tersebut?
JAWAB: Mereka berhak untuk meminta apa pun yang mereka kehendaki dari pihak penerbit sebagai imbalan atas pemberian naskah pertama atau asli karya ilmiah dan seni.
SOAL 1276: Jika seorang penulis atau penerjemah atau seniman telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas cetakan pertama, kemudian dia mensyaratkan untuk juga mendapatkan sejumlah uang pada cetakan-cetakan berikutnya. Apakah dia diperbolehkan memintanya dari penerbit? Dan apa hukum menerima uang tersebut?
JAWAB: Apabila dia mensyaratkan hal itu kepada penerbit dalam sebuah kesepakatan bersama di saat menyerahkan naskah pertamanya, maka hal itu tidak dilarang atas dirinya, dan penerbit berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
SOAL 1277: Jika penulis pada saat memberikan izin untuk cetakan pertama tidak menyebutkan sesuatu berkenaan dengan cetakan berikutnya. Bolehkah penerbit mencetak kembali tanpa izin darinya dan tanpa memberikan lagi uang royalti kepadanya?
JAWAB: Jika kesepakatan yang telah ditetapkan antar keduanya berkenaan dengan izin pencetakan hanya berlaku secara khusus atas pencetakan pertama, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penulis dan meminta izin lagi darinya pada pencetakan-pencetakan berikutnya.
SOAL 1278: Ketika penulis tidak berada di tempat karena bepergian atau wafat dan sebagainya, kepada siapakah wajib meminta izin untuk pencetakan ulang dan siapakah yang menerima uang bayaran tersebut?
JAWAB: Hal itu dikembalikan kepada pihak yang mewakili pengarang atau qayyim-nya secara syar’i atau ahli warisnya bila dia telah wafat.
SOAL 1279: Bolehkah mencetak buku tanpa seizin pemilik (penulisnya), padahal terdapat tulisan berbunyi, ‘Semua Hak Dijamin bagi Penulis?’”
JAWAB: Sekadar adanya tulisan tersebut tidaklah menimbulkan hak bagi para pemilik (penulis) buku. Namun berdasarkan prinsip kehati-hatian (ahwath), wajib menjaga hak-hak pengarang dan penerbit dengan meminta izin kepada keduanya untuk dicetak ulang.
SOAL 1280: Dalam sebagian kaset-kaset al-Quran dan nasyid terdapat tulisan yang berbunyi, “Seluruh Hak Rekaman Terjaga.” Bolehkah dalam kondisi demikian, mengopi (memperbanyak)nya dan membagikannya kepada para peminat (penggemar)nya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya meminta izin kepada penerbit asal untuk mengopi kaset tersebut.
SOAL 1281: Bolehkah mengcopi disket atau CD komputer? Jika diharamkan, apakah hukum haram tersebut hanya berlaku bagi yang diproduksi di Iran ataukah berlaku rata atas disket atau CD dari luar negeri juga? Dan perlu diketahui, sebagian disket atau CD, karena memuat isi yang penting, mahal sekali harganya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, untuk mengopi disket atau CD komputer yang diproduksi di dalam Iran, hendaknya juga memelihara hak-hak pemiliknya dengan meminta izin darinya. Adapun yang diproduksi di luar negeri, maka haruslah mengikuti kesepakatan (yang dibuat antar Iran dan negara lain).
SOAL 1282: Apakah nama dan merek dagang pada tempat-tempat perbelanjaan dan perusahaan-perusahaan khusus bagi pemiliknya sehingga orang lain tidak berhak memakai nama dan merek tersebut untuk tempat dan perusahaan mereka, seperti ketika seseorang memiliki toko dengan nama keluarganya, apakah orang lain dari keluarga tersebut berhak menggunakan nama untuk tokonya? Dan apakah orang lain dari keluarga lain boleh memasang nama tersebut untuk tokonya juga?
JAWAB: Jika nama-nama dagang bagi perusahaan dan toko-toko tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negeri merupakan hak khusus bagi yang mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah berkenaan dengan masalah ini lalu dicacat dalam buku negara atas namanya, maka berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan bagi orang lain mengutip dan memakai nama tersebut tanpa seizin orang yang telah mencatatnya secara resmi atas namanya untuk toko atau perusahaannya, tanpa membedakan apakah dia dari keluarga pemilik nama ataukah bukan. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan orang lain memakai nama dan merek tersebut.
SOAL 1283: Sebagian orang mendatangi tempat foto copy dan meminta copy lembaran-lembaran atau buku yang ada padanya. Pemilik foto copy adalah seorang Mukmin yang beranggapan bahwa isi yang ada di dalam buku, lembaran atau majalah akan berguna bagi orang-orang Mukmin. Bolehkah dia mengopinya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik buku atau majalah tersebut? Dan apakah masalahnya menjadi berbeda jika dia mengetahui bahwa pemiliknya tidak mengizinkan?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya tidak mengopinya tanpa izin pemiliknya.
SOAL 1284: Sebagian orang Mukmin menyewa kaset video dari tempat penyewaan kaset. Para penyewa merekam isi kaset video sewaan yang menarik bagi mereka, tanpa izin pemilik tempat persewaan, dengan alasan bahwa hak cipta tidak terlindungi, menurut pendapat kebanyakan dari ulama. Bolehkah para penyewa itu melakukannya? Dan jika tidak diperbolehkan, namun telah terlanjur merekam atau mengopinya, haruskah dia memberitahukan hal itu kepada pemilik tempat persewaan, ataukah dia cukup menghapusnya saja?
JAWAB: Berdasarkan kehatian-hatian (ahwath), hendaknya dia tidak mengopi kaset tanpa seizin pemiliknya. Namun, jika telah mengopinya tanpa meminta izin, maka dia hanya wajib menghapusnya saja. - TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIMSOAL 1285: Bolehkah mengimport barang-barang buatan Israel dan memasarkannya? Dan jika itu telah terjadi secara terpaksa, bolehkah membeli barang-barang tersebut?
JAWAB: Diwajibkan untuk menghindari transaksi yang menguntungkan ‘negara’ perampas, Israel, musuh Islam dan umat Muslim. Siapa pun tidak diperbolehkan mengimport dan memasarkan barang-barangnya yang merupakan sumber keuntungan bagi Israel melalui pembuatan dan penjualannya. Kaum Muslim tidak diperbolehkan membeli barang-barang seperti itu, karena menimbulkan dampak-dampak buruk dan merugikan bagi Islam dan kaum Muslim sendiri.
SOAL 1286: Bolehkah para pedagang mengimport dan memasarkan barang-barang produk Israel di dalam negara yang tidak lagi memboikot Israel?
JAWAB: Mereka diwajibkan untuk tidak mengimport dan memasarkan barang-barang hasil produksi ‘negara’ Israel yang akan memberi keuntungan kepada mereka melalui pembuatan dan penjualannya.
SOAL 1287: Bolehkah kaum Muslim membeli barang-barang Israel yang dijual di negara Islam?
JAWAB: Setiap individu Muslim berkewajiban untuk tidak membeli dan menggunakan barang-barang yang pembuatan dan pembeliannya akan menguntungkan para Zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1288: Bolehkah membeli produk-produk perusahaan-perusahaan Yahudi, Amerika atau Canada, dengan adanya dugaan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mendukung Israel?
JAWAB: Jika hasil produksi, penjualan dan pembeliannya digunakan untuk mendukung ‘negara’ perampas, Israel, atau digunakan untuk menentang Islam dan kaum Muslim, maka siapa pun tidak diperbolehkan membeli dan memakainya. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan.
SOAL 1289: Para pengusaha di negara Islam mengimport barang-barang Israel. Bolehkah para pedagang eceran membeli dari mereka lalu menjual dan memasarkannya di tengah masyarakat?
JAWAB: Mereka tidak diperbolehkan melakukannya, karena hal itu akan menimbulkan dampak-dampak buruk.
SOAL 1290: Barang-barang produksi Israel telah dipasarkan di pusat-pusat perdagangan umum di negara-negara Islam. Bolehkah kaum Muslim membelinya padahal mereka bisa membeli produk negara-negara lain untuk memenuhi kebutuhannya?
JAWAB: Setiap individu Muslim berkewajiban untuk tidak membeli dan memakai barang-barang yang produksi dan pembeliannya menguntungkan para Zionis yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
SOAL 1291: Jika diketahui bahwa barang-barang produksi Israel telah dieksport ulang setelah diubah bukti negara asal barang-barang tersebut melalui negara lain, seperti Turki, Ciprus dan lainnya, untuk mengesankan kepada pembeli Muslim bahwa ia bukanlah produk Israel, karena jika para konsumen tahu bahwa barang-barang tersebut buatan Israel, ia akan diabaikan dan tidak akan dibeli, maka apa taklif pribadi Muslim dalam situasi seperti ini?
JAWAB: Setiap Muslim tidak diperbolehkan membeli, memasarkan dan memakai barang-barang seperti itu.
SOAL 1292: Apa hukum membeli dan menjual barang-barang buatan Amerika? Apakah hukumnya mencakup semua negara Barat seperti Prancis dan Inggris? Dan apakah hukumnya hanya berlaku di dalam Iran saja, ataukah berlaku umum atas semua negara?
JAWAB: Jika pembelian dan penggunaan barang-barang yang diimport dari negara-negara non-Muslim berarti mengokohkan (kekuataan ekonomi) negara kafir yang menjajah dan memusuhi Islam dan kaum Muslim atau merupakan akan memberikan dukungan finansial yang digunakan untuk menyerang negara-negara Islam atau kaum Muslim di seluruh penjuru dunia, maka wajib secara syar’i untuk tidak membeli, menggunakan dan memakainya, tanpa membedakan jenis barang, atau negara (asal) di antara negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Hukum ini tidak hanya berlaku bagi kaum Muslim Iran saja.
SOAL 1293: Apa taklif para karyawan yang bekerja di pabrik-pabrik dan badan-badan usaha yang keuntungannya kembali kepada negara-negara kafir dan menyebabkan makin kuatnya mereka?
JAWAB: Melakukan usaha dengan hal-hal legal tidak dilarang, meskipun keuntungannya kembali ke negara non-Muslim, kecuali jika negara tersebut dalam keadaan perang melawan Islam dan Muslim, dan mengambil keuntungan dari kerja kaum Muslim dalam peperangan tersebut.
- BEKERJA DI NEGARA ZALIM
BEKERJA DI NEGARA ZALIMSOAL 1294: Bolehkah menjadi pegawai di negara yang bukan negara Islam?
JAWAB: Boleh dan tidaknya bergantung pada jenis pekerjaan itu sendiri.
SOAL 1295: Ada seseorang yang bekerja di kantor polisi lalu lintas di sebuah negara Arab yang bertanggung jawab menandatangani berkas-berkas pelanggaran lalu lintas untuk memasukkan para pelaku pelanggaran ke dalam penjara (sel tahanan), bolehkah melakukan pekerajaan demikian? Dan apa hukum gaji yang diterimanya dari negara tersebut?
JAWAB: Aturan-aturan yang ditetapkan untuk ketertiban masyarakat wajib ditaati dalam segala situasi, walaupun di selain negara Islam. Dan diperbolehkan mengambil gaji dari pekerjaan yang halal.
SOAL 1296: Setelah mendapatkan kewarga negaraan Amerika atau Kanada, bolehkah seseorang masuk ke dinas ketentaraan atau kepolisian? Dan bolehkah dia bekerja di instansi-instansi pemerintah seperti kantor walikota dan lainnya yang merupakan lembaga-lembaga di bawah negara?
JAWAB: Tidaklah dilarang jika tidak menimbulkan dampak buruk dan meniscayakan seseorang melakukan sesuatu yang diharamkan atas meninggalkan sesuatu yang wajib.
SOAL 1297: Apakah hakim pengadilan yang ditunjuk oleh penguasa zalim mempunyai legalitas dalam keputusannya, sehingga wajib ditaati?
JAWAB: Selain mujtahid yang memenuhi syarat-syarat ijtihad, orang yang tidak ditunjuk oleh yang berwewenang menunjuk tidak diperbolehkan menangani urusan hakim dan meyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. Sebagaimana masyarakat tidak diperbolehkan mengajukan kasus kepadanya, kecuali dalam keadaan terpaksa, dan keputusannya tidaklah berlaku.
- BUSANA
BUSANASOAL 1298: Apakah tolok ukur “pakaian sensasional?”JAWAB: Jika terbuat dari emas atau khusus digunakan oleh perempuan, maka tidak diperbolehkan mengenakannya.
JAWAB: Yaitu busana yang tidak diharapkan untuk dipakai oleh seseorang karena warna, motif jahitan, keusangan atau lainnya sedemikian rupa sehingga jika dia kenakan di tempat umum akan menarik perhatian orang-orang.
SOAL 1299: Apa hukum bunyi yang ditimbulkan oleh hentakan sepatu wanita ke lantai saat berjalan?
JAWAB: Pada dasarnya tidak dilarang, selama tidak menarik perhatian dan menimbulkan dampak buruk.
SOAL 1300: Bolehkah wanita muda memakai busana yang nyaris biru tua?
JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan, asalkan tidak menarik perhatian orang lain dan berdampak buruk.
SOAL 1301: Bolehkah para wanita mengenakan pakaian ketat yang menonjolkan bagian-bagian detail tubuh atau busana tidak senonoh dalam pesta perkawinan dan lainnya?
JAWAB: Jika para wanita merasa aman dari pandangan para lelaki non-muhrim dan tidak menimbulkan keburukan-keburukan, diperbolehkan, jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan memakainya.
SOAL 1302: Bolehklah wanita Mukminah memakai sepatu hitam mengkilat?
JAWAB: Tidak ada masalah untuk memakai sepatu apa pun warna dan bentuknya selama tidak menarik perhatian orang lain dan pemakaiannya menjadi pusat perhatian.
SOAL 1303: Apakah wanita wajib memilih busana (jilbab, celana panjang, dan kemeja) berwarna hitam saja?
JAWAB: Hukum tentang busana wanita, baik warna, bentuk dan model jahitannya, sama dengan hukum tentang sepatu dalam jawaban tersebut di atas.
SOAL 1304: Bolehkah wanita mengenakan jilbab dan pakaian dengan cara yang menarik perhatian orang lain atau membangkitkan syahwat seperti wanita yang memakai abâ’ah (kain panjang terbuka dari depan, digunakan di atas pakaian, peny.) dengan cara yang menarik perhatian atau terbuat dari bahan kain tertentu atau memakai kaos kaki yang membangkitkan syahwat?
JAWAB: Ia tidak diperbolehkan mengenakan sesuatu yang warna, bentuk atau gaya memakainya mengundang perhatian lelaki non-muhrim, dan menimbulkan fitnah dan kerusakan.
SOAL 1305: Bolehkah laki-laki memakai sesuatu yang khas bagi kaum wanita, dan sebaliknya dalam rumah, tanpa bermaksud meniru lawan jenis?
JAWAB: Diperbolehkan, selama mereka tidak menjadikannya sebagai pakaian untuk dirinya.
SOAL 1306: Apa hukumnya lelaki menjual pakain dalam wanita?
JAWAB: Pekerjaan itu sendiri tidak dilarang, selama tidak menimbulkan dampak buruk moral dan sosial.
SOAL 1307: Bolehkah menjual atau membeli kaos kaki yang tipis?
JAWAB: Menjual atau membelinya tidak dilarang, selama niatnya bukan untuk dipakai oleh seorang wanita di depan non-muhrim.
SOAL 1308: Bolehkah seorang yang belum menikah bekerja di pusat-pusat perbelanjaan yang menjual pakaian wanita dan alat-alat kosmetik, dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan adab Islami?
JAWAB: Kebolehan bekerja dan usaha yang halal tidaklah khusus untuk kelompok tertentu, akan tetapi boleh bagi setiap orang yang dapat menjaga batasan-batasan syar’i dan adab Islami. Namun, jika pemberian izin dagang dari instansi yang bertanggung jawab untuk usaha-usaha tertentu memiliki syarat-syarat khusus demi menjaga kemaslahatan umum, maka haruslah diperhatikan.
SOAL 1309: Apa hukum mengenakan gelang atau kalung rantai bagi lelaki? - MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKASOAL 1310: Bolehkah menggunakan pakaian yang menampilkan tulisan dan gambar asing? Dan apakah menggunakan pakaian semacam ini dianggap sebagai promosi budaya Barat?
JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan memakai pakaian tersebut, selama tidak menimbulkan dampak-dampak sosial yang buruk. Adapun menentukan tindakan pemakaian pakaian tersebut sebagai menyebarkan budaya Barat yang bertentangan dengan budaya Islam atau bukan adalah bergantung pada pandangan umum masyarakat (‘urf).
SOAL 1311: Pada akhir-akhir ini, import, penjualan, pembelian dan pemakaian busana produksi Asing mewabah di dalam negeri. Apa hukum hal itu, dengan memperhatikan kian meningkatnya serangan budaya Barat atas revolusi Islam Iran?
JAWAB: Tidak ada larangan mengimport, menjual, membeli dan menggunakan pakaian yang diimport dari negara-negara non-Muslim. Namun, busana yang bila dipakai bertentangan dengan ‘iffah (kesucian diri) dan etika Islami, atau bila dipakai dianggap sebagai penyebaran budaya Barat yang memusuhi Islam, tidaklah boleh diimport, dibeli, dijual dan dipakai. Oleh karena itu, para pejabat yang berwenang haruslah dihubungi dan diberi informasi tentang hal ini agar mereka melarangnya.
SOAL 1312: Apa hukum meniru gaya Barat dalam memotong rambut?
JAWAB: Tolok ukur diharamkannya hal-hal semacam ini adalah apabila meniru musuh-musuh Islam dan mempopulerkan budaya mereka. Hukum ini di setiap negara, waktu dan bagi masing-masing pribadi tidaklah sama. Hukum ini tidak hanya berlaku atas Barat saja.
SOAL 1313: Bolehkah para pengasuh di sekolah memotong rambut para siswa yang menata dan menghiasi rambut dengan gaya Barat yang bertentangan dengan sopan santun Islam serta menyerupai orang-orang kafir? Dan perlu diketahui, setiap arahan dan nasehat yang kami berikan kepada mereka tidaklah berpengaruh, padahal di dalam sekolah mereka menjaga simbol-simbol Islami. Namun, begitu meniggalkan sekolah, mereka mengubah gaya hidup mereka?
JAWAB: Tidak selayaknya bagi para pendidik memangkas rambut siswa. Jika para pengurus sekolah melihat sepak terjang seorang siswa tidak sesuai dengan tata kesopanan dan budaya Islam, maka hendaklah mereka memberikan nasehat dan bimbingan laksana orang tua mereka. Bila dianggap perlu, hendaknya melaporkan keadaan mereka kepada walinya guna meminta bantuan menyelesaikan masalah tersebut.
SOAL 1314: Apa hukum memakai busana produksi Amerika?
JAWAB : Mengenakan pakaian yang dibuat di negara-negara Imperialis dan merupakan produk-produk musuh-musuh Islam pada dasarnya diperbolehkan. Namun, apabila pemakaiannya meniscayakan promosi budaya non-Islami yang memusuhi atau meniscayakan penguatan ekonomi mereka yang digunakan untuk menjajah dan mengeksploitasi negara-negara Islam, atau merugikan ekonomi negara Islam, maka secara hukum bermasalah, bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, tidak diperbolehkan.
SOAL 1315: Bolehkah para wanita menghadiri upacara penyambutan yang diselenggarakan oleh departemen-departemen dan instansi-instansi pemerintah dan lainnya, untuk menyambut dan menghadiahkan karangan bunga kepada para delegasi (utusan)? Dan benarkah alasan pembenaran penyambutan yang dilakukan oleh wanita kepada para delegasi, bahwa kami hendak menunjukkan kepada negara-negara non-Muslim tentang kebebasan dan penghormatan terhadap para wanita dalam masyarakat Islam?
JAWAB: Tidak ada dasar untuk mengikutsertakan para wanita dalam upacara penyambutan delegasi-delegasi asing. Bahkan hal itu tidak boleh dilakukan apabila menimbulkan dampak-dampak buruk dan meniscayakan promosi budaya non-Islami yang memusuhi kaum Muslim.
SOAL 1316: Apa hukum memakai dasi? Dan jika tidak diperbolehkan, apakah hal itu hanya berlaku atas warga negara Republik Islam Iran atau berlaku atas Muslim lainnya yang menetap di berbagai negara?
JAWAB: Tidak diperbolehkan memakai dasi dan semacamnya dari pakaian-pakaian dan busana-busana non-Muslim, sekiranya dapat menyebarkan budaya Barat yang memusuhi. Hukum ini tidak khusus bagi warga negara Islam semata.
SOAL 1317: Apa hukum menjual gambar-gambar, buku, dan majalah yang tidak memuat secara terang-terangan hal-hal buruk dan jorok, namun berusaha secara menciptakan iklim budaya yang merusak dan tidak Islami, terutama di kalangan muda-mudi?
JAWAB: Tidak diperbolehkan membeli, menjual dan memasarkan gambar, buku dan majalah yang bertujuan kepada penyimpangan dan perusakan moral para pemuda serta menciptakan suasana budaya yang rusak. Wajib menjaga diri dan menghindarinya.
SOAL 1318: Guna menghadapi serangan budaya atas masyarakat Islam kita, apa yang wajib dilakukan wanita dalam era sekarang?
JAWAB: Salah satu kewajibannya yang terpenting adalah menjaga hijab Islami (jilbab) dan memasyarakatkannya serta menghindarkan diri dari busana yang dianggap sebagai meniru budaya lawan.
SOAL 1319: Bolehkah mengenakan pakaian yang mempromosikan minuman keras?
JAWAB: Tidak diperbolehkan. - BERHIJRAH
BERHIJRAHSOAL 1320: Apa hukum meminta suaka politik dari negara-negara Asing? Dan bolehkah mengarang cerita yang tidak sebenarnya untuk tujuan mendapatkan suaka politik?
JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan untuk meminta suaka politik dari negara non-Muslim, selama tidak memberikan dampak buruk. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan kebohongan dan mengarang sesuatu yang tidak realistis untuk mendapatkannya.
SOAL 1321: Bolehkah seorang Muslim berhijrah ke negara non-Islam?
JAWAB: Tidak ada larangan untuk melakukan hal itu, selama tidak ada kekhawatiran atas penyimpangan agamanya. Dia wajib membela Islam dan kaum Muslim di negara non-Islam dan melaksanakan semua kewajibannya, seperti menyebarkan agama, hukum dan lainnya sebatas kemampuan setelah dia sendiri menjaga agama dan mazhabnya.
SOAL 1322: Apakah ada kewajiban untuk berhijrah ke negara Islam bagi kaum perempuan yang memeluk agama Islam di negara kafir, karena mereka tidak dapat menampakkan Islam mereka, disebabkan takut dari (gangguan dan ancaman) keluarga dan masyarakat?
JAWAB: Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berhijrah ke negara Islam, jika mereka merasa kesulitan atas hal itu. Namun, wajib bagi mereka untuk menjaga semua kewajiban sebisa mungkin seperti salat, puasa dan lain-lainnya. - ROKOK DAN NARKOTIKA
ROKOK DAN NARKOTIKASOAL 1323: Apa hukum merokok di kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum (publik)?
JAWAB: Jika perbuatan tersebut melanggar tata tertib internal yang berlaku di kantor-kantor dan tempat-tempat umum, atau mengganggu serta mengusik atau membahayakan dan merugikan orang lain, maka ia tidak diperbolehkan.
SOAL 1324: Saudara saya seorang pecandu dan juga penyelundup narkoba. Wajibkah atau bolehkah saya melaporkannya kepada aparat resmi yang berwenang demi mencegahnya?
JAWAB: Dalam rangka nahi mungkar (mencegah kemungkaran), Anda wajib membantunya untuk tidak lagi menjadi pecandu, dan mencegahnya untuk tidak menyelundupkan, menjual dan mengedarkan barang-barang narkotika. Jika memberitahu aparat yang berkompeten dapat membantunya untuk tidak melakukan hal tersebut atau merupakan mukaddimah untuk melakukan nahi mungkar maka hal itu wajib hukumnya.
SOAL 1325: Bolehkah menggunakan anfiyeh?7 Dan apa hukumnya orang yang terbiasa memakainya?
JAWAB: Jika mengandung bahaya yang patut diperhatikan, maka dia tidak diperbolehkan menggunakannya, apalagi menjadikannya sebagai kebiasaan.
SOAL 1326: Bolehkah menjual dan membeli tembakau dan menghisapnya?
JAWAB: Diperbolehkan menjual, membeli, dan menggunakan tembakau, pada dasarnya. Namun, bila benda tersebut mengandung bahaya yang patut diperhatikan terhadap seseorang, maka tidak diperbolehkan menghisap dan membelinya.
SOAL 1327: Apakah ganza itu suci? Dan apakah ia haram digunakan ataukah tidak?
JAWAB: Ganza adalah benda yang suci, sebab walaupun memabukkan, namun ia bukanlah benda cair sejak semula. Tapi penggunaannya haram secara syar’i.
SOAL 1328: Apa hukum memakai bahan-bahan narkotika, seperti ganza, opium, heroin, morfin, mariyuana, dan sebagainya dengan memakan, meminum, menghisap, menyuntikan dan meneteskannya? Dan apa hukum menjual, membeli dan melakukan usaha dengannya seperti; mengangkut, menyimpan atau menyelundupkannya?
JAWAB: Diharamkan secara mutlak memakai barang bahan-bahan narkotika, karena pemakaiannya akan menimbulkan dampak-dampak buruk, seperti kerugian-kerugian atau bahaya-bahaya individual dan sosial yang patut diperhitungkan. Karenanya, melakukan usaha dengannya dengan mengangkut, memelihara, menjual, membelinya dan lainnya diharamkan.
SOAL 1329: Bolehkah berobat dan mengobati rasa sakit dengan memakai bahan-bahan narkotika? Dan jika diperbolehkan, apakah ia diperbolehkan secara mutlak ataukah hanya ketika ia menjadi satu-satunya cara pengobatan?
JAWAB: Diperbolehkan, jika pengobatan bergantung dengan makna tertentu, kepada penggunaan bahan-bahan tersebut, dan dilakukan dengan izin dari dokter terpercaya.
SOAL 1330: Apa hukum menanam dan merawat tanaman seperti khasykhasy, syahdaneh hindi, kaviha dan sebagainya yang merupakan bahan baku opium, heroin, morfin, ganza dan kokain?
JAWAB: Jika untuk tujuan kegunaan-kegunaan yang halal yang patut dipertimbangkan, seperti untuk pembuatan obat dan penyembuhan orang sakit dan sebagainya, maka ia diperbolehkan.
SOAL 1331: Apa hukum pengadaan bahan-bahan narkotika yang diambil dari bahan-bahan alami, seperti morfin, heroin, ganza dan mariyuana, atau dari bahan-bahan industrial, seperti I.S.D. dan sebagainya?
JAWAB: Jika untuk tujuan kegunaan yang halal, seperti penggunaan medis dan pembuatan obat dan sebagainya, maka ia diperbolehkan. Jika tidak, maka ia tidak diperbolehkan.
SOAL 1332: Bolehkah menghisap tembakau yang disiram sebagian jenis minuman keras? Dan bolehkah menghirup asapnya?
JAWAB: Jika menghisap tembakau tersebut tidak termasuk kategori pemakaian khamar, dalam pandangan ‘urf, serta tidak mengakibatkan mabuk dan bahaya (kerugian) yang perlu diperhatikan, maka diperbolehkan, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan untuk tidak melakukannya.
SOAL 1333: Haramkah merokok bagi para pemula? Dan haramkah bila perokok berhenti merokok selama satu minggu atau lebih kemudian kembali merokok lagi?
JAWAB: Hukumnya berbeda dengan perbedaan tingkat bahaya (kerugian) yang ditimbulkannya. Secara garis besar, apabila merokok menyebabkan bahaya (kerugian) yang patut diperhatikan atas badan seseorang maka ia tidak diperbolehkan. Jika mengetahui bahwa dengan memulai merokok dia akan mencapai batas tersebut (batas yang menimbulkan bahaya atau kerugian yang patut diperhatikan) maka ia juga tidak diperbolehkan.
SOAL 1334: Apa hukum harta yang diketahui sebagai benda haram, seperti harta penghasilan dari perdagangan narkotika? Apakah ia dihukumi sebagai “harta yang tidak diketahui pemiliknya,” bila pemiliknya tidak diketahui? Dan jika demikian, bolehkah membelanjakannya dengan izin hakim syar’i atau wakil umumnya?
JAWAB: Bila mengetahui bahwa uang yang diperolehnya adalah haram, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya yang syar’i, bila ia diketahui meski dalam jumlah orang yang terbatas. Bila tidak diketahui, maka ia wajib menyedekahkannya kepada orang-orang fakir atas nama pemiliknya. Jika harta haram tersebut bercampur dengan hartanya yang halal dan tidak mengetahui jumlah dan pemilik syar’i-nya, maka ia wajib mengkhumuskan harta yang bercampur itu lalu menyerahkan khumusnya kepada walinya. - JENGGOT DAN KUMIS
JENGGOT DAN KUMISSOAL 1335: Apa batas jenggot yang wajib dibiarkan tumbuh? Dan apakah cambang termasuk di dalamnya?
JAWAB: Tolok ukur dibiarkannya jenggot tumbuh adalah menurut pandangan ‘urf.
SOAL 1336: Apa batas panjang dan pendek jenggot yang wajib dibiarkan tumbuh?
JAWAB: Tidak ada batasan tertentu. Tolok ukurnya ialah yang termasuk dalam kategori "jenggot," menurut ‘urf, dan jenggot yang melebihi batas genggaman tangan dimakruhkan.
SOAL 1337: Apa hukum memanjangkan kumis dan memendekkan jenggot?
JAWAB: Perbuatan itu sendiri diperbolehkan.
SOAL 1338: Sebagian kaum pria membiarkan rambut yang tumbuh di dagu dan mencukur yang tersisa dari jenggotnya, apa hukumnya?
JAWAB: Hukum mencukur sebagian jenggot sama dengan hukum mencukur seluruh jenggot.
SOAL 1339: Apakah perbuatan mencukur jenggot dianggap sebagai kefasikan?
JAWAB: Diharamkan mencukur jenggot, berdasarkan ahwath. Semua konsekuensi dan hukum tentang kefasikan, berdasarkan ahwath, berlaku atas perbuatan tersebut.
SOAL 1340: Apa hukum mencukur kumis? Dan bolehkah membiarkannya panjang sekali?
JAWAB: Tidak ada larangan –pada dasarnya- untuk mencukur, membiarkan, dan memanjangkan kumis. Namun, dimakruhkan jika dipanjangkan hingga menyentuh makanan, atau air saat makan dan minum.
SOAL 1341: Apa hukum mencukur jenggot dengan silet atau dengan alat cukur bagi artis yang merupakan tuntutan profesinya?
JAWAB: Jika pekerjaan tersebut masih dalam kategori "mencukur" maka haram hukumnya, berdasarkan ahwath. Namun, bila kegiatan seninya dianggap sebagai kebutuhan vital bagi masyrakat Islam, maka mencukurnya sebatas yang diperlukan tidak dilarang.
SOAL 1342: Selaku pejabat humas salah satu badan usaha milik republik Islam, saya ditugaskan untuk membeli dan memberikan alat-alat cukur kepada para tamu yang menggunakannya untuk mencukur jenggot. Apa taklif saya?
JAWAB: Diharamkan, berdasarkan ahwath, membeli dan memberikan alat-alat cukur jenggot kepada orang lain. Dia juga tidak diperbolehkan membelanjakan uang negara untuk hal itu, bahkan dia bertanggung jawab menggantinya.
SOAL 1343: Apa hukum mencukur jenggot yang bila dibiarkan akan mengundang penghinaan?
JAWAB: Membiarkan jenggot bukanlah kehinaan bagi seorang Muslim yag peduli pada agamanya. Dia tidak diperbolehkan, berdasarkan kehati-hatian (ahwath), mencukur jenggotnya, kecuali bila dibiarkan akan menimbulkan bahaya, kerugian dan kesulitan bagi dirinya.
SOAL 1344: Bolehkah mencukur jenggot bila ia menghalangi tercapainya tujuan-tujuan legal?
JAWAB: Wajib bagi para mukalaf untuk melaksanakan hukum Allah, kecuali dalam kondisi sulit dan membahayakan.
SOAL 1345: Bolehkah membeli, menjual dan memproduksi foam (alat cukur) yang kadangkala digunakan untuk selain mencukur jenggot meski penggunaan utamanya untuk mencukur jenggot?
JAWAB: Jika penggunaan foam untuk keperluan lain selain mencukur jenggot, dianggap sebagai manfaat yang diperhitungkan, maka tidak ada larangan memproduksi, menjual dan membelinya untuk penggunaan tersebut.
SOAL 1346: Apakah maksud dari "diharamkannya mencukur jenggot" adalah mencukur bulu (rambut) yang telah tumbuh secara sempurna ataukah hukum tersebut juga berlaku atas sebagian rambut (bulu) yang tumbuh di wajah?
JAWAB: Secara umum, diharamkan, berdasarkan ahwath, mencukur sesuatu yang masuk dalam kategori mencukur jenggot. Namun, tidak ada larangan untuk mencukur sebagian rambut (bulu) yang tidak termasuk dalam kategori mencukur jenggot.
SOAL 1347: Haramkah ongkos yang diambil tukang cukur dari jasa mencukur jenggot? Dan jika diharamkan, sedangkan ia telah bercampur dengan harta yang halal. Wajibkah membayarkan khumus dua kali apabila dia hendak mengkhumuskannya?
JAWAB: Berdasarkan ahwath, diharamkan mengambil ongkos dari jasa mencukur jenggot. Sedangkan harta yang bercampur dengan harta yang haram, jika jumlah dan pemiliknya diketahui maka dia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya atau meminta kerelaannya. Jika pemiliknya tidak diketahui, meski di antara jumlah orang yang terbatas (namun jumlahnya diketahui, peny.), maka dia wajib menyedekahkannya kepada kaum fakir. Jika jumlahnya tidak diketahui, namun pemiliknya diketahui, maka dia wajib mendapatkan kerelaan pemilik atas uang tersebut. Jika pemilik dan jumlahnya tidak diketahui, maka dia wajib mengkhumuskannya untuk menyucikan hartanya dari hal-hal yang haram. Jika sisa uang tersebut melebihi kebutuhannya dalam setahun, maka dia wajib mengeluarkan khumus (lagi) sebagai pelaksanaan kewajiban khumus keuntungan dan usaha.
SOAL 1348: Kadang-kadang sebagian konsumen mendatangi saya untuk meminta perbaikan mesin cukur. Karena mencukur jenggot diharamkan oleh syariat, maka bolehkah saya memperbaikinya?
JAWAB: Karena alat tersebut juga dapat dipakai untuk keperluan-keperluan lain selain mencukur jenggot, maka diperbolehkan memperbaikinya dan mengambil ongkos perbaikan darinya, dengan syarat tidak untuk tujuan mencukur jenggot.
SOAL 1349: Haramkah mengambil rambut (bulu) di bagian atas pipi, baik dengan cara mencabutnya dengan benang atau pun gunting?
JAWAB: Mengambil rambut (bulu) tersebut meskipun dengan mencukur tidaklah diharamkan. - BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIATBERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
SOAL 1350: Kadangkala para dosen atau universitas negara Asing mengadakan pesta jamuan massal (parasmanan). Sebelumnya telah diketahui adanya minuman-minuman beralkohol di dalamnya. Apa taklif syar’i atas para mahasiswa yang hendak menghadiri pesta ini?
JAWAB: Siapa pun tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan yang diisi dengan minum keras (khamar). Biarkan mereka tahu bahwa sebagai orang-orang Muslim, kalian tidak meminum khamar dan tidak boleh menghadiri pertemuan yang diisi dengan minum khamar!
SOAL 1351: Apa hukum menghadiri pesta perkawinan? Apakah kehadiran dalam pesta perkawinan saat ini -yang tidak bebas dari dansa dan joget- masuk dalam kategori “ikut serta dalam perbuatan sekelompok orang” sehingga wajib meninggalkan pertemuan tersebut, ataukah kehadiran itu tidak bermasalah secara hukum, selama tidak ikut serta dalam dansa atau joget dan acara- acara (haram) lainnya?
JAWAB: Selama pertemuan tersebut tidak masuk dari aspek apa pun dalam kategori tempat hura-hura yang diharamkan dan tempat maksiat, maka pada dasarnya hadir dan duduk di dalamnnya tidak bermasalah, selama tidak menimbulkan dampak buruk dan ia tidak dianggap secara ‘urf (tradisi) sebagai dukungan atas perbuatan yang tidak diperbolehkan.
SOAL 1352: Apa hukum menghadiri pesta di mana sejumlah lelaki atau wanita berdansa, berjoget dan memainkan musik secara terpisah?
Bolehkah menghadiri pesta perkawinan yang diadakan dengan pesta joget, dansa, dan permainan musik?
Wajibkah mencegah kemungkaran dalam acara yang diisi dengan joget dan dansa meskipun amar makruf tidak berpengaruh atas para peserta yang hadir?
Apa hukum berjoget dan berdansa yang bercampur di dalamnya antara para pria dan wanita?
JAWAB: Secara umum tidak diperbolehkan berjoget dan berdansa bila dilakukan dengan cara yang membangkitkan syahwat atau diserati perbuatan yang diharamkan atau akan memunculkan hal-hal seperti itu. Begitu juga hal itu dilarang bila dilakukan secara bercampur antara wanita dan pria non-muhrim, baik dalam pesta perkawinan maupun lainnya. Tidak diperbolehkan pula menghadiri tempat maksiat yang meniscayakan dilakukannya perbuatan haram, seperti mendengarkan musik yang melenakan, bersifat hura-hura dan sesuai untuk tempat-tempat hura-hura dan maksiat, atau yang dapat diartikan sebagai dukungan kepada kemaksiatan. Sedangkan melakukan amar makruf dan nahi munkar, jika tidak ada kemungkinan akan berpengaruh maka kewajibannya menjadi gugur.
SOAL 1353: Jika seorang lelaki non-muhrim datang ke pesta perkawinan, lalu menemukan seorang wanita yang tidak memakai hijab, dan dia mengetahui bahwa mencegahnya dari kemungkaran tidak akan ada hasilnya maka wajibkah dia meninggalkan tempat tersebut?
JAWAB: Meninggalkan tempat maksiat sebagai protes atas perbuatan orang-orang yang ada di dalamnya, apabila termasuk dalam kategori nahi munkar merupakan sesuatu yang wajib hukumnya.
SOAL 1354: Bolehkah menghadiri pertemuan-pertemuan dan forum-forum yang memperdengarkan kaset lagu-lagu tak senonoh? Dan apa hukum kehadiran tersebut dalam keadaan ragu, apakah lagu yang diputar termasuk dalam lagu yang haram ataukah bukan? Perlu diketahui, kami tidak dapat mencegah mereka untuk tidak memperdengarkannya.
JAWAB: Tidak diperbolehkan menghadiri tempat acara (pemutaran dan konser) lagu dan musik yang melenakan, bersifat hura-hura dan cocok untuk tempat-tempat hura-hura dan kemaksiatan, apabila membuat dirinya mendengarkannya atau apabila berarti dukungan atas hal itu. Namun, dalam kondisi ragu tentang subjek (lagu yang diperdengarkan apakah termasuk yang diaharamkan ataukah tidak), maka diperbolehkan hadir dan mendengarkannya.
SOAL 1355: Apa hukum menghadiri pertemuan-pertemuan dan forum-forum yang dimungkinkan orang yang hadir di dalamnya mendengar perbincangan yang tidak patut, seperti kebohongan terhadap tokoh-tokoh agama, petinggi negara republik Islam atau orang-orang Mukmin lain?
JAWAB: Sekadar hadir selama tidak menyebabkan keterlibatan dalam perbuatan haram, seperti mendengarkan gunjingan, dan tidak berarti memasyarakatkan dan mendukung perbuatan mungkar –pada dasarnya- tidak dilarang. Namun, melakukan pencegahan terhadap kemugkaran adalah sesuatu yang wajib dalam segala situasi.
SOAL 1356: Dalam pertemuan dan forum-forum ilmiah yang diselenggarakan di sebagian negara non-Islam, biasanya beberapa jenis minuman beralkohol disajikan untuk melayani para tamu yang hadir, bolehkah menghadiri pertemuan dan forum-forum demikian?
JAWAB:Tidak diperbolehkan menghadiri pertemuan yang diisi dengan acara minum khamar, kecuali bagi orang yang terpaksa menghadirinya. Namun, dalam kondisi demikian, dia wajib membatasi waktu kehadiran dan duduknya sebatas ukuran darurat saja.
- JIMAT DAN ISTIKHARAHJIMAT DAN ISTIKHARAH
SOAL 1357: Bolehkah membayar dan mengambil uang sebagai imbalan menulis hirz (azimat)?
JAWAB: Diperbolehkan mengambil atau membayar sejumlah uang sebagai ongkos menulis azimat (hirz) yang terdapat dalam riwayat (para imam maksum as).
SOAL 1358: Apa hukum doa-doa yang menurut klaim para penulisnya diambil dari kitab-kitab doa kuno? Apakah doa-doa seperti itu secara syar’i diakui keabsahannya? Dan apa hukum merujuk kepadanya?
JAWAB: Jika doa-doa tersebut bersumber dan diriwayatkan dari para imam suci as, atau muatan-muatannya benar, maka diperbolehkan bertabaruk (mengambil berkah) dengannnya, demikian pula boleh bertabarruk dengan sesuatu yang masih diragukan dengan harapan ia merupakan doa (yang diajarkan oleh) para imam maksum as.
SOAL 1359: Wajibkah melaksanakan hasil istikharah?
JAWAB: Tidak ada keharusan syar’i untuk melaksanakan (petunjuk) istikharah, namun yang lebih utama, hendaklah tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan (petunjuk) istikharah.
SOAL 1360: Apabila dikatakan bahwa untuk melakukan hal-hal yang baik, tidak ada tempat untuk istikharah, maka bolehkah beristikharah untuk (mendapat petunjuk tentang) cara melakukan hal-hal yang baik tersebut, atau beristikharah untuk (mendapat petunjuk tentang) problem-prbolem tak terduga yang mungkin muncul selama melakukan hal-hal baik tersebut? Dan apakah istikharah merupakan cara untuk mengetahui hal gaib yang hanya diketahui oleh Allah Swt?
JAWAB: Istikharah hanya digunakan untuk meniadakan kebimbangan dan keraguan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang mubah (boleh), baik kebimbangan mengenai perbuatan itu sendiri maupun mengenai cara melakukannya. Perbuatan-perbuatan baik yang tidak terdapat keraguan di dalamnya bukanlah tempat untuk beristikharah. Istikharah bukanlah (cara) untuk mengetahui masa depan atau perbuatan seseorang.
SOAL 1361: Sahkah beristikharah dengan al-Quran untuk (memilih) bercerai atau tidak? Dan apa hukum seseorang yang tidak melakukan tindakan sesuai dengan (hasil) istikharah?
JAWAB: Hukum diperbolehkannya istikharah dengan al-Quran atau tasbih tidaklah berkaitan dengan perkara tertentu saja dan tidak untuk yang lain. Namun, istikharah dijadikan sebagai rujukan ketika seseorang yang sedang berada dalam keadaan bimbang dan ragu-ragu dan tidak mampu mengambil keputusan sendiri. Istikharah tidaklah berarti untuk selain kondisi semacam istikharah ini saja. Tidak wajib melaksanakan (hasil) istikharah, meskipun lebih utama untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan (hasil) istikharah.
SOAL 1362: Sahkah beristikharah dengan tasbih atau al-Quran berkenaan dengan masalah -masalah yang menyangkut nasib, seperti perkawinan?
JAWAB: Sebelum mengambil keputusan berkenaan dengan berbagai urusan, seseorang semestinya terlebih dulu merenungkan dan mencermatinya secara seksama, atau berkonsultasi dengan pihak terpercaya dan mumpuni dalam hal tersebut. Apabila kebimbangannya belum teratasi dengan itu semua, maka dia dapat beristikharah setelah lebih dulu menentukan satu sisi (permasalahan)nya.
SOAL 1363: Sahkah beristikharah lebih dari satu kali berkenaan dengan satu perkara?
JAWAB: Karena istikharah (merupakan cara) untuk mengatasi kebimbangan, maka setelah teratasi pada kali pertama, pengulangan istikharah tidak berarti lagi, kecuali bila temanya berubah.
SOAL 1364: Kadang-kadang ditemukan tulisan dengan judul, "Mukjizat Imam Ridha as” misalnya, yang dibagi-bagikan kepada masyarakat dengan cara menyelipkannya dalam buku-buku ziarah yang ada di tempat-tempat ziarah dan mesjid-mesjid. Pada bagian akhirnya, penulisnya menuliskan bahwa barang siapa membacanya hendaknya menulisnya seperti itu sekian kali lalu membagikannya kepada masyarakat, maka keperluannya akan terpenuhi. Apakah ini sesuatu yang benar (sah)? Dan wajibkah atas yang membacanya untuk menyalinnya sebagaimana dimintakan oleh penerbitnya?
JAWAB: Tidak ada hujah syar’i untuk menganggap hal-hal semacam itu. Dan siapa pun yang membacanya tidak harus memenuhi permintaan pihak penerbit untuk menyalinnya. - MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
- Jual-beli Fudhuli
Jual-beli Fudhuli (11)SOAL 1402: Kami membeli sebidang tanah dari saudara kami dengan penjualan bersyarat. Namun, saudara kami menjualnya lagi kepada orang lain. Apakah jual-beli yang kedua sah hukumnya?
JAWAB: Jika jual-beli yang pertama dilakukan dengan benar secara syar’i, maka tidak ada hak lagi bagi si penjual untuk menjualnya lagi kepada orang lain sebelum pembatalan jual-beli yang pertama. Jika dia melakukan hal itu, maka jual-beli tersebut dianggap sebagai jual-beli fudhuli yang mana keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaan pembeli pertama.
SOAL 1403: Beberapa anggota sebuah koperasi ‘rumah tinggal’ membeli sebidang tanah. Mereka telah membayar uang harga tanah tersebut. Namun, surat kepemilikan tanah tersebut tertulis atas nama koperasi. Akhir-akhir ini, dewan manajemen koperasi menjual tanah tersebut dengan harga yang lebih murah kepada sebagian anggota yang baru yang tidak ikut membeli dan membayar harga tanah tersebut, tanpa mendapatkan izin dari anggota lama. Apakah jual-beli yang dia lakukan itu sah hukumnya?
JAWAB: Jika tanah tersebut telah dibeli oleh orang-orang tertentu untuk diri mereka sendiri dan dengan uang milik mereka sendiri, maka tanah tersebut adalah milik mereka dan tidak ada hak bagi siapa pun selain mereka. Jual-beli yang dilakukan oleh dewan manajeman perusahaan dengan orang-orang lain tanpa seizin para pemiliknya adalah fudhuli. Lain halnya, jika tanah tersebut dibeli untuk perusahaan dan dengan uang perusahaan yang merupakan sebuah lembaga legal yang berarti menjadi milik perusahaan koperasi tersebut, maka dewan manajemen boleh saja menggunakannya sesuai aturan perusahaan.
SOAL 1404: Seseorang sebelum berangkat bepergian telah menunjuk suadaranya sebagai wakil resminya untuk menjual rumahnya kepada siapa pun yang dia kehendaki, termasuk kepada dirinya sendiri. Di saat dia kembali, dia mengurungkan niatnya untuk menjual rumah dan telah dia sampaikan kepada saudaranya hal itu secara lisan. Namun, saudaranya menjual rumah tersebut kepada dirinya sendiri dengan berdasarkan surat kuasa resmi yang dia miliki dan telah mengubah surat bukti kepemilikan menjadi atas nama dirinya. Padahal dia pun belum membayar harganya kepada pemberi kuasa dan juga belum menerima rumah darinya. Apakah jual-beli semacam ini sah hukumnya?
JAWAB: Jika terbukti, bahwa si wakil menjual rumah tersebut kepada dirinya sendiri setelah dia tahu, bahwa saudaranya telah mencopotnya sebagai kuasa walaupun secara lisan, maka jual-beli yang dilakukan adalah fudhuli yang bergantung pada izin pemberi kuasa.
SOAL 1405: Jika si pemilik telah menjual barangnya kepada seseorang, kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain, tanpa memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual-beli yang pertama. Apakah jual-beli yang kedua ini sah? Dan jika barang yang telah dijual masih ada di tangannya, bolehkah pembeli kedua memintanya dengan alasan jual-beli yang kedua?
JAWAB: Setelah proses transaksi jual-beli pertama sempurna, maka penjualan barang tersebut untuk kali kedua kepada orang lain tanpa seizin pembeli pertama adalah fudhuli yang bergantung pada restunya (pembeli pertama). Dia (pembeli pertama) boleh saja mengambil barang tersebut dari tangan si penjual selama dia tidak merestui penjualan yang kedua. Pembeli kedua tidak berhak untuk memintanya dari si penjual.
SOAL 1406: Ada seseorang yang membeli tanah dengan uang orang lain. Apakah tanah tersebut merupakan miliknya atau milik pemilik uang?
JAWAB: Jika dia membeli tanah dengan uang orang lain maka apabila si pemilik uang merestui muamalah tersebut, maka transaksi jual-belinya sah bagi pemilik uang sementara pembeli tidak memiliki hak di dalamnya, namun jika dia tidak merestui, maka jual-beli tersebut batal. Lain halnya, jika pembeli membeli tanah tersebut untuk dirinya dengan cara berhutang kemudian menggunakan uang orang lain untuk membayarnya, maka tanah tersebut adalah miliknya dan dia berhutang kepada si penjual dan menanggung uang orang lain yang dia serahkan kepada si penjual, sementara penjual diharuskan mengembalikan uang yang dia terima kepada pemiliknya.
SOAL 1407: Seseorang menjual barang orang lain dengan cara fudhuli lalu menggunakan hasil penjualan itu untuk keperluannya sendiri. Setelah berlalunya waktu yang lama, dia akan mengganti uang tersebut kepada si pemilik barang. Apakah dia berkewajiban membayar uang sejumlah yang dia dapatkan dari penjualan barang tersebut, ataukah dia wajib membayar seharga barang tersebut saat itu atau seharga barang tersebut saat pengembalian?
JAWAB: Jika si pemilik barang selain merestui asal jual-beli, juga merestui orang tersebut menerima harganya, maka dia berkewajiban menyerahkan kepada pemilik barang itu sejumlah uang yang dia terima dari si pembeli. Namun, jika dia menolak asal jual-beli tersebut, maka selama memungkinkan, dia harus mengembalikan barang itu kepada pemiliknya. Jika tidak, maka dia wajib menyerahkan ganti yang semisal dengannya, atau harganya. Dan berdasarkan prinsip kehati-hatian dia wajib melakukan kepakatan damai dengan si pemilik berkenaan dengan selisih antara harga saat penjualan dan saat pengembalian. - Para Pemilik dan Hak Menjual
Para Pemilik dan Hak MenjualSOAL 1408: Jika seorang ayah membeli tanah atau rumah untuk anak-anaknya yang belum balig dan ia sendiri yang melakukan transaksi akad jual-beli. Apakah penyerahan uang dan penerimaan barang yang dilakukan olehnya sebagai wali yang memiliki hak otoritas untuk anaknya dianggap cukup dalam jual-beli?
JAWAB: Setelah transaksi dilakukan dengan sempurna oleh kedua belah pihak, maka penyerahan uang dan penerimaan barang yang dilakukan oleh orang tuanya sebagai wali yang memiliki hak otoritas untuk anaknya yang belum balig, dianggap cukup dalam jual-beli
SOAL 1409: Wali yang mengasuh kami di saat kami masih kecil (belum balig) menjual tanah kami dan telah menerima uang muka (DP) dari pembeli. Kami tidak tahu apakah jual-beli telah terjadi secara sempurna atau belum. Yang jelas tanah selalu berada di bawah kekuasaan si pembeli dan ia menggunakannya. Apakah jual-beli ini sah dan berlaku bagi kami atau bolehkah bagi kami mengambil kembali tanah tersebut, karena kami pemilik aslinya?
JAWAB: Jika terbukti, bahwa wali syar’i Anda telah menjual tanah Anda dengan hak syar’i yang ia miliki sebagai wali yang mengasuh Anda di saat Anda belum balig, maka jual-beli tersebut dihukumi sah. Dan selama belum terjadi pembatalan jual-beli (fasakh) maka Anda tidak berhak untuk menuntutnya kembali.
SOAL 1410: Jika dari peninggalan seorang mayat tersisa sejumlah uang yang berada di tangan sang qayyim (pengasuh anak-anak yatim almarhum) namun ia tidak menjalankan uang tersebut, apakah ia berkewajiban untuk memberikan laba seperti yang diberikan bank atau yang popular di kalangan masyarakat dan pelaku pasar? Jika ia menjalankan uang tersebut dalam perdagangan, namun ia tidak memperjelas prosentase keuntungan. Bagaimana hukumnya?
JAWAB: Pengasuh tidak memiliki kewajiban untuk memberikan hasil keuntungan yang diperkirakan jika dijalankan. Namun, jika ia memang menjalankannya dalam perdagangan dan dia memang memiliki hak untuk itu, maka semua keuntungan adalah milik sang anak asuhannya. Dia hanya berhak untuk mendapatkan upah yang lazim dan masyhur atas pekerjaan yang ia lakukan.
SOAL 1411: Apakah boleh menantu dan anak seorang yang masih hidup dan tidak mahjur12 menjual harta dan barang yang dimilikinya tanpa izin darinya?
JAWAB: Menjual barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya adalah fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan kerelaannya, sekalipun yang menjual itu adalah anak atau menantu pemilik barang tersebut. Oleh karena itu, selama pemilik tidak memberikan izin dan kerelaannya, maka jual-beli itu tidak memiliki dampak apa-apa.
SOAL 1412: Ada seorang yang terkena stroke sehingga tidak berfungsi otaknya. Bagaimana caranya sehingga anak-anaknya memiliki hak untuk mempergunakan harta ayahnya dalam muamalah? Apa hukum muamalah yang dilakukan salah seorang anaknya dengan harta ayahnya tanpa izin dari hakim syar’i dan saudara-sadaranya?
JAWAB: Jika tidak berfungsinya otaknya dalam pandangan umum sampai pada derajat gila, maka seluruh hartanya adalah berada di bawah otoritas hakim syar’i. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mempergunakan hartanya sekalipun anak-anaknya. Seluruh yang dilakukan oleh mereka dianggap sebagai sebuah perbuatan di luar haknya (gasab) dan mewajibkannya untuk menanggung setiap kerugian yang terjadi. Adapun muamalah yang dilakukan adalah fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin hakim syar’i.
SOAL 1413: Jika ada orang yang kawin dengan istri seorang syahid yang dengan demikian hak untuk mengasuh anak-anak syahid ada padanya. Apakah boleh ia dan sang istri memanfaatkan barang-barang yang dibeli dari uang yang diberikan oleh lembaga pengayom keluarga para syahid? Apakah setiap bantuan bulanan yang berupa uang atau lainnya yang diberikan kepada anak-anak sang syahid hanya boleh dipergunakan untuk menutupi kebutuhan mereka dan harus dipisahkan sehingga tidak tercampur dengan penggunaan kebutuhan lainnya?
JAWAB: Mempergunakan uang dan harta yang dikhususkan untuk anak para syahid, baik untuk kebutuhan mereka atau pun yang lainnya, haruslah dengan izin wali syar’i mereka, sekalipun demi kemaslahatan mereka.
SOAL 1414: Apa hukum barang-barang yang dihadiahkan oleh setiap tamu yang berkunjung kepada keluarga para syahid? Apakah ia merupakan hak milik anak-anak para syuhada?
JAWAB: Jika hadiah-hadiah tersebut diterima oleh wali syar’i mereka, maka ia adalah milik mereka dan segala bentuk penggunaannya pun haruslah dengan izin wali syar’i mereka.
SOAL 1415: Ayah saya memiliki sebuah ruangan untuk perniagaan. Setelah beliau wafat paman-paman sayalah yang mengelolanya dan menyerahkan sejumlah uang kepada kami sebagai uang sewa tempat tersebut. Ibu saya yang merupakan pengasuh saya di saat belum balig meminjam sejumlah uang kepada mereka, maka mereka tidak lagi memberikan uang sewa tersebut kepada kami, dalam rangka melunasi utang ibu kami. Sebelum kami balig dan bertentangan dengan aturan penjagaan harta anak-anak yang belum balig mereka membeli toko tersebut dari ibu saya. Semua proses dan transaksi telah dilakukan pada rezim yang lalu (pra-revolusi) dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang dari mereka. Bagaimana tugas kami sekarang? Apakah transaksi tersebut dihukumi sah ataukah kami memiliki hak untuk membatalkannya? Apakah hak anak kecil yang belum balig akan hilang dengan berlalunya waktu?
JAWAB: Sewa-menyewa toko yang dilakukan, pemotongan uang sewa sebagai pelunasan utang dan penjualan toko tersebut dihukumi sah. Kecuali terbukti secara syar’i dan undang-undang, bahwa penjualan miliki anak-anak yang belum balig yang dilakukan pada saat itu bertentangan dengan kemaslahatan mereka atau tidak dengan izin pengasuh dan jika setelah mencapai usia balig mereka tidak mengizinkan (merestui) hal itu, maka batallah transaksi penjualan yang dilakukan. Kalau memang muamalah itu terbukti batil, maka dengan berlalunya waktu tidak menggugurkan hak anak-anak yang belum balig.
SOAL 1416: Suami saya meninggal dalam sebuah kecelakaan yang dikemudi oleh salah seorang temannya. Dan sekarang sayalah yang menjadi pengasuh terhadap anak-anak saya. Pertanyaan saya:
a. Apakah saya berhak untuk menuntut diyat (kompensasi syar’i) darinya karena dia menyebabkan kematian suami saya? Ataukah saya berhak untuk menuntutnya agar mengurus asuransi?
b. Apakah boleh saya mempergunakan uang khusus milik anak-anak saya untuk keperluan acara dan majelis duka ayah mereka?
c. Apakah boleh bagi saya untuk mengabaikan hak anak-anak saya dalam perolehan diyat?
d. Jika saya mengabaikannya dan di saat anak-anak sudah mencapai usia balig, mereka tidak merelakan hal itu, apakah saya berkewajiban untuk menggantinya?
JAWAB: a. Jika pengemudi atau orang lain secara syar’i berkewajiban untuk membayar diyat, maka Anda sebagai orang yang memiliki kewajiban mengasuh anak-anak, wajib untuk menuntutnya dan menyimpan uang tersebut. Begitu juga bila mereka memang berhak untuk mendapatkan asuransi.
b. Mempergunakan uang anak-anak kecil yang belum balig untuk keperlua majelis duka dan doa ayah mereka tidaklah diperbolehkan. Walaupun harta tersebut merupakan warisan yang mereka dapatkan dari ayah mereka.
c. & d. Sikap Anda yang mengabaikan penuntutan diyat adalah bertentangan dengan kemaslahatan mereka. Oleh karena mereka berhak untuk menuntut biyah tersebut di saat sudah balig.
SOAL 1417: Suami saya wafat dan meninggalkan beberapa orang anak kecil yang belum balig. Sesuai dengan keputusan pengadilan, kakek merekalah yang diangkat menjadi pengasuh mereka. Apakah setelah salah seorang dari mereka mencapai usia balig, secara otomatis ia adalah pengasuh bagi adik-adiknya? Jika tidak demikian, apakah saya boleh menjadi pengasuh anak-anak saya? Di sisi lain, sang kakek dengan berdasarkan keputusan pengadilan berkeinginan untuk mengambil 1/6 dari harta almarhum. Apa hukumnya?
JAWAB: Hak untuk memelihara dan “perwalian” anak yatim sampai mereka mencapai usia balig dan dewasa dimiliki kakek dan tidak diperlukan adanya keputusan dan pengangkatan pengadilan atas hal itu. Namun walaupun demikian, segala transaksi yang dilakukan atas harta mereka harus sesuai dengan kemaslahatan mereka dan memberi manfaat kepada mereka. Jika ada perbuatan yang dia lakukan bertentangan dengan hal itu, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan hal itu ke pengadilan. Setiap anak yang telah menginjak usia balig dan dewasa (berfikir sempurna) maka dia keluar dari hak pemeliharaan dan “perwalian” sang kakek. Dengan demikian, dia dapat mengurus dan memutuskan urusannya sendiri. Namun dia tidak memiliki hak untuk mengurus dan mengatur adik-adiknya yang lain yang belum balig dan dewasa. Begitu pula ibunya. Dan karena seorang kakek memang memiliki hak waris sebesr 1/6 dari harta ayah mereka maka tidak bermasalah jika ia mengkhususkan untuk dirinya hal itu.
SOAL 1418: Seorang perempuan yang memiliki suami, ayah dan ibu serta tiga orang anak kecil terbunuh. Pengadilan memutuskan, bahwa pembunuhnya adalah istri saudara suaminya, maka ia pun diwajibkan untuk membayar diyat (kompensasi) kepada para wali. Namun sang suami yang merupakan wali syar’i bagi anak-anak yag belum balig tersebut tidak meyakini hal itu. Oleh karena itu, ia tidak mau untuk menerima diyat tersebut, baik untuk dirinya dan anak-anaknya. Bolehkah ia melakukan demikian? Yang kedua bolehkah bagi orang lain dengan alasan apa pun, pada saat masih ada ayah dan kakek untuk ikut campur dan mendesak anak-anak agar menerima diyat dari paman yang dianggap sebagai pembunuh?
JAWAB: a. Jika sang suami (ayah anak-anak) mendapatkan keyakinan, bahwa saudaranya yang diputuskan oleh pengadilan sebagai pembunuh istrinya, bukanlah pembunuh. Oleh karena itu, dia menganggap, bahwa ia tidak memiliki tanggungan untuk membayar diyat tersebut, maka dia (sang suami) tidak boleh untuk mengambilnya serta menuntut hal itu untuk anak-anaknya dengan alasan, bahwa dia adalah wali mereka.
b. Selama masih ada ayah atau kakek dari ayah, yang mana mereka merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk mengasuh dan perwalian terhadap anak-anak kecil mereka yang belum balig, maka selain mereka tidak memiliki hak apa pun untuk ikut campur dalam urusan mereka.
SOAL 1419: Jika orang yang dibunuh hanya memiliki anak-anak kecil yang belum balig, dan pengasuh yang diangkat untuk mereka bukan wali yang berhak untuk menuntut “darah,” bolehkah dia memaafkan sang pembunuh atau mengganti kisas dengan diyat?
JAWAB: Jika hak-hak yang dimiliki oleh wali syar’i telah diserahkan kepadanya, maka dengan memerhatikan maslahat dan kepentingan anak-anak asuhnya ia dapat melakukan hal itu.
SOAL 1420: Ada sejumlah uang tunai di rekening bank atas nama anak-anak kecil yang belum balig. Pengasuh mereka bermaksud mengambil darinya untuk diperdagangkan, sehingga ada pemasukan yang dapat memenuhi kebutuhan keseharian mereka. Bolehkah ia melakukan hal itu?
JAWAB: Seorang pengasuh dengan memerhatikan maslahat dan manfaat anak-anak asuhnya untuk menjadikan uang milik mereka sebagai modal yang dia jalankan sendiri dengan sistim bagi hasil (mudharabah) atau pun ia serahkan kepada orang untuk hal itu, dengan syarat orang tersebut adalah orang yang jujur dan dapat dipercaya. Jika tidak demikian, maka (bila terjadi apa-apa) sang pengasuh berkewajiban untuk bertanggung jawab atas uang tersebut
SOAL 1421:
Jika para wali yang berhak atas penuntutan darah (atas sebuah pembunuhan) semuanya atau sebagiannya anak-anak yang belum balig, sehingga yang berhak untuk menuntut hak mereka adalah hakim syar’i. Bila ia (hakim) telah memastikan dan meyakini, bahwa si pembunuh adalah orang yang tidak mampu, bolehkah dia menetapkan diyat sebagai ganti dari kisas dan memaafkannya?
JAWAB: Seorang hakim boleh saja melakukan hal itu, jika ia telah menetapkan, bahwa kemaslahatan dan manfaat anak-anak kecil yang belum balig itu meniscayakan untuk memaafkan si pembunuh dan menggantikan kisas dengan diyat atas dirinya.
SOAL 1422: Bolehkah seorang hakim mencabut hak mengasuh dan perwalian seorang wali otomatis, jika diyakini, bahwa dia akan merugikan anak asuhnya secara finansial?
JAWAB: Jika berdasarkan berbagai saksi dan indikasi (qarinah) dia telah mendapatkan keyakinan tentang hal itu, maka wajib baginya untuk mencabut hak perwalian dari wali tersebut.
SOAL 1423: Apakah ketika seorang wali tidak mau untuk menerima kesepakatan (shuluh) dan hibah tanpa imbalan yang diberikan kepada anak-anak asuhnya, yang tentunya merupakan manfaat bagi mereka dianggap telah melakukan hal-hal yang merugikan atau dianggap tidak memerhatikan maslahat mereka?
JAWAB: Sekadar tidak menerima hal itu tidak meniscayakan telah merugikan atau tidak memerhatikan maslahat mereka. Oleh karena itu, menolak pada dasarnya tidak bermasalah, sebab seorang wali tidak memiliki kewajiban untuk mendatangkan harta bagi anak-anak asuhnya. Bahkan mungkin saja menurut pandangannya justru “menolak” hal itu dalam kondisi tertentu adalah demi kemaslahatan anak-anak asuhnya.
SOAL 1424: Jika negara menetapkan untuk memberikan sejumlah uang atau sebidang tanah kepada putra-putri para syuhada (pahlawan) dan akan menuliskan nama mereka dalam akta kepemilikan, namun sang wali tidak mau untuk menandatangani. Bisakah seorang hakim dengan hak perwalian yang ia miliki terhadap anak-anak kecil yang belum balig mengambil-alih penandatanganan?
JAWAB: Jika tanda tangan wali merupakan syarat untuk menerima uang atau tanah tersebut, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menandatanganinya. Hakim, selama ada wali syar’i tidak memiliki hak perwalian atas hal itu. Namun, jika penjagaan harta anak-anak asuh bergantung pada tandatangan wali, maka ia tidak memiliki hak untuk menolak tandatangan. Pada kondisi demikian, seorang hakim memiliki kewajiban untuk memaksanya menandatanganinya atau dia sendiri yang menandatanganinya dengan hak perwalian yang dimiliki atas anak-anak yang belum balig.
SOAL 1425: Apakah keadilan merupakan syarat bagi seorang wali yang akan mengasuh dan memiliki perwalian atas anak-anak kecil yang belum balig? Jika seorang wali adalah seorang yang fasik dan ada kekhawatiran akan habisnya harta anak asuh, apa tugas hakim atas hal itu?
JAWAB: Sifat adil bukanlah syarat bagi perwalian seorang ayah atau kakek. Namun, jika seorang hakim dengan berbagai indikasi dan saksi melihat, bahwa sang ayah atau kakek akan merugikan anak-anak asuhnya, maka ia berkewajiban untuk mencabut hak tersebut darinya.
SOAL 1426: Jika dalam sebuah pembunuhan yang disengaja, semua wali orang yang terbunuh adalah anak-anak kecil yang belum balig dan gila. Apakah wali otomatis (ayah atau kakek dari ayah) atau pengasuh yang ditetapkan oleh pengadilan memiliki hak untuk menuntut kisas atau diyat?
JAWAB: Dari berbagai dalil dapat dipahami, bahwa Allah Swt memberikan hak perwalian kepada para wali anak-anak dan orang gila adalah dalam rangka menjaga kemaslahatan mereka. Oleh karena itu, di dalam masalah yang ditanyakan seorang wali syar’i dengan memerhatikan kemaslahatan dan manfaat mereka hendaknya mengurus hal itu, dengan memilih antara menuntut kisas atau diyat atau memaafkan si pembunuh dengan uang kompensasi tertentu atau tanpa uang kompensasi. Segala keputusan yang dia ambil, maka dianggap absah dan wajib dilaksanakan. Tentu jelas sekali, bahwa dalam menentukan hal itu dia harus memerhatikan segala sisinya termasuk usia anak asuhnya, jauh atau dekatnya ia untuk menginjak usia balig.
SOAL 1427: Jika terjadi sebuah tindakan kriminal kepada seseorang yang sempurna (sudah dewasa dan tidak gila-peny.) apakah ayah atau kakeknya berhak untuk menuntut diyat tanpa izin dan restu dari anak atau cucu yang menjadi korban tindakan kriminal tersebut? Dengan kata lain, apakah seorang pelaku tindakan kriminal berkewajiban untuk membayar diyat kepada korban karena tuntutan ayahnya atau kakeknya atas hal itu?
JAWAB: Mereka (ayah dan kakek) tidak memiliki perwalian terhadap orang yang sudah balig dan berakal sehat dan sempurna. Oleh karena itu, ia tidak bisa menuntut hal itu tanpa izin dari si korban.
SOAL 1428: Bolehkah wali anak-anak kecil yang belum balig -karena hak perwalian yang mereka miliki- menyetujui wasiat yang lebih dari sepertiga dari harta warisan yang ditinggalkan?
JAWAB: Wali syar’i dengan memerhatikan manfaat dan kemaslahatan anak asuhnya boleh untuk melakukan hal itu.
SOAL 1429: Apakah ayah dan ibu terhadap anak-anaknya memiliki hak yang sama ataukah salah satu dari keduanya memiliki hak yang lebih atas yang lain? Kalau memang sama, maka di saat terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat, siapakah di antara ke duanya yang layak untuk didahulukan?
JAWAB: Jawaban atas hal itu berbeda-beda antara beberapa hal berikut:
• Hak perwalian atas anak-anak kecil yang belum balig dimiliki ayah atau kakek dari ayahnya.
• Hak mengasuh anak-anak laki-laki hingga umur dua tahun dan anak-anak perempuan hingga usia tujuh tahun dimiliki ibunya. Setelah usia tersebut adalah dimiliki oleh ayahnya.
• Hak untuk ditaati dan ketidakbolehan untuk menyakiti hatinya adalah sama antara kedua orang tua.
• Anak-anak harus memerhatikan kondisi ibu lebih dari ayahnya sebagaimana di dalam hadis disebutkan, bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu.
SOAL 1430: Suami saya dengan meninggalkan dua orang anak telah gugur sebagai syahid. Saudara dan ibu suami saya telah mengambil-alih pengasuhan dua anak saya tersebut. Sebagaimana mereka juga mengambil semua perlengkapan dan harta hak milik anak saya serta tidak mau untuk menyerahkannya kepada saya. Dengan memerhatikan, bahwa saya demi mereka sampai sekarang tidak menikah (lagi) dan tidak akan menikah (lagi) siapakah yang memiliki hak untuk mengawas dan mengurus harta mereka?
JAWAB: Mengasuh anak yatim hingga mencapai usia taklif adalah hak seorang ibu. Namun hak perwalian atas harta milik mereka dimiliki oleh pengasuh syar’i mereka. Dan jika tidak ada, maka hakim syar’ilah yang berhak dan berkewajiban untuk menjadi pengasuh atasnya. Adapun nenek dan paman anak-anak tidak memiliki hak perwalian atas harta mereka, sebagaimana mereka tidak memiliki hak untuk mengasuh mereka.
SOAL 1431: Sebagian dari para wali anak-anak kecil yang belum balig, mencegah ibu dan anak-anak mereka yang berada di bawah asuhannya untuk memanfaatkan warisan peninggalan ayah mereka -seperti rumah dan perabotnya- setelah sang ibu nikah (lagi). Apakah ada pembenaran di dalam syariat yang membolehkan sang ibu untuk menuntut warisan anak-anaknya agar diberikan kepadanya yang sekarang memiliki hak asuh mereka?
JAWAB: Segala apa yang dilakukan oleh seorang wali syar’i haruslah dengan memerhatikan kemasalahatan dan manfaat anak-anak asuhnya. Yang memiliki otoritas untuk mengindentifikasi hal itu hanyalah wali syar’i itu sendiri. Namun bila terjadi penyimpangan dan perselisihan, maka hendaklah diajukan kepada hakim syar’i.
SOAL 1432: Apakah perniagaan dengan harta anak-anak kecil yang belum balig yang dilakukan oleh walinya dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan untuk mereka, sah hukumnya?
JAWAB: Jika hal itu dilakukan dengan memerhatikan kemaslahatan dan manfaat anak-anak asuhannya, maka hal itu tidak bermasalah.
SOAL 1433: Siapakah yang memiliki hak perwalian dan mengasuh anak-anak kecil yang belum balig antara kakek, paman saudara ayah, paman saudara ibu dan istri?
JAWAB: Hak perwalian atas anak-anak yatim dan harta mereka merupakan hak kakek dari ayah mereka. Hak mengasuh anak merupakan hak ibunya. Adapun paman saudara ayah dan saudara ibu tidak memiliki hak perwalian dan mengasuh.
SOAL 1434: Bolehkah harta anak yatim dengan izin kejaksaan diserahkan kepada ibu sebagai imbalan atas penerimaannya untuk mengasuhnya, sehingga kakek dari ayah hanya bertindak sebagai pengawas saja dan tidak memiliki hak untuk ikut campur secara langsung?
JAWAB: Penyerahan itu jika dilakukan tanpa restu dari sang kakek, sebagai wali syar’i anak-anak kecil yang belum balig tersebut tidaklah benar, kecuali jika keberadaan harta milik mereka di tangan kakek akan merugikan mereka, maka hakim syar’i berkewajiban untuk mencabut hak sang kakek dan mengangkat orang lain yang lebih layak untuk hal itu, baik ibunya atau selainnya.
SOAL 1435: Apakah bagi wali anak-anak kecil ada kewajiban untuk menuntut diyat yang merupakan hak mereka? Dan apakah wajib baginya untuk mempergunakan uang tersebut di dalam perniagaan atau penanaman modal di bank, sehingga menghasilkan laba dan keuntungan untuk mereka?
JAWAB: Wali anak-anak kecil berkewajiban untuk menuntut diyat yang diakibatkan oleh tindakan kriminal dari pelakunya, untuk disimpan hingga mereka menginjak usia balig. Namun dia tidak berkewajiban untuk menjadikannya sebagai modal usaha atau deposito di bank. Jika ia melakukan hal itu demi kemaslahatan dan manfaat bagi anak-anak asuhnya, maka hal itu tidak bermasalah.
SOAL 1436: Jika salah seorang dari anggota sebuah perusahaan meninggal dunia dan ahli warisnya adalah anak-anak kecil yang belum balig. Kemudian mereka (ahli waris) menjalin hubungan kerja dengan anggota lain. Apa tugas anggota perusahaan yang lain atas harta mereka?
JAWAB: Merke wajib menyerahkan saham anak-anak kecil yang belum balig tersebut kepada wali atau hakim syar’inya.
SOAL 1437: Apakah seluruh harta milik anak-anak yatim yang merupakan peninggalan ayah mereka wajib diserahkan kepada kakeknya, karena dialah yang memiliki hak perwalian atas mereka? Kalau memang wajib, sementara mereka masih sedang belajar di bangku sekolah dan tidak memiliki penghasilan, maka dari mana mereka akan menutupi kebutuhan keseharian ibu dan diri mereka? Begitu juga di manakah mereka dan ibu mereka akan tinggal?
JAWAB: Hak perwalian itu tidak meniscayakan keharusan untuk diserahkan seluruh harta mereka kepada kakek mereka agar disimpan hingga mereka menginjak usia dewasa serta mencegah mereka untuk mempergunakannya. Namun hal itu mengharuskan adanya pengawasan terhadap penggunaan uang milik mereka dan kakeklah yang bertanggung jawab atas penggunaannya. Oleh karena itu, setiap penggunaan uang tersebut harus dengan restunya. Dan ia pun berkewajiban untuk memberikan kepada mereka sesuai kebutuhan. Bahkan bila ia melihat, bahwa sebaiknya uang itu diserahkan kepada ibu mereka, maka hal itu boleh ia lakukan.
SOAL 1438: Sampai berapakah seorang ayah dapat mempergunakan uang anaknya yang sudah balig, dewasa, berakal sempurna dan mandiri? Jika ia tidak boleh melakukan hal itu, apakah ia berkewajiban untuk bertanggung jawab atas (setiap kerugian yang menimpa)nya?
JAWAB: Seorang ayah tidak boleh mempergunakan uang milik anaknya yang sudah balig, dewasa dan berakal sempurna, kecuali dengan izin dan restunya. Jika ia melakukan hal itu tanpa izin dan restunya, maka dia telah melakukan sesuatu yang haram dan bertanggung jawab atasnya, kecuali dalam hal-hal yang diperkecualikan.
SOAL 1439: Ada seorang Mukmin yang memiliki hak asuh dan mengurus saudara-saudaranya yang yatim dan harta mereka. Dengan harta itu ia membeli sebidang tanah tanpa akta kepemilikan dengan tujuan, nanti hal itu akan dibuatkan dan dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sehingga ada keuntungan untuk anak-anak asuhnya. Sekarang dia khawatir tanah tersebut diaku oleh orang lain atau digunakan oleh orang lain. Sementara jika ia menjualnya sekarang, maka ia tidak bisa menjualnya dengan harga saat ia beli. Pertanyaannya adalah, jika ia menjualnya sekarang dengan harga yang lebih murah atau ada orang yang mengambil tanah tersebut dan mengakunya, apakah ia wajib menanggung kerugian tersebut?
JAWAB: Jika ia memang seorang pengasuh syar’i bagi mereka dan membeli tanah tersebut demi kemaslahatan dan manfaat bagi mereka, maka dia tidak memiliki kewajiban apa-apa. Namun, jika dia bukan wali (pengasuh) mereka, maka jual-beli yang dilakukannya itu adalah jual-beli fudhuli yang keabsahannya bergantung pada zin dan restu hakim syar’i atau mereka sendiri setelah menginjak usia dewasa. Dia pun bertanggung jawab atas setiap kerugian yang menimpa harta anak-anak yatim itu.
SOAL 1440: Bolehkah seorang ayah meminjam uang anaknya atau meminjamkannya kepada orang lain?
JAWAB: Jika ia lakukan dengan memerhatikan kemaslahatan dan manfaatnya, maka tidak bermasalah.
SOAL 1441: Jika anak-anak kecil yang belum balig itu mendapat hadiah baju atau mainan, kemudian karena satu dan lain hal tidak dapat digunakan lagi, bolehkah si wali menyedekahkannya untuk orang lain?
JAWAB: Wali anak-anak kecil yang belum balig boleh saja melakukan yang ia anggap baik, dengan memerhatikan kemaslahatan dan manfaat anak-anak asuhnya. - Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikanSOAL 1442: Bolehkah seseorang menjual salah satu anggota badannya, seperti ginjalnya kepada orang lain yang membutuhkannya?
JAWAB:Jika dengan dijualnya anggota tubuh tersebut ia tidak mendapatkan bahaya yang serius, maka tidak bermasalah.
SOAL 1443: Ada benda-benda yang bagi orang umum tidak memiliki manfaat dan tidak bernilai, namun bagi sekelompok tertentu di dalam masyarakat bermanfaat dan bernilai, seperti lebah dan serangga-serangga lainnya yang sangat bermanfaat untuk para peneliti untuk tujuan riset. Apakah benda-benda seperti itu berlaku atasnya segala hukum benda-benda bernilai, seperti jual-beli, kepemilikan, wajib diganti bagi yang menghilangkannya, dan lain-lain?
JAWAB: Setiap sesuatu yang karena manfaat halal menjadi keinginan orang-orang berakal walaupun hanya sekelompok tertentu, maka ia termasuk benda bernilai dan semua hukum berlaku baginya kecuali sebagian hukum yang diperkecualikan oleh syariat. Namun dalam transaksi jual-beli seperti lebah dan serangga lainnya demi keterhati-hatian dianjurkan untuk menjadikan uang yang diberikan, dianggap (diniati) sebagai ganti hak “kepemilikan” dan pelepasan hak dari “pemilik” pertama (bukan jual-beli)
SOAL 1444: Adanya syarat benda yang jelas dan nyata dalam jual-beli seperti diyakini oleh mayoritas para fakih (ahli fikih). Benarkah jual-beli dan tukar-menukar ilmu pengetahuan yang lazim dilakukan antar negara saat ini?
JAWAB: Tukar-menukar yang mereka lakukan dengan akad mushalahah (kesepakatan dan bukan jual-beli) tidak bermasalah.
SOAL 1445: Bolehkan menjual tanah atau barang lainnya kepada seseorang yang dikenal sebagai pencuri padahal ada kemungkinan uang yang kita terima sebagai uang pembeliannya adalah hasil curian?
JAWAB:Transaksi yang dilakukan dengan orang-orang yang dikenal bermata pencaharian haram, sehingga ada kemungkinan uang yang kita terima adalah uang haram, tidak bermasalah, kecuali memang diyakini uang yang diterima adalah uang haram, maka ia tidak boleh menerimanya.
SOAL 1446: Saya memiliki sebidang tanah yang saya dapatkan sebagai mas kawin, sekarang saya menjualnya kepada orang lain. Namun ada seorang yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf sejak dua ratus tahun yang lalu, apa tugas saya dan apa hukum suami saya yang memberikannya kepada saya sebagai mas kawin serta apa hukum pembeli tanah tersebut dari saya?
JAWAB: Semua transaksi yang dilakukan atas tanah dihukumi sah, kecuali pengakuan akan wakaf dapat dibuktikan di depan pengadilan syariat. Jika terbukti bahwa tanah tersebut tanah wakaf yang tidak boleh diperjualbelikan, maka semua transaksi yang dilakukan batal. Oleh karena itu, Anda harus mengembalikan uang yang Anda terima kepada pembelinya. Dan suami Anda memiliki tanggungan (utang) untuk membayar mas kawin (lain) pada Anda.
SOAL 1447: Saat ini sedang marak ekspor ilegal kambing dan binatang lainnya dari beberapa kepulauan Iran ke berbagai negara tetangga di Teluk Persia. Bolehkah membeli barang-barang itu dari pasar negara-negara tersebut?
JAWAB: Memindahkan dan mengekspor kambing serta binatang lainnya ke luar negeri secara ilegal bertentangan dengan aturan yang berlaku di Republik Islam Iran. Oleh karena itu, hal itu tidak diperbolehkan.
SOAL 1448: Barang-barang yang sesuai aturan yang berlaku, haruslah dijual-belikan dengan cara lelang umum dan di saat pelelangan tidak ada yang berani menawar dengan harga yang telah ditaksir oleh para pakar. Bolehkah barang tersebut dijual dengan harga yang lebih murah?
JAWAB: Harga yang ditaksir oleh para pakar, tidak menjadi tolok-ukur harga sesungguhnya. Oleh karenanya, jika terjadi pelelangan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan syariat dan negara, kemudian barang tersebut terjual dengan harga penawaran tertinggi, maka transaksi jual-beli tersebut dihukumi sah.
SOAL 1449: Saya telah membangun sebuah bangunan di atas sebidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya. Bolehkah saya menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli yang mengetahui, bahwa tanah itu adalah tanah yang tidak diketahui pemiliknya, sehingga konsekuensinya pembeli hanya menjadi pemilik bangunan saja?
JAWAB: Jika bangunan tersebut dibangun dengan restu dari hakim syar’i, maka pemilik bangunan hanya boleh menjual bangunan itu saja. Dan ia tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut.
SOAL 1450: Beberapa waktu yang lalu, kami menjual sebuah rumah kepada seseorang. Kami menerima selembar cek senilai tertentu sebagai sebagian uang pembayaran atas pembelian rumah tersebut. Namun karena ternyata cek tersebut adalah cek kosong, maka kami tidak mau untuk mencairkannya. Dengan memerhatikan adanya inflasi dan naiknya harga rumah saat ini, begitu juga di saat pengurusan birokrasi sehingga pembeli tersebut ditangkap, dinyatakan bersalah dan wajib untuk membayar sejumlah itu kepada saya. Apakah saya berhak untuk menuntut dari pembeli tersebut selisih antara harga di saat saya menerima cek dengan harga saat ini?
JAWAB: Penjual tidak berhak untuk menuntut uang lebih dari yang telah disepakati di dalam akad jual-beli. Namun dalam kondisi, di mana penjual akan menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian si pembeli, maka selisih yang ada di antara keduanya hendaklah disepakati dalam akad mushalahah.
SOAL 1451: Kami membeli sebuah apartemen dari seseorang dengan syarat dalam jangka waktu tertentu dia akan menyerahkannya kepada kami. Di dalam akad jual-beli tersebut disepakati juga adanya kemungkinan naiknya harga sampai 15 %. Namun sekarang penjual menaikkan harga secara sepihak sampai 31 % dan memberitahukan kepada kami, bahwa ia tidak akan menyerahkan apartemen tersebut kepada kami, kecuali kami telah melunasi sejumlah harga baru itu. Bolehkah ia melakukan hal itu?
JAWAB: Jika harga final tidak ditentukan di saat akad jual-beli dilakukan atau harga finalnya disesuaikan dengan harga di saat penyerahan, maka jual-beli tersebut batal. Oleh karena itu, penjual boleh saja tidak melakukan muamalah tersebut, namun ia menjual dengan harga yang dia ingini sekarang. Adanya kesepakatan dan saling rela di kemudian hari antara penjual dan pembeli untuk menentukan harga final sesuai dengan harga saat itu, tidak cukup untuk keabsahan jual-beli tersebut.
SOAL 1452: Kami telah membeli 1/5 saham kepemilikan sebuah perusahaan plastik. Satu seperempat harganya dibayar dengan tunai dan sisanya dibayar tiga kali dengan tiga lembar cek bernilai masing-masing 1/4 harga. Semua itu telah kami serahkan kepada penjual. Begitu juga perusahaan masih di bawah kendali penjual. Apakah secara syar’i jual-beli telah terealisasi? Dan apakah saya berhak untuk menuntut bagian saya dari keuntungan?JAWAB: Penerimaan barang yang dijual dan penyerahan uang tunai secara sempurna kepada penjual bukanlah syarat keabsahan jual-beli. Oleh karena itu, jika pembelian 1/5 dari perusahaan tersebut telah terjadi, maka ia merupakan miliknya (pembeli) secara sah dan syar’i. Dengan demikian, konsekuensi jual-beli berlaku atasnya dan dia berhak untuk menuntut bagiaannya dari keuntungan perusahaan yang didapat.
- Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)SOAL 1453: Ada seorang yang menjual kebun dengan syarat selama ia masih hidup semua hasilnya adalah miliknya. Apakah jual-beli seperti ini hukumnya sah?
JAWAB: Menjual sebuah barang tanpa manfaatnya sampai masa tertentu, jika memang barang tersebut adalah barang yang bernilai secara agama, uruf dan dapat dimanfaatkan –sekalipun setelah selesai masa perkecualian tersebut- adalah sah dan tidak bermasalah. Namun, jika pergecualian tersebut tidak jelas waktunya, sehingga menyebabkan ketidakjelasan harga dan barang yang dijual, maka jual-beli tersebut dianggap jual-beli yang mengandung unsur penipuan. Oleh karena itu, hukumnya tidak sah.
SOAL 1454: Jika di saat akad jual-beli dilakukan penjual mensyaratkan kepada pembeli, bahwa ketika penjual tidak dapat menyerahkan barang yang dijual pada waktu yang telah ditentukan, maka ia harus menyerahkan sejumlah uang kepada pembeli. Apakah jual-beli seperti ini hukumnya sah dan si penjual secara syar’i wajib untuk melaksanakan kesepakatan tersebut?
JAWAB: Syarat seperti itu tidak bermasalah. Oleh karena itu, penjual wajib memenuhi konsekuensi keterlambatannya, sesuai syarat yang telah disepakati. Pembeli juga berhak untuk menuntut hal itu.
SOAL 1455: Ada seorang yang menjual sebuah toko dengan syarat bagian atas bangunan tersebut tetap merupakan miliknya. Dengan demikian, pembeli tidak berhak untuk membangunnya. Dengan adanya syarat tersebut –yang tanpa syarat itu ia tidak akan menjual toko tersebut- apakah pembeli memiliki hak untuk membangun bagian atas toko, padahal ia tahu akan syarat itu?
JAWAB: Setelah bagian atas disepakati untuk diperkecualikan dalam jual-beli, maka pembeli tidak berhak untuk membangun bagian atas toko tersebut.
SOAL 1456: Seseorang membeli sebuh rumah yang bangunannya belum sempurna, dengan syarat yang telah disepakati, bahwa penjual berkewajiban untuk mengurus balik nama kepemilikan ke atas pembeli tanpa biaya lagi. Namun sekarang, penjual membebankan biaya tersebut kepada pembeli. Bolehkah ia melakukan hal itu? Wajibkah pembeli membayar biaya tersebut?
JAWAB: Penjual berkewajiban untuk melaksanakan syarat yang telah disepakati di saat akad jual-beli dilakukan. Ia wajib menyerahkan barang yang telah ia jual kepada pembeli dan mencatat akta kepemilikan atas nama pembeli serta tidak berhak untuk menuntut uang lebih dari yang telah disepakati. Kecuali jika pembeli menginginkan agar ia melakukan tambahan pekerjaan lain yang tidak disebutkan di dalam akad jual-beli dan secara pandangan uruf orang yang melakukan pekerjaan tersebut layak untuk mendapatkan upah tambahan.
SOAL 1457: Sebidang tanah dijual dengan harga tertentu dan penjual telah menerima seluruh uang pembelian. Di saat akad disepakati, bahwa pembeli harus membayar biaya balik nama kepemilikan kepada penjual. Akta jual-beli dan syarat ini ditulis di dalam sebuah (kertas) penjanjian biasa. Sekarang penjual menuntut uang dari pembeli lebih banyak dari yang tertera di dalam kertas perjanjian tersebut. Apakah ia berhak atas hal itu?
JAWAB: Setelah jual-beli dilakukan dengan benar dan sah secara syar’i, maka penjual berkewajiban untuk melakukan segala yang disepakati di dalam akada jual-beli. Dia tidak berhak untuk menuntut uang lebih dari yang telah disepakati.
SOAL 1458: Jika penjual dan pembeli bersepakat, bahwa masing-masing mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual-beli yang telah ditandatangani, dan jika pembeli membatalkan jual-beli, maka ia tidak berhak untut menuntut uang muka (DP) yang telah ia serahkan kepada penjual, begitu pula jika penjual yang membatalkan, maka ia berkewajiban mengembalikan uang DP tersebut dan menyerahkan sejumlah uang tambahan sebagai uang ganti rugi. Bolehkah syarat “khiyar dan iqalah”1 yang demikian? Halalkah uang yang didapatkan dengan cara seperti ini?
JAWAB: Syarat yang seperti itu bukanlah syarat khiyar dan iqalah, namun ia merupakan syarat harus membayar sejumlah uang di saat melakukan pembatalan transaksi. Syarat seperti ini jika tidak disebutkan di saat dilakukan akad jual-beli, maka tidaklah berlaku. Namun, jika disebutkan di saat jual-beli atau dipahami, bahwa jual-beli dilakukan di atas syarat tersebut, maka syarat itu hukumnya sah dan masing-masing berkewajiban untuk melaksanakan konsekuensinya. Uang yang diperoleh dengan cara iu tidak bermasalah.
SOAL 1459: Kadang-kadang di dalam akta jual-beli disebutkan sebuah syarat, bahwa jika salah seorang dari pihak penjual atau pembeli membatalkan transaksi tersebut, maka ia wajib membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Pertanyaannya:
a. Apakah syarat ini dianggap sebagai syarat khiyar?
b. Apakah syarat ini hukumnya sah?
c. Jika tidak sah, apakah jual-beli tidak sah juga?
JAWAB: Syarat itu tidak disebut dengan syarat khiyar. Namun ia merupakan syarat harus membayar sejumlah uang bagi yang membatalkan transaksi yang telah dilakukan dengan sempurna. Syarat seperti itu jika memang disebutkan di saat akad dilakukan atau akad dilakukan atas syarat tersebut, maka tidak bermasalah. Namun syarat-syarat seperti ini yang akan berpengaruh pada harga barang yang akan dijual, hendaknya disebutkan masa tertentu. Sebab jika tidak demikian, maka akan menyebabkan ketidakabsahannya.
SOAL 1460: Sebagian orang menjual barang yang ia miliki dengan syarat si pembeli harus menjualnya lagi kepadanya pada jangka waktu yang telah ditentukan dengan harga yang lebih mahal. Apakah jual-beli seperti ini sah hukumnya?
JAWAB: Jual-beli formalitas semacam ini adalah cara yang dilakukan untuk menghindari hutang-piutang riba. Oleh karena itu, haram hukumnya dan tidak sah. Lain halnya jika si penjual dengan sungguh-sungguh menjual barangnya secara sah dan benar, setelah itu ia membeli lagi dengan tunai atau kredit, dengan harga yang sama atau lebih mahal, maka tidak bermasalah.
SOAL 1461: Sebagian pengusaha bertindak sebagai wakil dari para pengusaha yang lain, seperti mengimpor barang-barang dengan kartu kredit. Setelah itu, dia membayarnya ke bank sebagai wakil mereka. Untuk hal itu, ia mendapatkan komisi sekian persen dari jumlah transaksi yang dilakukan. Sahkah transaksi yang dilakukan?
JAWAB: Jika bisnismen tersebut mengimpor barang tersebut untuk dirinya, kemudian dia menjualnya kepada orang lain dengan tambahan laba sekian persen, maka tidak bermasalah. Begitu juga jika ia mengimpor barang-barang tersebut untuk orang yang menginginkannya dengan cara ju’alah2 dan adanya komisi sekian persen atas pekerjaan yang dia lakukan, maka tidak bermasalah.
SOAL 1462: Setelah kematian istri saya, saya menjual beberapa perabot rumah. Dengan menambah sejumlah uang atas hasil penjualan tersebut, saya membeli kembali beberapa perabot baru. Bolehkah saya mempergunakan perabot-perabot tersebut di rumah istri kedua saya?
JAWAB: Jika perabot yang Anda jual adalah hak milik Anda, seperti uang yang Anda tambahkan untuk membeli perabot baru, maka tidak bermasalah. Namun, jika tidak demikian (barang tersebut adalah milik istri pertama) maka keabsahan jual-beli tersebut bergantung pada restu dan izin ahli waris yang lain.
SOAL 1463: Seseorang menyewa sebuah bangunan toko yang dibangun oleh pemiliknya tanpa memiliki IMB. PEMDA telah menetapkan denda sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. Siapakah yang berkewajiban untuk membayar denda tersebut, penyewa ataukah pemilik?
JAWAB: Pemilik bangunan yang membangun tanpa izin itulah yang wajib membayar denda tersebut.
SOAL 1464: Saya membeli sebuah properti dan lantas saya jual kepada orang lain. Namun, penjual setelah mengambil akta jual-beli dari saya, menjualnya lagi kepada orang lain. Sahkah jual-beli yang ia lakukan? Ataukah jual-beli yang saya lakukan yang sah, walaupun saya tidak bisa membuktikan, bahwa ia telah mengambil dari saya surat akta jual-beli?
JAWAB: Dengan asumsi, bahwa jual-beli telah dilakukan oleh pemilik properti tersebut dengan cara yang benar dan sah, maka pembeli berhak untuk menjualnya kepada siapa yang ia mau dan jual-beli yang demikian sah hukumnya. Penjual pertama tidak lagi memiliki hak apa pun. Jual-beli (kedua) yang ia lakukan adalah jual-beli fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan restu pembeli pertama.
SOAL 1465: Saya berjanji kepada keponakan saya untuk menjual sebagian tanah saya setelah ia melunasi semua uang yang harus ia bayar. Namun disebabkan berbagai problem administrasi, surat kepemilikan tanah tersebut sebelum saya jual telah saya jadikan atas namanya. Dia pun mengakui, bahwa tanah tersebut bukan miliknya. Namun setelah berlalu beberapa tahun, ia menuntut tanah tersebut dengan bersandarkan pada surat kepemilikan tersebut. Apakah saya berkewajiban untuk mengabulkan tuntutannya?
JAWAB: Orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut, selama dia tidak dapat membuktikan hal itu secara benar dan syar’i, tidak akan berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dengan asumsi ia telah mengakui, bahwa tanah tersebut bukan miliknya di saat dilakukan pencatatan, maka ia tidak bisa lagi untuk menyandarkan kepemilikan padanya.
SOAL 1466: Seseroang memiliki sebidang tanah yang atas mana sebuah perusahaan sosial membagi-bagikan tanah tersebut kepada para pegawainya dan memungut sejumlah uang dari masing-masing mereka dengan janji, bahwa uang itu diserahkan kepada pemiliknya agar memperoleh kerelaannya. Namun, konon, sebagian pegawai mengaku telah mendengar sendiri secara langsung dari pemiliknya, bahwa dia tidak merelakan hal itu. Di tempat tersebut sekarang sedang dibangun beberapa bangunan perumahan dan mesjid. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:
a. Untuk melanjutkan pembangunan mesjid apakah diperlukan izin dan restu dari pemilik tanah?
b. Apa tugas masing-masing pegawai yang sedang membangun rumah-rumah mereka di atas tanah tersebut?
JAWAB: Jika terbukti, bahwa wakil-wakil perusahaan –yang bertugas untuk membeli tanah tersebut dari pemiliknya- telah membeli tanah tersebut dari pemiliknya dengan cara benar disertai dengan kerelaan pemiliknya, maka jual-beli yang dilakukan itu dihukumi sah. Begitu juga jika di saat pembagian tanah kepada para pegawai dilakukan, wakil perusahaan telah mengaku, bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari pemiliknya dengan cara yang benar dan sah, maka selama tidak terbukti kebohongannya, ucapan dan pembagian itu dianggap sah. Oleh karenanya, apa yang dilakukan oleh para pegawai atas tanah tersebut tidak bermasalah. Begitu juga pembangunan mesjid di atas tanah tersebut dengan izin para pembeli, tidaklah bermasalah.
SOAL 1467: Seseorang ingin membeli mobil. Untuk itu, ia menyuruh janda seorang syahid agar mengajukan permohonan untuk mendapatkan kemudahan yang diberikan kepada anak-anak para syuhada untuk membeli mobil. Si janda tersebut, karena dia sebagai pengasuh atas anak-anaknya menyetujui hal itu. Namun setelah mobil dibeli, anak-anaknya mengaku, bahwa mobil tersebut adalah milik mereka, karena dibeli dengan mempergunakan kemudahan yang diberikan kepada mereka. Apakah ucapan mereka ini dapat dibenarkan?
JAWAB: Jika penjual mobil –walaupun dengan adanya kemudahan yang ada di tangan pembeli- menjual kepada orang itu sendiri dan pembeli juga menggunakan uangnya sendiri untuk membeli mobil tersebut, maka mobil tersebut adalah miliknya. Namun, ia berkewajiban untuk membayar dengan harga diskon khusus bagi para keluarga syuhada yang mulia.
SOAL 1468: Ada sebidang tanah yang saya jual sebagai wakil dari pemiliknya dengan akta jual-beli biasa. Sebagian uang yang harus dibayar telah saya terima dan disepakati, bahwa setelah uang pembayaran dilunasi, maka akan dilakukan pencatatan resmi atas nama pembeli. Namun, sisa uang yang harus dibayarkan oleh pembeli sampai saat ini belum dibayar olehnya, sehingga surat kepemilikan masih atas nama orang yang saya wakili dan belum berubah menjadi nama pembeli. Sejak saat itu sampai sekarang si pembeli telah melakukan baerbagai hal ke atas tanah tersebut, ia membangun di atasnya beberapa toko dan menyewakannya kepada orang lain. Karena ia membangun tanpa izin, maka ia sekarang diharuskan membayar pajak yang jumlahnya tidak terbayangkan sebelumnya. Padahal, jual-beli beberapa tahun yang telah dilakukan dengan kertas biasa dan disepakati untuk dilakukan pencatatan resmi dan semua biaya akan dibebankan kepada pembeli. Pertanyaanya, siapakah yang wajib membayar pajak-pajak tersebut, pembeli atau penjual?
JAWAB: Pajak yang berhubungan dengan tanah dan jual-beli, dibebankan kepada penjual. Adapun pajak yang berhubungan dengan bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut atau yang berhubungan dengan tanah karena bangunan tersebut, maka dibebankan kepada pembeli. Jika di dalam akta jual-beli disebutkan, bahwa salah satu dari keduanya yang wajib membayar pajak-apajak tersebut, maka ia harus melaksanakan sesuai yang telah disepakati tersebut.
SOAL 1469: Seseorang membeli sebuah apartemen secara tunai dan menyicil (mengangsur) dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah itu ia menjualnya kepada orang lain dengan syarat yang sama. Syarat itu adalah sisa pembayaran yang harus dibayar, dibebankan kepada pembeli kedua. Apakah pembeli pertama berhak untuk membatalkan syarat-syarat tersebut?
JAWAB: Penjual tidak berhak untuk membatalkan semua syarat yang telah disepakati setelah jual-beli terjadi dengan sempurna. Begitu juga pembeli tidak bermasalah untuk menjual barang yang telah dibelinya kepada orang lain sebelum ia melunasi cicilan yang harus dia bayar. Namun, syarat melunasi cicilan dibebankan kepada pembeli kedua tidak benar, kecuali jika penjual (pertama) menyetujui hal itu.
SOAL 1470: Di sebuah toko dijual sebuah pesawat televisi kepada orang yang namanya keluar setelah diundi. Yang mendaftarkan diri untuk undian tersebut 130 orang termasuk saya sendiri. Kemudian setelah diundi keluarlah nama saya. Oleh karena itu, pesawat televisi itu pun saya beli. Sahkah transaksi yang saya lakukan? Apakah saya boleh mamanfaatkannya?
JAWAB: Jika terjadinya transaksi jual-beli setelah undian keluar dengan nama Anda maka transaksi tersebut tidak bermasalah begitu juga mempergunakan barang yang dibeli.
SOAL 1471: Seseorang ingin menjual tanahnya kepada orang lain. Pembeli menjualnya lagi kepada orang ketiga karena masing-masing transaksi biasanya dikenakan Wajib Pajak Negara, apa hukum masalah-masalah berikut:
a. Apakah penjual pertama wajib melakukan pencatatan resmi kepemilikan atas nama pembeli pertama, kemudian pembeli pertama melakukan hal itu untuk pembeli kedua ataukah penjual pertama di perbolehkan langsung melakukan pencatatan kepemilikan atas nama pembeli kedua sehingga pembeli pertama tidak berkewajiban membayar pajak?
b. Jika penjual pertama melakukan pencatatan kepemilikan atas nama pembeli pertama terlebih dahulu, apakah ia berkewajiban menanggung yang dibebankan pada pembeli pertama atau tidak?
c. Wajibkah penjual pertama mengabulkan permintaan pembeli pertama agar pencatatan kepemilikian dilakukan langsung atas nama pembeli kedua?
JAWAB: a. Penjual pertama boleh memilih untuk melakukan pencatatan atas nama pembeli pertama atau langsung atas nama pembeli kedua selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia bisa juga meminta dari pembeli untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.
b. Penjual pertama tidak bertanggung jawab atas pajak yang dibebankan kepada pembeli pertama bila tidak dilakukan pencatatan atas namanya.
c. Dia juga tidak wajib untuk memenuhi permintaan agar langsung dilakukan pencatatan kepemilikan atas nama pembeli kedua. - Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)SOAL 1472: Seseorang menjual rumahnya. Setelah transaksi diselesaikan dengan sempurna, ia mengambil barag-barang yang ada di dalam rumah tersebut, seperti lampu-lampu, pemanas air dan sejenisnya. Apa hukum pekerjaan yang ia lakukan?
JAWAB: Barang-barang yang disebutkan dan sejenisnya jika di dalam pandangan masyarakat umum (uruf) tidak dianggap sebagai bagian dari yang dijual (rumah) selama pembeli tidak mensyaratkan di saat dilakukan transaksi jul-beli, bahwa barang-barang yang ada harus seperti sediakala (dibiarkan), maka penjual tidak bermasalah untuk mengambil barang-barang tersebut.
SOAL 1473: Kami membeli sebuah rumah dari seseorang lengkap dengan perabot dan halaman parkir. Namun, dia hanya menyerahkan rumah saja kepada saya dan semua surat-surat yang menunjukkan keikutsertaan halaman parkir dalam jual-beli telah dihapus (tidak ditulis), padahal ia telah menerima uang harga halaman parkir tersebut. Apa hukum kasus tersebut?
JAWAB: Penjual berkewajiban untuk menyerahkan segala sesuatu yang telah disebutkan di dalam akad jual-beli, baik ia menerima uang tambahan atas hal itu atau sudah dimasukkan menjadi satu dengan harga rumah. Oleh karena itu, pembeli berhak untuk menuntut hal itu dari penjual.
SOAL 1474: Ketika membeli sebuah lantai (pertama) dari sebuah rumah ada pendingin (cooler) di balkon lantai tersebut. Sampai sekarang ia ada di tempat tersebut. Air yang dipergunakan untuknya berasal dari pipa bercabang yang ada di lantai dasar dengan dijalankan pada pipa yang ditempelkan ke tembok. Saat ini pemilik rumah lantai atas dengan alasan bahwa lantai atas adalah hak miliknya, ia memotong aliran air yang semestinya mengalir ke pendingin. Apa hukum pekerjaan yang ia lakukan?
JAWAB: Jika pada akad jual-beli tidak disebutkan, bahwa Anda berhak menggunakan air dan pipa yang ada di latai dasar, maka Anda tidak berhak untuk menuntut pemilik lantai dasar agar memperbolehkan Anda untuk mempergunakan air darinya. - Serah Terima Barang dan Uang
Serah Terima Barang dan UangSOAL 1475: Seorang dari anggota keluarga kami mengalami kerusakan pada ginjalnya sehingga tidak berfungsi. Ada orang yang menyatakan kesediaannya untuk menghadiahkan ginjalnya dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terbukti, bahwa ginjal orang tersebut tidak dapat dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkan. Apakah ia berhak untuk menuntut sejumlah uang dari pasien sebagai ganti rugi, karena selama beberapa hari ia tidak bekerja?
JAWAB: Jika yang disepakati, bahwa sejumlah uang yang diberikan itu adalah sebagai ganti ginjal, maka setelah diambil dari tubuhnya, si pasien wajib membayarnya sempurna, walaupun ia tidak dapat mempergunakannya. Namun, jika sebelum dipotong (dipisahkan) dari tubuhnya terbukti bahwa ginjalnya tidak dapat dipergunakan, maka ia tidak berhak untuk menuntut apa-apa dari pasien.
SOAL 1476: Kami menjual sebuah apartemen dengan bukti jual-beli biasa. Sebagian dari uang telah kami terima dari pembeli. Kami telah sepakat, bahwa sisa uang yang harus kami terima akan dibayar oleh pembeli di saat surat pencatatan kepemilikan resmi dibuat atas nama pembeli. Namun sekarang, kami merasa menyesal untuk menjualnya. Di sisi lain pembeli mendesak kami untuk mengosongkan rumah tersebut. Apa hukum kasus ini?
JAWAB: Jika jual-beli sudah terjadi dengan cara yang benar secara syar’i, maka penjual tidak berhak untuk membatalkan transaksi akad jual-beli selama tidak ada sebab yang menjadikannya memiliki hak untuk membatalkan. Sekadar penyesalan penjual dan kebutuhannya akan barang yang dijual tidak dapat membenarkannya untuk tidak mau menyerahkannya kepada pembeli. - Jual-beli Tunai dan Kredit
Jual-beli Tunai dan KreditSOAL 1477: Apa hukum membeli barang dengan kredit untuk jangka waktu satu tahun dengan harga lebih mahal daripada harga tunai? Dan apa hukum menjual cek dengan harga lebih mahal atau lebih murah dari harga nominal yang tertera padanya untuk jangka waktu tertentu (mundur)?
JAWAB: Membeli barang dengan cara kredit dengan harga lebih mahal dari harga tunai tidak bermasalah. Namun, menjual cek dengan harga lebih murah kepada orang ketiga tidak boleh. Lain halnya, jika dijual kepada orang yang (kita) memiliki tanggungan padanya.
SOAL 1478: Jika seorang penjual mobil mengatakan, bahwa harga mobil dengan kontan sekian dan dengan kredit selama sepuluh bulan sekian dan pembeli pun melakukan transaksi tersebut dengan asumsi, bahwa kelebihan harga kredit adalah keuntungan (bunga) uang selama sepuluh bulan. Apakah transaksi semacam ini merupakan transaksi riba dan haram hukumnya serta batal?
JAWAB: Transaksi semacam itu jika pembayaran ditunda pada waktu yang lain dengan cara dicicil, maka tidak bermasalah dan tidak termasuk transaksi riba.
SOAL 1479: Dalam sebuah akad jual-beli ditentukan harga dan barang yang akan dijual dengan cara demikian, di mana uang harus dibayar dengan cara menyicil (mengangsur) selama satu tahun dan barang akan diserahkan dalam jangka waktu satu tahun pula. Jika pada saat cicilan pertama pembeli terlambat membayar, bolehkah penjual membatalkan jual-beli tersebut dengan alasan ia memiliki hak membatalkan karena keterlambatan?
JAWAB: Pada kasus yang ditanyakan, di mana jual-beli semacam itu disebut dengan jual-beli “Salam” maka uang harus dibayarkan di saat akad. Jika tidak demikian, maka batallah transaksi tersebut.
SOAL 1480: Jika seseorang pada pembayaran cicilan pertama terlambat membayar dengan keterlambatan yang tidak wajar (tidak dapat ditolerir) apakah hal itu menyebabkan penjual memiliki hak untuk membatalkan jual-beli, padahal transaksi tidak memiliki masa tertentu dan tidak disebutkan di saat akad, bahwa jika pembeli terlambat membayar, maka penjual berhak untuk membatalkannya?
JAWAB: Pada jual-beli yang pembayarannya ditunda pada waktu yang lain, maka harus memiliki kejelasan batas waktu pembayaran. Jika tidak demikian, maka transaksi tersebut hukumnya batal. Namun, jika waktu untuk membayar telah ditentukan dan pembeli melakukan keterlambatan dalam pembayaran, maka hal itu tidak menjadikan penjual berhak untuk membatalkan jual-beli tersebut.
SOAL 1481: Di atas sebidang tanah dibangun sebuah yayasan dengan syarat Kementerian Pendidikan dan Pengajaran membayar sejumlah uang kepada para pemiliknya. Namun setelah bangunan rampung, pihak kementerian tidak mau untuk membayar uang tersebut. Para pemilik tanah telah memproklamirkan, bahwa ia tidak merelakan adanya bangunan tersebut dan menganggap hal itu adalah perbuatan gasab dan menghukumi salat yang dilakukan di tempat tersebut batal hukumnya. Apa hukumnya?
JAWAB: Setelah para pemilik tanah tersebut dengan kerelaan hati menyerahkannya dan setuju untuk dibangun sebuah yayasan di atasnya, dengan syarat pihak Kementerian Pendidikan dan Pembelajaran membayar uang Kepada mereka, maka mereka tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Karenanya, mereka tidak bisa menganggap hal itu sebagai gasab. Hanya saja mereka berhak untuk menuntut uang (harga tanah) tersebut dari Kementerian Pendidikan dan Pembelajaran. Dengan demikian, melaksanakan salat di atasnya sah hukumnya dan tidak perlu kepada kerelaan pemilik sebelumnya. - Jual-beli Salaf
Jual-beli SalafSOAL 1482: Kami membeli sebuah apartemen untuk tempat tinggal dari sebuah PT dengan jual-beli Salaf. Sejumlah uang yang harus kami bayarkan telah kami bayarkan dengan cara cicil dan resi (tanda bukti pembayaran)nya ada di tangan kami. Sampai sekarang kami masih memiliki tanggungan untuk melunasinya. Setelah itu, PT tersebut menjual apartemen tersebut kepada Bank Perumahan dan telah menetapkan untuk menyerahkan kepada kami apartemen lain yang sesuai dengan harga saat itu dan empat kali lipat dari harga apartemen yang lalu. Apa hukum masalah tersebut?
JAWAB: Transaksi atas apartemen tersebut yang pembayarannya dilakukan dengan cara kredit sejak semula hukumnya batal. Sebab, salah satu syarat jual-beli Salaf adalah adanya keharusan untuk membayar uang seharga barang yang dibeli di tempat (saat) pelaksanaan akad jual-beli secara tunai. Oleh karena itu, jika jual-beli pada kasus di atas adalan jual-beli Salaf dan uang pembayaran barang yang dibeli (apartemen) dibayarkan dengan tunai oleh pembeli kepada penjual di saat pelaksanaan akad jual-beli, maka dia berkewajiban unmtuk menyerahkan barang yang telah dibeli dengan semua spesifikasinya kepada pembeli dan tidak berhak untuk meminta uang tambahan serta tidak berhak untuk menggantikannya dengan barang lain. Kalau dia melakukan hal itu, maka pembeli tidak memiliki kewajiban untuk menerimanya, meskipun harganya sama, apalagi lebih mahal sehingga pembeli harus membayar uang tambahan kepadanya.
SOAL 1483: Kami membeli sebuah apartemen yang bangunannya belum sempurna dengan cara kredit. Sebelum pembangunan rampung dengan sempurna dan sebelum adanya penyerahan dari penjual kepada kami, saya telah menjualnya kepada orang lain. Sahkah jual-beli yang kami lakukan?
JAWAB: Jika apartemen yang telah dibeli adalah sebuah apartemen yang jelas dan nyata, yang mana Anda telah membelinya dengan cara menyicil (mengangsur) dan dengan syarat penjual harus menyempurnakan bangunannya, maka jual-beli semacam ini sebelum sempurnanya bangunan dan sebelum diserahkan kepada pembeli tidak bermasalah.
SOAL 1484: Kami membeli sejumlah buku dari pameran dengan jual-beli Salaf, di mana setengah dari uang yang dibayarkan telah kami bayarkan dan setengahnya lagi harus kami bayar pada saat menerima buku yang kami beli. Waktu penyerahan juga tidak jelas. Bolehkah jual-beli seperti ini?
JAWAB: Jika uang yang telah diserahkan itu sebagai DP dan jual-beli baru dilakukan di saat penerimaan buku-buku dan sekaligus sisanya saat buku itu dibayar, maka tidak bermasalah. Namun, jika transaksi jual-beli dilakukan pada saat penyerahan setengah uang dan sisa pembayaran ditunda pada waktu yang lain dengan tanpa kejelasan waktu, maka secara hukum syar’i jual-beli yang demikian batal. Begitu juga jika jual-beli itu adalah jual-beli Salaf, namun pembayaran tidak dilakukan secara tunai di saat akad jual-beli dilakukan. Bisa juga dilakukan jual-beli Salaf dengan harga sejumlah uang yang telah dibayarkan pada saat akad jual-beli dilakukan, namun penjual berhak untuk membatalkan jual-beli sejumlah itu.
SOAL 1485: Seseorang membeli sebuah barang dari orang lain dengan syarat setelah beberapa waktu akan diambil barang tersebut dari penjual. Namun pada saat yang telah ditentukan, harga barang tersebut jatuh. Apakah pembeli berhak mendapatkan barang tersebut ataukah ia berhak untuk mengambil uang yang telah ia berikan?
JAWAB: Jika transaksi dilakukan dengan cara yang benar secara syar’i, maka pembeli berhak untuk mendapatkan barang yang telah dibelinya, kecuali jika barang tersebut tidak berharga lagi, sehingga di dalam pandangan umum (uruf) dianggap sebagai barang yang tak berharga (tidak ada nilainya), maka secara otomatis jual-beli itu batal dan konsekuensinya pembeli berhak mengambil kembali uang yang telah ia serahkan. - Jual-beli Emas, Perak dan Uang
Jual-beli Emas, Perak dan UangSOAL 1486: Jika sebatang emas dijual dengan tunai dengan harga tertentu. Bolehkah dijual dengan harga yang lebih mahal dari harga (pasar) hari ini dengan pembayaran yang ditunda sampai satu bulan? Halalkah kelebihan harga yang ia terima?
JAWAB: Penentuan harga pada setiap jual-beli, baik transaksi tunai atau pun kredit bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak penjual dan pembeli. Oleh karenanya transaksi seperti yang disebutkan di atas dan kelebihan yang didapat tidak bermasalah. Lain halnya dengan jual-beli emas dengan emas dengan pembayaran yang ditunda dan disertai dengan kelebihan harga, maka tidak boleh.
SOAL 1487: Apa hukum membuat emas? Dan apa saja yang disyaratkan dalam transaksi emas?
JAWAB: Membuat dan menjual emas tidak bermasalah. Namun dalam transaksi emas dengan emas, disyaratkan dengan cara tunai dan antara harga yang dibayarkan dengan barang yang ditukarkan harus sama nilainya serta serah-terima harus dilakukan di tempat (saat) pelaksanaan transaksi.
SOAL 1488: Apa hukum jual-beli uang kertas dengan harga yang lebih mahal dari yang tertera padanya untuk pembayaran yang ditunda?
JAWAB: Jika transaksi tersebut dilakukan sebagai jual-beli secara serius dan memiliki tujuan logis, seperti kuno atau barunya uang kertas memiliki harga yang berbeda atau uang kertas tersebut memiliki ciri khusus sehingga harganya berbeda, maka tidak bermasalah. Namun, jika transaksi jual-beli dilakukan sekadar formalitas dalam rangka menghindari riba dan sebenarnya keinginannya adalah mendapatkan keuntungan dari uang, maka huukumnya haram dan batal.
SOAL 1489: Ada beberapa orang yang menjual uang-uang koin yang akan dipergunakan untuk telepon umum dengan harga yang lebih mahal, misalnya 35 tuman uang koin dijual dengan 50 tuman uang kertas. Apa hukum jual-beli uang semnacam ini?
JAWAB: Jual-beli uang koin dengan uang kertas dengan harga yang lebih mahal untuk kegunaan telepon dan sejenisnya tidak bermasalah.
SOAL 1490: Jika seseorang menjual uang kuno dengan uang baru yang sedang beredar luas dengan harga yang sama dan tidak tahu, bahwa harga uang kuno tersebut separuh harga uang baru. Pembeli pun menjualnya kepada orang lain dengan harga uang baru. Apakah orang yang menipu wajib untuk menyadarkan orang yang ditipu atas hal itu? Sahkah jual-beli tipuan semacam itu? Dan apakah uang yang dihasilkan dari cara demikian adalah uang yang tidak jelas pemiliknya atau termasuk harta yag bercampur antara yang halal dan haram?
JAWAB: Membeli uang lama dengan uang baru dengan harga yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak bermasalah, sekalipun harga yang semestinya sangat lebih murah dari uang yang sedang beredar. Oleh karena itu, transaksi demikian dihukumi sah, walaupun dianggap sebagai sebuah bentuk penipuan dan yang menipu tidak wajib untuk menyadarkan orang yang ditipu atas hal itu. Uang yang dihasilkan dari cara itu dihukumi sama dengan uang yang dihasilkan dengan cara lain. Selama uang yang tertipu itu belum membatalkan jual-beli tersebut, maka penjual pun boleh untuk mempergunakan uang tersebut.
SOAL 1491: Apa hukum jual-beli sebagian uang kertas tidak sebagai harta atau yang bernilai harta, namun dari sisi khusus yang lain, seperti uang kertas 1000 tuman yang bergambar Almarhum Imam Khamaini ra dengan harga lebih mahal?
JAWAB: Jika transaksi tersebut dilakukan sebagai jual-beli secara serius dan memiliki tujuan logis, maka tidak bermasalah. Namun, jika transaksi jual-beli dilakukan sekadar formalitas dalam rangka menghindari hutang-piutang riba, maka huukumnya haram dan batal.
SOAL 1492: Apa hukum pekerjaan “money changer” dan jual-beli uang langka?
JAWAB: Pada dasarnya tidak bermasalah.
SOAL 1493: Apa hukum membeli obligasi (lembar saham) negara? Bolehkah secara syar’i jual-beli lembar-lembar tersebut?
JAWAB: Jika maksud dari piutang negara dari rakyat adalah dengan cara mencetak dan menjual kartu-kartu tersebut, maka keikutsertaan masyarakat dengan memberi pinjaman kepada negara dengan membeli kartu tersebut, maka tidak bermsalah. Dan di saat pembeli menjual kartu tersebut kepada orang lain, sehingga bisa mendapatkan kembali uang yang ia bayarkan (pinjamkan) jika ia jual dengan harga yang sama atau lebih murah, maka tidak bermasalah. - Berbagai Masalah Perniagaan
Berbagai Masalah PerniagaanSOAL 1494: Sebagian perusahaan memproduksi sebuah produk baru dengan memodivikasi alat-alat yang berbeda-beda dari beberapa perusahaan lain dan mengeluarkannya ke pasar sebagai produk salah satu negara terkenal. Apakah hal itu tidak dianggap sebagai sebuah penipuan dan pengelabuan? Jika memang dianggap demikian dan pembeli tidak mengetahuinya, sahkah transaksi yang dilakukan atas barang-barang tersebut?
JAWAB: Jika barang tersebut dengan jelas dapat dibedakan oleh pembeli, bahwa ia memang benar-benar produksi dalam negeri atau luar negeri, maka tidak dianggap sebagai penipuan dan pengelabuan. Namun, tetap saja memberitahu sesuatu yang tidak sesuai dengan realitasnya adalah sebuah kebohongan yang haram hukumnya. Jika jual-beli dilakukan atas barang-barang tersebut, maka sah hukumnya, tetapi pembeli ketika setelah itu mengetahui yang sebenarnya, maka ia memiliki hak untuk membatalkan jual-beli tersebut.
SOAL 1495: Bolehkah para pemilik perusahaan atau toko menuliskan huruf asing (bahasa Inggris-peny.) pada papan namanya? Dan bolehkah menuliskan huruf-huruf dan gambar-gambar asing pada baju-baju anak-anak dalam rangka menarik perhatian pembeli dan konsumen?
JAWAB: Jika hal itu dilakukan tidak dengan tujuan pengelabuan pembeli dan tidak dianggap sebagai penyebarluasan budaya Barat (westernisasi), maka tidak bermasalah.
SOAL 1496: Apa hukum melakukan penipuan dan kebohongan di dalam jual-beli dengan non-Muslim dalam rangka mendapatkan keuntungan materi dan keilmuan yang lebih banyak dan mereka tidak sadar akan hal itu?
JAWAB: Kebohongan dan penipuan di dalam jual-beli tidak boleh, sekalipun dengan non-Muslim.
SOAL 1497: Seberapakah diperbolehkan untuk mengambil keuntungan di dalam menjual?
JAWAB: Mengambil untung tidak memiliki batasan tertentu. Oleh karena itu, selama tidak sampai pada taraf keterlaluan (tidak wajar) dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka tidak bermasalah. Namun, lebih baik dan dianjurkan (mustahab) penjual hanya mengambil keuntungan yang dapat menutupi kebutuhan hidupnya saja.
SOAL 1498: Seseorang menjual air yang ia miliki kepada beberapa orang dengan harga berbeda-beda, misalnya kepada si fulan ia menjualnya dengan harga 10.000 dan kepada si fulan dengan 15.000 padahal semua diambil dari satu sumber dan dengan ukuran yang sama. Apakah kami berhak untuk protes atas diskriminasi harga tersebut?
JAWAB: Jika penjual memang pemilik air tersebut atau secara syar’i memang memiliki kewenangan untuk menjualnya, maka tidak ada seorang pun yang berhak untuk melakukan protes atas hal itu.
SOAL 1499: Bolehkah barang yang kami beli dari koperasi milik negara dengan harga yang lebih murah dari tempat lain, kami jual lagi di pasar bebas dengan harga yang lebih mahal, bahkan sampai tiga kali lipat?
JAWAB: Jika hal itu tidak terlarang oleh aturan negara yang berlaku dan tidak sampai merugikan konsumen dengan kerugian yang serius, maka tidak bermasalah.
SOAL 1500: Kami adalah produsen alat-alat elektronik. Bolehkah kami menjual dengan harga yang kami inginkan sesuai dengan tuntutan pasar dan permintaan?
JAWAB: Menjual barang-barang yang harganya tidak ditentukan oleh negara dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli selama tidak merugikan pembeli (dengan kerugian yang melampaui batas), maka tidak bermasalah.
SOAL 1501: Bagaimana pandangan Islam tentang kapitalisme dan batasan-batasannya? Apakah memungkinkan seseorang menjadi kaya-raya jika telah membayarkan hak-hak kaum fakir miskin? Apakah Islam hanya memerangi kapitalisme dari orang-orang yang tidak membayar khumus dan zakat saja ataukah termasuk juga orang-orang yang telah membayar khumus dan zakat? Jelasnya, bolehkah orang yang telah menunaikan kewajiban-kewajiban syar’inya menjadi orang yang kaya-raya?
JAWAB: Kewajiban syariat yang berhubungan dengan harta tidak hanya terbatas pada zakat dan khumus dan Islam tidak memerangi berkembangnya kekayaan seseorang, selama semua kewajibannya telah dilakukan dan hartanya didapatkan dari cara yang halal serta dipergunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslim. Oleh karena itu, tidak bermasalah seseorang menjadi kaya-raya dengan tetap menjaga batasan-batasan tersebut.
SOAL 1502: Di antara merupakan hal yang biasa terjadi, seseorang menyuruh orang lain untuk membeli sebuah mobil. Yang disuruh kemudian membeli mobil seharga 1.000.000 namun ia mengatakan kepada yang menyuruh, bahwa ia telah membeli mobil tersebut dengan harga 1.100.000. Kelebihan harga itu ia anggap sebagai imbalan atas jerih payah dia mencari dan membelikan mobil untuknya. Sahkah transaksi semacam ini?
JAWAB: Jika orang tersebut membeli mobil sebagai wakil dari yang menyuruhnya, maka transaksi mobil itu sebenarnya adalah antara penjual dengan orang yang telah menyuruh orang tersebut untuk membeli mobil. Pada kasus demikian ia tidak berhak untuk menuntut dari yang menyuruhnya lebih dari harga semestinya. Dia hanya berhak untuk menuntut upah atas jerih payahnya. Lain halnya jika ia membeli mobil tersebut untuk dirinya sendiri, kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain yang sebelumnya pernah menyuruhnya untuk membeli mobil, maka dia bisa untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal (sebagai keuntungannya) sesuai dengan kesepakatan antara dia dengan pembeli. Berbohong dalam harga beli tidak boleh dan haram hukumnya, walaupun tidak membatalkan jual-beli.
SOAL 1503: Sebagian teman bekerja sebagai tukang servis mobil. Banyak para penjual mobil yang datang untuk memodivikasi (memperindah) bagian luar mobilnya saja agar menghemat biaya dan dengan asumsi bahwa hal itu sudah cukup untuk menarik pembeli. Bolehkah para pekerja servis melakukan hal itu?
JAWAB: Jika apa yang mereka lakukan menyebabkan penipuan dan pengelabuan para pembeli dan tukang servis mengetahui, bahwa pemilik mobil memang melakukan hal itu untuk menutup-nutupi (cacat) yang ada, maka tidak boleh. - KHIYAR
- RIBA
RIBASOAL 1533: Ada seorang sopir yang bermaksud untuk membeli sebuah truk. Untuk hal itu, ia mempergunakan uang milik seseorang dan menjadikan dirinya sebagai wakilnya dalam hal membeli truk yang diinginkannya. Setelah itu, pemilik uang menjual mobil truk tersebut kepada sopir itu dengan cara menyicil (mengangsur). Apa hukum trasnsaksi yang dilakukan?
JAWAB: Jika sopir itu memang melakukan transaksi ini sebagai wakil dari pemilik uang, setelah itu pemilik menjualnya kepadanya dengan cara menyicil (mengangsur) dan tidak dalam rangka hanya lari dari riba saja, namun melakukan transaksi itu dengan serius untuk niat jual-beli, maka tidak bermasalah.
SOAL 1534: Apa maksud dari riba pinjaman? Apakah bunga sekian persen yang diberikan bank kepada para nasabah deposito dianggap riba?
JAWAB: Riba pinjaman adalah kelebihan yang dituntut oleh pemberi piutang dari yang berhutang karena ia telah memberinya piutang. Adapun hasil keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang telah menanamkan modal dan menjadikan pihak bank sebagai wakilnya dalam hal menjalankan uang tersebut untuk salah satu transaksi yang benar di dalam syariat, bukanlah riba dan tidak bermasalah.
SOAL 1535: Apa tolok-ukur transaksi riba? Benarkan ucapan, bahwa riba hanya terjadi pada transaksi hutung-piutang saja dan tidak ada pada transaksi lainnya?
JAWAB: Riba dalam transaksi lain selain hutang-piutang juga bisa terjadi, yaitu pada saat menjual barang yang dijual dengan cara ditimbang dan ditakar dengan barang yang sejenis dengan kadar yang lebih banyak.4
SOAL 1536: Sebagaimana memakan bangkai bagi mereka yang tidak mendapatkan makanan lain selainnya, diperbolehkan dalam rangka kelangsungan hidupnya. Bolehkah seseorang memakan hasil riba, karena terpaksa, sebab ia hanya memiliki modal sedikit dan tidak bisa bekerja. Ia hanya bisa menyerahkan uang tersebut dalam transaksi riba dan dia menghidupi dirinya dari hasil yang didapatkan?
JAWAB: Mengonsumsi bangkai diperbolehkan pada saat tidak ada makanan lain yang dapat menjaga kelangsungan hidup seseorang, namun seseorang yang tidak mampu bekerja dapat untuk menitipkan (memutarkan) uangnya sebagai modal pada salah satu akad Islami (yang diperbolehkan) seperti bagi hasil (mudharabah).
SOAL 1537: Kadang-kadang prangko dijual dengan harga yang lebih mahal dari yang tertera padanya, misalnya yang berharga 20 riyal dijual dengan harga 25 riyal. Sahkah jual-beli semacam ini?
JAWAB: Tidak bermasalah dan tidak dianggap sebagai transaksi riba, sebab transaksi riba adalah tukar-menukar dua barang sejenis yang ditakar atau ditimbang dengan adanya kelebihan pada salah satunya. Transaksi seperti inilah yang hukumnya batal (tidak sah).
SOAL 1538: Apakah hukum haramnya riba sama bagi semua orang, ataukah ada yang diperkecualikan?
JAWAB: Riba secara umum haram hukumnya, kecuali riba piutang yang dilakukan antara seorang ayah dan anaknya serta suami-istri. Begitu juga riba yang diambil oleh seorang Muslim dari non-Muslim.
SOAL 1539: Jika sebuah transaksi jaul-beli dilakukan dengan jumlah tertentu dan kedua belah pihak sepakat, bahwa jika pembeli membayar dengan cek berjangka (mundur), maka ia harus membayar lebih dari harga yang telah disepakati. Bolehkah transaksi yang dilakukan?
JAWAB: Jika transaksi dilakukan dengan harga yang jelas namun ada kewajiban untuk membayar lebih (tambahan) karena lambat dalam membayar uang yang harus dibayar (harga asli), maka ini adalah riba itu sendiri yang secara syar’i haram hukumnya. Sekadar kesepakatan kedua belah pihak akan kadar tambahan yang harus dibayar tidak dapat menghalalkannya.
SOAL 1540: Jika seseorang membutuhkan sejumlah uang, namun ia tidak menemukan orang yang dapat memberikan pinjaman kebaikan (tanpa bunga) kepadanya. Dalam rangka mendapatkan uang tersebut, ia membeli sebuah barang dengan harga yang sebenarnya dengan pembayaran yang ditunda dan pada saat itu juga ia menjualnya kembali kepada pemilik asli barang tersebut dengan harga lebih murah. Misalnya satu kilo minyak za’faran dia beli dengan harga aslinya untuk ia bayar dengan menyicil (mengangsur) selama satu tahun, kemudian pada saat itu juga ia jual kembali kepada pemilik aslinya dengan harga 2/3 dari harga aslinya. Bolehkah ia melakukan seperti itu?
JAWAB: Transaksi seperti ini yang merupakan hilah (trik tipuan) untuk melarikan diri dari riba piutang adalah haram hukumnya dan batal.
SOAL 1541: Dalam rangka lari dari transaksi riba, kami melakukan transaksi seperti berikut: Sebuah rumah kami beli dengan harga 500.000 tuman, padahal harga semestinya lebih dari itu, dengan syarat yang disebutkan di dalam akad jual-beli, bahwa penjual memiliki hak untuk membatalkan jual-beli hingga berlalu lima bulan dari saat jual-beli dan pada saat itu ia harus menyerahkan kembali uang 500.000 tersebut. Setelah akad jual-beli selesai, rumah tersebut kami sewakan kepada pemilik aslinya dengan uang sewa setiap bulannya 15.000 tuman. Setelah berlalu empat bulan, kami baru mengetahui, bahwa menurut fatwa mendiang Imam Khameini ra yang demikian itu tidak boleh. Apa hukum transaksi yang telah kami lakukan menurut pandangan YM?
JAWAB: Jika transaksi tersebut dilakukan tidak dengan serius, yang terjadi hanya formalitas saja, pada hakikatnya dilakukan dalam rangka penjual dapat memperoleh pinjaman uang dari pembeli dan pembeli akan mengambil keuntungan, maka transaksi yang demikian dianggap sebagai riba piutang dan haram hukumnya serta batal. Oleh karena itu, pembeli hanya berkewajiban untuk mengembalikan uang yang telah ia serahkan sebagai harga rumah tersebut.
SOAL 1542: Apa hukum menggabungkan sesuatu pada harta (uang) dengan tujuan melarikan diri dari riba?
JAWAB: Yang demikian tidak dapat membenarkan riba piutang dan tidak dapat menghalahkannya.
SOAL 1543: Apakah bermasalah uang pensiunan yang diterima oleh para pensiunan, di mana uang tersebut merupakan sebagian dari gaji yang disimpan dalam kas pensiunan saat mereka masih aktif bekerja dan diberikan kepada mereka di saat sudah pensiun dengan adanya tambahan dari uang negara?
JAWAB: Mengambil uang pensiunan tidak bermasalah. Uang yang ditambahkan kepada simpanan mereka oleh negara bukanlah laba dari uang gaji mereka. Oleh karena itu, tidak dianggap riba.
SOAL 1544: Sebagian bank untuk merenovasi rumah orang yang memiliki bukti kepemilikan resmi memberikan pinjaman hutang dengan nama “ju’alah” kepada pemilik rumah tersebut dengan syarat nasabah yang mendapatkan pinjaman hutang tersebut harus mengembalikan hutangnya ditambah dengan beberapa persen tambahan dalam jangka waktu tertentu dengan cara menyicil (mengangsur). Bolehkah berhutang dengan cara begini? Bagaimana dapat dibayangkan transaksi “ju’alah” pada transaksi seperti di atas?
JAWAB: Jika uang yang diberikan bank adalah pinjaman yang diserahkan kepada pemilik rumah untuk merenovasi rumahnya, maka tidak ada artinya disebut dengan ju’alah karena adanya syarat untuk membayar tambahan dari yang diterima tidak boleh. Meskipun pinjaman itu pada dasarnya benar dan sah. Pemilik rumah boleh saja menjadikan proyek renovasi rumahnya sebagai ju’al (pengganti) yang besarnya bukan sejumlah uang yang bank gunakan untuk merenovasi rumah tersebut, tetapi sejumlah yang ditentukan oleh bank untuk pemilik rumah membayarnya dengan cara kredit.
SOAL 1545: Bolehkah membeli barang secara kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai? Apakah transaksi semacam ini dianggap sebagai riba?
JAWAB: Jual-beli barang dengan cara kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai tidak bermasalah dan bukanlah riba.
SOAL 1546: Seseorang menjual sebuah rumahnya dengan penjualan yang mana ia masih berhak untuk membatalkannya (khiyari) namun setelah waktu yang telah ditentukan ia tidak dapat mengembalikan harga rumah tersebut kepada pembeli, sebab ada orang ketiga yang membayar sejumlah harga rumah tersebut kepada pembeli, sehingga penjual (pemilik asli) dapat memperoleh rumahnya lagi dengan membatalkan jual-beli tersebut, dengan syarat ia harus menambahkan sejumlah uang tambahan sebagai komisi. Apa hukumnya?
JAWAB: Jika orang (ketiga) tersebut bertindak sebagai wakil penjual untuk mengembalikan uang tersebut kepada pembeli dan mengambil kembali rumahnya, di mana ia meminjamkan uang tersebut kepadanya terlebih dahulu, baru kemudian menyerahkan kepada pembeli sebagai wakil dari penjual untuk membatalkan jaul-beli tersebut, maka pekerjaan yang dilakukan dan komisi yang ia ambil sebagai upah dan jerih payah menjadi wakilnya, tidak bermasalah. Namun, jika ia hanya meminjamkan uang tersebut kepada penjual dan kemudian menagihnya dengan tambahan bayaran darinya, maka ia hanya berhak menuntut penjual untuk membayar sejumlah hutang yang ia ambil darinya. - KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)SOAL 1547: Apakah kepemilikan kongsi di dalam wakaf dapat berlaku di antara dua orang, di mana salah satu dari keduanya yang memiliki hak untuk menjual, dapat menjual bagian dirinya kepada orang ketiga? Begitu juga jika dua orang menyewakan miliknya atau harta yang diwakafkan, kemudian salah satu dari keduanya memindahkan kepemilikannya kepada orang ketiga dengan cara shulh (kompensasi) atau sewa. Apakah kepemilikan kongsi juga berhubungan dengan sewa-menyewa?
JAWAB: Kepemilikan bersama (kongsi) dapat terjadi pada suatu benda tertentu yang dimiliki oleh dua orang dan salah satu dari keduanya menjual bagiannya pada orang ketiga. Oleh karena itu, pada barang wakaf milik dua orang, andaikata memang boleh baginya untuk menjualnya, dan salah satu dari keduanya telah menjual bagiannya kepada orang ketiga (lain), maka tidak ada kepemilikan bersama (kongsi). Begitu juga benda yang merupakan objek sewa-menyewa, jika salah satu di antara keduanya telah menyerahkan bagiannya kepada orang lain, maka tidak ada lagi kepemilikan bersama di antara keduanya.
SOAL 1548: Di dalam teks buku-buku fikih dan hukum-hukum perdata pada bab syuf’ah, dapat dipahami, bahwa jika salah seorang dari dua pemilik menjual bagian dirinya kepada orang ketiga, maka ia memiliki kepemilikan bersama (syuf’ah). Oleh karena itu, jika salah seorang dari keduanya mengajak dan merayu orang lain untuk membeli bagiannya atau dengan jelas mengatakan, bahwa jika bagian dirinya dibeli, maka dia tidak akan memiliki kepemilikan bersama (lagi), apakah yang ia lakukan itu akan menggugurkan hak dan kepemilikan bersamanya?
JAWAB: Sekadar salah seorang dari keduanya mengajak dan merangsang orang ketiga untuk membeli bagiannya tidak bertentangan dengan hak kepemilikan bersamanya. Bahkan jika ia menjanjikan, bahwa jika transaksi terjadi antara dia dan mitranya, maka ia tidak akan mendapatkan hak kepemilikan bersama ini pun tidak menggugurkan hak kepemilikan bersamanya setelah terjadi transaksi. Kecuali jika sebelumnya di dalam akad lazim disebutkan, bahwa jika terjadi transaksi antara pembeli dengan mitranya, maka ia tidak akan mendapatkan hak kepemilikan bersama.
SOAL 1549: Benarkah, menggugurkan hak kepemilikan bersama sebelum mitranya menjual bagiannya, dianggap sebagai pengguguran sesuatu yang belum terjadi (pengguguran yang belum wajib)?
JAWAB: Selama belum terjadi hak kepemilikan bersama atau salah seorang dari kedua mitra menjual bagiannya kepada orang ketiga belum aktual, maka pengguguran tersebut tidak benar. Namun tidaklah bermasalah, jika salah seorang dari keduanya di saat akad menyetujui, bahwa jika mitranya menjual bagiannya, maka ia tidak akan memiliki hak kepemilikan bersama.
SOAL 1550: Seseorang menyewa satu lantai rumah dari rumah berlantai 2 milik dua orang bersaudara yang memiliki tanggungan hutang kepadanya. Dua orang bersaudara tersebut sejak dua tahun tidak mau membayar hutangnya padahal sudah berkali-kali ditagih dengan keras (serius) sehingga bisa dikatakan, bahwa yang memberi hutang berhak untuk mengambil barang milik keduanya (taqash). Harga rumah lebih mahal daripada hutang yang dimilikinya. Sekarang, jika rumah tersebut diambil sebagai sitaan (taqash) sedangkan keduanya sama-sama memiliki hak terhadap rumah tersebut, apakah ia dianggap memiliki bersama sisa uang dari rumah tersebut setelah dikurangi hutang?
JAWAB: Pada kasus yang ditanyakan tidak terjadi hak kepemilikan bersama (syuf’ah) sebab hak kepemilikan itu akan terjadi untuk barang yang dimiliki berdua dan salah seorang di antara keduanya menjual bagiannya kepada orang lain dan kepemilikan bersama terjadi sebelum dilakukannya jual-beli, bukannya seseorang sebagai akibat dari pembelian bagian salah satu dari dua orang kemudian menjadi mitra atau akibat sitaan, kemudian menjadi mitra bersama. Selain itu hak kepemilikan bersama itu akan terjadi dengan penjualan bagian salah seorang dari keduanya, jika antara dua orang bukan lebih dari dua orang.
SOAL 1551: Ada sebuah barang yang dimiliki oleh dua orang. Masing-masing dari keduanya memiliki setengah barang tersebut. Surat kepemilikan resmi juga ditulis atas nama masing-masing dua orang. Pada surat biasa dilakukan pembagian antara keduanya dengan batasan-batasan yang jelas. Apakah setelah itu jika salah seorang dari keduanya menjual bagiannya yang telah jelas dan terpisah itu kepada orang lain, ia tetap memiliki hak kepemilikan bersama, karena surat resmi kepemilikan tertulis atas nama mereka berdua?
JAWAB: Jika bagian yang telah terjual telah terpisah dari barang milik mitranya dengan batasan-batasan yang jelas, maka hanya dengan adanya surat kepemilikan resmi yang masih menyebutkan atas nama keduanya tidaklah menyebabkan adanya hak kepemilikan bersama di antara keduanya. - SEWA-MENYEWA
SEWA-MENYEWASOAL 1552: Pada saat seseorang mempekerjakan orang lain untuk sebuah pekerjaan yang tidak banyak menggunakan fisik dan pikiran serta tidak banyak memerlukan biaya materi, jika dari badang-badan yang berwenang tidak ada ketentuan harga dan rata-rata waktu yang dipergunakan untuk itu tidak memiliki tolok-ukur umum, maka tolok-ukur apakah yang akan dipergunakan untuk menggaji mereka sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada pembeli?
JAWAB: Upah hal-hal semacam ini diserahkan kepada pandangan umum (uruf) dan kesepakatan kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Berapa pun upah yang direlai oleh keduanya, maka tidak bermasalah.
SOAL 1553: Kami menyewa sebuah rumah. Setelah berjalan lama baru kami tahu, bahwa sebagian uang yang digunakan untuk membeli rumah tersebut adalah uang riba. Apa tugas kami?
JAWAB: Selama Anda tidak tahu, bahwa dengan uang riba itulah ia membeli rumah tersebut, maka tinggal di tempat tersebut tidaklah bermasalah.
SOAL 1554: Sebuah badan milik pemerintah tempat saya bekerja, mengutus saya untuk melakukan tugas selama dua bulan ke luar negri dan memberikan kepada saya sejumlah uang dolar sebagai ongkos (upah) perjalanan saya. Di mana uang tersebut ditukar dari bank pusat dengan harga yang sangat murah dari harga pasar gelap. Namun karena satu dan lain hal, tugas pengutusan saya ke luar negri tidak berlangsung lebih dari satu bulan. Setelah kembali (ke tanah air) kami menukar setengah dari dolar yang kami terima di pasar bebas dengan harga jauh lebih tinggi dari saat beli. Sekarang saya ingin menyerahkannya kepada kas negara, sehingga saya bebas dari tanggungan tersebut. Apakah saya wajib mengembalikan sejumlah uang seperti yang saya terima di saat membeli dolar, ataukah sejumlah yang saya dapatkan dengan menukar kembali dolar ke tuman?
JAWAB: Jika uang tersebut adalah uang saku harian yang diberikan kepada Anda selama Anda melakukan tugas, maka Anda berkewajiban untuk mengembalikan uang yang tidak terpakai sebanyak hari-hari yang Anda tidak bertugas. Anda harus mengembalikan uang itu sendiri kepada negara atau seharga uang itu sesuai dengan harga saat ini.
SOAL 1555: Seseorang menjadi mendiator antara pemilik pekerjaan dengan pekerja (buruh) dengan cara pemilik pekerjaan memberikan sejumlah uang kepadanya sebagai upah para pekerja dan dia menyerahkan uang tersebut setelah dikurangi kepada para pekerja. Apa hukum pekerjaan ini?
JAWAB: Mediator jika bertindak sebagai wakil dari pemilik pekerjaan, maka ia harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada pemilik pekerjaan, kecuali jika ia tahu, bahwa pemilik pekerjaan merelakan hal itu.
SOAL 1556: Seseorang menyewa sebuah tanah wakaf dari penanggung jawab tanah wakaf tersebut untuk jangka 10 tahun. Sewa-menyewa itu pun ditulis dalam sebuah akad resmi. Namun setelah penanggung jawab yang menyewakan itu meninggal, penggantinya mengatakan, bahwa akad sewa-menyewa yang dilakukan sebelumnya itu batal, karena penanggung jawab tersebut adalah orang yang tidak berakal sempurna (safih atau idiot). Apa hukum masalah tersebut?
JAWAB: Selama tidak dapat dibuktikan, bahwa apa yang dilakukan oleh penanggung jawab itu tidak benar dan batal, maka sewa-menyewa tersebut dihukumi sah.
SOAL 1557: Seseorang menyewa sebuah toko yang diwakafkan kepada sebuah mesjid jamik untuk masa waktu tertentu. Namun, ia tidak melunasi uang sewanya selama beberapa tahun dan setelah masa sewa habis, ia tidak mau mengosongkan toko tersebut, kecuali jika diberikan kepadanya beberapa juta sebagai imbalan untuk mengosongkannya. Bolehkah sejumlah uang yang dituntut tersebut diambilkan dari harta yang dihasilkan dari barang-barang wakaf mesjid?
JAWAB: Penyewa setelah masa sewanya habis tidak memiliki hak apa pun pada benda yang disewakan tersebut, bahkan dia berkewajiban untuk mengembalikannya kepada penanggung jawabnya. Namun, jika sesuai aturan dia memang berhak untuk mendapatkan imbalan seperti yang dia tuntut, maka tidak ada larangan untuk dibayarkan dari hasil wakaf mesjid.
SOAL 1558: Seseorang menyewa sebuah rumah dengan harga tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Sebelum masa sewanya habis, ia membayarkan sejumlah uang kepada pemilik rumah untuk menyambung sewa sampai jangka waktu tertentu setelah masa sewanya habis. Jumlah uang yang dibayarkan saat ini lebih banyak dari yang sebelumnya, dengan syarat pemilik rumah tidak berhak untuk memintanya mengosongkan rumah sampai jangka waktu tertentu. Jika ia melakukan hal itu, maka ia harus menganggap harga sewa periode kedua sama dengan periode pertama dan harus mengembalikan kelebihan yang ada. Namun, pemilik rumah sebelum waktu yang ditentukan meminta penyewa mengosongkan rumah tersebut dan tidak mau untuk mengembalikan kelebihan uang yang telah ia terima. Apa hukum masalah ini? Dan bolehkah pemilik rumah menuntut uang biaya mengecat rumah, padahal tidak ada penyebutan hal itu di dalam akad sewa-menyewa?
JAWAB: Jika memang di dalam akad sewa-menyewa disebutkan syarat yang berkenaan dengan konsekuensi bila pemilik rumah meminta penyewa untuk mengosongkan rumah sebelum masa sewa habis, maka pemilik harus melakukan sesuai dengan syarat yang telah disepakati tersebut dan dia harus mengembalikan kelebihan uang yang ia telah terima. Adapun biaya mengecat rumah bukanlah tanggungan penyewa.
SOAL 1559: Ada seseorang yang menyewa dua kamar dari pemiliknya dengan harga sewa tertentu. Pemilik kamar tersebut telah menyerahkan kunci kamar kepadanya. Penyewa pun telah memindahkan perabot miliknya ke dalam kamar tersebut. Dengan maksud akan membawa istrinya untuk hidup bersama di dalam kamar sewaan tersebut lalu ia pergi begitu saja, namun sampai sekarang tidak kunjung datang. Pemilik kamar tidak mendapatkan informasi apa-apa tentang dia. Apakah ia berhak untuk mempergunakan kamar tersebut? Apa tugas dia berkenaan dengan perabot milik penyewa?
JAWAB: Jika sewa-menyewa tidak dilakukan dengan benar secara syar’i, misalnya jangka waktu sewa tidak ditentukan dengan jelas, maka penyewa tidak memiliki hak apa-apa atas kamar yang disewakan tersebut. Pemilik berhak penuh atasnya, ia dapat melakukan apa saja sesuai dengan keinginannya. Namun barang-barang perabot yang ada, harus dia simpan dan dia jaga sebagai amanat. Di saat pemiliknya datang ia dapat menuntut sejumlah uang sebagai harga sewa standar, karena penyewa telah mempergunakan kamar tersebut untuk menyimpan barang-barangnya selama ia pergi.
Apabila sewa-menyewa dilakukan dengan benar, maka pemilik kamar harus menunggu hingga masa sewanya habis dan berhak untuk menuntut uang sewa penuh dari penyewa. Setelah itu penyewa tidak memiliki hak apa-apa atas kamar tersebut dan berlaku hukum seperti di atas, yaitu seperti asumsi, bahwa sewa-menyewa sejak awal memang batal.
SOAL 1560: Kami adalah sekelompok buruh yang bekerja di sebuah perusahaan. Kami tinggal di sebuah bangunan yang disewa oleh pemilik perusahaan dari pemiliknya. Saat ini wakil pemilik mengaku, bahwa antara perusahaan dan pemilik bangunan yang kami tempati terjadi perselisihan harga sewa dan dia tidak merelakan kami melakukan salat di tempat tersebut sebelum adanya keputusan dari pengadilan atas masalah ini. Apakah kami wajib mengulang salat yang kami telah lakukan, ataukah karena kami tidak mengetahui hal itu, maka tidak apa-apa?
JAWAB: Setelah sewa-menyewa dilakukan dengan benar, maka selama belum berakhir masa sewa semua yang dilakukan oleh pekerja perusahaan di tempat tersebut tidak perlu kepada izin dan persetujuan baru dari pemiliknya. Oleh karena itu, melakukan salat di tempat tersebut adalah benar. Begitu juga kalau diasumsikan sewa-menyewa batal atau masanya sudah habis, maka para pekerja yang melakukan salat di tempat tersebut karena ketidaktahuannya, maka salat-salat mereka dihukumi sah dan tidak wajib mengulangnya.
SOAL 1561: Ada seorang pegawai bekerja di sebuah kota. Dia memiliki rumah sendiri yang ia sewakan kepada orang lain dan dia sendiri tinggal di perumahan milik departemen tempat ia bekerja. Dengan demikian ia telah melakukan sesuatu yang melanggar aturan, karena dalam aturan yang berlaku disebutkan, bahwa mereka yang telah memiliki rumah sendiri tidak berhak untuk menempati perumahan. Apa tugas penyewa rumahnya jika ia tahu akan hal itu?
JAWAB: Memanfaatkan perumahan bagi orang yang tidak memenuhi syarat tidak boleh. Namun sekalipun demikian, jika ia menyewakan rumahnya sendiri kepada orang lain atau orang lain menyewa darinya, maka segala yang dilakukan penyewa di dalam rumah tersebut tidak bermasalah.
SOAL 1562: Pemilik rumah sepakat dengan penyewa, bahwa bila masa sewa habis dan penyewa tidak mau mengosongkan rumahnya, maka penyewa harus membayar sewa perhari lebih dari harga standar (umum) saat itu. Apakah penyewa wajib membayar hal itu karena ia telah menyepakatinya?
JAWAB: Memenuhi dan mengamalkan setiap syarat yang telah disepakati dalam akad lazim adalah wajib hukumnya.
SOAL 1563: Seseorang menyewakan sebuah tempat kepada dua orang dengan cara musya’, dengan syarat dua penyewa tidak berhak untuk menyewakannya kepada orang lain tanpa izin pemilik. Namun, salah seorang dari keduanya tanpa izin pemiliknya telah menyerahkan bagian dirinya kepada temannya tersebut. Apakah yang ia lakukan dianggap sebagai pengalihan kepada orang lain?
JAWAB: Yang ia lakukan dianggap pengalihan kepada orang lain, kecuali ada indikasi kuat yang mengisyaratkan, bahwa syarat itu akan gugur bila dialihkan kepada teman mitranya.
SOAL 1564: Saya menyewa bagian tertentu dari air dan tanah untuk masa empat tahun, dengan syarat, bahwa pemilik memiliki hak untuk membatalkan sewa-menyewa pada awal tahun sewa kedua. Namun sampai akhir tahun sewa, kedua tidak melakukan pembatalan bahkan ia menerima uang sewa tahun ketiga. Dia pun memberikan resi tanda terima atas hal itu. Apakah pemilik atau orang yang mengaku telah membelinya berhak untuk melakukan sesuatu atau ikut campur atasnya sebelum masa sewa berakhir?
JAWAB: Jika pemilik tidak mempergunakan haknya untuk membatalkan pada saat ia berhak atas itu, maka ia tidak berhak (lagi) untuk melakukan hal itu. Jika ia telah menjual barang yang ia sewakan kepada orang lain setelah masa untuk melakukan hak pembatalan habis, maka hal itu tidak menyebabkan batalnya sewa-menyewa. Malah pemilik yang baru harus menunggu sampai masa sewa berakhir.
SOAL 1565: Seseorang menyewa dua toko dengan syarat dipergunakan untuk menjual bahan-bahan makanan. Syarat tersebut disebutkan di dalam akad sewa-menyewa. Namun, penyewa tidak mengamalkan hal itu. Bolehkah apa yang ia lakukan di toko tersebut? Apakah pemilik memiliki hak untuk membatalkan karena terjadi penyimpangan pada syarat yang telah disepakati?
JAWAB: Penyewa berkewajiban melakukan sesuai dengan syarat yang telah disepakati. Jika tidak, maka pemilik berhak untuk membatalkannya dengan alasan adanya penyimpangan pada syarat yang telah disepakati.
SOAL 1566: Saya bekerja di sebuah yayasan. Ketua yayasan berjanji untuk memberikan hak-hak lain selain gaji bulanan yang saat ini lumrah dilakukan, seperti tempat tinggal, cuti dan asuransi. Namun setelah berlalu beberapa tahun, dia tidak mengamalkan sesuai janjinya. Bukti tertulis atas janji dan kesepakatan tersebut tidak saya miliki. Oleh karena itu, saya tidak bisa untuk menuntut hak saya tersebut. Apakah secara syar’i saya boleh untuk menuntut hak saya lewat jalur hukum?
JAWAB: Menuntut hak melalui jalur hukum tidak ada larangan.
SOAL 1567: Seseorang menyewa sebidang tanah pertanian wakaf yang diairi dengan air hujan dengan harga tertentu. Namun karena hasil panennya sedikit, jika hanya bersandarkan pada air hujan, maka ia mengubah tanah tersebut menjadi tanah basah. Yang untuk hal itu ia mengeluarkan banyak biaya.
a. Dengan kasus ini, apakah ia berkewajiban untuk membayar harga sewa lahan pertanian basah atau kering yang hanya diairi oleh hujan?
b. Apa hukum pekerjaan tersebut jika dilakukan dengan bantuan salah satu badan pemerintah?
c. Apabila orang yang mewakafkan tanah tersebut menjelaskan, bahwa ongkos sewanya digunakan untuk biaya majelis memperingati kesyahidan Imam Husain as selama 10 hari. Haruskan uang tersebut digunakan untuk itu saja?
d. Jika penanggung jawab wakaf tidak mau untuk menerima uang sewa tanah yang dibayarkan oleh penyewa, bolehkah uang tersebut diserahkan kepada Badan Wakaf?
JAWAB: a. Menggali sumur, sumber air atau sejenisnya sebagai ganti dari lahan pertanian yang memanfaatkan air hujan, jika dilakukan setelah pelaksanaan akad sewa-menyewa dengan cara yang benar, maka tidak akan menyebabkan bertambah atau berkurangnya uang sewa yang telah ditetapkan.
b. Tidak ada perbedaan hal itu dilakukan dengan biaya dari penanggung jawab wakaf, pemerintah atau biaya penyewa sendiri. Namun, jika dilakukan sebelum pelaksanaan akad sewa-menyewa, atau setelah berakhirnya masa sewa sebelumnya dan sebelum adanya pembaharuan masa, maka penanggung jawab wakaf berkewajiban untuk memerhatikan segala fasilitas yang ada untuk menentukan harga yang wajar pada saat itu.
c. Harta milik wakaf harus dibelanjakan sesuai dengan yang diinginkan oleh yang mewakafkan.
d. Kadar uang sewa tanah wakaf itu berada di tangan penanggung jawabnya, yang mana ia berkewajiban untuk memerhatikan manfaat dan maslahat wakaf di saat menyewakan. Mempergunakan tanah wakaf tanpa izin dan kerelaan penanggung jawab wakaf tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai perbuatan gasab. Sekadar menyerahkan uang sewa kepada badan wakaf atau kotak lainnya tidak akan membenarkan kebolehan untuk mempergunakan tanah wakaf tersebut. Namun, jika penanggung jawab wakaf sepanjang masa sewa tidak mau menerima uang sewa, maka pemanfaatan tempat tersebut oleh penyewa tidak bermasalah dan dalam kondisi demikian dengan koordinasi dengan pihak Badan Wakaf uang sewa tersebut bisa digunakan untuk kepentingan wakaf.
SOAL 1568:
Jika penyewa atau pemilik berkeinginan untuk melakukan renovasi pada barang yang disewakan. Siapakah yang berkewajiban untuk menanggung biayanya?
JAWAB: Jika barang yang disewakan kondisinya tetap sama dengan saat dilakukan akad sewa-menyewa, maka pemilik tidak berkewajiban untuk menerima usulan dan permintaan penyewa agar melakukan perbaikan padanya. Namun, jika hal itu dikabulkan, maka semua biaya perbaikan dan biaya melakukan sebagian perubahan merupakan tanggungannya. Sekadar adanya permintaan dari penyewa tidak meniscayakan keharusan dia (penyewa) untuk menanggung biayanya.
SOAL 1569: Seseorang diminta oleh orang lain untuk membaca beberapa ayat al-Quran pada sebuah majelis duka dengan janji akan memberikan padanya sejumlah uang sebagai honornya. Namun, ia lupa pada saat membaca al-Quran untuk meniatkannya bagi orang yang telah menjanjikan hal itu padanya. Oleh karena itu, setelah selesai membaca ia mengatakan kepada yang menyuruhnya untuk membaca al-Quran agar berniat. Benarkah perbuatan tersebut? Apakah ia berhak mendapatkan uang sewa atau tidak?
JAWAB: JIka pada saat membaca niat dia bukanlah tertuju pada yang menyuruhnya untuk mengaji, maka niat yang dilakukan setelah membaca ayat itu tidak boleh dan dengan demikian ia tidak berhak untu menerima upahnya.
SOAL 1570: Kami pergi bersama seorang makelar untuk melihat sebuah rumah. Setelah itu kami membatalkan keinginan untuk membelinya. Pada hari yang lain kami pergi lagi bersama seorang makelar lain. Dengan tanpa pengetahuan dari makelar pembeli dan penjual, kami melakukan transaksi. Apakah makelar penjual atau pembeli berhak untuk menuntut atau tidak?
JAWAB: Makelar memiliki hak untuk menuntut upah sebagai imbalan atas petunjuk dan mengantarkannya untuk menunjukkan sebuah rumah yang akan dijual. Namun, jika ia tidak menjadi perantara di saat akad dan tidak memiliki peran dalam hal ini, maka ia tidak berhak untuk menuntut upah atas terjadinya trnsaksi antara penjual dan pembeli. Kecuali di dalam aturan memang disebutkan hal itu, maka hendaknya diperhatikan.
SOAL 1571: Seseorang untuk menjual rumahnya mendatangi sebuah Biro Jasa Sewa-Menyewa Rumah dan dengan bantuannya ia berhasil menemukan pembeli dan telah disepakati harga jual rumahnya. Namun, pembeli dengan tujuan melarikan diri dari membayar komisi kepada makelar, ia melakukan transaksi tanpa perantara. Apakah kewajiban membayar komisi makelar merupakan kewajiban pembeli atau penjual?
JAWAB: Sekadar mendatangi makelar tidak meniscayakan hak dia untuk memperoleh komisi. Namun, jika ia melakukan sebuah pekerjaan untuk kedua belah pihak, maka ia berhak untuk mendapatkan komisi standar dari pihak yang mana orang tersebut telah bekerja untuknya.
SOAL 1572: Seseorang menyewa sebuah toko untuk waktu tertentu dan dengan jumlah uang tertentu. Namun setelah beberapa waktu, ia membatalkan sewa-menyewa tersebut. Sahkah pembatalan yang dilakukan olehnya? Jika memang sah, apakah pemilik toko tersebut berhak untuk menerima uang sewa hari-hari sebelum dibatalkan?
JAWAB: Selama penyewa secara syar’i tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi tersebut, maka pembatalan sewa-menyewa yang ia lakukan tidak benar. Kalaupun ia berhak atas hal itu dan ia pun membatalkannya, maka ia berkewajiban untuk membayar ongkos sewa hari-hari sebelum pembatalan.
SOAL 1573: Seseorang menyewa sebidang tanah untuk pertanian dengan syarat semua biaya penggalian sumur yang dalam dan pengeluaran air untuk mengairi tanah tersebut merupakan tanggungannya. Pada akhirnya setelah penyewa melalui proses dan birokrasi hukum telah mendapatkan izin untuk menggali sumur atas nama dirinya, maka ia mulai menggalinya dan memanfaatkannya. Namun setahun kemudian, pemilik membatalkan secara sepihak sewa-menyewa tersebut. Apa hukum sumur, konsekuensi dan biayanya? Apakah ia tetap merupakan milik penyewa atau ikut pada kepemilikan pemilik tanah?
JAWAB: Selama masa sewa belum berakhir, maka tak seorang pun berhak untuk membatalkan sewa-menyewa tersebut di antara kedua belah pihak penjual dan pembeli. Apa pun yang terjadi, namun sumur adalah mengikuti tanah dalam kepemilikan pemiliknya, kecuali memang ada syarat yang bertentangan dengan hal itu. Adapun alat-alat dan apa yang ada di atas sumur yang dibeli oleh penyewa merupakan hak milik penyewa. Dan jika di dalam akad sewa disebutkan sebuah kesepakatan, bahwa dia memiliki hak untuk memanfaatkannya, maka hak itu tetap ada baginya.
SOAL 1574: Yang sudah menjdai lumrah saat ini di tengah masyarakat di saat menyewakan rumah ada sejumlah uang yang ia ambil. Apa hukumnya?
JAWAB: Jika seorang pemilik rumah menyewakan rumahnya untuk masa tertentu dengan uang sewa tertentu dengan syarat penyewa meminjamkan sejumlah uang kepadanya, maka tidak bermasalah, sekalipun pemilik menyewakan rumah tersebut di bawah harga standar. Namun, jika pemilik berhutang kepada penyewa dengan syarat pemilik rumah menyewakan rumahnya secara cuma-cuma, dengan uang sewa sesuai standar, lebih murah dari itu atau lebih mahal, di mana dari awal transaksi yang dilakukan adalah hutang-piutang dan sewa-menyewa merupakan syarat terjadi hutang-piutang tersebut, maka semua hal itu hukumnya haram dan batal.
SOAL 1575: Apakah PT yang bergerak di bidang transportasi yang dengan ongkos tertentu dia mengantarkan barang tertentu dari suatau tempat ke tempat lain, jika di tengah jalan terjadi pencurian atas barang tersebut, kebakaran, hilang atau pun kerugian lainnya. Apakah ia wajib bertanggung jawab atas hal itu semua?
JAWAB: Jika PT tersebut memang sebagai yang disewa untuk menyampaikan barang ke tempat tujuan dan ia melakukan itu sesuai dengan yang lumrah dilakukan tanpa adanya keteledoran dan kesengajaan, selama tidak ada syarat, bahwa ia bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi, maka ia tidak berkewajiban untuk bertanggung jawab atas yang terjadi. Jika tidak demikian, maka ia bertanggung jawab atas hal itu.
SOAL 1576: Seseorang memiliki sebuah rumah yang ditempati oleh tetangganya secara cuma-cuma, tanpa sewa, tanpa transaksi pembelian dan tanpa jaminan apa pun. Ia sudah lama tinggal di tempat tersebut. Setelah pemiliknya meninggal, ahli warisnya menginginkan rumah tersebut dan meminta agar ia mengosongkannya. Namun, ia tidak mau melakukan hal itu dan bahkan ia mengaku, bahwa rumah tersebut adalah miliknya, walaupun ia tidak memiliki bukti atas hal itu. Apa hukum masalah ini?
JAWAB: Jika para ahli waris dapat membuktikan, bahwa rumah tersebut adalah hak milik ayah mereka yang mewariskan kepadanya, atau orang yang saat ini rumah berada di bawah kekuasaannya mengakui hal itu, hanya saja ia pun mengaku juga, bahwa rumah dengan salah satu sebab perpindahan kepemilikan telah berpindah milik. Selama pengakuan itu tidak dapat dibuktikan dengan cara syar’i, maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris pemiliknya.
SOAL 1577: Seseorang menyerahkan jamnya kepada tukang servis jam untuk dibetulkan. Setelah beberapa waktu berlalu, jam tersebut hilang dicuri orang. Apakah pemilik toko servis berkewajiban untuk bertanggung jawab atasnya atau tidak?
JAWAB: Jika ia tidak melakukan keteledoran atas penjagaan jam tersebut, maka ia tidak ada kewajiban untuk bertanggung jawab atas hal itu.
SOAL 1578: Di sini ada sebuah perusahaan swasta yang menjadi agen (wakil) perusahaan asing untuk menjual barang-barangnya. Atas hal itu, ia mendapatkan prosentase laba dengan mengambil barang-barang tersebut. Bolehkah hal itu? Apa hukum pegawai negri yang bekerjasama dengan perusahaan tesebut dan mengambil prosentase tersebut?
JAWAB: Jika jumlah yang diambil tersebut sebagai imbalan agen (wakil) untuk menjual barang-barang milik perusahaan asing atau lokal tersebut, milik negara atau bukan, maka hal itu pada dasarnya tidak bermasalah. Namun, pegawai negri tidak berhak untuk mendapatkan upah atas pelayanan yang ia lakukan di mana ia telah mendapatkan gaji atas hal itu. - GADAI (RAHN)
GADAI (RAHN)SOAL 1579: Seseorang menggadaikan rumahnya sebagai jaminan untuk meminjam uang dari bank. Sebelum ia sempat membayar ia meninggal dunia, sementara anak-anak kecil yang merupakan pewarisnya tidak dapat melunasi seluruh hutang ayahnya. Pada akhirnya bank melakukan penyitaan atas rumahnya dan melelangnya, padahal harga rumah tersebut berkali-kali lipat dari hutang yang dipinjamnya. Apa hukum sisa uang rumah tersebut? Apa hukum anak-anak kecil yang belum balig tersebut?
JAWAB: Pada kasus di mana orang yang mendapatkan barang jaminan boleh untuk menjual barang jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutangnya berkewajiban untuk menjualnya dengan harga yang paling tinggi dan ketika uang hasil penjualan itu lebih banyak dari hutangnya, maka sisa uang setelah ia ambil haknya sesuai dengan jumlah hutang orang tersebut, ia wajib mengembalikannya kepada pemiliknya. Pada kasus di atas ia berkewajiban untuk memberikan -uang sisa penjualan tersebut- kepada ahli warisnya.
SOAL 1580: Bolehkah seorang mukalaf meminjam uang sampai masa tertentu dari seseorang dan ia menyerahkan hak miliknya (rumah) kepadanya sebagai jaminan karena ia telah berhutang padanya. Kemudian rumah yang dijadikan jaminan itu disewa dengan jumlah tertentu sampai masa tertentu pula. Bolehkah hal itu?
JAWAB: Selain adanya masalah di dalam hukum menyewakan hak milik sendiri pada diri sendiri, transaksi semacam ini merupakan sebuah usaha pelarian dari riba hutang-piutang yang hukumnya haram dan batal.
SOAL 1581: Seseorang telah menjadikan sebidang tanah sebagai jaminan atas hutangnya. Hal ini berlangsung lebih dari 40 tahun hingga akhirnya kedua-duanya meninggal dunia. Ahli waris yang menggadaikan tanah tersebut meminta kepada ahli yang menerima barang gadaian tersebut untuk mengembalikan tanah tersebut. Namun, mereka menolak untuk memberikannya dengan mengatakan, bahwa mereka mewarisi tanah tersebut dari ayah mereka. Bolehkah ahli waris yang menggadaikan mengambil tanah tersebut?
JAWAB: Jika terbukti, bahwa yang menerima gadaian telah berhak untuk memiliki tanah tersebut sebagai ganti dari hutang yang dipinjam oleh yang menggadaikan dan harganya memang sesuai dengan banyaknya hutang. Tanah tersebut juga sampai matinya sang ayah berada di bawah kekuasaan yang menerima gadaian, maka dialah pemiliknya. Dan dengan meninggalnya dia maka tanah tersebut menjadi hak ahli warisnya. Jika tidak demikian, maka tanah tersebut adalah milik ahli waris yang menggadaikannya. Mereka berhak untuk menuntutnya dan wajib untuk membayar hutang ayahnya dari apa yang ditinggalkannya.
SOAL 1582: Bolehkah seseorang yang menyewa rumah orang lain menggadaikan rumah tersebut sebagai jaminan atas hutangnya kepada orang ketiga? Ataukah syarat barang yang digadaikan haruslah hak milik yang menggadaikan?
JAWAB: Tidak bermasalah jika dilakukan dengan izin dan kerelaan pemilik rumah.
SOAL 1583: Saya menggadaikan sebuah rumah selama satu tahun sebagai jaminan kepada seseorang atas hutang yang saya miliki. Kami pun menulus perjanjian atas hal itu. Namun di luar akad, saya berjanji kepadanya untuk menyerahkan rumah tersebut selama tiga tahun. Apakah yang berlaku atas barang yang digadaikan yang ditulis dalam perjanjian ataukah janji yang tak tertulis? Jika gadaian dihukumi batal, maka apa hukum yang menggadaikan dan yang menerima gadaian?
JAWAB: Berkenaan dengan masa gadaian, baik yang tertulis atau janji tak tertulis dan sejenisnya tidak menjadi tolok-ukur. Namun, yang menjadi tolok-ukur adalah akad asli hutang-piutang tersebut. Kesimpulannya, jika memang bersyarat dengan masa tertentu, dengan habisnya masa tersebut, maka habislah hukumnya, jika tidak maka hukum gadainya tetap berlaku seperti semula, hingga hutangnya dibayar atau pemberi piutang menutup mata darinya dan membebaskannya. Pada saat rumah bebas dari belenggu gadai, atau diketahui, bahwa dari awal akad gadai batal, maka yang menggadaikan berhak untuk meminta barang yang digadaikan dari yang menerima gadaian. Dia tidak berhak untuk menolak mengembalikan barang gadaian tersebut dan menganggap hukum gadai masih berlaku.
SOAL 1584: Ayahku selama kurang-lebih dua tahun menggadaikan sejumlah uang (koin) emasnya kepada orang yang mana beliau memiliki tanggungan hutang padanya. Beberapa hari sebelum wafatnya, beliau mengizinkan yang menerima gadaian untuk menjualnya. Namun, ia tidak paham masalah ini dan tidak menjualnya. Akhirnya setelah ayah saya wafat, saya meminjam uang dari orang lain dan saya serahkan kepadanya. Tujuan saya bukan untuk melunasi hutang almahrhun ayah saya, namun agar saya dapat mengambil uang emas itu darinya dan saya gadaikan kepada orang lain. Namun, ia tidak menyerahkannya pada saya dan mensyaratkan penyerahan dengan izin dan restu ahli waris yang lain. Mereka pun tidak mengizinkan hal itu dan saya pun kembali kepada yang menerima gadaian emas ayah saya. Dia pun tidak mau memberikannya, kalai ini dengan alasan, bahwa ia telah memilikinya sebagai ganti dari hutang ayah saya. Apa hukum masalah ini?
a. Bolehkah orang yang menerima gadaian setelah mengambil haknya untuk tidak menyerahkan barang gadaian?
b. Dikarenakan saya bukanlah yang bertanggung jawab untuk melunasi hutang ayah saya, dan apa yang saya serahkan kepadanya bukanlah untuk melunasi hutang ayah saya, apakah orang tersebut berhak untuk mengambil uang yang saya serahkan dan tidak mengembalikannya kepada saya?
c. Bolekah ia mensyaratkan kerelaan dan izin ahli waris yang lain untuk mengembalikan barang yang digadaikan?
JAWAB: a. Jika membayar uang tersebut dengan niat melunasi hutang almarhum, maka tanggungannya telah bebas dan gadaiannya pun telah selesai. Barang yang telah digadaikan menjadi amanat di tangan orang yang menerimanya. Namun, karena merupakan hak milik semua ahli waris, maka tidak boleh diberikan kepada salah seorang dari mereka tanpa izin yang lainnya.
b. Jika tidak terbukti bahwa uang yang diberikan adalah untuk melunasi hutang almarhum, khususnya dengan pengakuan orang tersebut atas hal itu, maka ia tidak bisa menahannya, namun ia wajib mengembalikannya. Apalagi jika ia memintanya.
c. Dengan demikian, uang emas tetap menjadi barang gadaian di sisinya hingga ahli waris almarhum melunasi hutang ayahnya, atau mereka mengizinkan kepada orang tersebut untuk menjualnya dan mengambil sejumlah hutang ayah mereka darinya.
SOAL 1585: Bolehkah orang yang menggadaikan barang mengambil barang tersebut, padahal belum selesai dan menjadikannya barang gadaian pada orang lain?
JAWAB: Selama barang gadaian belum bebas, maka gadaian kedua yang dilakukan pemilik barang tersebut kepada orang lain tanpa izin yang menerima gadaian pertama, adalah fudhuli yang bergantung pada izin dan kerelaannya.
SOAL 1586: Seseorang menggadaikan sebidang tanah miliknya kepada orang lain agar ia dapat meminjam darinya sejumlah uang. Orang yang menerima tanah gadaian tersebut beralasan, bahwa ia tidak bisa memberinya pinjaman uang, namun ia menggantikannya dengan 10 ekor kambing. Saat ini, kedua-duanya menginginkan untuk menyelesaikan gadaian tersebut dan masing-masing mengambil miliknya. Namun, pemilik kambing memaksa mitranya untuk menerimanya. Apakah ia berhak untuk melakukan hal itu?
JAWAB: Gadai itu dilakukan untuk hutang yang sudah aktual, bukan hutang yang belum terjadi. Oleh karena itu, pada kasus di atas tanah dan kambing harus diserahkan kepada pemiliknya masing-masing. - PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)SOAL 1587: Saya menjadi mitra-kerja dengan seorang pemilik perusahaan dalam penanaman modal dengan catatan dia adalah wakil saya dalam pemutaran modal setiap bulan. Setiap bulan saya mendapatkan keuntungan 5.000 tuman dan tahun berikutnya sebagai ganti dari uang saya, saya mendapatkan sebidang tanah. Apa hukum tanah tersebut?
JAWAB: Pada kasus pertanyaan di atas yang mana kerjasama dilakukan dalam penanaman modal dan izin untuk pemutaran uang yang dilakukan oleh pemilik sebuah perusahaan jika keuntungan didapatkan secara halal maka tidak bermasalah.
SOAL 1588: Beberapa orang secara bersama-sama membeli sesuatu dan bersepakat untuk mengadakan undian di antara mereka dan siapa yang namanya keluar dialah pemilik barang tersebut, apa hukum pekerjaan ini?
JAWAB:Jika maksud dari undian, bahwa semua mereka merelakan bagian mereka masing-masing untuk diberikan sebagai hibah kepada orang yang namanya keluar dalam undian maka tidaklah bermasalah. Namun, jika mereka dengan undian harta bersama itu menjadi milik orang yang keluar namanya maka di dalam pandangan syariat tidak benar dan begitu juga jika maksud asli mereka dalam rangka untuk bertaruh (berjudi).
SOAL 1589: Dua orang membeli sebidang tanah dan selam dua puluh tahun mereka bekerjasama dibidang cocok tanam di tanah tersebut. Saat ini salah seorang dari mereka menjual bagiannya pada orang lain. Apakah dia memang berhak untuk melakukan itu ataukah dia hanya berhak untuk menjual bagiannya pada mitra kerjanya? Dan jika dia memang tidak mau untuk menjualnya pada mitranya, apakah mitranya tersebut berhak untuk memprotesnya?
JAWAB: Dia tidak berhak untuk memaksa mitra kerjanya untuk menjual bagiannya kepadanya. Jika ia menjualnya kepada orang lain, maka ia tidak berhak untuk protes. Namun setelah terjadi jual-beli, maka jika syarat-syarat kepemilikan kongsi (syuf’ah) terpenuhi, maka ia bisa saja melakukan hal itu.
SOAL 1590: Apa hukum jual-beli saham perusahaan, toko perniagaan atau sejumlah bank dalam hal penawaran? Keterangannya begini, seseorang membeli saham tersebut, kemudian di pasar bursa efek melakukan transaksi jual-beli dan bisa saja menjualnya dengan harga lebih murah atau lebih mahal daripada harga belinya. Kami pun tahu, bahwa yang menjadi objek jual-beli adalah saham bukan modal. Apa hukumnya jika perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang riba atau kita ragu dalam masalah ini?
JAWAB: Jika nilai saham perusahaan atau bank adalah dikarenakan nilai saham yang diberikan (ditetapkan) oleh bank dan perusahaan yang memang memiliki hak untuk hal itu, maka transaksi jual-beli atas (kartu) saham tersebut tidaklah bermasalah. Begitu juga jika nilai saham tersebut merupakan nilai dari (aset) perusahaan, pabrik dan bank atau modal mereka, sehingga setiap pemilik kartu saham merupakan pemilik prosentase tertentu dari perusahaan, pabrik atau bank tersebut, maka jual-beli (kartu) sahamnya juga tidak bermasalah dengan syarat adanya pengetahuan secara global tentang perusahaan/ bank tersebut, sehingga tidak dianggap sebagai membeli sesuatu yang tidak jelas dan mengandung unsur penipuan. Dan syarat kedua adalah pengetahuan akan kegiatan dan proyek yang dilakukan oleh perusahaan/ bank adalah proyek yang legal dan halal secara syar i.
SOAL 1591: Kami tiga orang kerjasama dalam kepemilikan sebuah perusahaan pemotongan ayam. Disebabkan tidak adanya kecocokan maka kami bermaksud untuk mengakhiri kerjasama ini dan berpisah. Akhirnya, perusahaan tersebut di antara kami bertiga dilakukan pelelangan dan salah seorang di antara kami memenangkannya namun sejak saat itu sampai saat sekarang dia tidak menyerahkan uang sepeser pun kepada kami. Apakah transaksi tersebut tidak berarti (gugur)?
JAWAB: Sekadar diumumkannya pelelangan dan pengusulan harga termahal oleh salah seorang dari mereka atau orang lain tidaklah cukup untuk meniscayakan jual-beli dan perpindahan kepemilikan. Selama saham-saham itu tidak dijual dengan cara yang benar maka kerjasama tetap berlangsung. Lain halnya jika jual-beli telah terjadi dengan benar hanya saja pembeli menunda pembayaran maka hal itu tidaklah membatalkan transaksi tersebut.
SOAL 1592: Setelah kami bersepakat untuk membuka sebuah perusahaan, dan kepemilikan dicatat atas nama kami, dengan persetujuan pemilik-pemilik lainnya, kami menjual bagian kami kepada orang lain. Orang tersebut menyerahkan beberapa lembar cek kepada kami sebagai pembayaran. Namun, ternyata semua ceknya kosong. Kami pun kembali mendatanginya. Dia pun mengambil cek-cek tersebut dan mengembalikan saham perusahaan kepada kami. Namun, perusahaan telah tercatat atas namanya. Akhir-akhir saya mengetahui, bahwa ternyata saham tersebut telah dijual kepada orang lain. Benarkah transaksi tersebut? Dan apakah saya berhak untuk menuntut hak milik kami?
JAWAB: Jika ia menjualnya setelah membatalkan transaksi yang dilakukan dengan Anda, maka jual-beli yang ia lakukan adalah fudhuli yang bergantung pada izin dan kerelaan Anda. Adapun jika sebelum pembatalan transaksi dengan Anda dilakukan penjualan dengan orang ketiga, maka dihukumi sah dan benar. Setelah pembatalan jual-beli pertama barang yang dijual haruslah dikembalikan kepada Anda dengan harga saat itu.
SOAL 1593: Ada dua orang bersaudara yang mewarisi dari orang tuanya sebuah rumah. Salah seorang dari keduanya menginginkan untuk membagi rumah tersebut atau menjualnya dan memisahkan diri dari saudaranya. Namun, saudaranya yang lain tidak setuju untuk membaginya, membelinya atau saudaranya tersebut menjualnya kepada orang lain. Pada akhirnya, saudara pertamanya mengadukan permasalahan tersebut ke pengadilan. Pengadilan mendapatkan keterangan dari para ahli, bahwa rumah itu tidak dapat dibagi. Untuk mengakhiri kebersamaan haruslah salah seorang di antara mereka membeli bagian lainnya atau rumah tersebut dijual kepada orang lain dan uangnya dibagi di antara keduanya dan pengadilan pun menyetujui pandangan tersebut dan melakukan pelelangan terhadap rumah. Setelah rumah terjual uangnya dibagikan kepada mereka berdua. Sahkan jual-beli tersebut? Dan apakah masing-masing mereka berhak untuk mengambil bagiannya?
JAWAB: Tidak bermasalah.
SOAL 1594: Salah seorang dari orang-orang yang bekerjasama membeli tanah dengan uang milik bersama ia pun mencatat kepemilikan tanah tersebut atas nama istrinya. Apakah orang-orang yang bekerjasama itulah yang membeli tanah tersebut dan tanah milik mereka? Dan apakah istri orang tersebut berkewajiban secara syar’i untuk mengubah kepemilikan atas nama orang-orang yang bersyarikat sekalipun suaminya tidak mengizikannya?
JAWAB: Jika orang tersebut membeli tanah itu untuk dirinya atau istrinya dengan harga yang menjadi tanggungannya kemudian dia membayarnya dengan uang bersama maka tanah tersebut adalah miliknya atau istrinya hanya saja dia memiliki tanggungan hutang pada orang-orang yang bersyarikat dengannya. Namun, jika tanah tersebut dia beli dari uang bersama maka transaksi yang berhubungan dengan uang bersama adalah fudhuli dan bergantung pada izin mereka.
SOAL 1595: Bolehkah sebagian ahli waris atau wakil mereka tanpa persetujuan ahli waris yang lain melakukan sesuatu atau transaksi atas kepemilikan bersama?
JAWAB: Tak seorang pun dari orang yang bekerjasama boleh untuk melakukan sesuatu atas barang yang dimiliki bersama kecuali dengan izin atau kerelaan lainnya. Begitu juga transaksi yang dilakukan itu tidaklah benar kecuali dengan izin atau kerelaan lainnya.
SOAL 1596: Jika sebagian dari orang yang bekerjasama menjual hak milik bersamanya atau orang lain yang menjualnya kemudian salah seorang dari mereka mengizinkannya. Apakah transaksi yang dilakukan tanpa kerelaan yang lain dihukumi sah atau sahnya bergantung pada kerelaan masing-masing? Kalau memang izin dari semua merupakan syarat, apakah ada perbedaan antara kerjasama perniagaan (UD) dengan CV atau PT, dengan arti, bahwa pada yang pertama merupakan syarat dan yang kedua tidak?
JAWAB: Transaksi dihukumi benar pada bagian hak miliknya dan berhubungan dengan yang lainnya bergantung pada izin dan kerelaan mereka dengan tanpa ada perbedaan antara hasil kerjasama mereka.
SOAL 1597: Seseorang mengambil hutang sejumlah uang dari bank, dengan catatan bank menjadi mitranya dalam membangun sebuah rumah. Setelah rumah selesai rumah tersebut diasuransikan agar selamat dari berbagai kejadian. Saa