Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    BUSANA

    SOAL 1298: Apakah tolok ukur “pakaian sensasional?”
    JAWAB: Yaitu busana yang tidak diharapkan untuk dipakai oleh seseorang karena warna, motif jahitan, keusangan atau lainnya sedemikian rupa sehingga jika dia kenakan di tempat umum akan menarik perhatian orang-orang.

    SOAL 1299: Apa hukum bunyi yang ditimbulkan oleh hentakan sepatu wanita ke lantai saat berjalan?
    JAWAB: Pada dasarnya tidak dilarang, selama tidak menarik perhatian dan menimbulkan dampak buruk.

    SOAL 1300: Bolehkah wanita muda memakai busana yang nyaris biru tua?
    JAWAB: Pada dasarnya tidak ada larangan, asalkan tidak menarik perhatian orang lain dan berdampak buruk.

    SOAL 1301: Bolehkah para wanita mengenakan pakaian ketat yang menonjolkan bagian-bagian detail tubuh atau busana tidak senonoh dalam pesta perkawinan dan lainnya?
    JAWAB: Jika para wanita merasa aman dari pandangan para lelaki non-muhrim dan tidak menimbulkan keburukan-keburukan, diperbolehkan, jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan memakainya.

    SOAL 1302: Bolehklah wanita Mukminah memakai sepatu hitam mengkilat?
    JAWAB: Tidak ada masalah untuk memakai sepatu apa pun warna dan bentuknya selama tidak menarik perhatian orang lain dan pemakaiannya menjadi pusat perhatian.

    SOAL 1303: Apakah wanita wajib memilih busana (jilbab, celana panjang, dan kemeja) berwarna hitam saja?
    JAWAB: Hukum tentang busana wanita, baik warna, bentuk dan model jahitannya, sama dengan hukum tentang sepatu dalam jawaban tersebut di atas.

    SOAL 1304: Bolehkah wanita mengenakan jilbab dan pakaian dengan cara yang menarik perhatian orang lain atau membangkitkan syahwat seperti wanita yang memakai abâ’ah (kain panjang terbuka dari depan, digunakan di atas pakaian, peny.) dengan cara yang menarik perhatian atau terbuat dari bahan kain tertentu atau memakai kaos kaki yang membangkitkan syahwat?
    JAWAB: Ia tidak diperbolehkan mengenakan sesuatu yang warna, bentuk atau gaya memakainya mengundang perhatian lelaki non-muhrim, dan menimbulkan fitnah dan kerusakan.

    SOAL 1305: Bolehkah laki-laki memakai sesuatu yang khas bagi kaum wanita, dan sebaliknya dalam rumah, tanpa bermaksud meniru lawan jenis?
    JAWAB: Diperbolehkan, selama mereka tidak menjadikannya sebagai pakaian untuk dirinya.

    SOAL 1306: Apa hukumnya lelaki menjual pakain dalam wanita?
    JAWAB: Pekerjaan itu sendiri tidak dilarang, selama tidak menimbulkan dampak buruk moral dan sosial.

    SOAL 1307: Bolehkah menjual atau membeli kaos kaki yang tipis?
    JAWAB: Menjual atau membelinya tidak dilarang, selama niatnya bukan untuk dipakai oleh seorang wanita di depan non-muhrim.

    SOAL 1308: Bolehkah seorang yang belum menikah bekerja di pusat-pusat perbelanjaan yang menjual pakaian wanita dan alat-alat kosmetik, dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan adab Islami?
    JAWAB: Kebolehan bekerja dan usaha yang halal tidaklah khusus untuk kelompok tertentu, akan tetapi boleh bagi setiap orang yang dapat menjaga batasan-batasan syar’i dan adab Islami. Namun, jika pemberian izin dagang dari instansi yang bertanggung jawab untuk usaha-usaha tertentu memiliki syarat-syarat khusus demi menjaga kemaslahatan umum, maka haruslah diperhatikan.

    SOAL 1309: Apa hukum mengenakan gelang atau kalung rantai bagi lelaki?
    JAWAB: Jika terbuat dari emas atau khusus digunakan oleh perempuan, maka tidak diperbolehkan mengenakannya.
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /