Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Pegawai Negeri

    SOAL 1852: Bolehkah mendirikan salat jamaah pada jam kerja? Jika tidak boleh, bolehkah mengganti jam kerja tersebut pada waktu yang lain, sehingga dengan demikian diperbolehkan untuk melakukan salat jamaah pada jam kerja?
    JAWAB:Mengingat sangat pentingnya mendirikan salat harian pada awal waktunya dan banyaknya penekanan akan hal itu. Begitu pula dengan keutamaan salat jamaah, maka selayaknya para pegawai melakukan sebuah metode khusus sehingga ia dapat melaksanakan salat wajib harian dengan berjamaah di awal waktu dalam waktu sesingkat mungkin. Sebagaimana ia harus mempersiapkan diri dan berbagai mukadimah kesucian sebelumnya dengan cara tidak menjadikannya sebagai alasan untuk memperlambat pelayanan pada masyarakat yang butuh pelayanannya.

    SOAL 1853: Pada sebagian pusat pendidikan dan pelajaran sering disaksikan guru atau pimpinan sebuah bagian dengan persetujuan kepala bagiannya mengajar di tempat lain pada jam-jam kantor, sehingga selain gaji bulanan yang ia terima ia mendapatkan tambahan honor mengajar. Bolehkah hal itu?
    JAWAB:Persetujuan kepada bagian untuk mengizinkan hal itu bergantung pada wewenang yang ia miliki. Namun, karena pegawai tersebut telah mendapatkan gaji bulanan dari negara, maka ia tidak berhak untuk mengajar di tempat lain pada jam kantornya (tugasnya) serta mendapatan gaji lain.

    SOAL 1854: Mengingat jam kantor itu bisa jadi lebih dari pukul 14.30 maka apa hukum makan siang pada jam kantor?
    JAWAB: Jika tidak memakan waktu yang lama, sehingga tidak meniscayakan pekerjaan terhenti, maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1855: Seorang pegawai yang memiliki waktu kosong yang banyak, sementara ia tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan di bagian lain, apakah boleh ia melakukan hal-hal yang bersifat pribadi?
    JAWAB: Kebolehan melakukan pekerjaan yang bersifat pribadi pada jam-jam kerja bergantung pada aturan yang berlaku pada lembaga tempat bekerja masing-masing.

    SOAL 1856: Bolehkah para staf sebuah lembaga pemerintah melakukan salat jamaah dan mengadakan majelis duka Imam Husain as?
    JAWAB: Mendirikan salat jamaah dan mengadakan majelis dalam rangka menerangkan hukum-hukum dan pengetahuan Islam di sela-sela melakukan salat jamaah (Zuhur dan Asar) pada bulan Ramadan dan hari-hari besar tidaklah bermasalah, selama tidak mengurangi hak-hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

    SOAL 1857: Kami bekerja di sebuah instansi militer. Tempat bekerja kami berada di dua tempat yang berbeda. Sebagian rekan kerja kami di saat pergi dari tempat yang satu ke tempat lainnya melakukan urusan pribadinya yang memakan waktu relatif lama. Apakah untuk melakukan hal itu harus mendapatkan izin?
    JAWAB: Melakukan pekerjaan yang bersifat pribadi pada jam-jam kerja haruslah seizin pimpinan yang bertanggung jawab atasnya.

    SOAL 1858: Di sebelah kantor kami bekerja ada sebuah mesjid. Bolehkah kami melaksanakan salat jamaah di mesjid tersebut pada jam kerja?
    JAWAB: Keluar dari kantor menuju mesjid untuk melaksanakan salat jamaah di mesjid tersebut, jika memang di kantor tersebut tidak ada pelaksanaan salat jamaah, tidaklah bermasalah. Namun, persiapan yang harus disiapkan sebelumnya haruslah dilakukan dengan sesingkat mungkin.

    SOAL 1859: Jika setiap bulan seorang pegawai memiliki waktu lembur selama 30 sampai 40 jam. Bolehkah seorang pimpinan dalam rangka memotivasi etos kerja pegawai lainnya dengan melipatgandakan jam kerja lembur pegawai tersebut, misalnya dihitung sampai 120 jam? Jika hal itu tidak boleh, apa hukum gaji lembur yang telah diterima bulan-bulan sebelumnya?
    JAWAB: Menulis laporan yang tidak sesuai dengan realitas yang berhubungan dengan jam kerja lembur, tidaklah diperbolehkan. Dan pegawai tersebut tidak berhak untuk mendapatkan gaji lembur (palsu) tersebut. Namun, jika pimpinan memiliki wewenang secara undang-undang untuk melakukan hal itu, maka boleh saja ia melipatgandakan dua kali dari kenyataannya. Dan gaji tambahan yang diterima boleh dan halal.
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /