Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    UNDIAN DAN SAYEMBARA

    SOAL 1186: Apa hukum menjual dan membeli kartu undian? Dan apa hukum hadiah yang dimenangkan oleh mukalaf?
    JAWAB: Menjual dan membeli kartu undian tidaklah sah hukumnya. Karena itu, pemenang tidak boleh memiliki hadiah tersebut dan tidak berhak menerimanya.

    SOAL 1187: Seseorang menawarkan mobilnya dengan cara undian. Yaitu dengan cara sebagai berikut: peserta undian membeli kupon yang akan ditarik pada tanggal tertentu dengan harga tertentu. Ketika batas waktu berakhir dan bergabungnya sejumlah orang, penarikan kupon undian pun dilakukan. Pemilik kupon yang keluar sebagai pemenang dialah pemilik mobil yang berharga tinggi tersebut. Apakah menjual mobil dengan cara undian semacam ini boleh secara syar’i?
    JAWAB: Penjualan mobil kepada seseorang yang mendapatkan undian melalui penarikan tidaklah dilarangan, bila jual-beli dilakukan setelah penarikan, yaitu ketika undian telah dimenangkan oleh (pemilik) kupon tertentu. Namun, perbuatan memakan harta orang-orang yang membayar untuk ikut serta dalam undian tersebut adalah termasuk perbuatan “memakan harta dengan bathil." Karenanya, si penjual harus mengembalikannya.

    SOAL 1188: Bolehkah menjual kupon pengumpulan dana sumbangan untuk aktifitas-aktifitas sosial dari masyarakat umum, dengan ketentuan akan dilakukan pengundian, kemudian memberikan sebagian dana yang terkumpul kepada para pemenang undian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan umum?
    JAWAB: Penamaan perbuatan demikian dengan "penjualan" tidaklah tepat. Namun, diperbolehkan membagikan kupon berisi permohonan sumbangan untuk urusan-urusan sosial dan menjanjikan hadiah bagi penyumbang yang memenangkan undian dengan tujuan memotifasi dan memacu semangat para penyumbang. Dengan syarat niat para penyumbang adalah dalam rangka ikut serta melakukan kebaikan.

    SOAL 1189: Bolehkah membeli kupon undian (lotere)? Di mana kuponnya adalah milik perusahaan tertentu dan 20% dari hasilnya diberikan kepada Lembaga Sosial Wanita?
    JAWAB: Kupon-kupon lotere seperti itu tidaklah bernilai uang. Namun, ia hanyalah sarana bagi yang menyebarkan dan menjualnya untuk mengambil uang dari orang yang membelinya, juga sebagai sarana bagi yang membelinya untuk memperoleh hadiahnya.
    Dengan demikian ia hanyalah sarana untuk berjudi, bahkan itulah judi sebenarnya.
    Karenanya, tidak diperbolehkan menjual dan membelinya, dan hadiah yang dimenangkan oleh pemilik kupon bukanlah sesuatu yang halal.

  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /