Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    KUBURAN

    SOAL 1917: Apa hukum menjadikan kuburan umum kaum Muslim sebagai milik pribadi serta membangun bangunan di atasnya? Apakah pekuburan umum kaum Muslim dihukumi wakaf? Apakah melakukan tindakan seperti kepemilikan pribadi padanya dianggap sebagai perbuatan tidak benar (gasab)? Apakah mereka yang melakukan tindakan itu harulah membayar uang sewa standar?
    Jika memang mereka harus membayar uang sewa standar, ke mana uang tersebut akan dipergunakan? Apa hukum bangunan yang sudah dibangun di atasnya?
    JAWAB: Sekadar melakukan pencatatan kepemilikan pribadi atas tanah pekuburan umum kaum Muslim tidaklah menjadi bukti secara syar’i atas kepemilikan tanah tersebut. Begitu juga sekadar di tempat tersebut dikuburkan banyak jenazah kaum Muslim tidak menjadi bukti bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Yang jelas adalah tanah tersebut adalah tanah yang sudah secara umum dipahami oleh penduduk kampung tersebut sebagai tempat pemakaman umum. Kecuali memang ada indikator atas pewakafan tanah tersebut sebagai tempat penguburan umum jenazah kaum Muslim. Orang-orang yang melakukan tindakan seperti hak milik sendiri (pribadi) dihukumi sebagai tindakan haram dan gasab, semua bangunan yang mereka bangun haruslah dirubuhkan dan dikembalikan seperti kadaan semula. Namun, tidak cukup bukti untuk mewajibkan mereka membayar uang sewa.

    SOAL 1918: Ada sebuah pemakaman umum yang umurnya lebih dari 35 tahun. Namun, PEMDA setempat sejak zaman rezim pra-revolusi telah menjadikannya sebagai taman dan membangun beberapa bangunan di atasnya. Apakah saat ini instansi terkait diperbolehkan untuk membangun bangun-bangunan lain yang dibutuhkan di tanah tersebut?
    JAWAB: Jika tanah kuburan tersebut telah diwakafkan untuk menguburkan jenazah kaum Muslim sedangkan membangun bangunan di tempat tersebut meniscayakan adanya penggalian kuburan yang akan menginjak-injak kehormatan kaum Mukmin, orang-orang saleh dan ulama yang dikuburkan di dalamnya atau tanah tersebut adalah tanah umum yang dipergunakan oleh para penduduk kampung demi keperluan mereka, maka membangun bangunan dan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan kepentingan pribadi serta mengubah yang ada tidaklah diperbolehkan. Namun, jika tidak seperti disebutkan, maka pekerjaan itu sendiri pada dasarnya tidaklah bermasalah, tapi haruslah memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    SOAL 1919: Ada sebidang tanah yang diwakafkan untuk menguburkan jenazah kaum Muslim. Di tengah areal tersebut ada dikuburkan putra salah seorang imam suci as. Pada beberapa tahun terakhir, banyak jasad-jasad suci para syuhada (korban perang) yang dikuburkan di tempat tersebut. Dan karena tidak adanya tempat lain untuk lapangan dan arena olahraga yang dapat dipergunakan oleh para pemuda kampung tersebut, apakah boleh menjadikan tempat tersebut sebagai tempat bermain dan berolahraga dengan tetap menjaga kesopanan dan kehormatan tempat tersebut?
    JAWAB: Mengubah kuburan menjadi tempat olahraga dan tempat bermain tidaklah boleh. Begitu juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan tujuan awal wakaf. Sebagaimana menginjak-injak kehormatan para syuhada adalah sebuah kesalahan.

    SOAL 1920: Bolehkah salah seorang pengunjung kuburan putra Imam memarkir mobilnya di areal kuburan yang sejak dahulu kala memang dijadikan sebagian tempat kuburan umum kaum Muslim namun saat ini, sudah tidak lagi dikuburkan jenazah-jenazah baru di tempat tersebut karena sudah dikhususkan tempat lain untuk hal itu?
    JAWAB: Selama tindakan itu secara pandangan umum (uruf) tidak dianggap pelecehan terhadap kuburan dan kaum Mukmin serta tidak mengganggu para peziarah yang datang berziarah ke tempat tersebut, maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1921: Ada sebagian orang yang melarang dikuburkannya jenazah di sebelah sebagian kuburan. Apakah memang ada larangan dalam agama untuk melakukan hal itu? Dan apakah mereka berhak dan dibenarkan untuk melakukan hal itu?
    JAWAB: Jika areal kuburan memang diwakafkan untuk pekuburan umum, maka tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengkhususkan bagian tertentu di sekitar kuburan (jenazah) keluarganya dan mencegah orang lain untuk menguburkan jenazah keluarga atau saudaranya di areal tersebut.

    SOAL 1922: Ada sebidang tanah di sebelah tanah pekuburan umum yang sudah penuh dan tidak menampung jenazah baru. Tanah tersebut telah dilelang oleh pihak pengadilan dan kepemilikannya jatuh pada seseorang. Bolehkah kami menguburkan jenazah-jenazah kami di tanah tersebut dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya yang sekarang?
    JAWAB: Jika pemiliknya saat ini adalah pemiliknya yang sah secara syar’i, maka melakukan hal itu dengan izin dan restunya tidaklah bermasalah.

    SOAL 1923: Ada seorang yang mewakafkan sebidang tanah miliknya sebagai wakaf untuk dipergunakan sebagai pekuburan umum kaum Muslim. Bolehkah anggota presidium pengurus wakaf tersebut memungut uang dari orang yang akan menguburkan jenazah keluarganya?
    JAWAB: Mereka tidak berhak untuk memungut biaya bagi mereka yang akan menguburkan jenazah keluarganya di tempat tersebut, kecuali jika mereka melakukan layanan tertentu, maka mereka diperbolehkan untuk memungut sejumlah uang sebagai imbalan dan ongkos atas layanan yang mereka lakukan.

    SOAL 1924: Kami bermaksud untuk membangun kantor pusat telekomunikasi di sebuah desa. Karena itu, kami memohon dari penduduk desa untuk menyediakan tanah untuk membangun kantor tersebut. Namun, karena memang tidak ada lahan kosong untuk itu, bolehkah kami membangun kantor tersebut di bagian tanah yang tidak dipakai dari areal pekuburan kuno?
    JAWAB: Jika pekuburan umum kaum Muslim itu adalah tanah wakaf yang diperuntukkan untuk kuburan atau membangun kantor pusat telekomunikasi itu akan meniscayakan adanya pembongkaran sebagian kuburan yang dianggap penghinaan atas kehormatan kaum Mukmin maka tidaklah diperbolehkan. Jika tidak demikian, maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1925: Kami bermaksud untuk meletakkan sejumlah batu di sebelah kuburan para syuhada, sebagai monumen yang akan mengingatkan para syuhada yang dikuburkan di tempat (kota) lain. Dengan tujuan di masa akan datang akan menjadi tempat ziarah mereka dan orang-orang akan mengenangnya. Bolehkah hal itu?
    JAWAB: Membangun monumen bagi para syuhada yang mulia tidaklah bermasalah. Namun, jika tempat tersebut adalah tempat yang diwakafkan untuk menguburkan jenazah kaum Muslim secara umum dan hal itu akan mengganggu orang lain untuk menguburkan jenazah sanak-saudara mereka maka tindakan itu tidaklah boleh.

    SOAL 1926: Kami bermaksud untuk membangun sebuah pusat kesehatan masyarakat di sebuah lahan tanah huma di sebelah sebuah pekuburan. Sebagian penduduk tempat tersebut mengatakan, bahwa tanah itu adalah bagian dari tanah kuburan. Para petinggi kampung tidak dapat menentukan apakah hal itu benar atau tidak. Sejumlah orang-orang yang telah lanjut usianya memberikan kesaksian, bahwa dugaan sebagian orang bahwa di tempat tersebut dikuburkan sejumlah orang adalah salah. Namun, kedua kelompok tersebut sepakat bahwa di sekitar areal tanah yang akan kita bangun itu terdapat beberapa kuburan. Apa yang harus kami lakukan?
    JAWAB: Selama tidak ada bukti bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf untuk pekuburan umum kaum Muslim dan tanah tersebut tidak termasuk tanah umum yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat untuk melakukan acara-acara tertentu dan membangun pusat kesehatan tidaklah menyebabkan pembongkaran yang akan melecehkan kehormatan kuburan kaum Mukmin, maka tidaklah bermasalah.

    SOAL 1927: Bolehkah di sebagian areal pekuburan umum yang belum digunakan dan masih tersisa lahan yang luas untuk menguburkan jenazah dan pada saat yang sama bentuk pewakafannya tidak jelas, dibangun sebuah mesjid atau klinik kesehatan yang akan disewakan pada penduduk setempat dan ongkos sewanya akan dipergunakan untuk kebutuhan umum kuburan? Apalagi di tempat tersebut tidak ada lahan kosong yang dipergunakan untuk membangun klinik kesehatan?
    JAWAB: Jika tanah tersebut diwakafkan untuk dijadikan sebagai tempat pekuburan umum jenazah kaum Muslim, maka menyewakannya walaupun ongkosnya untuk membangun mesjid atau klinik kesehatan di tempat tersebut tidaklah diperbolehkan. Namun, jika tidak ada indikator yang dapat dipahami darinya bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf untuk pekuburan umum dan di tempat yang akan dibangun itu memang tidak ada kuburannya dan pada saat yang sama tempat tersebut bukanlah milik seseorang dan bukan pula tempat yang dibutuhkan oleh penduduk setempat untuk menguburkan jenazah mereka atau untuk keperluan lainnya, maka menjadikannya sebagai tempat yang manfaatnya kembali kepada kemaslahatan umum desa tersebut adalah boleh.

    SOAL 1928: Kementerian Energi berencana untuk membangun beberapa bendungan untuk pembangkit tenaga listrik. Di antara tanah yang masuk dalam rencana tersebut adalah sebuah areal kuburan lama dan baru yang harus dihancurkan terlebih dahulu. Apa hukum masalah tersebut?
    JAWAB: Menghancurkan kuburan lama yang mana jasad yang ada di dalamnya telah menjadi tanah tidaklah bermasalah. Namun, menghancurkan kuburan-kuburan baru serta menggali yang belum hancur jasad-jasad yang ada di dalamnya tidaklah boleh. Kecuali jika pembangunan bendungan itu merupakan keharusan sosial ekonomi dan menyelamatkan kuburan tersebut misalnya dengan jalan belokan, sangatlah sulit, maka tidak apa-apa untuk memindahkannya ke tempat lain dengan tetap berusaha agar tidak membongkarnya, misalnya dengan mengangkat seluruh kuburan dan tanah-tanah di sampingnya dan bila tulang-tulang atau tubuh jenazah itu nampak kelihatan maka haruslah dikburkan di tempat lain.

    SOAL 1929: Ada sebidang tanah di sebelah sebuah kuburan yang pada tanah tersebut tidak ada tanda-tanda sebagai kuburan. Walaupun ada kemungkinan ia merupakan kuburan lama. Apakah boleh membangun bangunan untuk kegiatan kemasyarakatan di tempat tersebut?
    JAWAB: Jika ada bukti-bukti bahwa tanah tersebut adalah bagian dari tanah wakaf yang diperuntukkan untuk penguburan umum jenazah kaum Muslim atau menurut pandangan umum (uruf) dianggap sebagai bagian darinya, maka hukumnya sama dengan hukum tanah kuburan. Karenanya, tidak diperkenankan melakukan tindakan apa pun di tempat tersebut.

    SOAL 1930: Bolehkah seseorang di saat hidupnya membeli sebidang tanah untuk dipersiapkan sebagai tempat kuburan dirinya?
    JAWAB: Jika ia membeli tanah tersebut dari kepemilikan orang lain, tidaklah bermasalah. Namun, jika ia melakukan hal itu pada tanah yang diwakafkan untuk pekuburan umum kaum Mukmin dan secara otomatis mengkhususkan tempat tertentu semacam itu mencegah orang lain untuk menggunakan haknya menguburkan di tempat tersebut, maka tindakan seperti itu tidaklah boleh.

    SOAL 1931: Bolehkah membangun sebuah jalan untuk pejalan kaki yang mengharuskan untuk menghancurkan (meratakan) sebagian kuburan kaum Mukmin yang dikuburkan sebelum dua puluh tahun yang lalu?
    JAWAB: Jika kuburan tersebut bukanlah tanah wakaf, maka mengubah sebagian kuburan menjadi jalan umum pejalan kaki, tidaklah bermasalah selama tidak menyebabkan adanya pembongkaran kuburan dan tidak dianggap sebagai pelecehan atas kehormatan kuburan kaum Mukmin.

    SOAL 1932: Ada sebuah kuburan yang tidak terurus di tengah sebuah kota dan bentuk pewakafannya juga tidak jelas, bolehkah membangun sebuah mesjid di tempat tersebut?
    JAWAB: Jika kuburan tersebut bukanlah tanah wakaf dan bukan milik orang tertentu dan bukanlah tempat umum yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk acara-acara tertentu serta pembangunan mesjid tidaklah meniscayakan pembongkaran dan penghinaan atas kehormatan kuburan kaum Mukmin, maka tidaklah bermasalah untuk membangun sebuah mesjid di tempat tersebut.

    SOAL 1933: Ada sebidang tanah yang kurang lebih sejak seratus tahun yang lalu merupakan pekuburan umum. Beberapa tahun yang lalu dilakukan penggalian padanya dan ditemukan beberapa tulang jenazah. Apakah boleh PEMDA menjual tanah tersebut?
    JAWAB: Jika tanah kuburan yang disebutkan itu adalah tanah wakaf, maka tidaklah sah transaksi akad jual-beli yang dilakukan dan tindakan yang menyebabkan adanya penggalian dan pembongkaran kuburan juga merupakan perbuatan haram.
700 /