Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    ROKOK DAN NARKOTIKA

    SOAL 1323: Apa hukum merokok di kantor-kantor pemerintahan dan tempat-tempat umum (publik)?
    JAWAB: Jika perbuatan tersebut melanggar tata tertib internal yang berlaku di kantor-kantor dan tempat-tempat umum, atau mengganggu serta mengusik atau membahayakan dan merugikan orang lain, maka ia tidak diperbolehkan.

    SOAL 1324: Saudara saya seorang pecandu dan juga penyelundup narkoba. Wajibkah atau bolehkah saya melaporkannya kepada aparat resmi yang berwenang demi mencegahnya?
    JAWAB: Dalam rangka nahi mungkar (mencegah kemungkaran), Anda wajib membantunya untuk tidak lagi menjadi pecandu, dan mencegahnya untuk tidak menyelundupkan, menjual dan mengedarkan barang-barang narkotika. Jika memberitahu aparat yang berkompeten dapat membantunya untuk tidak melakukan hal tersebut atau merupakan mukaddimah untuk melakukan nahi mungkar maka hal itu wajib hukumnya.

    SOAL 1325: Bolehkah menggunakan anfiyeh?7 Dan apa hukumnya orang yang terbiasa memakainya?
    JAWAB: Jika mengandung bahaya yang patut diperhatikan, maka dia tidak diperbolehkan menggunakannya, apalagi menjadikannya sebagai kebiasaan.

    SOAL 1326: Bolehkah menjual dan membeli tembakau dan menghisapnya?
    JAWAB: Diperbolehkan menjual, membeli, dan menggunakan tembakau, pada dasarnya. Namun, bila benda tersebut mengandung bahaya yang patut diperhatikan terhadap seseorang, maka tidak diperbolehkan menghisap dan membelinya.

    SOAL 1327: Apakah ganza itu suci? Dan apakah ia haram digunakan ataukah tidak?
    JAWAB: Ganza adalah benda yang suci, sebab walaupun memabukkan, namun ia bukanlah benda cair sejak semula. Tapi penggunaannya haram secara syar’i.

    SOAL 1328: Apa hukum memakai bahan-bahan narkotika, seperti ganza, opium, heroin, morfin, mariyuana, dan sebagainya dengan memakan, meminum, menghisap, menyuntikan dan meneteskannya? Dan apa hukum menjual, membeli dan melakukan usaha dengannya seperti; mengangkut, menyimpan atau menyelundupkannya?
    JAWAB: Diharamkan secara mutlak memakai barang bahan-bahan narkotika, karena pemakaiannya akan menimbulkan dampak-dampak buruk, seperti kerugian-kerugian atau bahaya-bahaya individual dan sosial yang patut diperhitungkan. Karenanya, melakukan usaha dengannya dengan mengangkut, memelihara, menjual, membelinya dan lainnya diharamkan.

    SOAL 1329: Bolehkah berobat dan mengobati rasa sakit dengan memakai bahan-bahan narkotika? Dan jika diperbolehkan, apakah ia diperbolehkan secara mutlak ataukah hanya ketika ia menjadi satu-satunya cara pengobatan?
    JAWAB: Diperbolehkan, jika pengobatan bergantung dengan makna tertentu, kepada penggunaan bahan-bahan tersebut, dan dilakukan dengan izin dari dokter terpercaya.

    SOAL 1330: Apa hukum menanam dan merawat tanaman seperti khasykhasy, syahdaneh hindi, kaviha dan sebagainya yang merupakan bahan baku opium, heroin, morfin, ganza dan kokain?
    JAWAB: Jika untuk tujuan kegunaan-kegunaan yang halal yang patut dipertimbangkan, seperti untuk pembuatan obat dan penyembuhan orang sakit dan sebagainya, maka ia diperbolehkan.

    SOAL 1331: Apa hukum pengadaan bahan-bahan narkotika yang diambil dari bahan-bahan alami, seperti morfin, heroin, ganza dan mariyuana, atau dari bahan-bahan industrial, seperti I.S.D. dan sebagainya?
    JAWAB: Jika untuk tujuan kegunaan yang halal, seperti penggunaan medis dan pembuatan obat dan sebagainya, maka ia diperbolehkan. Jika tidak, maka ia tidak diperbolehkan.

    SOAL 1332: Bolehkah menghisap tembakau yang disiram sebagian jenis minuman keras? Dan bolehkah menghirup asapnya?
    JAWAB: Jika menghisap tembakau tersebut tidak termasuk kategori pemakaian khamar, dalam pandangan ‘urf, serta tidak mengakibatkan mabuk dan bahaya (kerugian) yang perlu diperhatikan, maka diperbolehkan, meskipun berdasarkan ahwath dianjurkan untuk tidak melakukannya.

    SOAL 1333: Haramkah merokok bagi para pemula? Dan haramkah bila perokok berhenti merokok selama satu minggu atau lebih kemudian kembali merokok lagi?
    JAWAB: Hukumnya berbeda dengan perbedaan tingkat bahaya (kerugian) yang ditimbulkannya. Secara garis besar, apabila merokok menyebabkan bahaya (kerugian) yang patut diperhatikan atas badan seseorang maka ia tidak diperbolehkan. Jika mengetahui bahwa dengan memulai merokok dia akan mencapai batas tersebut (batas yang menimbulkan bahaya atau kerugian yang patut diperhatikan) maka ia juga tidak diperbolehkan.
     
    SOAL 1334: Apa hukum harta yang diketahui sebagai benda haram, seperti harta penghasilan dari perdagangan narkotika? Apakah ia dihukumi sebagai “harta yang tidak diketahui pemiliknya,” bila pemiliknya tidak diketahui? Dan jika demikian, bolehkah membelanjakannya dengan izin hakim syar’i atau wakil umumnya?
    JAWAB: Bila mengetahui bahwa uang yang diperolehnya adalah haram, maka wajib mengembalikannya kepada pemiliknya yang syar’i, bila ia diketahui meski dalam jumlah orang yang terbatas. Bila tidak diketahui, maka ia wajib menyedekahkannya kepada orang-orang fakir atas nama pemiliknya. Jika harta haram tersebut bercampur dengan hartanya yang halal dan tidak mengetahui jumlah dan pemilik syar’i-nya, maka ia wajib mengkhumuskan harta yang bercampur itu lalu menyerahkan khumusnya kepada walinya.
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /