Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)

    SOAL 1547: Apakah kepemilikan kongsi di dalam wakaf dapat berlaku di antara dua orang, di mana salah satu dari keduanya yang memiliki hak untuk menjual, dapat menjual bagian dirinya kepada orang ketiga? Begitu juga jika dua orang menyewakan miliknya atau harta yang diwakafkan, kemudian salah satu dari keduanya memindahkan kepemilikannya kepada orang ketiga dengan cara shulh (kompensasi) atau sewa. Apakah kepemilikan kongsi juga berhubungan dengan sewa-menyewa?
    JAWAB: Kepemilikan bersama (kongsi) dapat terjadi pada suatu benda tertentu yang dimiliki oleh dua orang dan salah satu dari keduanya menjual bagiannya pada orang ketiga. Oleh karena itu, pada barang wakaf milik dua orang, andaikata memang boleh baginya untuk menjualnya, dan salah satu dari keduanya telah menjual bagiannya kepada orang ketiga (lain), maka tidak ada kepemilikan bersama (kongsi). Begitu juga benda yang merupakan objek sewa-menyewa, jika salah satu di antara keduanya telah menyerahkan bagiannya kepada orang lain, maka tidak ada lagi kepemilikan bersama di antara keduanya.

    SOAL 1548: Di dalam teks buku-buku fikih dan hukum-hukum perdata pada bab syuf’ah, dapat dipahami, bahwa jika salah seorang dari dua pemilik menjual bagian dirinya kepada orang ketiga, maka ia memiliki kepemilikan bersama (syuf’ah). Oleh karena itu, jika salah seorang dari keduanya mengajak dan merayu orang lain untuk membeli bagiannya atau dengan jelas mengatakan, bahwa jika bagian dirinya dibeli, maka dia tidak akan memiliki kepemilikan bersama (lagi), apakah yang ia lakukan itu akan menggugurkan hak dan kepemilikan bersamanya?
    JAWAB: Sekadar salah seorang dari keduanya mengajak dan merangsang orang ketiga untuk membeli bagiannya tidak bertentangan dengan hak kepemilikan bersamanya. Bahkan jika ia menjanjikan, bahwa jika transaksi terjadi antara dia dan mitranya, maka ia tidak akan mendapatkan hak kepemilikan bersama ini pun tidak menggugurkan hak kepemilikan bersamanya setelah terjadi transaksi. Kecuali jika sebelumnya di dalam akad lazim disebutkan, bahwa jika terjadi transaksi antara pembeli dengan mitranya, maka ia tidak akan mendapatkan hak kepemilikan bersama.

    SOAL 1549: Benarkah, menggugurkan hak kepemilikan bersama sebelum mitranya menjual bagiannya, dianggap sebagai pengguguran sesuatu yang belum terjadi (pengguguran yang belum wajib)?
    JAWAB: Selama belum terjadi hak kepemilikan bersama atau salah seorang dari kedua mitra menjual bagiannya kepada orang ketiga belum aktual, maka pengguguran tersebut tidak benar. Namun tidaklah bermasalah, jika salah seorang dari keduanya di saat akad menyetujui, bahwa jika mitranya menjual bagiannya, maka ia tidak akan memiliki hak kepemilikan bersama.

    SOAL 1550: Seseorang menyewa satu lantai rumah dari rumah berlantai 2 milik dua orang bersaudara yang memiliki tanggungan hutang kepadanya. Dua orang bersaudara tersebut sejak dua tahun tidak mau membayar hutangnya padahal sudah berkali-kali ditagih dengan keras (serius) sehingga bisa dikatakan, bahwa yang memberi hutang berhak untuk mengambil barang milik keduanya (taqash). Harga rumah lebih mahal daripada hutang yang dimilikinya. Sekarang, jika rumah tersebut diambil sebagai sitaan (taqash) sedangkan keduanya sama-sama memiliki hak terhadap rumah tersebut, apakah ia dianggap memiliki bersama sisa uang dari rumah tersebut setelah dikurangi hutang?
    JAWAB: Pada kasus yang ditanyakan tidak terjadi hak kepemilikan bersama (syuf’ah) sebab hak kepemilikan itu akan terjadi untuk barang yang dimiliki berdua dan salah seorang di antara keduanya menjual bagiannya kepada orang lain dan kepemilikan bersama terjadi sebelum dilakukannya jual-beli, bukannya seseorang sebagai akibat dari pembelian bagian salah satu dari dua orang kemudian menjadi mitra atau akibat sitaan, kemudian menjadi mitra bersama. Selain itu hak kepemilikan bersama itu akan terjadi dengan penjualan bagian salah seorang dari keduanya, jika antara dua orang bukan lebih dari dua orang.

    SOAL 1551: Ada sebuah barang yang dimiliki oleh dua orang. Masing-masing dari keduanya memiliki setengah barang tersebut. Surat kepemilikan resmi juga ditulis atas nama masing-masing dua orang. Pada surat biasa dilakukan pembagian antara keduanya dengan batasan-batasan yang jelas. Apakah setelah itu jika salah seorang dari keduanya menjual bagiannya yang telah jelas dan terpisah itu kepada orang lain, ia tetap memiliki hak kepemilikan bersama, karena surat resmi kepemilikan tertulis atas nama mereka berdua?
    JAWAB: Jika bagian yang telah terjual telah terpisah dari barang milik mitranya dengan batasan-batasan yang jelas, maka hanya dengan adanya surat kepemilikan resmi yang masih menyebutkan atas nama keduanya tidaklah menyebabkan adanya hak kepemilikan bersama di antara keduanya.
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /