Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Syarat-Syarat Penerima Wakaf

    SOAL 1896: Penduduk sebuah kampung setelah membangun sebuah mesjid di atas sebidang tanah yang mereka dapatkan dari Dinas Pertanahan Daerah, timbul selisih pendapat di antara mereka apakah wakafnya umum atau khusus. Sebagian berpendapat haruslah dilakukan pencatatan sebagai wakaf khusus, sebagaian yang lain berpendapat haruslah dilakukan pencatatan sebagai wakaf umum, karena seluruh penduduk kampung ikut serta dalam pembangunannya. Apa hukum kasus ini?
    JAWAB: Mesjid termasuk jenis wakaf umum dan tidak bisa dijadikan wakaf khusus, sebagaimana tidak bisa diwakafkan untuk kelompok tertentu. Adapun sekadar penamaan dengan nama orang tertentu atau beberapa orang karena momen tertentu tidaklah bermasalah. Namun, tidak layak bagi kaum Mukmin yang telah ikut andil untuk membangun mesjid tersebut terlibat dalam perselisihan di antara mereka.

    SOAL 1897: Seorang ketua kelompok sesat tertentu telah mewakafkan rumah atau tanah miliknya kepada pengikut (jamaah). Mengingat wakaf haruslah memiliki tujuan yang benar sehingga dihukumi sah, di sisi lain keyakinan dan praktik kelompok tersebut menyimpang dari kebenaran dan menyesatkan, apakah wakaf yang ia lakukan tidak benar dan batal? Bolehkah mempergunakan harta tersebut untuk kepentingan jamaahnya?
    JAWAB: Jika terbukti, bahwa tujuan wakaf barang tersebut adalah sebuah tujuan haram dan termasuk pada membantu perbuatan maksiat dan dosa, maka wakaf semacam itu batal. Oleh karenanya, mempergunakan harta yang secara syar’i haram hukumnya tidaklah dibenarkan.
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /