Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)

    SOAL 1453: Ada seorang yang menjual kebun dengan syarat selama ia masih hidup semua hasilnya adalah miliknya. Apakah jual-beli seperti ini hukumnya sah?
    JAWAB: Menjual sebuah barang tanpa manfaatnya sampai masa tertentu, jika memang barang tersebut adalah barang yang bernilai secara agama, uruf dan dapat dimanfaatkan –sekalipun setelah selesai masa perkecualian tersebut- adalah sah dan tidak bermasalah. Namun, jika pergecualian tersebut tidak jelas waktunya, sehingga menyebabkan ketidakjelasan harga dan barang yang dijual, maka jual-beli tersebut dianggap jual-beli yang mengandung unsur penipuan. Oleh karena itu, hukumnya tidak sah.

    SOAL 1454: Jika di saat akad jual-beli dilakukan penjual mensyaratkan kepada pembeli, bahwa ketika penjual tidak dapat menyerahkan barang yang dijual pada waktu yang telah ditentukan, maka ia harus menyerahkan sejumlah uang kepada pembeli. Apakah jual-beli seperti ini hukumnya sah dan si penjual secara syar’i wajib untuk melaksanakan kesepakatan tersebut?
    JAWAB: Syarat seperti itu tidak bermasalah. Oleh karena itu, penjual wajib memenuhi konsekuensi keterlambatannya, sesuai syarat yang telah disepakati. Pembeli juga berhak untuk menuntut hal itu.

    SOAL 1455: Ada seorang yang menjual sebuah toko dengan syarat bagian atas bangunan tersebut tetap merupakan miliknya. Dengan demikian, pembeli tidak berhak untuk membangunnya. Dengan adanya syarat tersebut –yang tanpa syarat itu ia tidak akan menjual toko tersebut- apakah pembeli memiliki hak untuk membangun bagian atas toko, padahal ia tahu akan syarat itu?
    JAWAB: Setelah bagian atas disepakati untuk diperkecualikan dalam jual-beli, maka pembeli tidak berhak untuk membangun bagian atas toko tersebut.

    SOAL 1456: Seseorang membeli sebuh rumah yang bangunannya belum sempurna, dengan syarat yang telah disepakati, bahwa penjual berkewajiban untuk mengurus balik nama kepemilikan ke atas pembeli tanpa biaya lagi. Namun sekarang, penjual membebankan biaya tersebut kepada pembeli. Bolehkah ia melakukan hal itu? Wajibkah pembeli membayar biaya tersebut?
    JAWAB: Penjual berkewajiban untuk melaksanakan syarat yang telah disepakati di saat akad jual-beli dilakukan. Ia wajib menyerahkan barang yang telah ia jual kepada pembeli dan mencatat akta kepemilikan atas nama pembeli serta tidak berhak untuk menuntut uang lebih dari yang telah disepakati. Kecuali jika pembeli menginginkan agar ia melakukan tambahan pekerjaan lain yang tidak disebutkan di dalam akad jual-beli dan secara pandangan uruf orang yang melakukan pekerjaan tersebut layak untuk mendapatkan upah tambahan.

    SOAL 1457: Sebidang tanah dijual dengan harga tertentu dan penjual telah menerima seluruh uang pembelian. Di saat akad disepakati, bahwa pembeli harus membayar biaya balik nama kepemilikan kepada penjual. Akta jual-beli dan syarat ini ditulis di dalam sebuah (kertas) penjanjian biasa. Sekarang penjual menuntut uang dari pembeli lebih banyak dari yang tertera di dalam kertas perjanjian tersebut. Apakah ia berhak atas hal itu?
    JAWAB: Setelah jual-beli dilakukan dengan benar dan sah secara syar’i, maka penjual berkewajiban untuk melakukan segala yang disepakati di dalam akada jual-beli. Dia tidak berhak untuk menuntut uang lebih dari yang telah disepakati.

    SOAL 1458: Jika penjual dan pembeli bersepakat, bahwa masing-masing mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi jual-beli yang telah ditandatangani, dan jika pembeli membatalkan jual-beli, maka ia tidak berhak untut menuntut uang muka (DP) yang telah ia serahkan kepada penjual, begitu pula jika penjual yang membatalkan, maka ia berkewajiban mengembalikan uang DP tersebut dan menyerahkan sejumlah uang tambahan sebagai uang ganti rugi. Bolehkah syarat “khiyar dan iqalah”1 yang demikian? Halalkah uang yang didapatkan dengan cara seperti ini?
    JAWAB: Syarat yang seperti itu bukanlah syarat khiyar dan iqalah, namun ia merupakan syarat harus membayar sejumlah uang di saat melakukan pembatalan transaksi. Syarat seperti ini jika tidak disebutkan di saat dilakukan akad jual-beli, maka tidaklah berlaku. Namun, jika disebutkan di saat jual-beli atau dipahami, bahwa jual-beli dilakukan di atas syarat tersebut, maka syarat itu hukumnya sah dan masing-masing berkewajiban untuk melaksanakan konsekuensinya. Uang yang diperoleh dengan cara iu tidak bermasalah.

    SOAL 1459: Kadang-kadang di dalam akta jual-beli disebutkan sebuah syarat, bahwa jika salah seorang dari pihak penjual atau pembeli membatalkan transaksi tersebut, maka ia wajib membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi. Pertanyaannya:
    a. Apakah syarat ini dianggap sebagai syarat khiyar?
    b. Apakah syarat ini hukumnya sah?
    c. Jika tidak sah, apakah jual-beli tidak sah juga?
    JAWAB: Syarat itu tidak disebut dengan syarat khiyar. Namun ia merupakan syarat harus membayar sejumlah uang bagi yang membatalkan transaksi yang telah dilakukan dengan sempurna. Syarat seperti itu jika memang disebutkan di saat akad dilakukan atau akad dilakukan atas syarat tersebut, maka tidak bermasalah. Namun syarat-syarat seperti ini yang akan berpengaruh pada harga barang yang akan dijual, hendaknya disebutkan masa tertentu. Sebab jika tidak demikian, maka akan menyebabkan ketidakabsahannya.

    SOAL 1460: Sebagian orang menjual barang yang ia miliki dengan syarat si pembeli harus menjualnya lagi kepadanya pada jangka waktu yang telah ditentukan dengan harga yang lebih mahal. Apakah jual-beli seperti ini sah hukumnya?
    JAWAB: Jual-beli formalitas semacam ini adalah cara yang dilakukan untuk menghindari hutang-piutang riba. Oleh karena itu, haram hukumnya dan tidak sah. Lain halnya jika si penjual dengan sungguh-sungguh menjual barangnya secara sah dan benar, setelah itu ia membeli lagi dengan tunai atau kredit, dengan harga yang sama atau lebih mahal, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1461: Sebagian pengusaha bertindak sebagai wakil dari para pengusaha yang lain, seperti mengimpor barang-barang dengan kartu kredit. Setelah itu, dia membayarnya ke bank sebagai wakil mereka. Untuk hal itu, ia mendapatkan komisi sekian persen dari jumlah transaksi yang dilakukan. Sahkah transaksi yang dilakukan?
    JAWAB: Jika bisnismen tersebut mengimpor barang tersebut untuk dirinya, kemudian dia menjualnya kepada orang lain dengan tambahan laba sekian persen, maka tidak bermasalah. Begitu juga jika ia mengimpor barang-barang tersebut untuk orang yang menginginkannya dengan cara ju’alah2 dan adanya komisi sekian persen atas pekerjaan yang dia lakukan, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1462: Setelah kematian istri saya, saya menjual beberapa perabot rumah. Dengan menambah sejumlah uang atas hasil penjualan tersebut, saya membeli kembali beberapa perabot baru. Bolehkah saya mempergunakan perabot-perabot tersebut di rumah istri kedua saya?
    JAWAB: Jika perabot yang Anda jual adalah hak milik Anda, seperti uang yang Anda tambahkan untuk membeli perabot baru, maka tidak bermasalah. Namun, jika tidak demikian (barang tersebut adalah milik istri pertama) maka keabsahan jual-beli tersebut bergantung pada restu dan izin ahli waris yang lain.

    SOAL 1463: Seseorang menyewa sebuah bangunan toko yang dibangun oleh pemiliknya tanpa memiliki IMB. PEMDA telah menetapkan denda sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut. Siapakah yang berkewajiban untuk membayar denda tersebut, penyewa ataukah pemilik?
    JAWAB: Pemilik bangunan yang membangun tanpa izin itulah yang wajib membayar denda tersebut.

    SOAL 1464: Saya membeli sebuah properti dan lantas saya jual kepada orang lain. Namun, penjual setelah mengambil akta jual-beli dari saya, menjualnya lagi kepada orang lain. Sahkah jual-beli yang ia lakukan? Ataukah jual-beli yang saya lakukan yang sah, walaupun saya tidak bisa membuktikan, bahwa ia telah mengambil dari saya surat akta jual-beli?
    JAWAB: Dengan asumsi, bahwa jual-beli telah dilakukan oleh pemilik properti tersebut dengan cara yang benar dan sah, maka pembeli berhak untuk menjualnya kepada siapa yang ia mau dan jual-beli yang demikian sah hukumnya. Penjual pertama tidak lagi memiliki hak apa pun. Jual-beli (kedua) yang ia lakukan adalah jual-beli fudhuli yang keabsahannya bergantung pada izin dan restu pembeli pertama.

    SOAL 1465: Saya berjanji kepada keponakan saya untuk menjual sebagian tanah saya setelah ia melunasi semua uang yang harus ia bayar. Namun disebabkan berbagai problem administrasi, surat kepemilikan tanah tersebut sebelum saya jual telah saya jadikan atas namanya. Dia pun mengakui, bahwa tanah tersebut bukan miliknya. Namun setelah berlalu beberapa tahun, ia menuntut tanah tersebut dengan bersandarkan pada surat kepemilikan tersebut. Apakah saya berkewajiban untuk mengabulkan tuntutannya?
    JAWAB: Orang yang mengaku telah membeli tanah tersebut, selama dia tidak dapat membuktikan hal itu secara benar dan syar’i, tidak akan berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dengan asumsi ia telah mengakui, bahwa tanah tersebut bukan miliknya di saat dilakukan pencatatan, maka ia tidak bisa lagi untuk menyandarkan kepemilikan padanya.

    SOAL 1466: Seseroang memiliki sebidang tanah yang atas mana sebuah perusahaan sosial membagi-bagikan tanah tersebut kepada para pegawainya dan memungut sejumlah uang dari masing-masing mereka dengan janji, bahwa uang itu diserahkan kepada pemiliknya agar memperoleh kerelaannya. Namun, konon, sebagian pegawai mengaku telah mendengar sendiri secara langsung dari pemiliknya, bahwa dia tidak merelakan hal itu. Di tempat tersebut sekarang sedang dibangun beberapa bangunan perumahan dan mesjid. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:
    a. Untuk melanjutkan pembangunan mesjid apakah diperlukan izin dan restu dari pemilik tanah?
    b. Apa tugas masing-masing pegawai yang sedang membangun rumah-rumah mereka di atas tanah tersebut?
    JAWAB: Jika terbukti, bahwa wakil-wakil perusahaan –yang bertugas untuk membeli tanah tersebut dari pemiliknya- telah membeli tanah tersebut dari pemiliknya dengan cara benar disertai dengan kerelaan pemiliknya, maka jual-beli yang dilakukan itu dihukumi sah. Begitu juga jika di saat pembagian tanah kepada para pegawai dilakukan, wakil perusahaan telah mengaku, bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari pemiliknya dengan cara yang benar dan sah, maka selama tidak terbukti kebohongannya, ucapan dan pembagian itu dianggap sah. Oleh karenanya, apa yang dilakukan oleh para pegawai atas tanah tersebut tidak bermasalah. Begitu juga pembangunan mesjid di atas tanah tersebut dengan izin para pembeli, tidaklah bermasalah.

    SOAL 1467: Seseorang ingin membeli mobil. Untuk itu, ia menyuruh janda seorang syahid agar mengajukan permohonan untuk mendapatkan kemudahan yang diberikan kepada anak-anak para syuhada untuk membeli mobil. Si janda tersebut, karena dia sebagai pengasuh atas anak-anaknya menyetujui hal itu. Namun setelah mobil dibeli, anak-anaknya mengaku, bahwa mobil tersebut adalah milik mereka, karena dibeli dengan mempergunakan kemudahan yang diberikan kepada mereka. Apakah ucapan mereka ini dapat dibenarkan?
    JAWAB: Jika penjual mobil –walaupun dengan adanya kemudahan yang ada di tangan pembeli- menjual kepada orang itu sendiri dan pembeli juga menggunakan uangnya sendiri untuk membeli mobil tersebut, maka mobil tersebut adalah miliknya. Namun, ia berkewajiban untuk membayar dengan harga diskon khusus bagi para keluarga syuhada yang mulia.

    SOAL 1468: Ada sebidang tanah yang saya jual sebagai wakil dari pemiliknya dengan akta jual-beli biasa. Sebagian uang yang harus dibayar telah saya terima dan disepakati, bahwa setelah uang pembayaran dilunasi, maka akan dilakukan pencatatan resmi atas nama pembeli. Namun, sisa uang yang harus dibayarkan oleh pembeli sampai saat ini belum dibayar olehnya, sehingga surat kepemilikan masih atas nama orang yang saya wakili dan belum berubah menjadi nama pembeli. Sejak saat itu sampai sekarang si pembeli telah melakukan baerbagai hal ke atas tanah tersebut, ia membangun di atasnya beberapa toko dan menyewakannya kepada orang lain. Karena ia membangun tanpa izin, maka ia sekarang diharuskan membayar pajak yang jumlahnya tidak terbayangkan sebelumnya. Padahal, jual-beli beberapa tahun yang telah dilakukan dengan kertas biasa dan disepakati untuk dilakukan pencatatan resmi dan semua biaya akan dibebankan kepada pembeli. Pertanyaanya, siapakah yang wajib membayar pajak-pajak tersebut, pembeli atau penjual?
    JAWAB: Pajak yang berhubungan dengan tanah dan jual-beli, dibebankan kepada penjual. Adapun pajak yang berhubungan dengan bangunan yang dibangun di atas tanah tersebut atau yang berhubungan dengan tanah karena bangunan tersebut, maka dibebankan kepada pembeli. Jika di dalam akta jual-beli disebutkan, bahwa salah satu dari keduanya yang wajib membayar pajak-apajak tersebut, maka ia harus melaksanakan sesuai yang telah disepakati tersebut.

    SOAL 1469: Seseorang membeli sebuah apartemen secara tunai dan menyicil (mengangsur) dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah itu ia menjualnya kepada orang lain dengan syarat yang sama. Syarat itu adalah sisa pembayaran yang harus dibayar, dibebankan kepada pembeli kedua. Apakah pembeli pertama berhak untuk membatalkan syarat-syarat tersebut?
    JAWAB: Penjual tidak berhak untuk membatalkan semua syarat yang telah disepakati setelah jual-beli terjadi dengan sempurna. Begitu juga pembeli tidak bermasalah untuk menjual barang yang telah dibelinya kepada orang lain sebelum ia melunasi cicilan yang harus dia bayar. Namun, syarat melunasi cicilan dibebankan kepada pembeli kedua tidak benar, kecuali jika penjual (pertama) menyetujui hal itu.

    SOAL 1470: Di sebuah toko dijual sebuah pesawat televisi kepada orang yang namanya keluar setelah diundi. Yang mendaftarkan diri untuk undian tersebut 130 orang termasuk saya sendiri. Kemudian setelah diundi keluarlah nama saya. Oleh karena itu, pesawat televisi itu pun saya beli. Sahkah transaksi yang saya lakukan? Apakah saya boleh mamanfaatkannya?
    JAWAB: Jika terjadinya transaksi jual-beli setelah undian keluar dengan nama Anda maka transaksi tersebut tidak bermasalah begitu juga mempergunakan barang yang dibeli.

    SOAL 1471: Seseorang ingin menjual tanahnya kepada orang lain. Pembeli menjualnya lagi kepada orang ketiga karena masing-masing transaksi biasanya dikenakan Wajib Pajak Negara, apa hukum masalah-masalah berikut:
    a. Apakah penjual pertama wajib melakukan pencatatan resmi kepemilikan atas nama pembeli pertama, kemudian pembeli pertama melakukan hal itu untuk pembeli kedua ataukah penjual pertama di perbolehkan langsung melakukan pencatatan kepemilikan atas nama pembeli kedua sehingga pembeli pertama tidak berkewajiban membayar pajak?
    b. Jika penjual pertama melakukan pencatatan kepemilikan atas nama pembeli pertama terlebih dahulu, apakah ia berkewajiban menanggung yang dibebankan pada pembeli pertama atau tidak?
    c. Wajibkah penjual pertama mengabulkan permintaan pembeli pertama agar pencatatan kepemilikian dilakukan langsung atas nama pembeli kedua?
    JAWAB: a. Penjual pertama boleh memilih untuk melakukan pencatatan atas nama pembeli pertama atau langsung atas nama pembeli kedua selama tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dia bisa juga meminta dari pembeli untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.
    b. Penjual pertama tidak bertanggung jawab atas pajak yang dibebankan kepada pembeli pertama bila tidak dilakukan pencatatan atas namanya.
    c. Dia juga tidak wajib untuk memenuhi permintaan agar langsung dilakukan pencatatan kepemilikan atas nama pembeli kedua.

  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /