Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    ASET NEGARA

    SOAL 1839: Sejak beberapa tahun saya memiliki tanggungan sejumlah uang kepada baitulmal-baitulmal. Saat ini saya berkeinginan untuk membebaskan diri darinya. Apa tugas saya yang harus saya lakukan?
    JAWAB: Jika uang baitulmal yang ada pada Anda adalah uang negara yang berhubungan dengan instansi tertentu, maka jika memungkinkan Anda harus mengembalikannya kepada instansi tersebut. Namun, jika tidak, maka Anda harus menyerahkannya kepada simpanan (rekening) umum milik negara.

    SOAL 1840: Kami (pernah) mempergunakan uang baitulmal untuk keperluan pribadi. Apa tugas yang harus kami lakukan sehingga kami terbebas darinya? Sejauh mana seorang pegawai negeri boleh mempergunakan fasilitas milik baitulmal? Apa hukumnya jika dilakukan dengan izin pemimpin yang terkait?
    JAWAB: Penggunaan fasilitis milik baitulmal pada jam kerja resmi sebatas wajar sesuai kebutuhan dan situasi dan kondisi kerja yang merupakan izin non-verbal kepada para pegawai untuk mempergunakannya, tidaklah bermasalah. Begitu juga penggunaan fasilitas tersebut dengan izin seorang yang memang memiliki wewenang secara undang-undang dan syar’i tidaklah bermasalah. Ringkasnya, jika apa yang Anda lakukan tidak keluar dari dua koridor di atas, maka Anda tidaklah memiliki tanggungan apa-apa. Namun, jika Anda mempergunakannya lebih dari batas yang wajar atau tanpa izin yang berwenang, maka jika barang tersebut masih ada haruslah dikembalikan dan jika tidak ada atau rusak, maka Anda harus mengembalikan uang seharga barang tersebut. Begitu pula halnya jika ada nilai sewa, maka Anda harus membayar uang seharga sewa yang wajar dan umum.

    SOAL 1841: Setelah tim dokter yang bertugas untuk mengindentifikasi tingkat cacat yang kami alami (akibat perang) melakukan tugasnya, maka kami mendapatkan sejumlah uang sebagai bantuan negara untuk kami. Namun kami memiliki dugaan, bahwa kami tidak berhak sebanyak itu, karena para dokter yang memeriksa kami, dikarenakan kedekatan dengan kami mereka memiliki perhatian (khusus) pada kami. Ada kemungkinan juga kami berhak lebih dari itu, karena luka yang kami derita banyak sekali. Dalam kasus ini apa tugas kami?
    JAWAB: Menerima sejumlah uang sebagai bantuan dan subsidi negara sesuai dengan prosentase kecacatan fisik Anda sebagaimana telah dilakukan oleh tim dokter yang telah ditetapkan, tidaklah bermaslah, keculai jika Anda memiliki kayakinan, bahwa Anda memang tidak berhak atas hal itu.

    SOAL 1842: Kami menerima kelebihan uang gaji kira-kira sebanyak dua bulan gaji kami karena kesalahan bagian keuangan. Kami pun telah memeberitahu kepada pimpinan tempat kami bekerja. Namun saat itu, tidak kami kembalikan dan sampai saat ini telah berlalu empat tahun. Mengingat uang yang kami terima itu adalah bagian dari kas tahunan negara, apa tugas kami untuk membebaskan diri dari tanggungan tersebut?
    JAWAB: Kesalahan bagian keuangan bukanlah penyebab Anda berhak untuk mendapatkan uang tersebut. Oleh karenanya, Anda berkewajiban untuk mengembalikannya pada lembaga tempat Anda bekerja, sekalipun termasuk kas negara tahun sebelumnya.

    SOAL 1843: Sesuai peraturan yang ada, para penyandang cacat akibat perang lebih dari 25 % berhak untuk mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dari instansi negara terkait. Apakah para korban yang menderita cacat kurang dari itu dapat juga mendapatkan hal yang sama? Apa hukumnya jika mereka mendapatkan hal yang sama?
    JAWAB: Barangsiapa yang tidak cukup syarat untuk mendapatkan pinjaman dari baitulmal, maka ia tidak boleh mendapatkannya. Jika mereka mendapatkannya, maka ia tidak boleh (tidak berhak) untuk mempergunakannya.

    SOAL 1844: Apa hukum kekayaan negara Islam atau bukan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah, perusahaan dan lembaga-lembaga negara? Apakah ia termasuk harta yang tidak jelas pemiliknya, atau dianggap sebagai milik negara?
    JAWAB: Kekayaan negara, sekalipun bukan negara Islam, dihukumi sebagai milik negara. Oleh karenanya, haruslah diperlakukan sebagaimana harta kekayaan yang jelas pemiliknya, sehingga penggunaannya bergantung pada izin orang (pemimpin) yang berwenang.

    SOAL 1845: Apakah ada kewajiban untuk menjaga harta kekayaan umum milik negara, begitu pula harta kekayaan warga secara pribadi di negara-negara kafir? Apakah boleh memanfaatkan fasilitas lembaga pendidikan negara di luar aturan yang berlaku?
    JAWAB: Kewajiban untuk menjaga harta kekayaan milik orang lain tidak ada perbedaan antara milik perseorangan atau negara, Muslim atau bukan, di negara Islam atau bukan. Secara umum, mempergunakan harta kekayaan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya adalah haram dan dihukumi gasab serta wajib untuk menggantinya (bila rusak dan hilang akibat kita-peny.)

    SOAL 1846: Kartu kupon makan yang diberikan kepada para mahasiswa di kampus-kampus sebagai ganti pembayaran uang, jika tidak dimanfaatkan di hari tertentu berarti hangus serta tidak dapat diambil uangnya kembali. Bolehkah kami menggunakan kartu tersebut pada hari yang lain? Apa hukum makanan yang kami peroleh dari kartu yang telah lewat masanya tersebut?
    JAWAB: Memanfaatkan kartu kupon makan yang telah lewat masanya (hangus) tidklah diperbolehkan. Makanan yang diperoleh dengan kartu itu adalah haram dan dihukumi gasab yang melazimkan kewajiban untuk membayar ganti (uang)nya.

    SOAL 1847: Di kampus-kampus dan instansi-instansi pendidikan ada pembagian makanan dan beberapa kebutuhan para mahasiswa lainnya yang diberikan khusus oleh Kementerian Perdagangan dan instansi-instansi lainnya kepada para mahasiswa yang sedang kuliah. Bolehkah kami mengikutsertakan para pegawai dan staf yang bekerja di kampus-kampus tersebut untuk mendapatkan hal itu juga?
    JAWAB: Tidak boleh membagikan makanan dan barang-barang lain yang dikhususkan untuk para mahasiwa kepada orang lain selain mereka.

    SOAL 1848: Lembaga dan instansi negara memberikan mobil kepada para pimpinan baik sipil maupun militer agar dipergunakan untuk urusan pekerjaan dan tugasnya. Bolehkah mobil-mobil itu dimanfaatkan untuk urusan pribadi?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan bagi para direktur dan pimpinan serta seluruh pegawai bawahan untuk memanfaatkan harta kekayaan negara untuk urusan pribadi mereka, kecuali dengan izin dari lembaga dan instansi terkait.

    SOAL 1849: Apa hukum sebagian pimpinan yang menggelapkan dan memanfaatkan anggaran negara yang dikhususkan untuk membeli makanan dan buah-buahan yang akan disuguhkan untuk para tamu mereka sendiri?
    JAWAB: Mempergunakan uang milik negara di luar ketentuan dan kewenangan yang diberikan dihukumi gasab dan harus menggantinya, kecuali dengan izin pimpinan di atasnya yang sesuai dengan undang-undang.

    SOAL 1850: Jika seseorang memiliki tuntutan hak-hak yang diberikan oleh negara kepadanya, namun ia tidak dapat membuktikannya secara undang-undang sehingga dapat menuntutnya, apakah boleh ia mengambil haknya (dengan jumlah yang sama) dari uang negara yang berada di bawah kekuasaannya sebagai ganti dari hak miliknya yang tidak dapat dia ambil (taqash)?
    JAWAB: Tidak diperbolehkan melakukan hal itu. Dia harus menempuh jalur hukum yang legal untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

    SOAL 1851: Perusahaan air minum meletakkan ikan pada bendungan air dari ikan-ikan yang didapatkan dari sungai. Perusahaan mengizinkan para pegawainya untuk memancing ikan di tempat tersebut dan tidak mengizinkan selainnya. Bolehkah yang lain memancing ikan di tempat tersebut?
    JAWAB: Ikan-ikan yang ada di dalam bendungan walaupun berasal dari ikan yang diletakkan dari tempat lain, namun saat ini kepemilikannya ikut pada kepemilikan air di mana ikan tersebut hidup di dalamnya. Dengan demikian, memancing ikan-ikan tersebut haruslah seizin perusahaan air minum sebagai pemiliknya.
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /