Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Jual-beli Salaf

    SOAL 1482: Kami membeli sebuah apartemen untuk tempat tinggal dari sebuah PT dengan jual-beli Salaf. Sejumlah uang yang harus kami bayarkan telah kami bayarkan dengan cara cicil dan resi (tanda bukti pembayaran)nya ada di tangan kami. Sampai sekarang kami masih memiliki tanggungan untuk melunasinya. Setelah itu, PT tersebut menjual apartemen tersebut kepada Bank Perumahan dan telah menetapkan untuk menyerahkan kepada kami apartemen lain yang sesuai dengan harga saat itu dan empat kali lipat dari harga apartemen yang lalu. Apa hukum masalah tersebut?
     JAWAB: Transaksi atas apartemen tersebut yang pembayarannya dilakukan dengan cara kredit sejak semula hukumnya batal. Sebab, salah satu syarat jual-beli Salaf adalah adanya keharusan untuk membayar uang seharga barang yang dibeli di tempat (saat) pelaksanaan akad jual-beli secara tunai. Oleh karena itu, jika jual-beli pada kasus di atas adalan jual-beli Salaf dan uang pembayaran barang yang dibeli (apartemen) dibayarkan dengan tunai oleh pembeli kepada penjual di saat pelaksanaan akad jual-beli, maka dia berkewajiban unmtuk menyerahkan barang yang telah dibeli dengan semua spesifikasinya kepada pembeli dan tidak berhak untuk meminta uang tambahan serta tidak berhak untuk menggantikannya dengan barang lain. Kalau dia melakukan hal itu, maka pembeli tidak memiliki kewajiban untuk menerimanya, meskipun harganya sama, apalagi lebih mahal sehingga pembeli harus membayar uang tambahan kepadanya.

    SOAL 1483: Kami membeli sebuah apartemen yang bangunannya belum sempurna dengan cara kredit. Sebelum pembangunan rampung dengan sempurna dan sebelum adanya penyerahan dari penjual kepada kami, saya telah menjualnya kepada orang lain. Sahkah jual-beli yang kami lakukan?
    JAWAB: Jika apartemen yang telah dibeli adalah sebuah apartemen yang jelas dan nyata, yang mana Anda telah membelinya dengan cara menyicil (mengangsur) dan dengan syarat penjual harus menyempurnakan bangunannya, maka jual-beli semacam ini sebelum sempurnanya bangunan dan sebelum diserahkan kepada pembeli tidak bermasalah.

    SOAL 1484: Kami membeli sejumlah buku dari pameran dengan jual-beli Salaf, di mana setengah dari uang yang dibayarkan telah kami bayarkan dan setengahnya lagi harus kami bayar pada saat menerima buku yang kami beli. Waktu penyerahan juga tidak jelas. Bolehkah jual-beli seperti ini?
    JAWAB: Jika uang yang telah diserahkan itu sebagai DP dan jual-beli baru dilakukan di saat penerimaan buku-buku dan sekaligus sisanya saat buku itu dibayar, maka tidak bermasalah. Namun, jika transaksi jual-beli dilakukan pada saat penyerahan setengah uang dan sisa pembayaran ditunda pada waktu yang lain dengan tanpa kejelasan waktu, maka secara hukum syar’i jual-beli yang demikian batal. Begitu juga jika jual-beli itu adalah jual-beli Salaf, namun pembayaran tidak dilakukan secara tunai di saat akad jual-beli dilakukan. Bisa juga dilakukan jual-beli Salaf dengan harga sejumlah uang yang telah dibayarkan pada saat akad jual-beli dilakukan, namun penjual berhak untuk membatalkan jual-beli sejumlah itu.

    SOAL 1485: Seseorang membeli sebuah barang dari orang lain dengan syarat setelah beberapa waktu akan diambil barang tersebut dari penjual. Namun pada saat yang telah ditentukan, harga barang tersebut jatuh. Apakah pembeli berhak mendapatkan barang tersebut ataukah ia berhak untuk mengambil uang yang telah ia berikan?
    JAWAB: Jika transaksi dilakukan dengan cara yang benar secara syar’i, maka pembeli berhak untuk mendapatkan barang yang telah dibelinya, kecuali jika barang tersebut tidak berharga lagi, sehingga di dalam pandangan umum (uruf) dianggap sebagai barang yang tak berharga (tidak ada nilainya), maka secara otomatis jual-beli itu batal dan konsekuensinya pembeli berhak mengambil kembali uang yang telah ia serahkan.
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /