Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Berbagai Masalah Perniagaan

    SOAL 1494: Sebagian perusahaan memproduksi sebuah produk baru dengan memodivikasi alat-alat yang berbeda-beda dari beberapa perusahaan lain dan mengeluarkannya ke pasar sebagai produk salah satu negara terkenal. Apakah hal itu tidak dianggap sebagai sebuah penipuan dan pengelabuan? Jika memang dianggap demikian dan pembeli tidak mengetahuinya, sahkah transaksi yang dilakukan atas barang-barang tersebut?
    JAWAB: Jika barang tersebut dengan jelas dapat dibedakan oleh pembeli, bahwa ia memang benar-benar produksi dalam negeri atau luar negeri, maka tidak dianggap sebagai penipuan dan pengelabuan. Namun, tetap saja memberitahu sesuatu yang tidak sesuai dengan realitasnya adalah sebuah kebohongan yang haram hukumnya. Jika jual-beli dilakukan atas barang-barang tersebut, maka sah hukumnya, tetapi pembeli ketika setelah itu mengetahui yang sebenarnya, maka ia memiliki hak untuk membatalkan jual-beli tersebut.

    SOAL 1495: Bolehkah para pemilik perusahaan atau toko menuliskan huruf asing (bahasa Inggris-peny.) pada papan namanya? Dan bolehkah menuliskan huruf-huruf dan gambar-gambar asing pada baju-baju anak-anak dalam rangka menarik perhatian pembeli dan konsumen?
    JAWAB: Jika hal itu dilakukan tidak dengan tujuan pengelabuan pembeli dan tidak dianggap sebagai penyebarluasan budaya Barat (westernisasi), maka tidak bermasalah.

    SOAL 1496: Apa hukum melakukan penipuan dan kebohongan di dalam jual-beli dengan non-Muslim dalam rangka mendapatkan keuntungan materi dan keilmuan yang lebih banyak dan mereka tidak sadar akan hal itu?
    JAWAB: Kebohongan dan penipuan di dalam jual-beli tidak boleh, sekalipun dengan non-Muslim.

    SOAL 1497: Seberapakah diperbolehkan untuk mengambil keuntungan di dalam menjual?
    JAWAB: Mengambil untung tidak memiliki batasan tertentu. Oleh karena itu, selama tidak sampai pada taraf keterlaluan (tidak wajar) dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka tidak bermasalah. Namun, lebih baik dan dianjurkan (mustahab) penjual hanya mengambil keuntungan yang dapat menutupi kebutuhan hidupnya saja.

    SOAL 1498: Seseorang menjual air yang ia miliki kepada beberapa orang dengan harga berbeda-beda, misalnya kepada si fulan ia menjualnya dengan harga 10.000 dan kepada si fulan dengan 15.000 padahal semua diambil dari satu sumber dan dengan ukuran yang sama. Apakah kami berhak untuk protes atas diskriminasi harga tersebut?
    JAWAB: Jika penjual memang pemilik air tersebut atau secara syar’i memang memiliki kewenangan untuk menjualnya, maka tidak ada seorang pun yang berhak untuk melakukan protes atas hal itu.

    SOAL 1499: Bolehkah barang yang kami beli dari koperasi milik negara dengan harga yang lebih murah dari tempat lain, kami jual lagi di pasar bebas dengan harga yang lebih mahal, bahkan sampai tiga kali lipat?
    JAWAB: Jika hal itu tidak terlarang oleh aturan negara yang berlaku dan tidak sampai merugikan konsumen dengan kerugian yang serius, maka tidak bermasalah.

    SOAL 1500: Kami adalah produsen alat-alat elektronik. Bolehkah kami menjual dengan harga yang kami inginkan sesuai dengan tuntutan pasar dan permintaan?
    JAWAB: Menjual barang-barang yang harganya tidak ditentukan oleh negara dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli selama tidak merugikan pembeli (dengan kerugian yang melampaui batas), maka tidak bermasalah.

    SOAL 1501: Bagaimana pandangan Islam tentang kapitalisme dan batasan-batasannya? Apakah memungkinkan seseorang menjadi kaya-raya jika telah membayarkan hak-hak kaum fakir miskin? Apakah Islam hanya memerangi kapitalisme dari orang-orang yang tidak membayar khumus dan zakat saja ataukah termasuk juga orang-orang yang telah membayar khumus dan zakat? Jelasnya, bolehkah orang yang telah menunaikan kewajiban-kewajiban syar’inya menjadi orang yang kaya-raya?
    JAWAB: Kewajiban syariat yang berhubungan dengan harta tidak hanya terbatas pada zakat dan khumus dan Islam tidak memerangi berkembangnya kekayaan seseorang, selama semua kewajibannya telah dilakukan dan hartanya didapatkan dari cara yang halal serta dipergunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslim. Oleh karena itu, tidak bermasalah seseorang menjadi kaya-raya dengan tetap menjaga batasan-batasan tersebut.

    SOAL 1502: Di antara merupakan hal yang biasa terjadi, seseorang menyuruh orang lain untuk membeli sebuah mobil. Yang disuruh kemudian membeli mobil seharga 1.000.000 namun ia mengatakan kepada yang menyuruh, bahwa ia telah membeli mobil tersebut dengan harga 1.100.000. Kelebihan harga itu ia anggap sebagai imbalan atas jerih payah dia mencari dan membelikan mobil untuknya. Sahkah transaksi semacam ini?
    JAWAB: Jika orang tersebut membeli mobil sebagai wakil dari yang menyuruhnya, maka transaksi mobil itu sebenarnya adalah antara penjual dengan orang yang telah menyuruh orang tersebut untuk membeli mobil. Pada kasus demikian ia tidak berhak untuk menuntut dari yang menyuruhnya lebih dari harga semestinya. Dia hanya berhak untuk menuntut upah atas jerih payahnya. Lain halnya jika ia membeli mobil tersebut untuk dirinya sendiri, kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain yang sebelumnya pernah menyuruhnya untuk membeli mobil, maka dia bisa untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal (sebagai keuntungannya) sesuai dengan kesepakatan antara dia dengan pembeli. Berbohong dalam harga beli tidak boleh dan haram hukumnya, walaupun tidak membatalkan jual-beli.

    SOAL 1503: Sebagian teman bekerja sebagai tukang servis mobil. Banyak para penjual mobil yang datang untuk memodivikasi (memperindah) bagian luar mobilnya saja agar menghemat biaya dan dengan asumsi bahwa hal itu sudah cukup untuk menarik pembeli. Bolehkah para pekerja servis melakukan hal itu?
    JAWAB: Jika apa yang mereka lakukan menyebabkan penipuan dan pengelabuan para pembeli dan tukang servis mengetahui, bahwa pemilik mobil memang melakukan hal itu untuk menutup-nutupi (cacat) yang ada, maka tidak boleh.
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /