Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    Jual-beli Tunai dan Kredit

    SOAL 1477: Apa hukum membeli barang dengan kredit untuk jangka waktu satu tahun dengan harga lebih mahal daripada harga tunai? Dan apa hukum menjual cek dengan harga lebih mahal atau lebih murah dari harga nominal yang tertera padanya untuk jangka waktu tertentu (mundur)?
    JAWAB: Membeli barang dengan cara kredit dengan harga lebih mahal dari harga tunai tidak bermasalah. Namun, menjual cek dengan harga lebih murah kepada orang ketiga tidak boleh. Lain halnya, jika dijual kepada orang yang (kita) memiliki tanggungan padanya.

    SOAL 1478: Jika seorang penjual mobil mengatakan, bahwa harga mobil dengan kontan sekian dan dengan kredit selama sepuluh bulan sekian dan pembeli pun melakukan transaksi tersebut dengan asumsi, bahwa kelebihan harga kredit adalah keuntungan (bunga) uang selama sepuluh bulan. Apakah transaksi semacam ini merupakan transaksi riba dan haram hukumnya serta batal?
    JAWAB: Transaksi semacam itu jika pembayaran ditunda pada waktu yang lain dengan cara dicicil, maka tidak bermasalah dan tidak termasuk transaksi riba.

    SOAL 1479: Dalam sebuah akad jual-beli ditentukan harga dan barang yang akan dijual dengan cara demikian, di mana uang harus dibayar dengan cara menyicil (mengangsur) selama satu tahun dan barang akan diserahkan dalam jangka waktu satu tahun pula. Jika pada saat cicilan pertama pembeli terlambat membayar, bolehkah penjual membatalkan jual-beli tersebut dengan alasan ia memiliki hak membatalkan karena keterlambatan?
    JAWAB: Pada kasus yang ditanyakan, di mana jual-beli semacam itu disebut dengan jual-beli “Salam” maka uang harus dibayarkan di saat akad. Jika tidak demikian, maka batallah transaksi tersebut.

    SOAL 1480: Jika seseorang pada pembayaran cicilan pertama terlambat membayar dengan keterlambatan yang tidak wajar (tidak dapat ditolerir) apakah hal itu menyebabkan penjual memiliki hak untuk membatalkan jual-beli, padahal transaksi tidak memiliki masa tertentu dan tidak disebutkan di saat akad, bahwa jika pembeli terlambat membayar, maka penjual berhak untuk membatalkannya?
    JAWAB: Pada jual-beli yang pembayarannya ditunda pada waktu yang lain, maka harus memiliki kejelasan batas waktu pembayaran. Jika tidak demikian, maka transaksi tersebut hukumnya batal. Namun, jika waktu untuk membayar telah ditentukan dan pembeli melakukan keterlambatan dalam pembayaran, maka hal itu tidak menjadikan penjual berhak untuk membatalkan jual-beli tersebut.

    SOAL 1481: Di atas sebidang tanah dibangun sebuah yayasan dengan syarat Kementerian Pendidikan dan Pengajaran membayar sejumlah uang kepada para pemiliknya. Namun setelah bangunan rampung, pihak kementerian tidak mau untuk membayar uang tersebut. Para pemilik tanah telah memproklamirkan, bahwa ia tidak merelakan adanya bangunan tersebut dan menganggap hal itu adalah perbuatan gasab dan menghukumi salat yang dilakukan di tempat tersebut batal hukumnya. Apa hukumnya?
    JAWAB: Setelah para pemilik tanah tersebut dengan kerelaan hati menyerahkannya dan setuju untuk dibangun sebuah yayasan di atasnya, dengan syarat pihak Kementerian Pendidikan dan Pembelajaran membayar uang Kepada mereka, maka mereka tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. Karenanya, mereka tidak bisa menganggap hal itu sebagai gasab. Hanya saja mereka berhak untuk menuntut uang (harga tanah) tersebut dari Kementerian Pendidikan dan Pembelajaran. Dengan demikian, melaksanakan salat di atasnya sah hukumnya dan tidak perlu kepada kerelaan pemilik sebelumnya.
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /