Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    HAK CIPTA

    SOAL 1274: Apa hukumnya mencetak ulang buku atau makalah yang datang dari luar negeri atau yang dicetak di dalam negeri tanpa izin penerbitnya?
    JAWAB: Hukum mencetak ulang dan mencetak ofset buku-buku yang dicetak di luar Republik Islam mengikuti perjanjian yang telah disepakati antara republik Islam dan negara-negara lain berkenaan dengan masalah tersebut. Adapun buku-buku yang dicetak di dalam negeri, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penerbit dengan cara memperoleh izin darinya untuk mencetak ulang buku-buku tersebut.

    SOAL 1275: Apakah para penulis, penerjemah dan pemilik karya seni berhak untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas jerih payah atau sebagai hak cipta atas upaya, waktu dan materi yang telah mereka berikan dalam rangka menghasilkan karya tersebut?
    JAWAB: Mereka berhak untuk meminta apa pun yang mereka kehendaki dari pihak penerbit sebagai imbalan atas pemberian naskah pertama atau asli karya ilmiah dan seni.

    SOAL 1276: Jika seorang penulis atau penerjemah atau seniman telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas cetakan pertama, kemudian dia mensyaratkan untuk juga mendapatkan sejumlah uang pada cetakan-cetakan berikutnya. Apakah dia diperbolehkan memintanya dari penerbit? Dan apa hukum menerima uang tersebut?
    JAWAB: Apabila dia mensyaratkan hal itu kepada penerbit dalam sebuah kesepakatan bersama di saat menyerahkan naskah pertamanya, maka hal itu tidak dilarang atas dirinya, dan penerbit berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.

    SOAL 1277: Jika penulis pada saat memberikan izin untuk cetakan pertama tidak menyebutkan sesuatu berkenaan dengan cetakan berikutnya. Bolehkah penerbit mencetak kembali tanpa izin darinya dan tanpa memberikan lagi uang royalti kepadanya?
     JAWAB: Jika kesepakatan yang telah ditetapkan antar keduanya berkenaan dengan izin pencetakan hanya berlaku secara khusus atas pencetakan pertama, maka berdasarkan ahwath, wajib menjaga hak penulis dan meminta izin lagi darinya pada pencetakan-pencetakan berikutnya.

    SOAL 1278: Ketika penulis tidak berada di tempat karena bepergian atau wafat dan sebagainya, kepada siapakah wajib meminta izin untuk pencetakan ulang dan siapakah yang menerima uang bayaran tersebut?
    JAWAB: Hal itu dikembalikan kepada pihak yang mewakili pengarang atau qayyim-nya secara syar’i atau ahli warisnya bila dia telah wafat.

    SOAL 1279: Bolehkah mencetak buku tanpa seizin pemilik (penulisnya), padahal terdapat tulisan berbunyi, ‘Semua Hak Dijamin bagi Penulis?’”
    JAWAB: Sekadar adanya tulisan tersebut tidaklah menimbulkan hak bagi para pemilik (penulis) buku. Namun berdasarkan prinsip kehati-hatian (ahwath), wajib menjaga hak-hak pengarang dan penerbit dengan meminta izin kepada keduanya untuk dicetak ulang.

    SOAL 1280: Dalam sebagian kaset-kaset al-Quran dan nasyid terdapat tulisan yang berbunyi, “Seluruh Hak Rekaman Terjaga.” Bolehkah dalam kondisi demikian, mengopi (memperbanyak)nya dan membagikannya kepada para peminat (penggemar)nya?
    JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya meminta izin kepada penerbit asal untuk mengopi kaset tersebut.

    SOAL 1281: Bolehkah mengcopi disket atau CD komputer? Jika diharamkan, apakah hukum haram tersebut hanya berlaku bagi yang diproduksi di Iran ataukah berlaku rata atas disket atau CD dari luar negeri juga? Dan perlu diketahui, sebagian disket atau CD, karena memuat isi yang penting, mahal sekali harganya?
    JAWAB: Berdasarkan ahwath, untuk mengopi disket atau CD komputer yang diproduksi di dalam Iran, hendaknya juga memelihara hak-hak pemiliknya dengan meminta izin darinya. Adapun yang diproduksi di luar negeri, maka haruslah mengikuti kesepakatan (yang dibuat antar Iran dan negara lain).

    SOAL 1282: Apakah nama dan merek dagang pada tempat-tempat perbelanjaan dan perusahaan-perusahaan khusus bagi pemiliknya sehingga orang lain tidak berhak memakai nama dan merek tersebut untuk tempat dan perusahaan mereka, seperti ketika seseorang memiliki toko dengan nama keluarganya, apakah orang lain dari keluarga tersebut berhak menggunakan nama untuk tokonya? Dan apakah orang lain dari keluarga lain boleh memasang nama tersebut untuk tokonya juga?
    JAWAB: Jika nama-nama dagang bagi perusahaan dan toko-toko tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam negeri merupakan hak khusus bagi yang mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah berkenaan dengan masalah ini lalu dicacat dalam buku negara atas namanya, maka berdasarkan ahwath, tidak diperbolehkan bagi orang lain mengutip dan memakai nama tersebut tanpa seizin orang yang telah mencatatnya secara resmi atas namanya untuk toko atau perusahaannya, tanpa membedakan apakah dia dari keluarga pemilik nama ataukah bukan. Jika tidak demikian, maka tidak ada larangan orang lain memakai nama dan merek tersebut.

    SOAL 1283: Sebagian orang mendatangi tempat foto copy dan meminta copy lembaran-lembaran atau buku yang ada padanya. Pemilik foto copy adalah seorang Mukmin yang beranggapan bahwa isi yang ada di dalam buku, lembaran atau majalah akan berguna bagi orang-orang Mukmin. Bolehkah dia mengopinya tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik buku atau majalah tersebut? Dan apakah masalahnya menjadi berbeda jika dia mengetahui bahwa pemiliknya tidak mengizinkan?
    JAWAB: Berdasarkan ahwath, hendaknya tidak mengopinya tanpa izin pemiliknya.

    SOAL 1284: Sebagian orang Mukmin menyewa kaset video dari tempat penyewaan kaset. Para penyewa merekam isi kaset video sewaan yang menarik bagi mereka, tanpa izin pemilik tempat persewaan, dengan alasan bahwa hak cipta tidak terlindungi, menurut pendapat kebanyakan dari ulama. Bolehkah para penyewa itu melakukannya? Dan jika tidak diperbolehkan, namun telah terlanjur merekam atau mengopinya, haruskah dia memberitahukan hal itu kepada pemilik tempat persewaan, ataukah dia cukup menghapusnya saja?
    JAWAB: Berdasarkan kehatian-hatian (ahwath), hendaknya dia tidak mengopi kaset tanpa seizin pemiliknya. Namun, jika telah mengopinya tanpa meminta izin, maka dia hanya wajib menghapusnya saja.
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /