Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
    Berkas yang Dicetak  ;  PDF

    WAKAF

    SOAL 1860: Apakah untuk keabsahan wakaf disyaratkan sigat tertentu? Jikalau memang disyaratkan, apakah harus berbahasa Arab?
    JAWAB: Mengucapkan sigat tertentu dalam wakaf bukanlah sebuah syarat. Sebab di dalam wakaf mu’athat sudah mencukupi. Oleh karenanya, bahasa Arab pun tidak disayaratkan.

    SOAL 1861: Seseorang mewakafkan hasil kebunnya selama 50 tahun untuk menyewa seseorang melakukan salat dan puasa kadanya. Adapun setelah berlalu 50 tahun, maka hasil kebunnya tersebut dipergunakan untuk pengeluaran acara peringatan malam-malam Lailatul Qadr. Dia telah menunjuk 4 orang anaknya untuk menjadi penanggung jawab wakaf. Namun saat ini, kebun tersebut tidak menghasilkan apa-apa dan akan mengalami kerusakan total (tanah mati). Jika dijual, maka uang hasil penjualan dapat dipergunakan untuk menyewa orang untuk melakukan salat dan puasa kadanya sekalipun untuk masa 200 tahun. Anak-anaknya pun setuju hal itu. Bolehkah menjual kebun tersebut dan mempergunakan uangnya untuk hal itu?
    JAWAB: Jika maksud pemilik kebun dengan mewakafkan hasil kebunnya secara tertib (berurutan) pertama untuk dirinya dan selanjutnya untuk orang lain, maka wakaf untuk dirinya tidak benar dan batal. Adapun untuk orang lain juga tidak kosong dari masalah sebab termasuk pada jenis wakaf yang awalnya tidak jelas (munqathi’ul awwal) namun, jika ia menginginkan dengan hal itu agar dia memperkecualikan 50 tahun pertama untuk dirinya (sebagai wasiat-peny.) baru setelah itu ia wakafkan untuk orang lain, maka hukumnya sah dan boleh. Adapun menjualnya tidak diperbolehkan, selama masih memungkinkan untuk menjaganya dan berusaha agar wasiat terlaksana, sekalipun dengan mengeluarkan biaya yang diambil dari hasil kebunnya atau disewakan kepada orang lain baik untuk dibangun atau lainnya dan hasilnya dipergunakan untuk mengamalkan wasiat dan wakaf. Lain halnya, jika semua itu sudah tidak bisa lagi ditempuh, maka sebagai alternatif terakhir boleh saja menjualnya dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk mengamalkan wasiat dan wakafnya.

    SOAL 1862: Dengan taufik dan karunia Allah kami telah membangun sebuah bangunan dengan niat mesjid di desa kami, namun karena sudah ada dua mesjid dan tidak dibutuhkan adanya mesjid lain dan yang lebih dibutuhkan adalah adanya lembaga pendidikan. Di sisis lain, kami belum pernah melafazkan sigat wakaf dan belum dilakukan salat di tempat tersebut maka kalau memang tidak bermasalah secara syar’i, kami siap untuk mengubah niat kami tersebut dan menyerahkannya kepada departemen pendidikan. Bolehkah hal itu?
    JAWAB: Sekadar membangun bangunan dan meniatkannya untuk mesjid tanpa mengucapkan sigat wakaf dan belum diserahkan kepada orang-orang untuk melakukan salat di tempat tersebut, maka belum terealisasi wakaf untuk mesjid bagi tempat tersebut. Dengan demikian, bangunan itu masih milik Anda dan Anda berhak untuk menjadikannya sebagai tempat apa saja yang Anda kehendaki. Oleh karenanya, menyerahkan bangunan tersebut kepada departemen pendidikan tidaklah bermasalah.

    SOAL 1863: Apakah uang yang diberikan untuk dipergunakan keperluan husainiyah dihukumi sebagai wakaf? Ataukah barang yang dibeli dengan uang tersebut haruslah diucapkan untuknya sigat wakaf?
    JAWAB: Sekadar terkupulnya uang tidaklah dihukumi wakaf. Namun, setelah uang tersebut dibelanjakan untuk barang-barang keperluan husainiyah maka terjadilah wakaf secara mu’athat yang tidak diperlukan lagi sigat (format) pewakafan untuk hal itu.
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /