Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
    • SYARAT-SYARAT KEWAJIBANNYA
    • CARA AMR MA'RUF DAN NAHI MUNKAR
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      CARA AMR MA'RUF DAN NAHI MUNKAR

      SOAL 1021:
      Apa tugas anak terhadap kedua orang tua atau isteri terhadap suaminya yang tidak mempedulikan pembayaran khumus atau zakat? Apakah haram hukumnya menggunakan harta yang tidak dikhumuskan atau dizakatkan karena bercampur dengan haram, khususnya adanya penekanan yang banyak dalam nas agama yang melarangnya karena mengkonsumsi makanan yang haram itu akan menodai jiwa?
      JAWAB:
      Ketika seoarang anak menyaksikan kedua orang tua atau isteri menyaksikan suami mengabaikan ma’ruf atau melakukan munkar, maka wajib bagi keduanya melakukan amr ma’ruf dan nahi munkar jika syarat-syaratnya telah terpenuhi. Mereka berdua boleh menggunakan harta mereka, kecuali jika meyakini bahwa dalam harta yang mereka berdua gunakaan terdapat khumus dan zakat. Dalam kondisi seperti ini, keduanya wajib minta izin dari wali urusan khumus dan zakat sejumlah (khumus dan zakat) tersebut.

      SOAL 1022:
      Metode apakah yang sepatutnya ditempuh oleh seseorang anak dalam menyikapi kedua orang tuanya yang tidak mempedulikan tugas keagamaan mereka karena keduanya tidak meyakininya secara utuh?
      JAWAB:
      Ia wajib menyuruh mereka berdua melakukan ma’ruf dan melarang mereka melakukan munkar dengan ucapan yang lembut sambil tetap menghormati mereka sebagai orang tua.

      SOAL 1023:
      Saudara saya tidak mengindahkan masalah-masalah hukum dan akhlak dan tidak terpengaruh oleh nasehat hingga sekarang? Apa kewajiban saya saat menyaksikan sikapnya semacam ini?
      JAWAB:
      Anda wajib menunjukkan sikap kecewa terhadap perbuatannya yang bertentangan dengan syari’ah, dan anda wajib mengingatkannya dengan segala cara yang bersahabat yang anda anggap efektif dan baik. Namun, janganlah memutuskan hubungan kerabat (silaturahmi), karena hal itu tidak diperbolehkan.

      SOAL 1024:
      Bagaimana seharusnya kita berhubungan dengan orang-orang yang dulu pernah melakukan perbuatan-perbuatan haram seperti minum khamr?
      JAWAB:
      Yang menjadi tolok ukur adalah kondisi orang yang sekarang. Jika mereka telah bertobat atas semua yang telah dilakukannya, maka mereka sekarang diperlakukan dalam pergaulan sebagaimana mukmin lainnya. Namun, jika orang itu melakukan perbuatan haram sekarang, maka ia wajib mencegahnya dengan cara nahi munkar.Jika ia tetap tidak meninggalkan perbuatan haram tersebut kecuali bila dijauhi, maka ketika itu pemutusan hubungan dengan orang itu menjadi wajib dilakukan.

      SOAL 1025:
      Melihat serangan bertubi-tubi budaya barat yang anti moral Islam dan adanya penyebaran kebiasaan tidak Islami, seperti para lelaki yang memakai kalung salib emas atau pakaian dengan warna mencolok yang dikenakan oleh para wanita, kadang kala kacamata gelap dan gelang emas yang dipakai oleh sebagian pria dan wanita, jam tangan tertentu yang menarik perhatian dan buruk menurut pandangan umum (urf). Sebagaian bersikeras melakukan hal ini meski telah diperintahkan agar berbuat ma’ruf dan mencegah munkar. Kami mohon Anda menjelaskan metode ynag wajib digunakan untuk menyikapi orang-orang semacam mereka?
      JAWAB:
      Mengenakan emas sebagai pakaian atau kalung haram bagi lelaki secara mutlak. Dan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang model jahitan, warna dan lainnya merupakan penyebaran budaya yang menentang kaum muslimin. Juga tidak boleh menggunakan gelang dan kacamata dengan cara yang dianggap sebagai sifat meniru budaya yang menentang kaum muslimin. Yang wajib atas orang lain dalam mengahadapi gejala-gejala ini ialah nahi munkar secara lisan.

      SOAL 1026:
      Kadang kala kami melihat mahasiswa atau pegawai yang melakukan kemungkaran tidak segera berhenti meninggalkannya meskipun telah diberi peringatan dan bimbingan terus menerus, bahkan tetap bersikeras melakukan perbuatan buruk yang dapat merusak suasana fakultas. Bagaimana pendapat Anda tentang sanksi administratif yang efektif baginya?
      JAWAB:
      Tindakan tersebut boleh dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan internal fakultas. Parapemuda hendaknya memandang secara serius masalah amr ma’ruf dan nahi munkar. Mereka selayaknya mempelajari syarat-syarat dan hukum-hukum syar'inya dengan seksama. Mereka harus menyebarluaskan prinsip ini dan menggunakan metode-metode yang etis dan efektif untuk mendorong kebaikan (ma’ruf) dan mencegah terjadinya kemunkaran, dan tidak menggunakannya demi tujuan-tujuan pribadi, dan hendaknya mereka tahu bahwa ini adalah yang terbaik dan paling efektif dalam penyebarluasan kebaikan dan mencegah keburukan. Semoga anda sekalian diberi taufiq untuk memperoleh keridhaan-Nya.

      SOAL 1027:
      Apakah boleh seseorang tidak membalas ucapan salam pelaku munkar dengan tujuan mencegahnya dari perbuatan munkarnya?
      JAWAB:
      Boleh tidak membalas salam dengan tujuan mencegah kemunkaran, jika menurut urf, (pandangan umum) hal itu dianggap sebagai pelarangan dan penolakan terhadap munkar.

      SOAL 1028:
      Jika para pejabat berhasil membuktikan secara pasti bahwa sebagian orang yang bekerja di kantor-kantor mereka meremehkan atau tidak melakukan shalat fardhu, dan tidak terpengaruh oleh nasehat dan bimbingan, apakah kewajiban mereka dalam menyikapi orang-orang seperti ini?
      JAWAB:
      Meski demikian, mereka tetap wajib menyadari efektifitas tindakan amr ma’ruf dan nahi munkar jika dilakukan secara terus menerus dengan tetap memperhatikan syarat-syaratnya. Dan ketika tidak ada harapan bahwa amr ma’ruf terhadap mereka akan berpengaruh, maka jika ketentuan undang-undang memperbolehkan pencabutan hak-hak kepegawaian, maka tindakan demikian terhadap mereka wajib dilakukan sambil mengingatkan bahwa tindakan demikian diambil karena mereka meremehkan pelaksanaan kewajiban keagamaan ini.
    • LAIN-LAIN
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /