Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
    • MENCEGAH KEHAMILAN
    • ABORSI
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      ABORSI

      SOAL 1209: Bolehkah menggugurkan janin karena problem ekonomi?
      JAWAB: Tidak diperbolehkan menggugurkan janin hanya karena adanya kesulitan-kesulitan dan problem ekonomi.

      SOAL 1210: Pada bulan-bulan pertama masa kehamilan, seorang dokter, telah melaksanakan pemeriksaan, memberitahu kondisi pasiennya yang sedang hamil, bahwa apabila tetap hamil, maka ada kemungkinan nyawanya terancam bahaya, dan anaknya akan terlahir dalam keadaan cacat. Karena itulah dokter memerintahkannya agar melakukan aborsi.
      Apakah dia boleh melakukannya? Dan bolehkah melakukan aborsi sebelum janin bernyawa?
      JAWAB: Kondisi cacat janin bukanlah alasan syar’i untuk menggugurkan janin, meskipun sebelum ditiupkan padanya ruh (bernyawa). Namun mengenai kekhawatiran akan keselamatan nyawa ibu bila tetap hamil, bila didasari oleh keterangan dokter spesialis kandungan yang terpercaya, maka aborsi tidak dilarang sebelum janinnya bernyawa.

      SOAL 1211: Para dokter spesialis, dengan menggunakan metode-metode dan peralatan modern dapat menentukan banyak dari kekurangan-kekurangan (cacat) janin dalam kandungan. Mengingat banyaknya kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang cacat fisik setelah kelahiran mereka, bolehkah menggugurkan janin yang dipastikan cacat fisik oleh dokter spesialis yang terpecaya? Dan apakah usia tertentu menjadi syarat dalam situsai demikian?
      JAWAB: Menggugurkan janin dalam usia berapa pun tidak diperbolehkan, hanya karena cacat fisik dan kesulitan yang akan dihadapi dalam kehidupannya kelak (setelah dia lahir).

      SOAL 1212: Bolehkah menggugurkan nuthfah yang telah terbentuk dan menetap (di dalam rahim, peny.) sebelum memasuki tahap ‘alaqah, yang biasanya memakan waktu sekitar 40 hari? Dan secara terperinci, bagaimana hukumnya menggugurkan janin dalam fase-fase (umur) berikut:
      1. Sperma yang telah menetap di rahim (nuthfah)
      2. Sperma yang telah berbentuk darah (‘alaqah)
      3. Darah yang telah menjadi segumpal daging (mudhghah)
      4. Tulang sebelum bernyawa (‘idzham)?
      JAWAB: Tidak diperbolehkan menggugurkan “nuthfah” setelah menetap di dalam rahim, dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin dalam tahap-tahap berikutnya.

      SOAL 1213: Mengingat bahwa sebagian suami mengidap penyakit keturunan berupa kekurangan darah dan juga masalah-masalah genetik lainnya, dan penyakit seperti ini akan menular kepada anak-anaknya, sehingga sangat mungkin anak-anaknya akan menderita penyakit berat dan akan mengalami kesulitan sepanjang hidupnya, seperti mereka yang mengidap penyakit “hemophiliy” yang akan mengalami pendarahan parah dan menyebabkan lumpuh atau bahkan kematian di saat menerima sedikit pukulan saja.
      Bolehkah menggugurkan kehamilan pada minggu-minggu pertama dalam kondisi demikian?
      JAWAB: Jika identifikasi penyakit janin pasti dan memelihara anak seperti itu akan menyulitkan, maka boleh menggugurkan kehamilan sebelum bernyawa. Tapi ahwathnya, diharuskan membayar diyah (denda syar’i).

      SOAL 1214: Apa hukum aborsi itu sendiri? Dan apa hukumnya yang jika masih tetap berada dalam kandungan dia (janin) akan membahayakan nyawa ibunya?
      JAWAB: Menggugurkan janin haram secara syar’i, dan sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali jika tetap berada dalam keadaan hamil dia akan membahayakan nyawa ibunya, maka aborsi dalam situasi demikian tidak dilarang selama janin belum bernyawa. Jika janin telah bernyawa, maka tidak boleh digugurkan, meskipun keberadaannya dalam kandungan membahayakan nyawa ibunya, kecuali jika keberadaannya dalam kandungan akan membahayakan ibu dan janin sekaligus, sedangkan nyawa janin tidak dapat diselamatkan, dan penyelamatan nyawa ibu hanya dapat dilakukan dengan menggugurkan kandungan.

      SOAL 1215: Seorang wanita telah menggugurkan janinnya hasil dari perzinahan pada usia kehamilan tujuh bulan atas permintaan ayahnya. Apakah wajib membayar diyah (tebusan syar’i atas pembunuhan tersebut, peny.)? Jika wajib membayarnya, siapakah yang menanggungnya, ibu janin ataukah ayahnya (ayah si wanita)? Diyah tersebut dibayarkan kepada siapa? Dan berapakah ukurannya sekarang, menurut pandangan Anda YM?
      JAWAB: Dia diharamkan mengugurkan janin, walaupun hasil dari perzinahan. Permintaan ayahnya (untuk aborsi) bukanlah alasan yang membenarkan tindakan tersebut. Dia wajib membayar diyah, jika dia adalah pelaku langsung atau menjadi pembantu yang terlibat dalam pengguguran dan aborsi tersebut. Jumlah tebusan yang wajib dibayarkan dalam kasus demikian tidak dapat dipastikan. Berdasarkan ahwath (untuk lebih hati-hati), wajib melakukan damai dan denda tersebut diperlakukan secara hukum sebagaimana harta warisan orang yang tidak mempunyai ahli waris.

      SOAL 1216: Berapakah jumlah diyah janin yang digugurkan secara sengaja pada usia dua setengah bulan? Dan diyah tersebut wajib dibayarkan kepada siapa?
      JAWAB: Jika yang digugurkan adalah ‘alaqah, maka dendanya sebayak 40 dinar. Jika berupa mudhghah dendanya sebayak 60 dinar. Jika ia sudah menjadi tulang tanpa daging, maka jumlah dendanya sebanyak 80 dinar. Denda tersebut dibayarkan kepada ahli waris janin, dengan memperhatikan perangkat-perangkat dalam warisan, namun pewaris yang melakukan aborsi tidak berhak mewarisinya.

      SOAL 1217: Bila seorang wanita hamil, demi menyembuhkan gusi dan giginya, dan berdasarkan identifikasi dokter spesialis, perlu menjalani operasi bedah, apakah dia boleh menggugurkan janin, sebab janin akan mengalami cacat akibat suntikan dan sinar laser?
      JAWAB: Hal tersebut bukanlah sebab yang memperbolehkan pengguguran janin.

      SOAL 1218: Jika seorang janin dalam rahim akan segera mati secara pasti. Sedangkan keberadaanya dalam rahim berbahaya bagi nyawa ibunya juga, bolehkah dia digugurkan? Seandainya suami wanita bertaklid kepada marja’ yang tidak memperbolehkan aborsi dalam kondisi demikian. Sedangkan wanita (istrinya) dan kerabatnya bertaklid kepada marja’ yang membolehkannya, apa taklif sang suami?
      JAWAB: Berkenaan dengan pertanyaan di atas, karena masalahnya berkisar antara kematian pasti sang bayi saja dan kematian pasti bayi sekaligus ibunya, maka minimal, mau tidak mau haruslah meyelamatkan nyawa ibu, dengan menggugurkan janin. Dalam kasus yang ditanyakan di atas, suami tidak diperbolehkan mencegah istrinya untuk melakukannya. Namun, wajib sebisa mungkin bertindak dengan cara yang tidak menyebabkan pembunuhan bayi oleh seseorang.

      SOAL 1219: Bolehkah menggugurkan janin yang nuthfah-nya terbentuk dari hasil persetubuhan salah yang dilakukan seorang non-Muslim atau hasil dari zina?
      JAWAB: Tidak diperbolehkan.
    • BAYI TABUNG
    • GANTI KELAMIN
    • OTOPSI DAN CANGKOK ORGAN
    • KHITAN
    • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /