Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
    • TAQLID DAN WILAYATUL FAQIH
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      TAQLID DAN WILAYATUL FAQIH

      SOAL 1:
      Apakah masalah kewajiban bertaqlid bersifat rasional saja,ataukah juga memiliki dalil syar'i?

      JAWAB:
      Kewajiban bertaqlid adalah masalah yang berdasarkan dalil syar'i, dan secara rasional, akal juga mengharuskan orang yang tidak tahu akan hukum-hukum agama untuk merujuk kepada seorangmujtahid yang memenuhi syarat.

      SOAL 2:
      Menurut Anda, manakah yang lebih utama, bertindak berdasarkan ihtiyâth ataukah taqlid?
      JAWAB:
      Karena bertindak berdasarkan ihtiyâth bergantung pada pengetahuan tentang letak-letak dan cara ber-ihtiyâth, dan hal itu diketahui oleh hanya sedikit orang, di samping karena bertindak berdasarkan ihtiyâth sering kali memerlukan waktu yang lebih banyak, maka yang lebih utama adalah bertaqlid kepada mujtahid yang memenuhi seluruh persyaratan.

      SOAL 3:
      Apakah batas lingkup ihtiyâth dalam hukum di antara fatwa-fatwa fuqaha’? Dan apakah wajibkah menyertakan fatwa-fatwa para fuqaha (juris) yang telah lalu?
      JAWAB:
      Yang dimaksud dengan ihtiyâth dalam konteks kewajibannya ialah mempertimbangkan semua kemungkinan yurisprudensial (yang bersifat fiqhiyah) berkenaan dengan konteks itu apabila ada dugaan akan wajibnya mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tersebut.

      SOAL 4:
      Beberapa minggu lagi putri saya akan mencapai usia taklif (menjadi mukallaf, aqil balig). Sejak saat itu ia berkewajiban memilih seorang marja’ taqlid . Mengingat memahami masalah ini sulit baginya, maka kami mohon Anda menjelaskan kepada kami tentang apa yang wajib dilakukan?
      JAWAB:
      Jika ia tidak menyadari sendiri tugas syar’i-nya berkenaan dengan masalah ini, maka taklif (tugas) Anda adalah mengingatkan, membimbing dan mengarahkannya.

      SOAL 5:
      Yang populer adalah bahwa identifikasi subyek hukum adalah tugas mukallaf, sedangkan identifikasi hukum itu sendiri merupakan tanggungjawab mujtahid. Bagaimana kita bersikap terhadap identifikasi-identifikasi subyek hukum yang dilakukan oleh marja’? Apakah wajib bertindak sesuai identifikasi-identifikasi tersebut, karena kami acap kali menemukan campur tangan marja’ dalam hal itu?
      JAWAB:
      Identifikasi subyek hukum memang merupakan tugas mukallaf. Karenanya tidak wajib baginya mengikuti identifikasi yang dilakukan oleh mujtahid yang ia ikuti, kecuali jika ia yakin tentang hal itu, atau jika ternyata subyek hukum itu tergolong subyek-subyek mustanbathah (bersifat interpretatif).

      SOAL 6:
      Apakah orang yang tidak mempelajari hukum-hukum syar'i tergolong pelaku maksiat?
      JAWAB:
      Apabila keengganannya untuk mempelajari hukum-hukum syar'i mengakibatkan ia meninggalkan sesuatu yang wajib atau melakukan sesuatu yang haram, maka ia adalah pelaku maksiat.

      SOAL 7:
      Sebagian orang yang tidak memiliki wawasan luas ketika kami tanya: “Kepada siapa Anda bertaqlid?”, menjawab: “Kami tidak tahu ”, atau mengaku bertaqlid kepada marja’ si fulan, namun mereka tidak merasa terikat untuk merujuk ke buku fatwanya dan mengamalkannya. Apakah hukum perbuatan mereka?
      JAWAB:
      Jika perbuatan-perbuatan mereka sesuai dengan ihtiyâth, atau sesuai dengan hukum yang sebenarnya (wâqi’i), atau sesuai fatwa mujtahid yang wajib diikutinya, maka hukumnya sah.


      SOAL 8:
      Dalam masalah-masalah yang di mana mujtahid yang lebih pandai (a’lam) menetapkan ihtiyâth wajib kami bisa mengikuti mujtahid a’lam yang lain setelahnya. Yang kami tanyakan ialah, jika mujtahid a’lam kedua tersebut menetapkan ihtiyâth wajib juga dalam masalah tersebut, bolehkah kami mengikuti mujtahid a’lam yang ketiga dalam masalah itu? Dan jika yang ketiga juga demikian, apakah dibenarkan kami merujuk kepada mujtahid a’lam berikutnya dan begitulah seterusnya? Kami mohon penjelasan tentang masalah ini?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah mengikuti mujtahid yang tidak berihtiyâth dalam masalah tertentu, melainkan ia memiliki fatwa secara tegas, selama memperhatikan urutan a’lam.



    • SYARAT-SYARAT TAQLID
    • CARA-CARA PEMBUKTIAN IJTIHAD, A’ALAMIYAH DAN MENDAPATKAN FATWA
    • ‘UDUL (BERPINDAH-TAQLID)
    • TETAP BERTAQLID KEPADA MAYIT
    • LAIN-LAIN SEPUTAR TAQLID
    • MARJA’IYAH DAN KEPEMIMPINAN
    • WILÂYAT AL-FAQIH DAN KEPUTUSAN PENGUASA
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /