Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
    • TAQLID DAN WILAYATUL FAQIH
    • SYARAT-SYARAT TAQLID
    • CARA-CARA PEMBUKTIAN IJTIHAD, A’ALAMIYAH DAN MENDAPATKAN FATWA
    • ‘UDUL (BERPINDAH-TAQLID)
    • TETAP BERTAQLID KEPADA MAYIT
    • LAIN-LAIN SEPUTAR TAQLID
    • MARJA’IYAH DAN KEPEMIMPINAN
    • WILÂYAT AL-FAQIH DAN KEPUTUSAN PENGUASA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      WILÂYAT AL-FAQIH DAN KEPUTUSAN PENGUASA

      SOAL 56:
      Apakah keyakinan akan prinsip wilâyah al-faqih secara konseptual dan faktual bersifat rasional (aqli) ataukah normatif (syar’i)?

      JAWAB:
      Wilâyat al-faqih yang berarti kekuasaan faqih (juris) yang adil dan mengetahui agama merupakan hukum syar’i ta’abbudi (doktrinal) yang juga didukung oleh akal. Dan terdapat metode rasional untuk menentukan figur (mishdâq)-nya yang diterangkan dalam konstitusi Republik Islam Iran.

      SOAL 57:
      Apakah hukum-hukum syari’ah bisa diubah dan dibekukan jika pemimpin yang faqih (wali faqih) menetapkan hukum yang berbeda dengannya ketika terdapat tuntutan kemaslahatan bagi Islam dan muslimin.
      JAWAB:
      Konteks-konteksnya berbeda.


      SOAL 58:
      Apakah media massa dalam pemerintahan Islam wajib berada di bawah pengawasan wali faqih atau di bawah pusat (hauzah) ilmu-ilmu agama atau lembaga lain?
      JAWAB:
      Ia wajib berada di bawah perintah dan pengawasan pemimpin Muslimin (wali amr al-muslimin) dan difungsikan untuk melayani Islam dan Muslimin, menyebarkan pengetahuan-pengetahuan ketuhanan yang berharga, menyelesaikan problema-problema umum masyarakat Islam dan kemajuan intelektualnya, menyatukan barisan Muslimin dan menyebarkan semangat persaudaraan antar sesama mereka dan seterusnya.

      SOAL 59:
      Apakah orang yang tidak meyakini wewenang mutlak wali faqih dianggap Muslim sejati?
      JAWAB:
      Tidak meyakini wewenang mutlak wali faqih pada masa kegaiban Imam Al-Hujjah (semoga jiwa-jiwa kita menjadi tebusannya), baik berdasarkan ijtihad atau taqlid tidak menyebabkan kemurtadan atau keluar dari Islam.

      SOAL 60:
      Apakah wali faqih memiliki wewenang yang memungkinkan ia menghapus hukum-hukum agama karena suatu alasan, seperti adanya kemaslahatan umum?
      JAWAB:
      Setelah wafat Rasul yang agung Saw tidak diperbolehkan menghapus (naskh) hukum-hukum syariah Islam. Sedangkan perubahan obyek (maudhu’) atau munculnya kondisi darurat dan terpaksa, atau adanya kendala temporal yang menghalangi pelaksanaan hukum bukanlah penghapusan (naskh).

      SOAL 61:
      Apa tugas (taklif) kami terhadap orang-orang yang tidak meyakini wewenang faqih yang adil, kecuali dalam masalah-masalah personal (hisbiyah) saja, mengingat sebagian dari wakil-wakil mereka menyebarluaskan hal (pandangan) itu?
      JAWAB:
      Wewenang faqih dalam memimpin masyarakat dan mengatur masalah-masalah sosial setiap zaman merupakan salah satu dari rukun mazhab Itsna-Asyariyah yang hak dan berakar dari prinsip imâmah. Seseorang yang argumentasinya mengantarkan kepada ketidakyakinan akan wewenang faqih termaafkan, namun ia tidak diperbolehkan menyebarkan perpecahan dan perselisihan.

      SOAL 62:
      Apakah perintah-perintah wali faqih berlaku dan mengikat seluruh Muslimin ataukah hanya para muqallid-nya? Apakah muqallid seorang marja’ yang tidak meyakini wewenang mutlak faqih (wilayâh muthlaqah) wajib patuh pada wali faqih ataukah tidak?
      JAWAB:
      Berdasarkan fiqih mazhab Syi’ah, seluruh kaum Muslimin wajib mematuhi perintah-perintah wilâ’iyah (perintah-perintah yang dikeluarkan dari posisi seseorang sebagai pemimpin,pen.) syar’i yang dikeluarkan oleh pemimpin kaum Muslimin (wali amr al-muslimin) dan wajib menerima sepenuhnya perintah dan larangannya, termasuk seluruh fuqaha yang agung, apalagi para muqallid mereka! Kami meyakini bahwa keterikatan kepada wilâyat faqih tidak dapat dipisahkan dari keterikatan pada Islam dan wilâyah para Imam Maksum (wilayâtul a’immah As).

      SOAL 63:
      Kata “wewenang mutlak” (wilâyah al-mutlaqah) pada masa Rasulullah saw digunakan dengan maksud, bahwa jika nabi menyuruh seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang terberat sekalipun, maka ia wajib melakukannya, seperti apabila Nabi Saw memerintahkan seseorang untuk bunuh diri, maka ia wajib melakukannya. Pertanyaannya adalah, apakah kata wilâyah al-mutlaqah tetap mengandung arti yang sama, mengingat Nabi Termulia adalah pribadi yang maksum, padahal kini tidak ada pemimpin maksum?
      JAWAB:
      Yang dimaksud dengan wewenang mutlak (wilâyah al-mutlaqah) bagi faqih yang memenuhi syarat-syarat ialah bahwa Islam, yang merupakan agama murni dan pamungkas agama-agama samawi dan yang kekal hingga Hari Kiamat, adalah agama yang memerintah dan mengatur masyarakat. Karenanya, harus ada penguasa, hakim syari’ah dan pemimpin di tengah masyarakat Islam dari semua lapisan agar dapat menjaga umat dari musuh-musuh Islam dan muslimin dan menjaga sistem mereka, menegakkan keadilan, mencegah yang kuat agar tidak menindas yang lemah, dan mengadakan sarana-sarana kebudayaan, politik, dan sosial bagi kemajuan dan perkembangan mereka.
      Masalah ini dalam tingkat penerapan kadangkala bertentangan dengan keinginan-keinginan, ambisi-ambisi, kepentingan-kepentingan, dan kebebasan sebagian orang. Ketika melaksanakan tugas-tugas kepemimpinan dalam acuan fiqih Islam, penguasa kaum muslimin wajib mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan kapan saja ia memandang perlu hal itu.
      Dan yang bertalian dengan kemaslahatan umum bagi Islam dan muslimin hendaknya keinginan dan kewenangannya mengungguli keinginan dan kewenangan orang-orang di saat terjadi pertentangan. Demikianlah sekelumit tentang wilâyah al-muthlaqah.
      SOAL 64:
      Tetap bertaqlid kepada mujtahid yang telah wafat, berdasarkan fatwa-fatwa fuqaha, bergantung pada izin mujtahid yang masih hidup. Lalu apakah perintah-perintah dan hukum-hukum wilâ’iyah syar’i yang ditetapkan oleh pemimpin yang telah wafat juga memerlukan izin pemimpin (qâ’id) yang masih hidup untuk tetap berlaku efektif, atau ia tetap berlaku dengan sendirinya?
      JAWAB:
      Ahkam wilâ’iyah (hukum-hukum yang keluar dari posisi seseorang sebagai pemimpin, pen.) dan penentuan-penentuan (ta’yinât) yang dikeluarkan oleh pemimpin kaum Muslimin (wali amr al-muslimin), jika tidak bersifat sementara dengan batas waktu tertentu maka tetap berlaku, kecuali apabila wali al-amr yang baru memandang, maslahat untuk menggugurkannya, dan ia melakukannya.

      SOAL 65:
      Apakah wajib atas faqih yang hidup di Republik Islam Iran, jika tidak meyakini wewenang mutlak faqih, mentaati perintah-perintah wali faqih? Apakah jika ia menentang wali faqih dianggap fasi q? Jika ada seorang faqih meyakini wewenang mutlak faqih namun mengangap dirinya lebih layak menduduki posisi tersebut, apakah jika tidak mematuhi perintah-perintah faqih yang memegang wilayah dianggap fasiq?
      JAWAB:
      Wajib atas setiap mukallaf, termasuk faqih, mentaati perintah-perintah hukumatiyah (perintah-perintah dari posisi seseorang sebagai penguasa, pen.) wali amr al-muslimin, dan tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk menentang yang memegang urusan kepemimpinan karena menganggap dirinya lebih layak. Hal ini dengan catatan apabila orang yang praktis sebagai pemegang kepemimpinan (wilâyah) mendapatkan tampuk wilâyah melalui cara legal yang telah diketahui, jika tidak maka masalahnya sangatlah berbeda.

      SOAL 66:
      Apakah mujtahid yang memenuhi syarat-syarat pada masa ghaibah (gha’ibnya Imam Keduabelas) mempunyai wewenang dalam menerapkan hudud (sanksi-sanksi)?
      JAWAB:
      Wajib melaksanakan hudud pada masa ghaibah juga. Sedangkan wewenang atas hal itu khusus berada di tangan pemimpin kaum Muslimin (wali amr al-muslimin).

      SOAL 67:
      Apakah wewenang faqih (wilâyah faqih) merupakan masalah taqlidi (dimana seseorang bisa mengikuti marja’) ataukah masalah i’itiqâdi (dimana mukallaf harus meyakininya berdasarkan nalarnya)? Dan apa hukum orang yang tidak mempercayainya?
      JAWAB:
      Wewenang faqih adalah salah satu aspek dari wilâyah dan imâmah yang merupakan salah satu prinsip mazhab. Hanya saja hukum-hukum yang berkenaan dengannya disimpulkan dari dalil-dalil syari’ah sebagaimana hukum-hukum fiqih lainya. Orang yang argumentasinya mengantarkan kepada penolakan terhadap hal tersebut dianggap ma’dzur (dimaafkan).

      SOAL 68:
      Apakah wajib mematuhi ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh perwakilan wali faqih dalam kapasitasnya sebagai wakil?
      JAWAB:
      Jika ketetapan-ketetapannya yang mengikat (ilzâmi) berada dalam batas kewenangan yang dilimpahkan kepadanya oleh wali faqih, maka tidak boleh dilanggar.
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /