Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
    • Khiyar Majlis
    • Khiyar Cacat
    • Khiyar Penundaan
    • Khiyar Syarat
    • Khiyar Melihat
    • Khiyar Tipuan
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      Khiyar Tipuan

      SOAL 1519: Jika seorang pembeli menunda pembayaran sampai pada saat di mana harga pasar telah naik, maka apakah dengan hal itu penjual berhak untuk membatalkan dengan khiyar tipuan atau pun karena khiyar keterlambatan?
      JAWAB: Yang menjadi barometer hak khiyar tipuan itu adalah adanya penipuan yang terjadi pada harga barang yang dijual dengan harga pasar di hari tersebut. Seperti jika seseorang menjual barang dengan harga yang sangat murah dan tidak dapat ditolerir. Adapun naik harga yang terjadi setelah dilakukannya muamalah jual-beli, maka hal itu tidak dianggap sebagai penipuan yang membolehkan adanya khiyar tipuan. Sebagaimana keterlambatan untuk membayar pembayaran yang memang ditangguhkan tidak menyebabkan adanya hak membatalkan bagi penjual.

      SOAL 1520: Saya menjual sebidang tanah dengan harga tertentu. Teman saya mengatakan kepada saya, bahwa saya tertipu. Apakah dengan demikian berarti saya berhak untuk membatalkan muamalah?
      JAWAB: Selama tidak terbukti, bahwa Anda telah menjualnya jauh lebih murah dari harga yang semestinya di hari itu dengan selisih yang tidak dapat ditolerir, dan Anda pun tidak tahu akan harga pasar, maka Anda tidak memiliki hak untuk membatalkannya dengan khiyar tipuan.

      SOAL 1521: Jika seseorang menjual sebidang tanah dengan luas tertentu. Setelah itu terbukti, bahwa tanah tersebut lebih luas dari tanah yang ia jual dengan harga yang telah ia terima. Apakah dia berhak untuk menuntut pembeli untuk membayar harga kelebihan luas tanah tersebut?
      JAWAB: Jika dia menjual dengan harga tertentu seluruh tanah tersebut, dengan anggapan bahwa luasnya sekian. Setelah itu, terbukti tanah tersebut lebih luas dari yang ia kira. Konsekuensinya harga yang ia terima kurang dari yang semestinya. Maka dia memiliki hak untuk membatalkannya dengan khiyar tertipu. Namun, jika ia menjualnya setiap meter seharga sekian, maka dia berhak untuk menuntut pembeli membayar harga berapa meter yang lebih tersebut.

      SOAL 1522: Jika terjadi muamalah antara dua orang, dengan syarat pembeli membayar uang pembelian pada masa tertentu, dengan tujuan membuktikan apakah ia tertipu atau tidak? Apakah jual-beli semacam ini sah secara syar’i? Kalau memang sah, apakah ia memiliki hak untuk membatalkannya?
      JAWAB: Tidak ada larangan menjual sesuatu dengan syarat pembayaran yang ditangguhkan sampai masa tertentu, walaupun dengan tujuan untuk mengetahui, bahwa dirinya tertipu atau tidak. Namun, dia tidak berhak untuk membatalkannya selama belum terbukti, bahwa dia memang benar-benar tertipu.

      SOAL 1523: Apa hukum muamalah yang mengandung penipuan dan pihak kedua non-Muslim?
      JAWAB: Tidak ada bedanya dalam hak membatalkan muamalah karena tertipu antara Muslim dengan yang lainnya.

      SOAL 1524: Saya menjual sebuah rumah kepda orang lain. Pembeli setelah itu mengatakan, bahwa ia merasa tertipu. Oleh karena itu, ia membatalkan jual-beli. Namun sejak saat itu sampai sekarang, ia menolak untuk mengosongkan rumah yang ia tempati dan menolak untuk menerima pengembalian uang yang dibayarkan kepada saya, dengan berbagai alansan. Dua tahun kemudian ia mengaku, bahwa dirinya telah membatalkan jual-beli setengah rumah. Oleh karena itu, ia menuntut saya untuk menyerahkan kepadanya uang seharga setengah rumah tersebut. Apakah boleh baginya untuk mengaku bahwa dirinya membatalkan jual-beli setengah rumah secara syar’i, padahal dia sendiri yang mengatakan bahwa dririnya tertipu dan karena hal itu ia membatalkan jual-beli tersebut?
      JAWAB: Orang yang merasa tertipu hanya memiliki hak untuk membatalkan seluruh jual-beli dan berhak untuk menuntut penjual mengembalikan jumlah uang yang ia bayarkan. Oleh karena itu, dia tidak berhak untuk membatalkan setengah yang ia beli dan menuntut penjual untuk membayar setengah harga yang ia bayarkan.

      SOAL 1525: Sebuah muamalah dilakukan dengan pencatatan biasa. Di dalam teks akad jual-beli disebutkan, bahwa bagi yang merasa menyesal, wajib membayar jumlah tertentu kepada pihak lainnya, sekarang salah satu dari mereka telah merasa menyesal atas muamalah tersebut, apakah ia berhak untuk membatalkannya dengan alasan bahwa dia tertipu, dan wajib mengamalkan syarat tersebut?
      JAWAB: Syarat untuk membayar sejumlah tertentu bagi yang melakukan perubahan untuk melanjutkan muamalah dianggap sah jika disebutkan dalam teks akad jual-beli, atau pun akad jual-beli dilakukan atas syarat tersebut. Namun, syarat itu tidak mencakup adanya pembatalan yang disebabkan oleh adanya salah satu pihak yang merasa tertipu.

      SOAL 1526: Satu minggu setelah saya membeli sebuah rumah, saya tahu bahwa saya tertipu dengan pembelian tersebut. Maka saya mendatangi penjual untuk membatalkan muamalah. Namun, dia tidak setuju dengan pembatalan tersebut. Oleh karena itu, rumah saya gunakan dan berada di bawah kepemilikan saya. Setelah itu harga rumah naik, maka ia menuntut saya untuk membatalkan jual-beli dan mengosongkannya. Saya menolak hal itu, kecuali jika ia memberikan kepada saya kelebihan uang yang telah saya bayarkan kepadanya. Namun, dia pun menolak hal itu. Apakah sekadar saya mendatangi penjual dan mengatakan, bahwa saya membatalkan jual-beli, atau penerimaan saya akan pembatalan dan dikembalikannya rumah tersebut kepadanya karena jumlah uang yang lebih yang saya bayarkan, dianggap sebagai pembatalan atas jual-beli?
      JAWAB: Sekadar Anda mendatangi penjual untuk merundingkan niat pembatalan Anda atas jual-beli, atau pun kerelaan Anda untuk mengembalikan yang dijual kepadanya sebagai imbalan atas uang lebih yang telah Anda bayarkan kepadanya, tidak dianggap sebagai pembatalan atas muamalah. Namun, karena pembatalan muamalah yang dilakukan oleh seorang yang berhak atas hal itu, tidak mengharuskan adanya kerelaan pihak yang lain dan juga tidak bergantung pada pengembalian barang yang dijual. Oleh karena itu, jika telah terjadi pembatalan muamalah dari Anda secara sebenarnya setelah Anda merasa tertipu, maka pembatalan tersebut dianggap sah. Dan konsekuensinya Anda bukanlah pemilik rumah tersebut, namun wajib bagi Anda untuk menyerahkan rumah taersebut kepada penjual dan meninggalkannya (melepaskan kepemilikan).
    • Jual-beli Khiyar
    • Khiyar karena Tidak Memenuhi Syarat Jual Beli
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /