Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
    • Khiyar Majlis
    • Khiyar Cacat
    • Khiyar Penundaan
    • Khiyar Syarat
    • Khiyar Melihat
    • Khiyar Tipuan
    • Jual-beli Khiyar
    • Khiyar karena Tidak Memenuhi Syarat Jual Beli
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      Khiyar karena Tidak Memenuhi Syarat Jual Beli

      SOAL 1528: Seseorang membeli sebuah barang dari orang lain, dengan syarat pembeli melunasi pembayaran selambat-lambatnya dua bulan berikutnya. Pembeli memiliki hak untuk membatalkannya sebelum masa itu. Namun, pembeli mengembalikan barang yang dijual setelah tujuh bulan berlalu dari saat jual-beli terjadi. Penjual menerima barang yang dijual itu dengan syarat adanya sekian persen tambahan yang harus dibayarkan kepadanya akibat keterlambatan tersebut, sebab jika pembeli mengembalikannya pada waktu yang telah ditentukan, maka ia akan dapat menjualnya kepada orang lain –saat itu- dan dapat memanfaatkan uangnya.
      Pertanyaannya:
      a. Apakah pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual-beli setelah masa khiyarnya berlalu?
      b. Apakah penjual wajib untuk menerimanya?
      c. Bolehkah pembeli menerima pembatalan tersebut dengan pemotongan harga barang sebesar prosentase tertentu?
      JAWAB: Orang yang memiliki hak untuk membatalkan setelah berlalunya masa untuk dapat menggunakan haknya, maka ia tidak memiliki hak tersebut lagi dan tidak dapat mengembalikan barang yang ia beli. Dia pun tidak dapat untuk memaksa penjual untuk menerima barang yang ia kembalikan. Memang betul keduanya dapat bersepakat untuk membatalkan transaksi yang telah mereka lakukan. Namun, penjual tidak berhak untuk menuntut persentase tertentu atas kesepakatan pembatalan tersebut. Jika ia mengurangi uang pembeli dengan kesepakatan pembatalan tersebut, maka kesepakatan pembatalan tersebut batal hukumnya.

      SOAL 1529: Apakah masing-masing penjual dan pembeli berhak untuk membatalkan jual-beli dengan dakwahan, bahwa keinginan, maksud dan tujuan dari transaksi yang ia lakukan tidak terealisasi?
      JAWAB: Tidak terealisasinya tujuan, selama tidak disebutkan sebagai syarat di dalam akad, atau akad dilakukan atas dasar hal itu, maka secara syar’i, hal itu tidak dapat menyebabkan kebolehan untuk membatalkan transaksi.

      SOAL 1530: Kami menjual toko kami dengan tanda bukti penjualan (kertas) biasa. Di dalam akad jual-beli tersebut disebutkan beberapa syarat, di antaranya wajibnya pembeli untuk membayar pajak jual-beli. Namun sampai saat ini, ia tidak mau untuk membayarnya. Bolehkah kami membatalkan jual-beli tersebut?
      JAWAB: Jika memang pada saat akad jual-beli disebutkan dengan, bahwa jika pembeli tidak membayar pajak, maka penjual memiliki hak untuk membatalkan, atau akad jual-beli dilakukan di atas perjanjian dan syarat tersebut, maka ia (penjual) berhak untuk membatalkan jual-beli.

      SOAL 1531: Ada seseorang yang membeli sebidang tanah dengan syarat, jika PEMDA tidak menerima untuk dilakukan pencatatan resmi kepemilikan atas tanah tersebut, atau diketahui dengan jelas, bahwa tanah tersebut termasuk di dalam rencana (pembangunan) yang dilakukan oleh PEMDA, maka ia memiliki hak untuk membatalkan jual-beli tersebut. Dikarenakan pembeli sekarang tidak berhasil mendapatkan “Surat Izin Mendirikan Bangunan,” maka ia memohon dari penjual agar membatalkan jual-beli yang telah dilakukan dan meminta agar uangnya dikembalikan. Namun dengan syarat, bahwa agar sejak saat ini hingga dua tahun ke depan, pihak PEMDA mengeluarkan surat izin bangunan, maka penjual akan menjual kembali tanah tersebut kepada pembeli (pertama) dengan harga yang seperti semula. Apakah syarat seperti ini dihukumi sah?
      JAWAB: Sekalipun pembeli berhak untuk membatalkan transaksi tersebut, sesuai syarat yang disebutkan di saat akad jual-beli dilakukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, ia tidak berhak untuk memberikan syarat (lain) seperti disebutkan pada saat akan membatalkan transaksi.

      SOAL 1532: Ada sebuah akad jual-beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli telah dilakukan dengan beberapa syarat tertentu yang menguntungkan penjual. Pembeli telah menyerahkan sejumlah uang sebagai DP kepada penjual, namun ia tidak melakukan syarat-syarat lain yang telah disepakati. Apakah ia memiliki hak secara syar’i untuk memaksa penjual agar membatalkan jual-beli?
      JAWAB: Penjual berkewajiban untuk memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati, selama ia tidak membatalkan jual-beli, karena alasan terjadi penyimpangan terhadap syarat yang telah disepakati. Jika memang ia memiliki hak untuk membatalkan, walaupun hak itu ia peroleh dengan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pembeli atas salah satu syarat yang disepakati, maka ia boleh untuk membatalkan jual-beli tersebut. Namun pada saat itu, pembeli tidak memiliki hak lain selain menuntut balik uang yang telah ia bayarkan kepada penjual.
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /