Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
    • PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA

      SOAL 695:
      Seorang anak perempuan telah mencapai usia taklif, namun tidak dapat melakukan puasa karena konstruksi tubuh-nya lemah. Setelah bulan Ramadhan berlalu, dia tidak mampu mengqadha'-nya sampai tiba Ramadhan berikutnya. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Ketidakmampuan melakukan puasa dan qadha' puasa hanya karena lemah dan tidak mampu tidak menggugurkan kewajiban mengqadha'. Ia wajib mengqadha' puasa-puasa yang tidak dilakukannya pada bulan Ramadhan.

      SOAL 696:
      Apa hukum anak-anak putri yang telah baru mencapai usia balig namun sulit berpuasa sampai batas tertentu? Apakah usia baligh gadis 9 tahun?
      JAWAB:
      Usia baligh syar'i anak perempuan, menurut pendapat yang masyhur, ialah berakhirnya usia 9 tahun qamariah. Ia pada saat itu wajib berpuasa dan tidak boleh meninggalkannya hanya karena alasan-alasan tertentu. Namun, jika puasa di siang hari membahayakannya atau menimbulkan kesulitan tertentu, maka diperbolehkan ifthar (tidak berpuasa) saat itu.

      SOAL 697:
      Saya tidak tahu secara persis kapan saya mencapai usia taklif. Karena itulah, saya mohon Anda menerangkan seberapa banyak saya wajib mengqadha' shalat dan puasa? Apakah saya wajib membayar kaffarah ataukah saya cukup mengqadha'nya saja, karena saya tidak tahu?
      JAWAB:
      Anda hanya wajib meng-qadha' yang Anda yakini telah Anda tinggalkan sejak pasti menginjak usia taklif. Berkenaan dengan puasa, apabila Anda meninggalkan puasa (ifthar) dengan sengaja setelah pasti mencapai usia baligh, maka disamping meng-qadha' Anda juga wajib membayar kaffarah.

      SOAL 698:
      Jika seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang wajib berpuasa, membatalkannya karena merasa berat, apakah ia wajib meng-qadha'nya ataukah tidak?
      JAWAB:
      Ia wajib mengqadha' puasa Ramadhan yang dibatalkannya.

      SOAL 699:
      Jika seseorang tidak berpuasa karena ia memperkirakan lebih dari 50% dan karena alasan halangan yang kuat bahwa ia tidak wajib berpuasa. Namun, setelah itu terbukti bahwa ia wajib berpuasa, apakah hukumnya berkenaan dengan qadha' dan kaffarah?
      JAWAB:
      Jika ia tidak berpuasa (ifthar) Ramadhan hanya atas dasar perkiraan, bahwa ia tidak wajib berpuasa, maka -dalam kasus ini- ia wajib meng-qadha' puasa dan juga dikenakan kewajiban kaffarah. Namun bila ia melakukan ifthar karena khawatir puasa akan membahayakan berdasarkan pertimbangan rasional (pertimbangan setiap yang berakal sehat), maka ia hanya wajib meng-qadha' dan tidak dikenakan kewajiban membayar kaffarah.

      SOAL 700:
      Ada seorang yang sedang melaksanakan wajib militer, dikarenakan perjalanan dan berada di daerah tugas, tidak dapat melakukan puasa Ramadhan tahun lalu. Memasuki Ramadhan pada tahun ini, ia masih berada di daerah tersebut, dan mungkin tidak dapat melakukan puasa Ramadhan tahun ini. Jika ia hendak meng-qadha' puasa dua kali Ramadhan tersebut setelah selesai wajib militer, apakah wajib membayar kaffarah ataukah tidak?
      JAWAB:
      Orang yang kehilangan waktu puasa pada bulan Ramadhan karena alasan perjalanan dan dan alasan tersebut berlangsung hingga Ramadhan berikutnya hanya wajib mengqadha' dan tidak wajib membayar denda (fidyah).

      SOAL 701:
      Jika seseorang yang berpuasa mengalami janâbah namun tidak sadar sebelum tiba waktu adzan dhuhur, lalu mandi secara irtimasi, apakah batal puasanya? Jika menyadarinya setelah usai mandi, apakah wajib mengqadha'nya?
      JAWAB:
      Jika melakukan mandi irtimasi karena lupa dan lalai bahwa ia sedang berpuasa, maka mandi wajib dan puasanya sah serta tidak wajib mengqadha'.

      SOAL 702:
      Jika seseorang bermaksud untuk sampai ke tempat tinggalnya sebelum tergelincirnya matahari (zawal), dan di tengah jalan mengalami peristiwa yang menghalanginya sampai ke tempat tinggalnya pada waktu yang telah ditentukan, apakah puasanya bermasalah ? Apakah ia wajib membayar kaffarah ataukah ia hanya wajib mengqadha' puasa pada hari itu saja?
      JAWAB:
      Puasanya dalam perjalanan tidak sah. Ia wajib mengqadha' puasa hari itu dan tidak wajib membayar kaffarah.

      SOAL 703:
      Pramugara atau awak pesawat ketika pesawatnya berada di ketinggian yang tinggi sekali dan menuju suatu negara yang jauh dalam jangka waktu dua setengah jam atau tiga jam, memerlukan air minum setiap 20 menit agar dapat menjaga keseimbangan tubuhnya. Apakah ia wajib membayar kaffarah disamping qadha’ puasa Ramadhan?
      JAWAB:
      Jika berpuasa membahayakan dirinya, maka ia boleh membatalkan (ifthar) puasanya dengan minum air dan ia wajib meng-qadha’ puasanya tanpa kaffarah.

      SOAL 704:
      Apakah batal puasa seorang perempuan yang mengalami haidh (datang bulan) dua jam atau kurang sebelum waktu maghrib?
      JAWAB:
      Puasanya batal.


      SOAL 705:
      Apa hukum puasa orang yang menyelam di dalam air dengan pakaian khusus sehingga tubuhnya tidak terkena air?
      JAWAB:
      Jika pakaiannya menempel pada kepalanya maka puasanya bermasalah (mahallu isykâl). Ia wajib, berdasarkan ahwath, mengqadha'nya.

      SOAL 706:
      Apakah boleh melakukan perjalanan dengan sengaja pada bulan Ramadhan agar dapat ifthar dan meloloskan diri dari beban puasa?
      JAWAB:
      Boleh. Jika seseorang bepergian demi menghindari puasa sekalipun maka wajib membatalkannya (ifthar).

      SOAL 707:
      Ada seseorang yang mempunyai tanggungan puasa wajib. Ia bertekad akan memenuhinya dengan puasa. Hanya saja ada sesuatu yang menghalanginya, seperti bila ia telah bersiap untuk bepergian setelah matahari terbit dan kembali setelah dhuhur, dan tidak memakan (atau meminum) sesuatau apapun yang membatalkan puasa. Namun waktu untuk niat berpuasa wajib telah lewat, padahal pada hari itu disunnahkan berpuasa. Apakah sah berniat puasa mustahab ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika tanggungannya berupa qadha' puasa Ramadhan, maka tidak sah berniat puasa mustahab (sunnah), meskipun setelah waktu niat puasa wajib telah berlalu.

      SOAL 708:
      Saya adalah pecandu rokok. Pada bulan suci Ramadhan setiap kali berusaha untuk tidak menjadi orang yang berwatak keras, saya tidak berdaya. Hal inilah yang membuat keluarga saya sangat terganggu. Saya juga menderita karena kondisi emosional ini. Apakah tugas saya?
      JAWAB:
      Anda wajib melakukan puasa bulan Ramadhan dan Anda tidak boleh merokok ketika berpuasa. Tidak boleh memperlakukan orang lain dengan kasar (keras) tanpa alasan dan meninggalkan rokok tidak ada hubungannya dengan amarah.
    • WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
    • SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
    • HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
    • SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB
    • MASTURBASI (ISTMINA') SAAT BERPUASA DAN LAINNYA
    • AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
    • KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
    • QADHA' PUASA
    • LAIN-LAIN
    • RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /