Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
    • PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
    • WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
    • SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
    • HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
    • SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB

      SOAL 731:
      Jika seseorang tetap dalam keadaan janâbah, karena sejumlah kesulitan, hingga adzan Subuh, apakah ia boleh berpuasa pada hari berikutnya?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan berpuasa di selain puasa bulan Ramadhan dan qadha puasa Ramadhan. Adapun dalam puasa Ramadhan, apabila ia berhalangan untuk mandi, maka ia wajib bertayammum, jika ia tidak bertayammum juga, maka puasanya tidaklah sah.

      SOAL 732:
      Jika seseorang berpuasa selama beberapa hari dalam keadaan junub dan tidak tahu bahwa kesucian dari janâbah merupakan syarat puasa, apakah ia wajib membayar kaffarah sebagai ganti dari beberapa hari puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub ataukah cukup mengqadha’nya saja?
      JAWAB:
      Pada kasus yang ditanyakan qadha' puasa sudah cukup baginya.

      SOAL 733:
      Apakah seorang yang sedang junub boleh mandi setelah terbit matahari lalu berpuasa dengan niat qadha’ atau puasa istihbab (sunnah)?
      JAWAB:
      Jika ia tetap dalam keadaan janâbah dengan sengaja hingga saat terbit fajar, maka tidaklah sah berpuasa Ramadhan atau berpuasa qadha’. Adapun selain keduanya, maka, berdasarkan al-aqwa, ia sah melakukannya, terutama puasa mandub (sunnah).

      SOAL 734:
      Seorang menjadi tamu pada bulan Ramadhan, dan menginap di rumah. Di tengah malam ia mengalami mimpi basah (ihtilâm). Karena ia tamu dan tidak memiliki pakaian lain maka ia berniat melakukan perjalanan hari esoknya untuk menghindari puasa. Pagi hari setelah subuh, ia berangkat melakukan perjalanan tanpa melakukan sesuatu yang membatalkan puasa (makan dan minum). Yang kami tanyakan, apakah rencana orang ini untuk melakukan perjalanan dapat menggugurkan kewajiban membayar kaffarah ataukah tidak?
      JAWAB:
      Niat melakukan perjalanan pada malam hari, begitu juga melakukan perjalanan pada siang hari tidaklah cukup untuk menggugurkan kewajiban membayar kaffarah, jika ia berpagi hari dalam keadaan janâbah dan –sementara ia menyadari hal itu- tidak bergegas mandi atau bertayammum sebelum fajar terbit (Subuh).

      SOAL 735:
      Apakah orang yang tidak menemukan air atau tidak dapat mandi janâbah karena kendala-kendala lain, kecuali waktu yang sangat mendesak atau sempit, boleh pada malam-malam bulan Ramadhan melakukan sesuatu yang menyebabkan janâbah?
      JAWAB:
      Jika ia wajib bertayammum dan mempunyai waktu yang memadai untuk bertayammum setelah membuat dirinya junub, maka ia boleh melakukannya.

      SOAL 736:
      Seseorang terjaga dari tidur sebelum adzan subuh di bulan Ramadhan, dan tidak sadar bahwa ia mengalami mimpi basah (ihtilâm) lalu melanjutkan tidur. Saat adzan fajar berkumandang ia bangun lalu menyadari hal tersebut dan yakin bahwa ia mengalaminya sebelum adzan fajar. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Jika sebelum adzan fajar ia belum sadar bahwa dirinya mengalami ihtilâm, maka sahlah puasanya.

      SOAL 737:
      Seorang mukallaf terjaga dari tidurnya sebelum adzan subuh pada hari bulan Ramadhan dan mendapatkan dirinya mengalami ihtilâm, kemudian ia tidur lagi hingga setelah matahari terbit, tanpa melakukan shalat subuh. Ia menunda mandi sampai adzan dhuhur dan mandi setelah adzan Dhuhur diikumandangkan lalu melakukan shalat dhuhur dan ashar. Apa hukum puasanya?
      JAWAB:
      Pada kasus yang ditanyakan ia waib meng-qadha' puasanya, dan berdasarkan ihtiyâth ia dianjurkan untuk membayar kaffarah juga.

      SOAL 734:
      Jika seorang mukallaf pada malam bulan Ramadhan sebelum adzan Subuh ragu apakah ia telah mengalami ihtilâm ataukah tidak, namun ia mengabaikannya dan melanjutkan tidurnya. Ia bangun dari tidurnya setelah adzan dan baru sadar sepenuhnya bahwa dirinya telah mengalami ihtilâm sebelum adzan fajar (subuh), apakah hukum puasanya?
      JAWAB:
      Jika saat pertama kali terjaga dari tidur ia tidak menyaksikan bekas ihtilâm, melainkan hanya menduga-duga semata, dan tidak terbukti, lalu tidur lagi hingga setelah adzan subuh, maka sahlah puasanya, meskipun setelah itu terbukti bahwa itilam-nya telah terjadi sebelum adzan Subuh.

      SOAL 735:
      Jika seseorang mandi di bulan Ramadhan dengan air yang najis, lalu ingat setelah seminggu bahwa air yag dipakainya untuk mandi itu najis, apakah hukum puasa dan shalatnya selama (seminggu) itu?
      JAWAB:
      Shalatnya batal dan wajib di-qadha’, namun puasanya dihukumi sah.

      SOAL 736:
      Ada seseorang yang menderita penyakit "beser" sementara yang berlangsung satu jam atau lebih setiap kali usai buang air kecil. Apa hukum puasa orang tersebut bila mengalami janâbah pada malam-malam tertentu. Kadang kala ia terjaga dari tidur satu jam sebelum adzan Subuh lalu menduga-duga bahwa ia mengeluarkan mani bersama dengan menetesnya air seni? Apa tugasnya agar ia dapat memasuki waktu dalam keadaan suci?
      JAWAB:
      Jika ia mandi untuk bersuci dari janâbah atau bertayammum sebagai ganti darinya sebelum adzan subuh, maka sahlah puasanya, meskipun setelah itu ia mengeluarkan mani tanpa dikehendaki.

      SOAL 737:
      Jika seseorang tidur setelah adzan fajar atau sebelumnya, kemudian mengalami ihtilâm dalam tidur lalu terjaga setelah adzan, berapa jangka waktu yang diberikan untuk mandi?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang anda tanyakan, janâbah tidak mempengaruhi keabsahan puasa pada hari itu. Namun, wajib mandi untuk shalat dan ia boleh menundanya sampai saat shalat.

      SOAL 738:
      Jika seseorang lupa mandi janâbah untuk melakukan puasa bulan Ramadhan atau puasa lainnya, lalu ingat di pertengehan siang, apa hukumnya?
      JAWAB:
      Berkenaan dengan puasa Ramadhan, jika seseorang lupa mandi janâbah pada malam hari sebelum fajar lalu berada pada pagi hari (subuh) dalam keadaan junub, maka batallah puasanya. Berdasarkan ahwath, hukum tersebut juga berlaku dalam puasa qadha’ Ramadhan. Adapun puasa-puasa lainnya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
    • MASTURBASI (ISTMINA') SAAT BERPUASA DAN LAINNYA
    • AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
    • KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
    • QADHA' PUASA
    • LAIN-LAIN
    • RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /