Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
  • PUASA
    • PUASA KEWAJIBAN DAN KEABSAHAN PUASA
    • WANITA HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI
    • SAKIT DAN LARANGAN DOKTER
    • HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI OLEH ORANG YANG BERPUASA

      SOAL 717:
      Pada bulan Ramadhan disebabkan gangguan setan, saya berniat untuk membatalkan puasa saya, namun sebelum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, saya mengurungkan niat tersebut. Apa hukum puasa saya? Dan jika hal itu terjadi pada selain puasa bulan Ramadhan apa hukumnya?
      JAWAB:
      Pada puasa bulan Ramadhan jika seseorang niat (dengan bulat) untuk memutuskan puasanya, dengan kata lain tidak akan meneruskan puasanya, maka puasanya batal dan tidak ada faedah baginya mengurungkan niat tersebut, artinya kembali niat untuk meneruskan puasanya. Beda halnya jika seseorang dalam keadaan ragu apakah akan membatalkan puasanya atau tidak, atau telah bulat untuk melakukan hal yang membatalkan puasa, namun dia belum melakukannya, maka dalam dua keadaan terakhir ini, keabsahan kelanjutan puasanya bermasalah, maka berdasarkan ihtiyâth ia wajib meneruskan puasanya, kemudian meng-qadha’nya lagi.
      Semua puasa wajib yang ditentukan (waktunya) seperti nadzar yang telah ditentukan waktunya memiliki hukum yang sama seperti di atas.

      SOAL 718:
      Apakah darah yang keluar dari mulut seorang pelaku puasa membatalkan puasanya?
      JAWAB:
      Puasanya tidak batal. Namun ia wajib berusaha agar darahnya tidak sampai masuk ke tenggorokan.

      SOAL 719:
      Kami mohon penjelasan pendapat Anda tentang penggunaan rokok oleh pelaku puasa (sha’im) pada bulan suci Ramadhan, apakah membatalkan puasanya?
      JAWAB:
      Berdasarkan ihtiyâth wajib, hendaknya seorang yang berpuasa meninggalkan segala jenis rokok dan bahan penenang yang dihirup hidung atau diletakkan di bawah lidah.

      SOAL 720:
      Apakah ‘nas’ yang terbuat dari tembakau dan lainnya yang diletakkan di bawah lidah selama beberapa menit kemudian dikeluarkan dari mulut membatalkan puasa?
      JAWAB:
      Jika ia menelan ludah yang bercampur dengan ‘nas’, maka batallah puasanya.

      SOAL 721:
      Ada sebuah obat untuk orang-orang yang menderita sesak nafas berat, yaitu berupa spray yang ketika ditekan akan menyemprotkan percikan yang mengandung bubuk gas ke paru-paru pasien melalui mulutnya. Hal ini dapat meredakan pasien. Kadang kala pasien terpaksa menggunakannya beberapa kali dalam satu hari. Apakah boleh berpuasa sambil menjalani penyembuhan medis demikian, sebab tanpa obat ini, ia tidak dapat berpuasa atau sangat menyulitkannya.
      JAWAB:
      Jika benda yang masuk ke dalam paru-paru melalui mulut itu adalah udara semata, maka hal itu tidak mengganggu (keabsahan) puasa. Namun, jika udara yang ditekan itu bersamaan dengan obat, meski hanya berupa debu atau bubuk, dan masuk ke dalam tenggorokan, maka hal itu menyebabkan keabsahan puasa bermasalah dan wajib dihindari. Jika ia tidak dapat berpuasa tanpa obat ini, kecuali dengan kesulitan dan beban, maka ia boleh menggunakan alat penyembuhan tersebut.

      SOAL 722:
      Pertanyaan saya berkenaan dengan puasa. Sering kali air ludah saya bercampur dengan darah yang mengalir dari gusi. Kadang kala saya tidak tahu apakah air ludah yang masuk ke dalam perut saya bercampur dengan darah ataukah tidak? Kami mohon petunjuk Anda agar saya terbebas dari kesulitan ini.
      JAWAB:
      Darah gusi jika lebur dalam air ludah dihukumi sebagai suatu yang suci, dan boleh ditelan. Jika ragu apakah air ludah tersebut bercampur dengan darah atau tidak, maka boleh menelannya, dan tidak menggangu keabsahan puasa.


      SOAL 723:
      Suatu hari di bulan Ramadhan saya berpuasa tanpa membersihkan gigi dengan sikat gigi. Tentu saya tidak menelan sisa makanan dalam mulut saya, namun terlanjur masuk ke dalam perut saya. Apakah saya wajib mengqadha’ puasa hari itu?
      JAWAB:
      Jika anda tidak tahu ada sisa-sisa makanan di gigi anda, atau jika anda tidak tahu bahwa itu akan turun (masuk) ke dalam perut dan masuknya ke dalam perut tanpa sadar dan tanpa sengaja, maka puasa anda tetap sah.

      SOAL 724:
      Ada seorang pelaku puasa yang gusinya mengeluarkan darah yang banyak. Apakah puasanya batal? Apakah ia boleh menuangkan air ke atas kepala dengan bejana ?
      JAWAB:
      Puasanya tidak batal dengan mengeluarkan darah dari gusi apabila tidak ditelannya. Puasanya juga tidak terganggu (keabsahannya) dengan menuangkan air ke atas kepalanya dari bejana dan sebagainya.

      SOAL 725:
      Ada obat-obat khusus untuk mengobati penyakit kewanitaan yang dimasukkan ke dalam kelamin. Apakah itu membatalkan puasa?
      JAWAB:
      Penggunaan obat-obat tersebut tidak mengganggu (keabsahan) puasa.

      SOAL 726:
      Kami mohon keterangan pendapat Anda berkenaan dengan penyuntikan yang dilakukan oleh dokter gigi dan lainnya terhadap para pelaku puasa di bulan Ramadhan?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl ) menggunakan suntik jarum yang berisi obat atau penghilang rasa sakit untuk para pelaku puasa, kecuali yang berfungsi sebagai pengganti makanan, maka berdasarkan ahwath, wajib dihindari.

      SOAL 727:
      Apakah saya boleh menelan pil untuk mengatasi tekanan darah saat berpuasa ?
      JAWAB:
      Jika mengkonsumsi pil tersebut pada bulan Ramadhan merupakan keharusan demi penyembuhan tekanan darah, maka hal itu tidak dilarang. Namun, dengan menelannya, puasa Anda batal.

      SOAL 728:
      Jika saya dan sebagian orang beranggapan bahwa pemakaian pil untuk penyembuhan tidak sama dengan (bukanlah) makan dan minum, apakah saya boleh melakukannya dan tidak membatalkan puasa saya?
      JAWAB:
      Bila dilakukan dengan menelan, maka membatalkan puasa.

      SOAL 729:
      Jika pada bulan Ramadhan seorang suami berhubungan badan dengan istrinya dan si istrinya pun mmelakukannya dengan kerelaannya. Apa hukumnya?
      JAWAB:
      Terhadap Anda berdua berlaku hukum ifthar (membatalkan puasa) dengan sengaja. Anda berdua selain wajib mengqadha' wajib juga membayar kaffarah.

      SOAL 730:
      Jika seorang lelaki mencumbu dengan isterinya pada siang hari bulan Ramadhan apakah hal itu merusak puasanya?
      JAWAB:
      Jika hal itu tidak menyebabkan ejakulasi (keluarnya mani), maka tidaklah merusak puasanya. Jika iya, maka ia tidak boleh melakukannya, dan puasanya batal.
    • SENGAJA TETAP DALAM KEADAAN JUNUB
    • MASTURBASI (ISTMINA') SAAT BERPUASA DAN LAINNYA
    • AKIBAT-AKIBAT HUKUM IFTHAR (MENGHENTIKAN PUASA)
    • KAFFARAH PUASA DAN UKURANNYA
    • QADHA' PUASA
    • LAIN-LAIN
    • RU'YATUL-HILAL (MELIHAT BULAN)
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /