Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT

      SOAL 421:
      Jika saya ragu tentang keternajisan pakaian saya, apakah jika saya shalat dengan pakaian tersebut hukumnya batal ataukah tidak?
      JAWAB:
      Pakaian yang diragukan terkena najis dihukumi suci, dan shalat dengannya sah.

      SOAL 422:
      Saya telah membeli ikat pinggang kulit dari Jerman. Apakah shalat dengan menggunakannya bermasalah secara syar'i (isykâl syar'i), jika saya ragu apakah ia kulit asli ataukah kulit buatan, dan apakah ia kulit hewan yang disembelih secara syar'i ataukah tidak? Dan apakah hukum shalat-shalat yang telah saya lakukan dengan menggunakannya?
      JAWAB:
      Jika ragu apakah ia kulit asli atau buatan, maka shalat dengan memakainya tidak bermasalah (la isykâl). Namun, bila ragu, setelah mendapatkan kepastian bahwa ia memang kulit asli, apakah ia dari hewan yang disembelih secara syar'i ataukah tidak, maka ia seperti bangkai dalam hukum keharaman dan tidak sah shalat dengan menggunakannya, meskipun dihukumi suci. Adapun shalat-shalat yang telah dilakukan dihukumi sah.

      SOAL 423:
      Jika seorang mushalli mengetahui bahwa tidak ada najis di tubuh dan pakaiannya lalu melakukan shalat, setelah itu terbukti bahwa tubuh atau pakaiannya terkena najis, apakah shalatnya batal ataukah tidak? Jika menyadari hal itu dipertengahan shalat apakah hukumnya?
      JAWAB:
      Jika tidak mengetahui sama sekali bahwa tubuh atau pakaiannya terkena najis lalu mengetahuinya setelah shalat, maka shalatnya sah, dan ia tidak wajib mengulang atau meng-qadha’nya. Namun, jika ia menyadarinya ketika sedang shalat, maka, jika ia dapat melenyapkan najis tanpa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan shalat, maka wajib dilakukannya dan wajib menyempurnakan shalatnya. Namun, bila tidak dapat menghilangkan najis dengan tetap mempertahankan bentuk shalat, dan waktunya leluasa, maka ia wajib menghentikan shalatnya dan memulainya lagi setelah menghilangkan najis.

      SOAL 424:
      Salah seorang melakukan shalat selama beberapa waktu dengan mengenakan sesuatu dari kulit binatang yang diragukan penyembelihannya secara syar'i yang tidak sah digunakan dalam shalat. Apakah ia wajib mengulang shalatnya? Dan secara umum apakah hukum binatang yang diragukan penyembelihannya?
      JAWAB:
      Binatang yang diragukan penyembelihannya dihukumi sebagai bangkai berkenaan dengan hukum haramnya dimakan dan tidak sah shalat dengannya, namun ia dihukumi suci.

      SOAL 425:
      Apakah seorang wanita yang ketika shalat melihat sebagian rambutnya terbuka lalu segera menutupnya wajib mengulangi shalatnya ataukah tidak?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang ditanyakan, tidak wajib mengulang shalat.

      SOAL 426:
      Seseorang terpaksa menyucikan tempat keluarnya kencing dengan batu atau kayu atau benda lain dan menyucikannya dengan air setelah sampai di rumah. Apakah ia wajib mengganti atau mensucikan pakaian dalamnya ketika hendak shalat?
      JAWAB:
      Jika pakaiannya tidak terkena najis oleh basah kencing organ, maka ia tidak wajib mensucikan pakaiannya.

      SOAL 427:
      Menghidupkan sebagian alat-alat industri impor biasanya dengan bantuan para tenaga ahli asing yang, menurut fiqih Islam, kafir dan najis. Karena mengoperasikan alat-alat tersebut dengan meletakkan minyak dan bahan-bahan lain melalui tangan, maka selanjutnya alat-alat tersebut tidak bisa suci. Mengingat bahwa pakaian dan tubuh para pekerja bersentuhan dengan alat-alat ini dan mereka tidak punya waktu untuk menyucikan pakaian dan badan secara sempurna pada waktu-waktu kerja, maka apa taklifnya berkenaan dengan shalat.
      JAWAB:
      Dengan adanya dugaan bahwa orang kafir yang menghidupkan mesin dan alat-alat tersebut dari kalangan ahlul kitab yang dihukumi suci, atau ketika bekerja ia mengenakan kaos tangan, maka tidak terdapat kepaspastian bahwa mesin dan alat-alat tersebut terkena najis hanya karena yang menghidupkannya orang kafir. Jika ada kepastian bahwa alat, tubuh dan pakaian saat bekerja terkena najis, maka wajib menyucikan tubuh dan menyucikan pakaian atau menggantinya untuk shalat.

      SOAL 428:
      Batalkah shalat seseorang yang membawa saputangan dan sejenisnya yang terkena najis darah atau meletakkannya dalam saku?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl) jika saputangan itu berukuran kecil sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penutup aurat.

      SOAL 429:
      Apakah sah shalat menggunakan pakaian yang diberi parfum yang mengandung alkohol?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah dengan shalatnya selama tidak mengetahui secara pasti bahwa parfum terebut najis.

      SOAL 430:
      Apa yang wajib ditutupi oleh wanita ketika sedang melakukan shalat dan apakah ada masalah (isykâl) jika ia hanya mengenakan pakaian dengan lengan pendek dan tidak memakai kaos kaki?
      JAWAB:
      Tolok ukurnya ialah pakaiannya harus menutupi seluruh anggota tubuh kecuali wajah yang wajib dibasuh dalam wudhu, kedua telapak tangan sampai pergelangan dan kedua telapak kaki sampai pergelangan, meskipun kain penutup yang digunakan seperti cadur (abaya wanita di Iran).

      SOAL 431:
      Apakah wajib wanita menutupi kedua kaki ketika sedang shalat, ataukah tidak?
      JAWAB:
      Menutup kedua kaki sampai pergelangan, pada saat tidak ada non muhrim, tidak wajib.

      SOAL 432:
      Apakah wajib menutupi dagu ketika mengenakan hijab (jilbab) dan ketika sedang shalat secara sempurna, ataukah cukup menutupi bagian bawahnya saja atau wajib menutupi dagu karena ia merupakan awal bagi upaya menutup wajah yang wajib secara syar'i?
      JAWAB:
      wajib menutup bagian bawah dagu, bukan dagu yang merupakan bagian dari wajah.

      SOAL 433:
      Apakah hukum tentang benda yang terkena najis (mutanajjis) yang tidak dapat menutup aurat dalam shalat hanya berlaku jika seseorang shalat dalam keadaan lupa atau tidak tahu tentang hukum masalah tersebut atau tentang obyeknya, ataukah hukum tersebut mencakup kedua kondisi; ketidakpastian obyek (syubhah maudhu’iyah) dan ketidakpastian hukum (syubhah hukmiyah)?
      JAWAB:
      Hukum tersebut tidak khusus dalam keadaan lupa atau tidak tahu, melainkan diperbolehkan shalat dengan benda yang terkena najis yang tidak dapat menutup aurat shalat, meskipun dalam keadaan mengetahui dan menyadarinya.

      SOAL 434:
      Apakah bulu atau liur kucing pada pakaian pelaku shalat membatalkan shalat?
      JAWAB:
      Ia membatalkan shalat.
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /