Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      ZIKIR

      SOAL 471:
      Apakah ada masalah (isykâl) jika mengganti zikir ruku’ dengan zikir sujud dan sebaliknya secara sengaja?
      JAWAB:
      Jika ia melakukannya dengan dasar sebagai zikirullah (‘azza ismuh) secara umum, maka tidak ada masalah, sedangkan ruku’, sujud, dan shalatnya sah seluruhnya.

      SOAL 472:
      Jika seorang membaca zikir ruku’ dalam sujudnya karena lupa atau sebaliknya; membaca zikir sujud ketika ruku’, lalu ia segera ingat dan melakukan pembenahan, apakah shalatnya sah?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah, dan shalatnya sah.


      SOAL 473:
      Jika seseorang, setelah usai shalat atau saat sedang melakukan shalat, ingat bahwa zikir yang ia baca pada sujud atau ruku' nya keliru, apakah hukumnya?
      JAWAB:
      Jika (ingat) setelah melalui posisi zikir, yakni ruku’ dan sujud, maka ia tidak menanggung suatu apapun.

      SOAL 474:
      Apakah cukup seseorang membaca tasbihât arba’ah (tasbih yang empat, yakni subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar, penj) sekali saja dalam rakaat ketiga dan keempat?
      JAWAB:
      Cukup, namun dianjurkan berdasarkan ihtiyâth, membacanya tiga kali.

      SOAL 475:
      Tasbihât arba’ah dalam shalat dibaca tiga kali. Namun, ada seseorang yang karena lupa membacanya empat kali. Apakah shalatnya diterima di sisi Allah Swt?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl).


      SOAL 476:
      Apakah hukum orang yang tidak tahu bahwa ia telah membaca tasbihât arba’ah sebanyak tiga kali atau lebih atau kurang dalam rakaat ketiga dan keempat shalatnya?
      JAWAB:
      Membaca satu kali juga sudah cukup dan ia tidak menanggung suatu apapun. Dan selama belum melakukan ruku’, ia dapat menganggap bahwa ia telah membacanya kurang dari tiga kali lalu mengulanginya sampai yakin bahwa ia telah mengucapkannya sebanyak tiga kali.

      SOAL 477:
      Apakah boleh membaca “bihaulillâhi wa quwwatihi...” ketika tubuh sedang bergerak dalam shalat? Apakah hal itu sah sebagaimana dalam posisi berdiri (qiyâm)?
      JAWAB:
      Tidak ada masalah (la isykâl). Pada dasarnya zikir tersebut (dibaca) dalam keadaan berdiri untuk memasuki rakaat berikutnya.

      SOAL 478:
      Apakah yang dimaksud dengan ‘zikir’? Apakah ia mencakup salawat atas Nabi dan keluarganya (Saw)?
      JAWAB:
      Zikir adalah setiap lafaz yang mengandung sebutan Allah (‘azza ismuh), sedangkan shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad (Saw) termasuk zikir yang termulia.

      SOAL 479:
      Apakah ada masalah (isykâl) jika kami pada saat melakukan shalat witir, yang hanya satu rakaat, saat mengangkat tangan dalam qunut dan permohonan hajat, menyebutkan keperluan-keperluan dengan Bahasa Persia?
      JAWAB:
      Tidak ada malasah (la isykâl) berdo’a dalam qunut dengan Bahasa Persia. Bahkan tidak ada larangan berdoa dalam qunut dengan bahasa apapun selain Bahasa Arab.
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /