Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      BATAS TARAKHKHUSH

      SOAL 665:
      Di Jerman dan sebagian negara Eropa, jarak pemisah antara kota-kota (yakni, jarak antara papan tanda keluar kota dan papan tanda masuk kota berikutnya) terkadang tidak mencapai 100 meter, sedangkan rumah-rumah dan jalan-jalan kedua kota benar-benar bersambung. Apa had tarakhkhush dalam kondisi demikian?
      JAWAB:
      Jika kedua kota tersebut bersambung satu dengan yang lain sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan di atas, maka dua kota semacam itu dihukumi sebagai dua kawasan dari satu kota, dimana keluar dari salah satunya menuju ke kota yang lain tidak dianggap sebagai safar hingga terdapat batas tarakhkhush.

      SOAL 666:
      Tolok ukur batas tarakhkhush ialah mendengar suara adzan dan melihat dinding-dinding kota. Apakah kedua hal tersebut diwajibkan atau cukup salah satunya?
      JAWAB:
      Berdasarkan ahwath, (mustahab) memperhatikan kedua tanda tersebut, meskipun tidak jauh (la yab’ud) bahwa tidak terdengarnya adzan cukup dalam penentuan batas tarakhkhush.

      SOAL 667:
      Apakah tolok ukur dalam batas tarakhkhus adalah terdengarnya suara adzan dari rumah-rumah kawasan yang pertama kali dimasuki oleh musafir atau dari tengah-tengah kota?
      JAWAB:
      Tolok ukur batas tarakhkhush ialah terdengarnya adzan dari bagian akhir (ujung) kota dari arah keluar atau masuknya musafir.

      SOAL 668:
      Ada perbedaan pandangan antara warga sebuah daerah berkenaan dengan masalah masafah syar'i. Sebagian berpendapat, tolok ukurnya adalah dinding rumah terakhir yang bersambungan satu dengan yang lain. Sebagian mengatakan, wajib menghitung masafah dari pabrik-pabrik dan desa-desa yang bertebaran setelah rumah-rumah penduduk. Pertanyaannya, apakah batas akhir (ujung) kota itu?
      JAWAB:
      Penentuan batas akhir kota bergantung pada pendapat umum (urf). Jika menurut pandangan umum pabrik-pabrik dan desa-desa yang bertebaran di sekeliling kota tidak dianggap dari bagian kota tersebut, maka masafah syar'i harus dihitung dari akhir kota.
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /