Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SHALAT AYAT

      SOAL 675:
      Apakah “shalat ayat” itu? Dan apa sebab wajibnya secara syar'i?

      JAWAB:
      Ia terdiri dari dua rakaat. Dalam setiap rakaat terdapat lima ruku’ dan dua sujud. Penyebab kewajibannya secara syar'i adalah gerhana matahari dan bulan, meski hanya sebagian, gempa, dan setiap peristiwa yang menakutkan bagi manusia pada umumnya, seperti badai hitam, badai merah dan kuning yang luar biasa (tidak wajar), kegelapan yang sangat, goncangan, teriakan (dari langit), api yang terkadang muncul di langit.
      Selain peristiwa-peristiwa mengerikan tidaklah tergolong sebagai sebab –sebab kewajiban, kecuali dua gerhana dan gempa bumi, begitu pula ketakutan sebagian kecil orang tidaklah terhitung.

      SOAL 676:
      Bagaimana cara melakukan “shalat ayat”?

      JAWAB:
      Terdapat beberapa cara:
      Cara pertama:
      Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca alfatihah dan satu surah, kemudian ruku’ dan bangun dari ruku’, lalu membaca alfatihah dan satu surah dan kembali ruku’ serta bangun dari ruku’, begitulah seterusnya sampai menyelesaikan lima kali ruku’ dalam rakaatnya dengan membaca alfatihah dan surah setiap sebelum ruku’. Setelah itu melakukan dua kali sujud, kemudian bangkit untuk melakukan rakaat kedua dengan cara yang sama seperti rakaat pertama sampai selesai dua sujud. Dan mengakhiri dengan tasyahhud dan salam.
      Cara kedua:
      Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca alfatihah dan membaca ayat dari sebuah surah, kemudian ruku’ dan bangun dari ruku’, lalu membaca ayat lain dari surah tersebut dan kembali ruku’ serta bangun dari ruku’ dan membaca ayat lain dari surah yang sama, begitulah seterusnya sampai ruku’ kelima hingga menyempurnakan pembacaan surah -yang ayat-ayatnya ia baca- sebelum ruku’ yang terakhir, kemudian melaksankan ruku’ kelima dan sujud dua kali. Setelah itu bangkit (untuk rakaat kedua) dan membaca alfatihah dan ayat dari sebuah surah, lalu ruku’, begitulah seterusnya sebagaimana rakaat pertama sampai tasyahhud dan salam. Pada cara ini dimana pada setiap sebelum ruku’ ia mencukupkan dengan membaca satu ayat dari surah, maka ia tidak boleh membaca alfatihah lebih dari satu kali pada awal rakaat.
      Cara ketiga:
      Menggunakan salah satu dari dua cara di atas pada salah satu rakaatnya dan menggunakan cara yang lain pada rakaat yang lain.
      Cara keempat:
      Menyelesaikan pembacaan surah yang sebagian ayatnya telah ia baca dalam qiyam (berdiri) pertama pada qiyam kedua, ketiga atau keempat, misalnya. Maka setelah mengangkat kepala dari ruku’ ia membaca alfatihah lagi pada qiyam berikutnya dan membaca sebuah surah, atau sebuah ayat jika ia berada pada sebelum qiyam yang kelima. Apabila sebelum qiyam kelima ia hanya membaca satu ayat dari sebuah surah maka ia wajib menyelesaikannya sebelum ruku’ kelima.

      SOAL 677:
      Apakah kewajiban melakukan “shalat ayat” hanya berlaku atas orang yang berada di kota kejadian, ataukah kewajibannya meliputi setiap mukallaf yang mengetahui peristiwa tersebut, meskipun tidak berada di tempat peristiwa?
      JAWAB:
      Kewajiban melakukan “shalat ayat” hanya berlaku atas orang yang berada di kota ayat (kota kejadian), termasuk orang yang berada di kota yang bersambuing dengannya sedemikian rupa sehingga lazim dianggap sebagai satu kota.

      SOAL 678:
      Apakah orang yang jatuh pingsan saat terjadi gempa lalu sadar setelah gempa tersebut berakhir wajib melakukan “shalat ayat”?
      JAWAB:
      Jika ia tidak tahu terjadinya gempa sampai saat sesudah kejadian, maka tidak wajib melakukan “shalat ayat”, namun, berdasarkan ahwath, dianjurkan (mustahab) untuk melakukannya.

      SOAL 679:
      Setelah terjadi gempa bumi di sebuah kawasan, biasanya juga terjadi beberapa gempa ringan (susulan) dan goncangan bumi dalam waktu yang singkat. Apakah hukum “shalat ayat” dalam kondisi demikian?
      JAWAB:
      Wajib melakukan “shalat ayat” secara terpisah untuk setiap gempa tersendiri, keras maupun ringan.

      SOAL 680:
      Jika lembaga pemantauan gempa mengumumkan tentang terjadinya beberapa gempa ringan disertai dengan penyebutan jumlahnya di kawasan yang kami tinggali, namun kami tidak merasakannya sama sekali, apakah kami wajib melakukan “shalat ayat” ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika Anda tidak merasakan gempa saat kejadiannya atau sesaat segera setelahnya, maka Anda tidak wajib melakukannya.
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /