Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK

      SOAL 435:
      Apa hukumnya lelaki memakai cincin emas terutama saat shalat?
      JAWAB:
      Lelaki tidak diperbolehkan memakai cincin emas dan shalat dengannya berdasarkan ihtiyâth (wajib) batal.

      SOAL 436:
      Apa hukum lelaki memakai emas putih?
      JAWAB:
      Jika yang disebut emas putih itu adalah emas kuning itu sendiri yang menjadi putih karena campuran warna, maka hukumnya haram, namun jika terbuat dari unsur emas yang sangat sedikit sehingga menurut pandangan umum ('urf) tidak disebut emas, maka tidak ada masalah. Dan Platina juga tidak bermasalah.

      SOAL 437:
      Apakah bermasalah (isykâl) secara syar'i menggunakan emas jika tidak untuk berhias dan tidak tampak bagi orang lain?
      JAWAB:
      Memakai emas bagi lelaki secara mutlak haram hukumnya, meskipun tidak untuk berhias atau tersembunyi dari pandangan orang lain.

      SOAL 438:
      Apa hukum lelaki memakai emas, karena kita menemukan sebagian orang mengaku bahwa memakai emas dalam waktu yang singkat, seperti detik-detik akad nikah tidak bermasalah?
      JAWAB:
      Diharamkan lelaki memakai emas, tanpa membedakan ukuran waktu yang pendek atau yang panjang.

      SOAL 439:
      Dengan menyadari hukum-hukum tentang pakaian orang yang shalat dan bahwa haram bagi lelaki berhias dengan emas, kami mohon jawaban atas dua pertanyaan berikut:
      1. Apakah yang dimaksud berhias dengan emas mencakup seluruh bentuk penggunaan emas bagi lelaki meskipun dalam operasi bedah tulang atau gigi pasangan?
      2. Mengingat bahwa salah satu tradisi negara kami ialah, bahwa para pemuda yang baru kawin mengenakan cincin tunangan terbuat dari emas kuning dan hal ini oleh masyarakat umum sama sekali tidak dianggap sebagi hiasan bagi lelaki, namun hanyalah sebagai simbul permulaan kehidupan rumah tangga seseorang, maka apa pendapat Anda tentang masalah ini?
      JAWAB:
      1. Kriteria haramnya lelaki memakai emas bukanlah karena untuk perhiasan, namun penggunaan emas dengan cara dan maksud apapun, maka haram hukumnya meskipun ia berupa cincin, gelang, atau kalung dan sebagainya, sedangkan penggunaan emas bagi lelaki dalam operasi bedah dan dalam gigi pasangan tidaklah dipermasalahkan.
      2. Haram secara umum lelaki menggunakan cincin tunangan dari emas kuning.

      SOAL 440:
      Apa hukum menjual dan membuat perhiasan-perhiasan emas yang khusus bagi kaum lelaki yang tidak digunakan oleh kaum wanita?
      JAWAB:
      Membuat perhiasan emas jika untuk dipakai kaum lelaki haram hukumnya dan tidak boleh menjual dan membelinya.

      SOAL 441:
      Ketika bertamu terkadang kami disuguhi manisan dan kue di tempat yang terbuat dari perak. Apakah hal ini sama dengan makan dari bejana terbuat dari perak dan apa hukumnya?
      JAWAB:
      Diharamkan mengambil makanan dan sejenisnya dari bejana terbuat dari perak jika dengan tujuan untuk dimakan.

      SOAL 442:
      Apakah ada masalah melapisi gigi dengan emas dan apa hukumnya melapisi gigi dengan platina?
      JAWAB:
      Tidak ada larangan melapisi gigi dengan emas atau platina, namun melapisi gigi depan dengan emas, jika dengan tujuan berhias tidak bebas dari masalah.
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /