Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

      SOAL 492:
      Apakah shalat menjadi batal jika membaca syahâdah (kesaksian) atas kepemimpinan (wilâyah) Amirul mukminin Ali bin Abi Thalib As dalam tasyahhud?
      JAWAB:
      Shalat termasuk di dalamnya bacaan tasyahhud haruslah dilakukan seperti yang diterangkan oleh para marja agung syiah (semoga Allah memperbanyak jumlah mereka) dalam risâlah amaliyah mereka. Janganlah menambahkan sesuatu atas hal itu, meskipun hal itu haq dan benar pada dirinya.

      SOAL 493:
      Seseorang kejangkitan riya’ dalam ibadah-ibadahnya. Kini ia berusaha menentang hawa nafsunya. Apakah hal ini juga dianggap sebagai riya’? Dan bagaimana ia dapat menghindarinya?
      JAWAB:
      Setiap amal perbuatan yang dilakukan karena Tuhan di antaranya memerangi riya', tidak bisa dianggap riya'. Dan untuk melepaskan diri dari riya’, ia harus merenungkan keagungan Allah Swt dan merenungkan kelemahan dan kepapaan dirinya sebagaimana makhluk-makhluk lain kepadaNya serta merenungkan kehambaan dirinya dan seluruh umat manusia kepada Allah Swt.

      SOAL 494:
      Saat bergabung dalam shalat jamaah saudara-saudara sunni, kata ‘aamiin’ disuarakan secara keras setiap kali imam usai membaca al-Fâtihah. Apa hukumnya hal itu?
      JAWAB:
      Jika keikutsertaan (dalam shalat jamaah tersebut) mengharuskan ucapan ‘aamiin’ dalam kasus yang disebutkan, maka tidak ada larangan mengucapkannya, jika tidak maka hal itu tidak diperbolehkan.

      SOAL 495:
      Kadang kala saat sedang shalat wajib, kami melihat anak kecil melakukan perbuatan berbahaya. Apakah boleh membaca sebagian ayat surah al-Fâtihah atau surah lain, atau sebagian zikir dengan suara lantang agar anak kecil itu sadar atau demi menarik perhatian orang di dalam rumah agar mencegah bahaya? Dan apakah hukum shalat sambil menggerakkan tangan atau mengernyitkan dahi demi memahamkan seseorang tentang suatu masalah atau demi menjawab pertanyaannya?
      JAWAB:
      Jika mengangkat suara ketika membaca ayat-ayat atau zikir-zikir demi mengingatkan orang lain tidak menyebabkan keluar dari bentuk keadaan shalat, maka hal itu tidak dipermasalahkan, selama qira’ah (bacaan Alfatihah dan surah. penj) dan zikir tersebut dilakukan dengan tujuan qira’ah dan zikir. Sedangkan berbicara saat sedang bershalat atau melakukan gerakan yang tidak bertentangan dengan ketenangan dan thuma’ninah atau tidak bertentangan dengan bentuk shalat, maka tidak membatalkan shalat.

      SOAL 496:
      Jika seseorang tertawa saat sedang shalat karena teringat ucapan yang menggelikan (lucu) atau terjadinya suatu yang memancing tawa, apakah shalatnya batal ataukah tidak?
      JAWAB:
      Jika tertawa dengan mengeluarkan suara maka shalatnya batal.

      SOAL 497:
      Apakah mengusap wajah dengan kedua tangan setelah qunut saat sedang shalat membatalkan shalat? Jika menyebabkan batalnya shalat, maka apakah hal itu dianggap maksiat dan dosa?
      JAWAB:
      Makruh hukumnya, namun tidak membatalkan shalat.


      SOAL 498:
      Apakah boleh memejamkan kedua mata saat shalat karena membuka keduanya mengalihkan pikiran dari shalat?

      JAWAB:
      Tidak ada larangan syar’i memejamkan kedua mata saat shalat. Namun makruh hukumnya.

      SOAL 499:
      Saat sedang shalat saya teringat akan peristiwa-peristiwa keimanan dan kondisi-kondisi spiritual yang dulu saya alami ketika berjuang melawan Rezim Ba’ts yang kafir sehingga dapat membantu saya menambah kekhusukan dalam shalat. Apakah hal ini membatalkan shalat?
      JAWAB:
      Hal ini tidak merusak keabsahan shalat?


      SOAL 500:
      Apakah permusuhan dan tidak saling tegur sapa antara dua orang selama tiga (3 hari) membatalkan shalat dan puasa juga?
      JAWAB:
      Permusuhan dan tidak saling tegur-sapa antar dua orang, walaupun termasuk perbuatan tercela dalam syariat, tidak membatalkan shalat ataupun puasa.
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /