Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG

      SOAL 530:
      Ayah saya mengalami stroke otak dan menderita sakit selama dua tahun. Akibatnya, ia tidak mampu membedakan antara baik dan buruk. Artinya, kemampuan berfikir dan bernalarnya telah lenyap. Selama dua tahun ia tidak melakukan shalat dan puasa sedangkan saya adalah putra terbesar dalam keluarga. Apakah saya wajib mengqadha’ shalat dan puasanya. Tentu, saya tahu bahwa jika ia waras, maka saya wajib meng-qadha’nya. Saya mengharap Anda membimbing saya dalam masalah ini?
      JAWAB:
      Jika kelemahan daya berfikirnya tidak mencapai batas kegilaan, dan ia tidak mengalami ketidaksadaran selama waktu-waktu shalat maka ia wajib mengqadha’ shalat-shalat yang telah dilewatkannya.

      SOAL 531:
      Jika seseorang mati, siapa yang wajib melunasi kaffarah (denda) puasanya? Apakah putrai-putrinya wajib membayar kaffarah, atau orang lain boleh membayarnya?
      JAWAB:
      Kaffarah puasa yang tadinya menjadi tanggungan ayah, jika bersifat mukhayyarah (boleh memilih), seperti bila ia mampu berpuasa dan memberi makan, maka jika biaya pembayarannya bisa diambil dari harta peninggalannya maka wajib dilakukan demikian. Jika tidak, maka anak lelaki tertua, berdasarkan ahwath, wajib berpuasa.

      SOAL 532:
      Ada lelaki lanjut usia yang telah meninggalkan keluarganya karena alasan tertentu dan tidak dapat berhubungan dengan mereka. Sedangkan ia merupakan anak lelaki tertua dalam keluarganya. Ayahnya telah wafat dalam waktu itu. Ia tidak tahu jumlah shalat qadha’ dan lainnya. Ia juga tidak memiliki harta yang cukup untuk menyewa orang melakukan shalat ijarah, dan tidak mampu meng-qadha’ sendiri karena usianya yang sudah lanjut. Apa yang harus dikerjakannya?
      JAWAB:
      Tidak wajib meng-qadha’ shalat-shalat ayah kecuali yang diketahui telah ditinggalakan. Putra tertua wajib meng-qadha’ shalat-shalat ayahnya dengan cara yang dapat dilakukannya. Jika tidak mampu, maka ia dimaafkan (ma’dzur).

      SOAL 533:
      Jika anak tertua orang yang mati adalah wanita, sedangkan anak keduanya laki-laki, apakah ia (anak laki) wajib meng-qadha’ shalat-shalat dan puasa-puasa ayah dan ibunya?
      JAWAB:
      Tolok ukurnya ialah bahwa anak lelaki itu merupakan anak tertua di antara semua anak lelaki, kalau ia memang mempunyai anak-anak lelaki. Dalam kasus yang ditanyakan, qadha’ shalat dan puasa ayah beserta ibu wajib dilakukan oleh anak lelaki yang merupakan anak kedua.

      SOAL 534:
      Jika putra tertua -baligh atau tidak- mati sebelum ayahnya, apakah kewajiban mengqadha’ shalat ayah gugur dari anak-anak yang lain ataukah tidak?
      JAWAB:
      Taklif (kewajiban) megqadha’ shalat dan puasa ayahnya berlaku atas putra tertua yang masih hidup saat sang ayah meninggal meskipun ia bukan anak pertama atau putra pertama bagi ayahnya.

      SOAL 535:
      Saya adalah putra tertua dalam keluarga. Apakah saya wajib demi melakukan qadha’ atas shalat-shalat fardhu ayah, memastikan hal itu ketika ia masih hidup? Atau apakah ia wajib memberi tahu saya tentang jumlah shalat yang dilewatkan? Jika ia tidak memberitahu, apa tugas saya?
      JAWAB:
      Anda tidak wajib menyelidiki dan menanyakan hal itu namun, dalam konteks ini seorang ayah wajib berwasiat. Yang jelas, putra tertua diantara anak-anak lelaki berkewajiban -setelah wafat ayahnya- mengqadha’ jumlah shalat dan puasa yang diyakini telah ditinggalkan ayahnya.

      SOAL 536:
      Jika seseorang mati dan harta peninggalannya hanya sebuah rumah yang kini ditempati oleh anak-anaknya. Ia mempunyai tanggungan shalat dan puasa. Sedangkan anak lelaki tertuanya tidak mampu meng-qadha’ dua kewajiban tersebut karena kesibukan harian. Apakah mereka wajib menjual rumah itu dan meng-qadha’ shalat dan puasanya?
      JAWAB:
      Bagaimanapun anak lelaki tertua berkewajiban mengqadha’ shalat dan puasa yang dilewatkan oleh ayahnya. Kecuali jika ayahnya telah berwasiat menyewa seseorang untuk melakukannya dengan biaya dari sepertiga harta peninggalannya, dan harta tersebut cukup untuk membiayai pelaksanaan semua kewajiban shalat dan puasa, maka wajib menggunakan sepertiga harta peninggalannya untuk hal itu.

      SOAL 537:
      Apabila putra tertua yang berkewajiban meng-qadha’ shalat ayahnya itu mati, apakah pewaris putra tertua menanggung qadha’nya, ataukah kewajiban meng-qadha’ tersebut berpindah kepada putra ke dua (dari anak-anak) kakek?
      JAWAB:
      Kewajiban meng-qadha’ shalat dan puasa ayah atas putra lelaki tertua tidak diwajibkan atas anaknya, sebagaimana juga tidak diwajibkan atas saudaranya, jika anak tertua itu mati.

      SOAL 538:
      Jika ayah tidak pernah shalat sama sekali, apakah semua shalat-shalatnya harus diqadha’ dan wajib dilakukan oleh anak laki tertua?
      JAWAB:
      Dalam kasus yang demikian pun, berdasarkan ahwath wajib mengqadha’nya.

      SOAL 539:
      Apakah anak lelaki tertua wajib mengqadha’ seluruh shalat dan puasa ayahnya yang meninggalkan semua amal ibadah selama 50 th dengan sengaja?
      JAWAB:
      Tidak wajib atas anak lelaki tertua mengqadha’ apa yang dilewatkan oleh ayahnya karena sikap penentangan. Namun, dianjurkan, berdasarkan ihtiyâth mengqadha’nya dalam kasus demikian.

      SOAL 540:
      Jika seorang saudara laki-laki tertua memiliki tanggungan shalat dan puasa (sendiri) kemudian dia memiliki tanggungan shalat dan puasa ayahnya, mana yang harus didahulukan?
      JAWAB:
      Dia bebas memilih mana yang akan dilakukan terlebih dahulu. Yang mana saja ia lakukan terlebih dahulu, sah.

      SOAL 541:
      Ayah saya mempunyai tanggungan sejumlah shalat qadha’, namun ia tidak mampu meng-qadha’nya. Sedangkan saya adalah anak lelaki tertua dalam keluarga. Apakah saya boleh meng-qadha’ shalat-shalat yang dilewatkan ayah saya atau menyewa seseorang untuk meng-qadha’nya, padahal ia masih hidup?
      JAWAB:
      Tidak sah menggantikan seseorang yang masih hidup untuk melaksanakan qadha’ puasa dan shalat.
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /