Situs Media Informasi Kantor Imam Ali Khamenei
Terima:

Ajwibatul Istiftaat

  • TAQLID
  • THAHÂRAH (KESUCIAN)
  • SHALAT
    • SYARAT-SYARAT DAN PENTINGNYA SHALAT
    • WAKTU-WAKTU SHALAT
    • HUKUM KIBLAT
    • HUKUM TEMPAT SHALAT
    • HUKUM TEMPAT-TEMPAT KEAGAMAAN LAIN
    • SEPUTAR PAKAIAN PELAKU SHALAT
    • MEMAKAI DAN MENGGUNAKAN EMAS DAN PERAK
    • AZAN DAN IQAMAH
      Berkas yang Dicetak  ;  PDF

      AZAN DAN IQAMAH

      SOAL 443:
      Di desa kami juru adzan selalu mengumandangkan adzan subuh pada bulan Ramadhan beberapa menit sebelum memasuki waktu agar orang-orang dapat makan dan minum sampai pertengahan adzan atau usainya. Apakah benar perbuatan demikian?
      JAWAB:
      Jika adzan tersebut tidak membuat masyarakat salah menduga dan bukan sebagai pengumuman terbitnya fajar, maka tidak dipermasalahkan (la isykâl).

      SOAL 444:
      Sebagian orang demi melaksanakan tugas amar ma’ruf dan nahi munkar mengumandangkan adzan bersama-sama di jalan-jalan umum, alhamdulillah kegiatan ini memberikan pengaruh yang sangat besar dalam menghalangi kerusakan yang dilakukan secara terbuka di lingkungan daerah dan mengarahkan orang-orang terutama para pemuda untuk melaksanakan shalat pada awal waktu, namun seseorang menyebutkan bahwa perbuatan ini tidak ada dalam syari’ah Islam dan merupakan perbuatan bid’ah. Pendapat ini menimbulkan kebingungan. Apa pendapat Anda tentang hal ini?
      JAWAB:
      Mengumandangkan adzan sebagai pemberitahuan untuk shalat pada awal waktu-waktu shalat faridhah harian dan mengeraskan suara saat membacanya serta mengikuti bacaan adzan bagi yang mendengarnya tergolong hal-hal yang sangat dianjurkan (al-mustahabbah al-akidah). Mengumandangkan adzan secara bersama-sama di sekitar jalan-jalan diperbolehkan selama tidak menyebabkan pelecehan, menutup jalan dan mengganggu orang.

      SOAL 445:
      Karena mengumandangkan adzan merupakan perbuatan ritual-politis dan mengandung pahala yang besar, orang-orang Mukmin bertekad mengumandangkan adzan tanpa pengeras suara dari atas loteng rumah-rumah mereka setiap kali tiba waktu shalat fardhu, terutama shalat subuh. Pertanyaannya, apa hukum melakukan hal itu apabila sebagian tetangga menentangnya?
      JAWAB:
      Mengumandangkan adzan dengan cara yang lazim dari atas loteng tidak ada masalah (la isykâl).

      SOAL 446:
      Apa hukumnya menyiarkan acara-acara khusus saat sahur bulan Ramadhan, kecuali adzan Subuh, melalui pengeras suara di masjid agar seluruh masyarakat dapat mendengarnya?
      JAWAB:
      Bila itu dilakukan di tempat-tempat yang sebagian besar warganya tidak tidur di malam hari bulan suci Ramadhan untuk membaca al-Qur’an, doa-doa dan mengikuti upacara-upacara keagamaan dan sebagainya, maka diperbolehkan (la isykâl). Namun, bila mengganggu tetangga, maka hal itu tidak diperbolehkan.

      SOAL 447:
      Apakah diperbolehkan menyiarkan ayat-ayat al-Qur’an di masjid-masjid dan pusat-pusat keagamaan sebelum tiba waktu subuh dan menyiarkan doa-doa setelah subuh dengan suara yang keras sekali sehingga mencapai jarak beberapa kilometer padahal hal itu terkadang berlangsung lebih dari setengah jam?
      JAWAB:
      Boleh menyiarkan adzan secara wajar sebagai pengumuman akan masuknya waktu shalat fardhu subuh melalui pengeras suara. Namun, bila penyiaran ayat-ayat Al-Qur’an, doa dan lainnya pada waktu kapan pun melalui pengeras suara di masjid menggangu tetangga, maka hal itu tidak memiliki pembenaran secara syar'i, bahkan bermasalah. (fihi isykâl).

      SOAL 448:
      Apakah boleh lelaki mencukupkan dirinya dengan adzan wanita untuk shalat?
      JAWAB:
      Mencukupkan diri dengan adzan wanita bagi orang laki-laki adalah bermasalah (mahallu isykâl).

      SOAL 449:
      Apa pendapat Anda tentang syahadah (kesaksian) ke tiga atas kepemimpinan dan wilayah sang penghulu para washiy (As) dalam adzan dan iqamah untuk shalat fardhu?
      JAWAB:
      Mengucapkan "Asyhadu anna 'Aliyyan Waliyyullah" sebagai syiar dan lambang tasyayyu' adalah baik dan penting serta harus dengan niat mendekatkan diri secara mutlak, namun bukan bagian dari adzan dan iqamah.

      SOAL 450:
      Selama beberapa waktu saya merasa kesulitan dengan sakit pinggang yang menimpa saya, bahkan kadang-kadang saya merasakan sangat sakit, sehingga tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri. Dengan memperhatikan masalah tersebut apakah boleh saya shalat di awal waktu dengan duduk,padahal kalau saya bersabar sampai akhir waktu mungkin saya dapat melakukannya dengan berdiri, apa tugas saya?
      JAWAB:
      Jika Anda memberikan kemungkinan, bahwa pada akhir waktu akan dapat melakukan shalat dengan berdiri, maka berdasarkan ihtiyâth Anda wajib bersabar, namun jika pada awal waktu disebabkan alasan tersebut Anda melakukan shalat dengan duduk, kemudian sampai akhir waktu alasan (sakit/uzur) tersebut belum hilang, maka shalat yang telah Anda lakukan dihukumi sah dan tidak perlu diulang. Lain halnya jika Anda dari awal waktu mengira, bahwa uzur Anda akan berlangsung sampai akhir waktu dan Anda lakukan shalat dengan duduk, lalu uzur Anda hilang sebelum akhir waktu, maka Anda harus mengulang shalat dengan berdiri.
    • ZIKIR
    • SUJUD
    • HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
    • MEMBALAS SALAM
    • KERAGUAN-KERAGUAN DALAM SHALAT
    • SHALAT QADHA’
    • SHALAT QADHA’ PUTRA SULUNG
    • SHALAT JAMAAH
    • HUKUM BACAAN IMAM YANG SALAH
    • IMAM YANG CACAT
    • KEIKUTSERTAAN WANITA DALAM SHALAT JAMAAH
    • BERMAKMUM DENGAN AHLUS SUNNAH
    • SHALAT JUM'AT
    • SHALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA
    • SHALAT MUSAFIR
    • ORANG YANG PEKERJAANNYA SAFAR (PERJALANAN) ATAU MEMERLUKAN SAFAR
    • PERJALANAN PELAJAR
    • KEINGINAN MENEMPUH MASAFAH DAN NIAT MENETAP 10 HARI
    • BATAS TARAKHKHUSH
    • PERJALANAN DOSA (MAKSIAT)
    • WATHAN (TEMPAT TINGGAL)
    • IKUT SUAMI
    • HUKUM KOTA-KOTA BESAR
    • SHALAT SEWAAN (ISTIJARAH)
    • SHALAT AYAT
    • SHALAT-SHALAT NAFILAH
    • LAIN-LAIN
  • PUASA
  • KHUMUS
  • JIHAD
  • AMAR MA'RUF & NAHI MUNKAR
  • MEMPERDAGANGKAN BENDA-BENDA NAJIS
  • MASALAH LAIN-LAIN SEPUTAR MATA PENCAHARIAN
  • MENGAMBIL UPAH DARI PERBUATAN YANG WAJIB
  • CATUR
  • ALAT-ALAT JUDI
  • MUSIK DAN NYANYIAN
  • TARIAN
  • APLAUS (TEPUK TANGAN)
  • GAMBAR (FOTO) DAN FILM
  • PARABOLA
  • DRAMA DAN BIOSKOP
  • MELUKIS DAN MEMAHAT
  • SIHIR, SULAP, MENDATANGKAN ROH DAN JIN
  • UNDIAN DAN SAYEMBARA
  • SUAP
  • Hukum-hukum Kedokteran
  • ETIKA BELAJAR DAN MENGAJAR
  • HAK CIPTA
  • TRANSAKSI DENGAN NON-MUSLIM
  • BEKERJA DI NEGARA ZALIM
  • BUSANA
  • MENIRU NON MUSLIM DAN MENYEBARKAN BUDAYA MEREKA
  • BERHIJRAH
  • ROKOK DAN NARKOTIKA
  • JENGGOT DAN KUMIS
  • BERADA DI LOKASI DAN TEMPAT MAKSIAT
  • JIMAT DAN ISTIKHARAH
  • MENGHIDUPKAN ACARA KEAGAMAAN
  • Jual-beli Fudhuli
  • Para Pemilik dan Hak Menjual
  • Syara-syarat Barang yang Diperjual-belikan
  • Syarat-syarat Akad (Kontrak Transaksi)
  • Barang-barang yang Diikutsertakan dalam Jual-beli (Tawabi’)
  • Serah Terima Barang dan Uang
  • Jual-beli Tunai dan Kredit
  • Jual-beli Salaf
  • Jual-beli Emas, Perak dan Uang
  • Berbagai Masalah Perniagaan
  • KHIYAR
  • RIBA
  • KEPEMILIKAN BERSAMA (SYUF’AH)
  • SEWA-MENYEWA
  • GADAI (RAHN)
  • PATUNGAN MODAL (SYIRKAH)
  • HIBAH
  • HUTANG-PIUTANG
  • SHULUH
  • AGENSI, PERWAKILAN DAN PENGACARA
  • SEDEKAH
  • PINJAMAN DAN PENITIPAN
  • WASIAT
  • GHASAB
  • MAHJUR DAN TANDA-TANDA BALIG
  • MUDHARABAH
  • PERBANKAN
  • Hadiah Bank
  • Bekerja di Bank
  • Hukum Cek dan Giro
  • ASURANSI
  • ASET NEGARA
  • Pegawai Negeri
  • WAKAF
  • Hukum-hukum Wakaf
  • Syarat-syarat Wakaf
  • Syarat-syarat Penanggung jawab Wakaf
  • Syarat-Syarat Barang Yang Diwakafkan
  • Syarat-Syarat Penerima Wakaf
  • Sigat (pernyataan) Wakaf
  • Menjual Barang Wakaf dan Mengubahnya
  • KUBURAN
700 /